Monday 15 December 2008

Belajar bahasa arab offline ??!

http://kalamullah.com/
Link ini hanya memberikan ebooknya doang... belajarnya sih offline, alias masing2...

yg Arabic Course nya Madinah Islamic University plg recommended. apalagi emang di-ebook-kan dari sononya... jd g syubhat lah... insya Allah

wallahul-musta'an

Wednesday 26 November 2008

Terlarangnya memotong kuku...

Kok motong kuku dilarang? Bukannya bagian dari fitrah?..

Ini masih ada kaitannya dengan postingan sebelumnya..
Bagi kita2 yg hendak berkurban, hendaklah tidak memotong kukunya dan juga rambutnya sampai hewan kurban kita disembelih...

"Dari Ummu Salamah, bahwasanya Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: "Apabila kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak menyembelih, maka hendaknya dia menahan (yakni tidak memotong, pent) rambut dan kukunya." (HR. Muslim)

Lalu, apakah larangan ini bersifat haram atau makruh?
Daripada dengerin penjelasan Syaikhul Muqorrobin ^^; mendingan baca penjelasan asy-Syaikh asy-Syaukani berikut ini

Imam Syaukani meriwayatkan, bahwa menurut Said bin Musayyab, Rabi’ah, Ahmad, Ishaq, Daud, sebagian ulama Hanafiyah dan sebagian ulama Syafi’iyah, larangan mencukur rambut dan memotong kuku dalam hadits tersebut adalah dalam arti pengharaman (tahrim). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1008; Abdul Muta’al Al-Jabari, Cara Berkurban, hal. 66).

Sementara itu menurut Imam Syafi’i dan para pengikutnya, hukumnya makruh tanzih, bukan haram. Imam Abu Hanifah berkata, hukumnya tidak makruh. Pendapat Imam Malik ada tiga riwayat; dalam satu riwayat, hukumnya tidak makruh, dalam riwayat kedua, hukumnya makruh, dan dalam riwayat ketiga, hukumnya haram jika kurbannya kurban sunnah (Imam Syaukani, Nailul Authar, Bab Maa Yajtanibuhu fi Al-‘Asyari Man Araada al-Tadh-hiyyah, hal. 1008).

Namun tampaknya, pendapat yg lebih kuat adalah makruh, sebagai disebutkan Imam ash-Shan'ani dalam Subulus-Salam

Imam ash-Shan’ani dalam Subulus Salam Juz IV hal. 96 mengenai masalah ini berkata,”Telah terdapat qarinah bahwa larangan itu bukanlah pengharaman.” (qad qaamat al-qarinah ‘ala anna an-nahya laysa lit tahrim).

Hadits yang menjadi qarinah itu adalah hadits ‘Aisyah RA, bahwa Ziyad bin Abu Sufyan pernah menulis surat kepada ‘Aisyah, bahwa Abdullah Ibnu Abbas berkata,’Barangsiapa membawa hadyu, maka haram atasnya apa-apa yang haram atas orang yang sedang haji, hingga dia menyembelih hadyu-nya.” Maka ‘Aisyah berkata,’Bukan seperti yang diucapkan Ibnu Abbas. Aku pernah menuntun tali-tali hadyu milik Rasulullah SAW dengan tanganku lalu Rasulullah SAW mengalungkan tali-tali itu dengan tangan beliau, kemudian beliau mengirimkan hadyunya bersama ayahku [Abu Bakar], maka Rasulullah tidak mengharamkan atas sesuatu yang dihalalkan oleh Allah bagi beliau hingga beliau mengembelih hadyu-nya.” (HR Bukhari dan Muslim; Imam Syaukani, Nailul Authar, Bab Anna Man Ba’atsa bi-Hadyin Lam Yahrum ‘Alaihi Syaiun Bi-Dzalika, hal. 1004-1005; Imam ash-Shan’ani, Subulus Salam, Juz IV hal. 96)

Wallahu a'lam


Thursday 13 November 2008

Pekerjaan yang Dianjurkan

Lanjutan postingan sebelumnya neh.... :)

1. Haji dan Umrah.
Umrah yang satu ke umrah yang lainnya merupakan kaffarat (penghapus dosa-dosa) diantara keduanya, sedang haji mabrur, tidak ada balasan baginya kecuali Syurga
(HR. Bukhari dan Muslim)

2.Berpuasa pada hari-hari tersebut atau beberapa hari diantaranya (sesuai kesanggupan) terutama pada hari Arafah (9 Dzulhijjah).
. Dari Abu Umamah radhiallahu `anhu, ia bercerita, Aku pernah katakan, `Wahai Rasulullah, tunjukkan aku suatu amalan yang dengannya aku bisa masuk surga`. Maka beliau menjawab, `Hendaklah kamu berpuasa, tidak ada tandingan baginya`.
(HR. an-Nasa`i, Ibnu Hibban, dan al-Hakim, shahih.)

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bahwa dia berkata tentang puasa Arafah:
Saya berharap kepada Allah agar dihapuskan (dosa) setahun sebelumnya dan setahun sesudahnya (Riwayat Muslim)

3.
.Memperbanyak takbir dan dzikir.
…Supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan..”(QS. Al Hajj: 28)
…maka perbanyaklah tahlil, takbir dan tahmid pada hari-hari tersebut (HShahihR. Ath Thabrany)

4.
Bertaubat dan menjauhi kemaksiatan.
Sungguh Allah itu cemburu dan kecemburuan Allah apabila seseorang melakukan apa yang Allah haramkan atasnya (HR. Bukhari dan Muslim)
Setiap anak Adam pasti berbuat dosa, dan sebaik-baik pembuat dosa adalah mereka yang bertaubat. (HR. Tirmidzi,Hasan)

5. Memperbanyak amalan-amalan shalih berupa ibadah-ibadah sunnat seperti shalat, jihad, membaca Al Qur’an, amar ma’ruf nahi munkar
“Tidak ada hari-hari yang di dalamnya amalan yang paling dicintai oleh Allah kecuali hari-hari ini, yaitu sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah” Para shahabat bertanya “Wahai Rasulullah, apakah amal-amal shalih pada hari-hari tersebut lebih dicintai oleh Allah dari pada jihad fii sabilillah ?” Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda : ”Ya, kecuali seseorang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya kemudian tidak kembali dari jihad tersebut dengan sesuatu apapun” (HR. Bukhari)

6. Takbir hari raya
Imam Bukhori berkata: “ Adalah Ibnu Umar dan Abu Hurairah radiallahuanhuma keluar ke pasar pada hari sepuluh bulan Dzul Hijjah, mereka berdua bertakbir dan orang-orangpun ikut bertakbir karenanya“, dia juga berkata: “ Adalah Umar bin Khottob bertakbir di kemahnya di Mina dan di dengar mereka yang ada dalam masjid, lalu mereka bertakbir dan bertakbir pula orang-orang yang di pasar hingga Mina bergetar oleh takbir “. Dan Ibnu Umar bertakbir di Mina pada hari-hari tersebut, setelah shalat dan di atas pembaringannya, di atas kudanya, di majlisnya dan saat berjalan pada semua hari-hari tersebut.

Menurut Syaikh bin Jibrin, bagi yg tidak haji disyariatkan tuk memulai takbir pada shubuh hari Arafah (9 dzulhijjah), dan bagi yg haji sejak dzuhur hari penyembelihan (10 dzulhijjah). Akhir takbir adalah 13 dzulhijjah.

7. Qurban bagi yang mampu
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam berqurban dengan dua komba jantan yang keduanya berwarna putih bercampur hitam dan bertanduk, Beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri sambil membaca basmalah dan bertakbir
(1 ekor juga boleh loh.. :)

8. Melaksanakan shalat ‘Ied berjama’ah sekaligus mendengarkan khutbah dan mengabil manfaat darinya.



Hari-Hari yang Lebih Baik daripada Ramadhan !!!

Beberapa dari kita mungkiih g ngeh, klo ada hari-hari yg lebih baik drpd ramadhan..
tapi inilah dia hari-hari tersebut...

“Tidak ada hari-hari yang di dalamnya amalan yang paling dicintai oleh Allah kecuali hari-hari ini, yaitu sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah” Para shahabat bertanya “Wahai Rasulullah, apakah amal-amal shalih pada hari-hari tersebut lebih dicintai oleh Allah dari pada jihad fii sabilillah ?” Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda : ”Ya, kecuali seseorang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya kemudian tidak kembali dari jihad tersebut dengan sesuatu apapun” (HR. Bukhari)

Jika seseorang bertanya :”Yang manakah yang lebih afdhal sepuluh terakhir di bulan Ramadhan ataukah sepuluh awal bulan Dzulhijjah ?” Imam Ibnul Qayyim –rahimahullah- berkata “Jika dilihat pada waktu malamnya,   maka   sepuluh   terakhir bulan Ramadhan lebih utama dan jika dilihat waktu siangnya, maka sepuluh awal bulan Dzulhijjah lebih utama”
(Zaadul Ma’ad 1:57)

So, tunggu apa lagi? Persiapkan diri tuk tempuh hari-hari yg lebih baik daripada ramadhan..
Menurut kalender Islamicfinder, hari tersebut akan datang sekitar 15 hari lagi. CATAT, sekitar 15 hari lagi. Info lebih lanjut pantau terus penetapan dzulhijjah di lapangan :)

Perhatikan, siapkan diri, dan jangan lewatkan !

Doa Musafir dan bagi Musafir (haji, dll.. :)

Sedikit telat nih, krn kykny udah mulai ada yg berterbangan... (atau belum?)

Untuk yg mo haji mungkin ini sangat tepat diucapkan ke mereka (walaupun g masalah tuk musafir jenis apapun ;)

Zawwadakallaahuttaqwa wa ghafara dzanbaka, wa yassara lakal khayra haitsu maa kunta
(Semoga Allah membekalimu dengan taqwa, mengampuni dosamu, dan memudahkan kebaikan bagimu di mana saja kamu berada)

kenapa sngat tepat buat calhaj, karena eh karena Allah azza wajalla berfirman..
"(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal." (al-Baqarah:197)

Selain itu ada doa lain untum musafir..
Astawdi'uLLAAHA diinak, wa amaanataka, wa khowaatiima 'amalik
(Kutitipkan kpada Allah agamamu, amanahmun, dan akhir amalmu)

Nah, adapun bagi musafir hendaklah mendoakan mukimin (yg tinggal) dg doa berikut..
Astawdi'ukumuLLAAHA lladzii laa tadhii'u wadaai'uh
(kutitipkan kamu kepada Allah yang tiada menyia-nyiakan segala titipan)

Saya tidak hapal riwayat-riwayat doa tersebut di atas. Tapi insya Allah semuanya shahih dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, sebagaimana telah ditakhrij oleh ulama dalam kitab doa Hisnul Muslim karya Syaikh al-Qahthani.

Monday 10 November 2008

Bom Mikronuklir di Kasus Bom Bali?

Untuk memperluas cakrawala....

------------------------

Seperti Joe Vialls, investigator bom independen Australia yang wafat 2005 lalu. Dalam situsnya (www.thetruthseeker.co.uk/columnist.sp?ID=3), Vialls menulis tiga artikel berjudul: Bali Micro Nuke Buried By Western Media, Bali Micro Nuke-Lack of Radiation Confuses "Expert", dan Micro Nuke Used in Bali "Terrorist" Lookalike Attack.

Vialls menegaskan bahwa adanya cendawan panas, kawah, cahaya, dan listrik mati sebelum ledakan bom adalah bukti tak terbantahkan hadirnya mikronuklir dalam bom tersebut.

"Bahkan, saksi lain, Kapten Rodney Cox, yang juga menyaksikan bom itu meledak dan membuat tulisan yang dimuat di situs Army Australia, tetapi mendadak dihapus karena laporannya bisa membuat masalah bagi Australia di masa datang," ungkap Fauzan, Minggu (9/11/2008).


----------------------------------------- --------------------------------
lengkapnya:http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/11/09/1/162155/bom-mikronuklir-dalam-peristiwa-bom-bali-i/bom-mikronuklir-dalam-peristiwa-bom-bali-i

Kalo Mau Belanja Ke Mall...

Bagusnya klo mau ke mall/pasar/supermarket itu........

Bawa catatan belanja n makan (kenyang) sebelum pergi, jadi g gampang tergoda
Bagusnya sih begitu.... tp saya sendiri tkadang lebih memilih tuk tergoda... :D
Yah...setidaknya kita baca doa lah, agar tergodanya g yg ke hal2 berbuahayya...
Es krim seringgit 2ringgit g dilarang lah... hehehehe...


Jubair ibnu Muth'im Radiyallahu'anhu meriwayatkan bahwa seseorang bertanya kepada Nabi Shalallaahu'alaihi wa sallam: “Negeri manakah yang paling dicintai oleh Allah? Dan Negeri manakah yang paling dibenci oleh Allah?” Maka Nabi Shalallahu'alaihi wa sallam berkata: “Saya tidak tahu hingga aku nanti bertanya kepada Jibril 'alaihissalam. Nabi lalu mendatangi Jibril 'alaihissalam dan menanyakannya, maka Jibril 'alaihissalam mengabarkan:
“Sesungguhnya sebaik-baik tempat di bumi menurut Allah adalah masjid-masjid, dan tempat yang paling dibenci oleh Allah adalah pasar-pasar.” (Shahih al-Targhib:325, hasan sahih. HR: Ahmad, Bazzar, Abu Ya'la dan Hakim)

Maka seorang muslim harus membaca do'a berikut, agar terhindar dari keburukan pasar dan mendapat kebaikan dunia akhirat:
(laa ilaha illallaah wakhda hula syariika lahu, lahulmulku wa lahul khamdu yukhyii wa yumiitu ((wa huwa khayyu laa yamuutu biyadihilkhoiyr)) wa huwa ‘alaa kulli syai inqodiir)

“Tidak ada sesembahan yang benar selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagiNya. BagiNya segala kerajaan, dan bagiNya segala pujian, Dia menghidupkan dan mematikan [Dia Maha Hidup; tidak akan mati, dan di tanganNya segala kebaikan] Dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.”

Nabi Shalallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa barang siapa membacanya di pasar maka:
 “Allah menulis untuknya sejuta kebaikan, menghapus darinya sejuta keburukan dan membangun untuknya satu istana di surga.” (Hasan lighairi, Shahih al-Targhib: 1694, HR: Tirmidzi: 3560, Ahmad: 329)

Sunday 9 November 2008

Pidato Boeng Tomo...

Nemu teks berikut di milis... setelah dicek ke Om Google, tnyt sdh banyak beredar. Bahkan sempat ada radio yg nyiarin katanya. Di Youtube jg kykny ada, tp kompi saya lg g bisa denger, jadi menikmati teks aja dulu...

Cukup menggugah, terutama bagian akhirnya. Apalagi klo sambil ngebayangin kondisi saat pidato dilakukan. Apalagi bagi saya menyukai hal-hal klasik :D

Selamat tergugah!

--------------------------------------------------------------------------------------------------

Saoedara-saoedara ra'jat djelata di seloeroeh Indonesia,
teroetama, saoedara-saoedara pendoedoek kota Soerabaja
Kita semoeanja telah mengetahoei bahwa hari ini tentara Inggris telah menjebarkan pamflet-pamflet jang memberikan soeatoe antjaman kepada kita semoea.
Kita diwadjibkan oentoek dalam waktoe jang mereka tentoekan, menjerahkan sendjata-sendjata jang kita reboet dari tentara djepang.
Mereka telah minta supaja kita datang pada mereka itoe dengan mengangkat tangan.
Mereka telah minta supaja kita semoea datang kepada mereka itoe dengan membawa bendera poetih tanda menjerah kepada mereka.
Saoedara-saoedara,
didalam pertempoeran- pertempoeran jang lampaoe, kita sekalian telah menundjukkan bahwa
ra'jat Indonesia di Soerabaja
pemoeda-pemoeda jang berasal dari Maloekoe,
pemoeda-pemoeda jang berasal dari Soelawesi,
pemoeda-pemoeda jang berasal dari Poelaoe Bali,
pemoeda-pemoeda jang berasal dari Kalimantan,
pemoeda-pemoeda dari seloeroeh Soematera,
pemoeda Atjeh, pemoeda Tapanoeli & seloeroeh pemoeda Indonesia jang ada di Soerabaja ini,
didalam pasoekan-pasoekan mereka masing-masing dengan pasoekan-pasoekan ra'jat jang dibentuk di kampoeng-kampoeng,
telah menoenjoekkan satoe pertahanan jang tidak bisa didjebol,
telah menoenjoekkan satoe kekoeatan sehingga mereka itoe terdjepit di mana-mana
Hanja karena taktik jang litjik daripada mereka itoe, saoedara-saoedara
Dengan mendatangkan presiden & pemimpin-pemimpin lainnja ke Soerabaja ini, maka kita toendoek oentoek menghentikan pertempoeran.
Tetapi pada masa itoe mereka telah memperkoeat diri, dan setelah koeat sekarang inilah keadaannja.
Saoedara-saoedara, kita semuanja, kita bangsa Indonesia jang ada di Soerabaja ini akan menerima tantangan tentara Inggris ini.
Dan kalaoe pimpinan tentara Inggris jang ada di Soerabaja ingin mendengarkan djawaban ra'jat Indonesia,
ingin mendengarkan djawaban seloeroeh pemoeda Indonesia jang ada di Soerabaja ini
Dengarkanlah ini hai tentara Inggris,
ini djawaban ra'jat Soerabaja
ini djawaban pemoeda Indonesia kepada kaoe sekalian
Hai tentara Inggris!,
kaoe menghendaki bahwa kita ini akan membawa bendera poetih takloek kepadamoe,
menjuruh kita mengangkat tangan datang kepadamoe,
kaoe menjoeroeh kita membawa sendjata-sendjata jang kita rampas dari djepang oentoek diserahkan kepadamoe
Toentoetan itoe walaoepoen kita tahoe bahwa kaoe sekalian akan mengantjam kita oentoek menggempoer kita dengan seloeroeh kekoeatan jang ada,
Tetapi inilah djawaban kita:
Selama banteng-banteng Indonesia masih mempoenjai darah merah jang dapat membikin setjarik kain poetih mendjadi merah & putih,
maka selama itoe tidak akan kita maoe menjerah kepada siapapoen djuga!
Saoedara-saoedara ra'jat Soerabaja,
siaplah keadaan genting
tetapi saja peringatkan sekali lagi, djangan moelai menembak,
baroe kalaoe kita ditembak, maka kita akan ganti menjerang mereka itu.
Kita toendjoekkan bahwa kita adalah benar-benar orang jang ingin merdeka.
Dan oentoek kita, saoedara-saoedara, lebih baik kita hantjur leboer daripada tidak merdeka.
Sembojan kita tetap: MERDEKA atau MATI.
Dan kita jakin, saoedara-saoedara,
pada akhirnja pastilah kemenangan akan djatuh ke tangan kita
sebab Allah selaloe berada di pihak jang benar
pertjajalah saoedara-saoedara,
Toehan akan melindungi kita sekalian
Allahu Akbar..! Allahu Akbar..! Allahu Akbar…!
MERDEKA!!!__,_._,___

Wednesday 5 November 2008

Stasiun TV tidak lagi menayangkan adzan magrib?

Dapat kabar salah satu stasiun TV tidak lagi menayangkan adzan magrib di waktu magrib...

Stasiun TV yg dimaksud adalah stasiun TV yg ktk saya di indonesia berita2nya sring bikin panas telinga ketika yg diberitakan berkenaan dg islam...

Anda cari sendirilah stasiun TVnya yg mana...kayaknya sih bukan satu... yg pasti stasiun TV spt itu layak ditinggalkan oleh kaum muslimin. Kata kuncinya "tidak menayangkan adzan magrib" 

 

Monday 3 November 2008

Takutlah kepada neraka, walau hanya...

Ini bukan kata-kata saya lho... tp kata-kata makhluk terbaik, Muhammad shallallahu alaihi wasallam..

lengkapnya seperti ini..

 -ittaqunnaara walaw bisyiqqi tamraatin, faillam tajiduu fabikalimatin thayyibatin
~Takutlah kamu pada api neraka walau hanya dengan menyedekahkan sebutir kurma, apabila tidak sanggup maka dengan mengucapkan kata-kata yang baik.
(Muttafaqun `alaihi)

Intinya, kita disuruh untuk menunjukkan ketakutan kita kepada neraka dengan melakukan perintahNya (ibadah). Tak ada uang, salam pun jadi :)

Friday 31 October 2008

Bank Islam Belum Benar-Benar Islami...

Setelah sempat beberapa kali saya posting ttg perkembangan bank islam, mungkin ada yg heran dg postingan berikut ini...

Yang pasti, saya tidak sedang plin-plan... saya tetap mendukung perkembangan bank islam yg ada sekarang, namun hanya sebagai suatu tahap menuju sistem ekonomi islam yang lebih baik, sperti dikatakan oleh Taqi Usmani (seorang ulama/mufti dalam bidang ekonomi islam) ketika mengomentari salah satu produk perbankan islam yang secara praktek tidaklah islami.

Selamat membaca... :)

----------------------------------------

NONG DAROL MAHMAD (NONG): Mas Zaim, menurut Anda, apa yang melatarbelakangi munculnya unit-unit perbankan syariah?

ZAIM SAIDI (ZAIM): Penjelasannya bisa dengan cara yang sederhana. Di masyarakat Islam, memang ada keinginan yang kuat untuk mendapatkan institusi perbankan yang dirasa aman secara spiritual, sebab selama ini perbankan konvensional dikenal sebagai lembaga ribawi. Lantas, bermunculanlah unit-unit perbankan syariah yang masih menginduk ke bank-bank konvensional. Hanya saja, dalam perkembangannya kemunculan unit-unit syariah itu dimanfaatkan juga oleh institusi perbankan biasa untuk mendongkrak sentimen nasabah. Jadi menurut saya, ini hanya trik marketing saja. Kalau kita lihat secara substansial, antara perbankan konvensional dan perbankan syariah memang tidak seratus persen sama. Tapi, 99,9 % sama saja.

NONG: Lantas, di mana letak perbedaan substansial antara bank konvensional dengan bank syariah selain label syariahnya?

ZAIM: Mungkin, problem yang mendasar adalah sistem atau lembaga finansial yang ada sekarang ini (bank-bank konvensional) dianggap sebagai lembaga ribawi. Uang yang ada di perbankan saat ini dianggap bercampur-campur dan tidak jelas stasus halal-haramnya. Uang itu bisa saja digunakan untuk kegiatan yang menurut kaum muslim dibolehkan atau tidak dibolehkan. Kita tidak tahu, apakah misalnya uang di situ dipakai untuk kegiatan judi, beternak babi, atau memproduksi minuman keras, dan lain sebagainya. Karena itu, tesis yang dikonseptualisasi di perbankan syariah adalah bagaimana membersihkan sistem perbankan dari dua unsur yang diharamkan itu.

NONG: Nah, apakah bank syariah berhasil menghilangkan dua unsur tersebut?

ZAIM: Dalam kenyataannya, tidak. Karena pada akhirnya, apa yang dikemukakan para konseptor bank syari’ah itu secara simpel akan berujung begini: bank syari’ah adalah bank yang bebas bunga, tapi tidak bebas dari riba. Jadi, pengertian riba ini yang tidak dimengerti secara benar. Kekeliruan pertama adalah mereduksi pengertian riba itu pada soal bunga saja. Dengan logika ini, kalau perbankan dikembangkan tanpa sistem bunga, pasti dia juga tanpa riba.

Padahal, riba dalam konteks sekarang ini sudah menjadi sebuah sistem kokoh yang menghasilkan sesuatu dari sesuatu yang tidak ada. Dalam konteks perbankan artinya uang beranak uang. Secara tradisional, riba terjadi kalau orang meminjamkan seribu rupiah misalnya, lalu minta kembalian menjadi seribu seratus. Nah, kalau itu dihilangkan, meminjam seribu tidak kembali seribu seratus, maka dianggap bebas riba. Padahal, kalau kita telaah secara mendalam, sebenarnya bunga yang dari seribu menjadi seribu seratus itu hanya jalan masuk ke dalam sistem ribawi.

NONG: Menurut Anda, apa yang dimaksud dengan sistem riba itu?

ZAIM: Bagi saya, sistem riba itu sama seperti segitiga sama kaki, yang unsurnya terdiri dari tiga hal. Pertama, bunga. Kedua, uang kertas atau paper money. Dan ketiga, kredit. Dengan tiga unsur ini, sebetulnya kredit inilah yang memungkinkan terciptanya uang yang sebetulnya tadi tidak ada. Dulu sebelum ada sistem bank, orang meminjam seratus akan kembali seratus, kecuali ditambahkan riba. Tapi sekarang, kalau seseorang mempunyai uang seratus milyar, dengan adanya bank, dia akan cenderung menaruhnya di bank. Dengan begitu, bank yang tadinya tidak punya apa-apa, tiba-tiba mempunyai uang seratus milyar. Dan biasanya, bank mempunyai liability karena dia harus membayar bunga kepada si penyimpan. Maka, masuk akal kalau dia pasti akan meminjamkan uang tersebut kepada orang lain.

Menurut aturannya, yang boleh dikeluarkan dari uang tadi hanya sembilan puluh persen saja, karena sebagian harus ditahan sebagian cadangan. Maka yang dipinjamkan ke pihak ketiga adalah 90 % saja. Nah, dari satu kali perjalanan uang ini saja, tiba-tiba dalam catatan buku terdapat uang sejumlah seratus tambah seratus tambah sembilan puluh atau sama dengan 290. Padahal, uang yang sebenarnya kan cuma 100. Sementara, yang 190 itu sebenarnya hanya ada di buku catatan; buku tabungan orang yang menyimpankan uangnya di bank tadi, dan ketika pihak ketiga meminjamnya dari bank.

Nah, dari 100 menjadi 290 itu, sebetulnya sudah merupakan suatu tambahan dari sesuatu yang tidak ada. Itu adalah riba. Dan perlu diingat, sistem pinjam-meminjam hanya bisa dilakukan karena adanya bunga. Memang, persoalan ini agak complicated. Tapi intinya, sistem banking yang ada ini, menciptakan uang karena adanya pinjam meminjam. Atau sistem operasionalnya kalau disederhanakan, pada dasarnya adalah sistim sewa-menyewa uang. Jadi, kita yang punya uang, menyewakan kepada suatu institusi yang bernama bank, dengan uang sebesar 10 %. Itulah yang kita kenal selama ini sebagai bunga.

NONG: Di dalam sistem perbankan kan tidak hanya menjalankan sistem sewa menyewa uang saja. Bagaimana dengan sistem transaksi yang lainnya?

ZAIM: Ini yang dicampuradukkan. Kalau di bank syari’ah ada pembedaan dua bentuk transaksi. Pertama, ada yang namanya mudlârabah atau profit-lost sharing, yakni sistem bagi hasil. Kedua, sistem yang disebut murâbahah atau sistem jual beli. Mereka mengklaim tidak mengenal sistem kredit, tidak mengenal sistem pinjam meminjam. Jadi, mereka hanya mengenal sistem bagi hasil dan jual beli. Tetapi kalau kita lihat ke dalam, secara de facto yang terjadi adalah kredit dengan bunga fix. Jadi seperti fix rate.

Jadi, kalau ada nasabah yang ingin beli motor, karena tidak punya uang, bank akan membelikan lebih dulu. Jadi, pihak bank yang membelinya lebih dulu, katakanlah seharga 10 juta. Lantas, harga motor itu bisa menjadi 15 juta dari pihak bank nantinya. Maka, kalau si nasabah oke, dia harus membayar 15 juga atas dasar kesepakatan. Kuncinya kan bersepakat. Nah, di situ yang menjadi soal adalah: kenapa harga motor yang 10 juta dijual seharga 15 juta? Jawabannya, karena pembayarannya dengan cara cicilan. Pertanyaaan berikutnya: kenapa kalau mencicil, harganya membengkak dari 10 juta menjadi 15 juta? Jawabannya, karena cicilannya memakan tempo 5 atau 10 tahun.

Jadi, di situ waktu menjadi satu-satunya faktor yang membuat harga jadi berubah. Dan sebetulnya, waktu yang dihargakan dengan uang, atau time value of money itulah yang bisa disebut riba.

NONG: Kalau mengikut logika Anda, bank syari’ah yang mengklaim diri luput dari unsur praktek ribawi, sebenarnya pada saat pelaksanaan terjebak dalam praktek ribawi juga?

ZAIM: Betul, karena penciptaan uang tidak berhenti pada titik itu saja. Memang, secara de jure di dalam akad, mereka mengatakan hanya menyelenggarakan proses jual-beli (murâbahah) atau sistem bagi hasil (mudlârabah) tadi. Tapi secara de facto, itu juga menciptakan sebentuk kredit atau hutang. Orang akhirnya berhutang, lalu menyicil, dan ketika menyicil itu terjadi beban tambahan. Dan itu sesungguhnya persis dengan praktek riba. Memang, mereka mengatakan bahwa mereka membeli dulu dan lantas dijual kepada nasabah dengan harga yang dibengkakkan, di-mark-up. Tapi tadi sudah saya katakan, satu-satunya dasar yang dipakai untuk mark-up itu adalah waktu; karena nasabah menyicil selama 5 atau sepuluh tahun. Dan ketika menghitung nilai tambahannya itu, sama saja dengan cost of money, bunga tambahan seperti bank biasa. Jadi, dasarnya adalah riba-riba juga.

Kedua. Yang sesungguhnya terjadi juga dalam sistem perbankan adalah praktek mencampuradukkan antara uang titipan dengan uang pinjaman. Pada dasarnya, sistem syari’ah memang tidak mengenal praktek pinjam meminjam. Nah, kalau kita menyimpan sesuatu seperti menitipkan sepatu di masjid, ketika sepatu itu harus diambil, dia kan harus ada. Jadi, sepatu tadi tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain karena statusnya adalah barang titipan. Nah, dalam sistem perbankan dicampuradukkan saja antara uang yang dititipkan dengan uang yang dipinjamkan. Kalau uang itu statusnya dipinjamkan, memang si peminjam berhak memakainya untuk keperluan apapun, termasuk untuk dipinjamkan kepada orang lain. Tapi dalam sistem perbankan, status itu menjadi tidak jelas; siapa yang menitip dan siapa yang meminjam. Akhirnya, praktiknya berujung juga pada sewa menyewa uang dan menjadi kredit.

Di sini juga masih terdapat persoalan mendasar. Dalam prinsip bagi hasil, antara orang yang punya uang dengan yang memakai uang kan ada arrangement yang jelas: saya punya uang, anda punya tenaga, maka kita bekerja sama dalam prinsip bagi hasil. Nah, sekarang kita lihat apa yang diakui sebagai prinsip mudlârabah dalam sistem perbankan syari’ah. Ketika bank berhadapan dengan orang yang punya uang, dia mengaku sebagai pihak yang punya tenaga. Anda sebagai nasabah atau orang yang berpunya uang, maka mari kita bekerjasama. Nanti kalau ada hasilnya akan berbagi. Namun begitu kita pergi, lalu datang orang lain yang butuh uang. Maka bank bilang, “saya adalah pemilik uang. Anda butuh uang, dan mari kita berbagi hasil. Atau, bank menawarkan untuk membelikan sesuatu yang sudah di-mark-up. Anda lalu mesti membayar kembali kepada bank. Pertanyaannya adalah, uang siapa yang diberikan bank syariah kepada orang lain itu?

NONG: Apakah riba itu diharamkan karena prosedur transaksinya atau karena bunganya?

ZAIM: Karena alasan menindasnya. Sebab, riba itu sebagaimana yang kita terangkan tadi. Kalau Anda mula-mula meminjam seribu, dalam jangka satu tahun bisa menjadi seribu seratus. Dua tahun bisa menjadi seribu dua ratus. Tiga tahun seribu tiga ratus, dan seterusnya. Di situ ada unsur menindas orang yang meminjam. Orang meminjam pertamanya seribu, tapi dalam dua tahun bisa menjadi dua ribu.

NONG: Tapi Bung Zaim, apakah bisa dikatakan adil jika kini saya punya hutang dengan orang lain seribu rupiah untuk tempo setahun, tapi dalam kondisi moneter yang tidak stabil saya kembali membayar seribu rupiah dalam tempo setahun itu?

ZAIM: Di situ sebetulnya terkandung problem sistemiknya. Ini disebabkan kita menggunakan uang kertas yang kemudian secara integral masuk ke dalam sistem banking. Konsekuensinya, nilai uang itu bisa merosot. Sebab, kertas adalah kertas, karena tidak tidak punya nilai intrinstik, atau nilai pada dirinya sendiri. Mau Anda tulis angka satu juta, seratus ribu, pada ujungnya dia akan menjadi zero, nol. Karena itu, dalam tradisi Islam, mata uang yang digunakan adalah emas dan perak yang tidak pernah merosot nilai intrinstiknya.

NONG: Ada sebuah cerita yang biasanya menjadi rujukan dalam pinjam meminjam. Konon pernah Nabi Muhammad berhutang onta berumur dua tahun. Lalu, ketika mengembalikan hutang tersebut, beliau memberikan onta berumur empat tahun. Sahabat lalu bertanya, “lho, kok dibayar pakai unta empat tahun?” Nabi menjawab, “khiyârukum ahsanukum qadlân.” Sebaik-baiknya penghutang adalah yang terbaik dalam pengembalian hutangnya. Nah, bagaimana posisi sikap Nabi ini dalam konsep perbankan modern?

ZAIM: Itu bisa diterjemahkan bahwa orang yang meminjam yang harus tahu diri. Orang yang dipinjamkan sesuatu, boleh menetapkan berapa dia harus mengembalikan pinjamannya dan menambahkan dari yang dia pinjam. Orang yang meminjam sebaiknya memberikan bonus atas pinjamannya. Nah, dalam konteks perbankan, itu tidak diterjemahkan seperti perilaku Nabi tadi. Lantas, diterjemahkan menjadi penetapan persenan yang harus dibayar oleh pihak yang meminjam. Itu yang saya maksud menindas.

Selama ini, yang sering diperdebatkan juga adalah seberapa besar kecilnya persentase bunga itu. Jadi, riba dipahami sebagai konsep yang relatif. Satu persen misalnya, dianggap bukan riba, kalau sepuluh persen baru terhitung riba. Tapi orang lupa bahwa dalam sistem banking sekarang, satu persen itu dalam hitungan sekian tahun akan beranak menjadi menjadi seratus persen.

NONG: Pandangan Anda radikal sekali, tapi nyaris utopis untuk kondisi sekarang. Soalnya, apakah mungkin kita keluar dari jebakan sistem perbankan yang ada? Sebab, jika mengikut jalan pikiran Anda, nyaris tidak ada sistem perbankan yang bisa dibenarkan dalam Islam.

ZAIM: Kita kan tidak bisa mengatakan bahwa meski babi haram, karena banyak orang yang memakan, maka babi tidak haram. Analogi ini sama saja dengan dunia perbankan. Meski bunga bank haram dan banyak orang yang memanfaatkannya, dia menjadi tidak haram. Jadi, posisi itu yang mesti dijelaskan betul. Sebetulnya, kalau menurut syari’ah betul, maka kita tidak butuh institusi perbankan. Sebab, mekanisme bagi hasil yang diklaim murni bersyariat itu, hakikatnya tidak membutuhkan dunia perbankan. Sebab esensinya, ketika ada seorang yang punya uang bertemu dengan orang yang tidak punya uang tapi punya tenaga, mereka bisa secara personal bekerja sama dan berbagi hasil. Hubungannya bisa bersifat personal saja, tidak institusional.

NONG: Artinya Anda ingin mengatakan bahwa pembicaraan tentang bank tidak absah dengan menggunakan embel-embel syari’ah?

ZAIM: Betul. Sebab, implikasinya cukup luas. Ketika kita menggunakan sistem banking, baik uang yang di bawah bantal, dari kampung-kampung dan kecamatan sekalipun akan terbawa ke Jakarta. Lalu di tarik ke atas lagi; ke Paris, London dan lain sebagainya. Dan dalam ekonomi Islam, uang bersifat lokal dan seharusnya tertahan di lokasi tertentu.

Nah, kalau bentuknya produk bank syariah itu adalah bagi hasil, maka uangnya tidak perlu berputar melalui bank, tapi di sektor ekonomi riil. Jadi, inti pembicaraan kita ini adalah: sistem banking adalah apa yang dikenal sebagai financial economy, ekonomi uang. Jadi, permainan kertas dan angka-angka. Sementara, sistem bagi hasil adalah ekonomi yang riil, mungkin dagang. Karena itu, dalam Al-Qur’an ditegaskan bahwa riba diharamkan sementara perdagangan dihalalkan. Kira-kira, zaman sekarang ayat itu bisa berbunyi: “diharamkan atas kamu bank dan dihalalkan mekanisme bagi hasil”. Menurut saya, ketika MUI mengeluarkan fatwa bahwa bunga bank adalah riba, sebetulnya itu juga kurang jelas dan kurang radikal. Yang jelas adalah semua bank termasuk bank syariah adalah sistem ribawi. []

------------------------
dikutip dari islamlib, bagian wawancara, 22/12/2003

Thursday 30 October 2008

Alhamdulillah, sah juga akhirnya...

As u know lah... :)

"Apakah RUU ini bisa disetujui menjadi undang-undang?" tanya Agung. Pertanyaan itu langsung disahut dengan kompak oleh peserta sidang paripurna. "Setuju!" Lalu palu pun diketokkan Agung tiga kali. Tok! Tok! Tok!

Turut hadir Menag Maftuh Basyuni, Menneg PP Meutia Hatta, Menkum HAM Andi Mattalatta, dan Menkominfo M Nuh. Sebelumnya FPDIP dan FPDS melakukan aksi walk out karena menolak pengesahan RUU Pornografi.

lengkapnya :http://www.inilah.com/berita/politik/2008/10/30/58508/ruu-pornografi-sah-jadi-uu/

Wednesday 29 October 2008

Final Exam

Start:     Oct 31, '08 09:00a
End:     Nov 4, '08 12:00a

RUU Pornografi disahkan hari ini, Insya Allah

Jakarta - RUU Pornografi akan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini.

..................
.....................
Sementara Ketua Pansus RUU Pornografi Balkan Kaplale mengatakan bahwa RUU Pornografi siap disahkan, karena sudah mendapat dukungan delapan fraksi.
(did/nwk)

lengkapnya di http://www.detiknews.com/read/2008/10/30/083429/1028213/10/fpdip-hadiri-sidang-atau-total-walk-out

Tuesday 28 October 2008

Kali ini Australia

Sekedar mengisi kekosongan... :)

MELBOURNE--Institusi keuangan dan pemerintah Australia mempertimbangkan mengenalkan perbankan syariah dan prinsip-prinsipnya ke dalam sistem keuangan Australia. Para ahli industri mengatakan perbankan syariah adalah salah satu sektor yang memiliki pertuumbuhan tercepat dalam industri perbankan dunia.

artikel lengkap
http://republika.co.id/berita/9581.html

Wednesday 22 October 2008

Ketika Orang Beriman Diperangi Oleh Allah dan RasulNya

Bagaimana mungkin orang beriman akan diperangi oleh Allah dan RasulNya?

Tapi demikianlah firman Allah.

[278] Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba  jika kamu orang-orang yang beriman.

[279] Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

(Al-Baqarah)

Ini peringatan yang keras kepada orang-orang beriman. Orang-orang beriman yang masih mengambil riba. Tidak bisa dipungkiri, sekarang ini belum ada satupun negara di dunia yang terbebas dari riba, termasuk negara-negara Islam. Mungkin sebagian di antara kita berpikir Islam dapat ditegakkan sekarang dengan perang. Padahal sebagian di antara kita justru, mungkin, dalam posisi "diperangi" oleh Allah dan RasulNya.

Perbaiki aqidah, perbaiki ibadah, perbaiki muamalah. Sungguh, perjalanan ini masih panjang. Semoga Allah menjaga kita.

...dan bersiap-siagalah! (crisis on the way)

Krisis global makin meluas efeknya, dan masih belum akan berhenti. Yang saya heran, pemerintah kita masih mau ikut IMF. Padahal Amerika saja tidak bisa mereka selamatkan. Bahkan di saat negara-negara lain menurunkan suku bunga, Indonesia dengan tenangnya menaikkan suku bunga, walaupun tidak persis nurut IMF, tapi tetap mengulang hal yang sama yg dilakukan pemerintah pada krisis 1997.

Kalau kita perhatikan, ketika terjadi krisis kebijakan yang cenderung diambil oleh negara-negara di dunia adalah menurunkan suku bunga. Saya pikir, sebenarnya mereka sudah paham bahwa suku bunga (riba) telah menyebabkan krisis, menurunkannya akan memperlambat atau menurunkan efek krisis. Kalau begitu, kenapa tidak sekalian suku bunga dihilangkan saja? Sepertinya ketamakan untuk memiliki harta tanpa usaha (riba) masih dimiliki oleh penguasa-penguasa dunia sekarang. (penguasa dunia tdk sama dengan pemerintah negara-negara di dunia lho..)

Krisis masih akan terus berlanjut. Ada baiknya kita segera mengganti aset-aset uang kertas kita dengan aset-aset riil (tanah, emas, dll). Uang kertas sendiri bagian dari sistem riba. Menjauhinya akan membantu kita bertahan dari krisis yang disebabkan riba ini. Bagaimana prosesnya, insya Allah akan saya coba rangkumkan dari taujih-taujih dosen finansial saya, kalau ada kesempatan :)

Ohya, saya kutipkan berita bagus sebagaimana di bawah (dari blog Bang Abduh), semoga dapat meningkatkan sense of crisis kita semua.

Wallahul-musta'an


----------------------------------------------------kutipan-------------------------------------------

PADA sidang kabinet khusus yang digelar Senin pekan lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengumumkan 10 langkah yang akan ditempuh pemerintah guna mengantisipasi dampak buruk krisis ekonomi yang tengah melanda dunia saat ini. Kebijakan tersebut, pada intinya, ditujukan untuk memacu sektor riil dan mengamankan sektor moneter.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga mengimbau rakyat agar tidak panik dalam menyikapi krisis yang tengah melanda dunia itu. Seyogianya, katanya, dampak yang akan terjadi saat ini tidak akan seburuk krisis pada 1998. Presiden pun optimistis bahwa pertumbuhan ekonomi masih akan tetap terjaga pada kisaran 6%.

Apa yang terjadi setelah itu, tak seperti yang diperkirakan. Bencana pun akhirnya sampai juga ke Indonesia. Itu ditandai de¬ngan ditutupnya perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu pekan lalu. Dasarnya, karena pada hari itu indeks harga saham gabungan (IHSG) merosot sangat tajam, lebih dari 10%.

Karena itu pula, banyak kalangan mulai meragukan 10 langkah Presiden SBY akan efektif menangkal dampak krisis. Salah satunya yang tergolong kritis adalah Rizal Ramli. Pengamat ekonomi yang pernah menjabat Menko Perekonomian di masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid ini, menilai bahwa 10 langkah yang tengah digencarkan pemerintah itu tidak cukup memadai. ”Lagi pula itu hanya berupa imbauan, bukan kebijakan,” katanya.

Kondisi seperti yang tengah terjadi sekarang ini, sebenarnya sudah diperkirakan Rizal jauh sebelum ini. Ia pun telah mengingatkan pemerintah agar segera mengambil langkah-langkah antisipatif. Sayangnya, ”Saya malah dianggap mencari popularitas,” kata Rizal. Nah, bagaimana seharusnya kita menyikapi krisis global yang tengah merebak sekarang ini, pekan lalu, Rizal berkesempatan memberikan pandangannya kepada Hardy Hermawan dan Bona Ventura dari TRUST. Berikut petikannya:

DAMPAK KRISIS GLOBAL KIAN TERASA. PADA RABU PEKAN LALU BURSA DITUTUP.
LANTAS SEBERAPA BURUK ANCAMAN KRISIS INI?
Sebelumnya saya mau flashback dahulu saat Econit mengeluarkan perkiraan ekonomi 2008 di awal tahun. Ketika itu saya sudah mengingatkan agar hati-hati. Dan menyebut tahun 2008 sebagai The Year of The Bubbles. Gelembung tersebut telah terjadi di Indonesia, terutama di sektor finansial termasuk bursa dan kredit konsumen. Dan gelembung ini bisa meledak di 2008. Alasannya, kemungkinan Amerika akan mengalami resesi. Faktor penyebabnya, negara itu mengalami triple deficit, yakni defisit anggaran, defisit perdagangan, dan defisit kapital. Sewaktu-waktu hal tersebut dapat berimbas dan meledak di Indonesia.

TANGGAPAN PEMERINTAH SAAT ITU?
Sayangnya, pada waktu itu, Menko Perekonomian Boediono membantahnya. Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa Rizal Ramli mengada-ada dan mencari popularitas. Sehingga dari Januari-Oktober, pemerintah terus merasa percaya diri dan tidak melakukan langkah antisipatif untuk memperkuat ekonomi nasional. Begitu terjadi krisis, langsung panik dengan menutup BEI. Ada rumor yang belum resmi kebenarannya menyatakan bahwa penutupan itu dikarenakan adanya salah satu menteri yang saham-saham perusahaannya sedang anjlok. Jadi penutupan bursa ini sebenarnya belum perlu dilakukan. Penutupan justru menimbulkan kepanikan di kalangan pebisnis di Indonesia.

TETAPI PRESIDEN SBY MENGATAKAN TIDAK AKAN TERJADI DEJA VU SEPERTI 1998?
Saya menilai pernyataan SBY itu tidak tepat. Bila membandingkan krisis saat ini dengan bulan September 1997, pada waktu itu, ekonomi Indonesia masih terkendali dan baik-baik saja. Hanya Menteri Keuangan saat itu, Marie Muhammad, dan Gubernur Bank Indonesia, Soedradjad Djiwandono, percaya dengan nasihat IMF supaya mengetatkan uang. Saya pernah menulis artikel di media massa pada September 1997 bahwa itu berbahaya. Kebijakan super tight monetary policy bisa membunuh sektor keuangan Indonesia. Itulah yang mengguncang bank-bank di Indonesia.

BAGAIMANA DENGAN KEBIJAKAN BANK INDONESIA (BI) YANG MENAIKKAN SUKU BUNGA?
Obat untuk menghadapi krisis dilakukan pemerintah sekarang ternyata sama dengan krisis 1998, yakni menaikkan tingkat bunga. Dua bulan lalu, IMF menyarankan supaya BI menaikkan tingkat bunga. Dan pemerintah pun manut lagi. Padahal seluruh dunia sedang menurunkan tingkat bunga. Mulai dari Amerika Serikat (AS), Uni Eropa, Jepang, Cina, sampai Malaysia menurunkan tingkat bunga, kecuali Indonesia. Wong IMF memberi advis soal krisis di AS saja tidak bisa, pemerintah kok masih mau saja mendengarkan mereka. Saya menilai pemerintah blunder lagi.

MENGAPA PEMERINTAH TERUS-MENERUS MAU MENGADOPSI CARA SEPERTI ITU, PENGETATAN LIKUIDITAS DENGAN MENAIKKAN SUKU BUNGA?
Karena pemerintah kita anteknya IMF. Mereka selalu mengikuti saran-saran yang diberikan IMF. Hanya saja tidak ada yang percaya bila ada yang mengatakan seperti itu.

SEBENARNYA, BAGAIMANA KONDISI EKONOMI INDONESIA SAAT INI?
Saya mengandaikan ekonomi dunia seperti bejana-bejana. Pada ekonomi AS, bejananya besar dan dalam. Sedangkan ekonomi Indonesia, bejananya kecil. Karena efek globalisasi, gelombang di bejana besar seperti AS akan terjadi juga di bejana-bejana kecil se¬perti Indonesia. Negara yang bisa bertahan ialah negara yang memiliki tanggul-tanggul, yakni sektor riil yang kuat. Tapi faktanya, selama empat tahun ini, sektor riil di Indonesia malah hancur, terjadi percepatan deindustrialisasi. Hal ini bisa terjadi karena garis kebijakannya, neo liberal yang tidak mendukung perkembangan sektor riil. Jadi Indonesia memang tidak memiliki tanggul.

LALU BAGAIMANA DENGAN 10 ARAHAN DARI PRESIDEN?
Saya mengucapkan mohon maaf, 10 arahan tersebut bisa dikatakan kualitasnya tidak memadai. Coba baca 10 arahan itu, isinya hanya imbauan bukan policy. Misalkan, anjuran untuk meningkatkan sektor riil, selama empat tahun saja nyatanya tidak bisa berbuat apa-apa. Lalu beli produk dalam negeri, tapi Menteri Perdagangannya percaya pada pasar bebas. Seharusnya pemerintah melindungi industri padat karya dengan tarif bea masuk produk impor yang tinggi. Sehingga produk luar tidak berkeliaran bebas di Indonesia. Ideologi kabinet sekarang tidak memercayainya, mereka lebih per¬caya pasar bebas.

PRESIDEN JUGA MENGATAKAN AGAR PASAR JANGAN PANIK DENGAN KONDISI SEPERTI INI. BAGAIMANA PENDAPAT ANDA?
Malah semakin panik. Bayangkan saja, Presiden mengadakan rapat dengan kabinet dan sejumlah pebisnis. Namun yang terjadi bukanlah rapat, melainkan memberi kuliah, dan itu bukan dari ahlinya. Berbeda dengan almarhum Soeharto yang merasa dirinya bukan orang pintar, sehingga meminta saran dari ahli ekonomi dan pebisnis. Setelah dipelajari baru mengambil keputusan, jadi tidak main kuliah-kuliahan.

ADA YANG MENYATAKAN BAHWA PRODUK EKSPOR INDONESIA KE AS TERBILANG KECIL BILA DIBANDINGKAN DENGAN EKSPOR KE ASIA. SEHINGGA EFEK KRISIS SAAT INI TIDAK BEGITU SIGNIFIKAN?
Pernyataan yang dilontarkan pejabat tinggi tersebut seperti omongan orang jalanan. Negara-negara Asia itu merupakan perantara produk Indonesia ke AS. Bila di AS terjadi perlambatan, maka negara Asia yang menjadi perantara juga mengalami perlambatan. Imbasnya, Indonesia juga mengalami perlambatan.

LANTAS BAGAIMANA CARA MENANGANI DAMPAK KRISIS INI?
Saya meminta pemerintah harus jujur. Pertama, di mekanisme perdagangan. Saat ini harga komoditi sedang turun, sehingga akan mengurangi ekspor. Ini sudah terlihat sejak kuartal I. Current account-nya sudah defisit bukan surplus, namun pemerintah mengaku tidak terjadi apa-apa. Bila pemerintah tidak jujur, mereka tidak akan dipercaya. Optimi¬tis memang boleh, tetapi harus berdasarkan fakta dan policy, sehingga kondisi yang buruk bisa berubah menjadi baik.

LALU …
Kedua, pada mekanisme finansial. Kondisi sekarang menyebabkan kesulitan likuiditas di seluruh dunia. Ini bisa memicu berbagai masalah. Apalagi jika pemerintah menambahnya dengan kebijakan uang ketat. Sebab kebanyakan rakyat mengkonsumsi dengan cara kredit, seperti membeli produk elektronik, kendaraan, dan rumah. Bila Boediono mengikuti saran IMF dengan menaikkan tingkat suku bunga, maka bisa terjadi sub-prime di Indonesia.

JADI APA YANG HARUS DILAKUKAN PEMERINTAH?
Intinya tidak bisa dengan 10 langkah tadi. Coba tunjuk, mana dari 10 langkah tersebut yang bisa menyelesaikan masalah. Sudah bukan zamannya lagi imbau-mengimbau. Buat policy supaya swasta dan masyarakat bisa mengambil tindakan positif. Menurut saya yang terpenting kebijakan itu bermanfaat bagi rakyat. Sebab, saat makro ekonomi bagus, rakyat tetap tidak mendapatkan apa-apa. Angka pengangguran dan kemiskinan masih tetap tinggi.

DIPERKIRAKAN KONDISI SEPERTI INI AKAN BERLANGSUNG SAMPAI KAPAN?
Saya khawatir kondisi seperti sekarang ini akan berlangsung tiga hingga empat tahun mendatang, bila cara penanganannya seperti ini. Majalah Time beberapa minggu lalu menulis mengenai kondisi Indonesia. Dikatakan, ’Indonesia is the sleeping giant’. Jadi negara ini merupakan raksasa yang sedang tidur selama ini, terutama di sektor ekonomi. Padahal negeri ini memiliki potensi menjadi negara besar di Asia.

Dikutip dari Majalah Trust edisi 13 Oktober 2008.

Tuesday 21 October 2008

Bila Surga dan Neraka Tak Ada??

Tergelitik (geli kali ^^;) untuk menulis tentang hal ini ketika teringat syair Rabiah Al-Adawiyah yang kutipannya sebagai berikut,

"Aku mengabdi kepada Tuhan tidak untuk mendapatkan pahala apa pun"

"Ya Allah, jika aku menyembah-Mu karena takut kepada neraka, bakarlah aku di dalamnya. Jika aku menyembah-Mu karena mengharap surga, campakkanlah aku darinya."
(sumber: kotasantri.com)

Sebenarnya yang teringat oleh saya tidak persis seperti di atas, tapi hasil pencarian di Google sepertinya lebih layak dipercayai daripada sekedar ingatan saya ^_^;

Sebagian kaum muslimin, dengan merujuk kisah-kisah sufi seperti di atas, memiliki pemahaman bahwa muslim yang ideal adalah muslim yang dalam menjalankan ibadahnya sudah tidak lagi mengharapkan surga atau meminta dihindarkan dari neraka. Bahkan di antaranya ada kesan seolah-olah muslim yang masih mengharapkan surga dan takut neraka itu rendah level keislamannya, masih belum "makrifat", masih belum mengenal kedalaman cinta kepada Allah.

Yang paling parah adalah ungkapan seorang artis yang secara tidak sengaja saya tonton ketika di Indonesia. Sang artis yang sepertinya salah kaprah dalam bersufi itu berkata, "Buat apa takut sama Allah? Kan Allah Maha Penyayang". Dalam hati saya, "Hah?"

Hm, benarkah pemahaman seperti itu? Kalau yang terakhir, saya berani berkata bahwa ungkapan itu sangatlah tidak tepat. Tapi untuk membahasnya lebih umum, mari kita bandingkan dengan fakta-fakta lain yang ada.

Pertama, taqwa dalam bahasa arab berakar kata pada kata takut. Takut kepada Allah, takut kepada neraka. Dalam surat al-Baqarah: 24, Allah azza wajalla berfirman "fattaqunnaar allatii wa quduhannasu wal-hijarah" (maka takutlah pada neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu). Dalam Al-Quran terjemahan Bahasa Jepang pun, kata taqwa selalu diartikan sebagai "osoreru" yg artinya takut. Ini sedikit berbeda dg terjemahan Bahasa Indonesia yang terkadang tidak menerjemahkan kata taqwa.

Kedua, dalam riwayat yang shahih disebutkan bahwa salah satu doa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah; Rabbana atina fiddunya hasanah, wafil-akhirati hasanah, waqina adzabannar. Bukankah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun masih meminta perlindungan dari neraka?

Ketiga, dalam salah satu hadits shahih tentang ramadhan disebutkan, "Barangsiapa berpuasa dengan penuh iman dan ihtisab maka akan diampuni dosa-dosanya yang lalu". Dalam buku Sifat Shaum Nabi shallallahu alaihi wasallam karya Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid disebutkan bahwa makna dari "penuh iman dan ihtisab" adalah membenarkan wajibnya puasa, mengharap pahalanya, hatinya senang dalam mengamalkan, tidak membencinya, tidak merasa berat dalam mengamalkannya.

Keempat, banyak hadits-hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang menyebutkan tentang amal-amal yang berbalaskan surga dan pembebasan dari neraka, dan para sahabat bersegera menyebut seruan-seruan itu.
Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, "Tujuh puluh ribu orang dari umatku masuk surga tanpa hisab (tanpa perhitungan amal-red)". Seseorang berkata, "Wahai Rasulullah, berdoalah kepada Allah semoga Dia berkenan menjadikanku bagian dari mereka". Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berdoa, "Ya Allah, perkenankanlah, Engkau menjadikannya termasuk di antara mereka". Kemudian yang lain berdiri pula dan berkata, "Wahai Rasulullah, berdoalah kepada Allah, agar Dia berkenan menjadikanku bagian dari mereka". Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, "Engkau telah didahului Ukasyah" (HR. Muslim, shahih)

Dari sini kita bisa melihat bahwa orang-orang yang beribadah dengan mengharap surga dan takut akan neraka sama sekali bukan muslim berlevel rendah, atau tidak mengenal kedalaman cinta kepada Allah. Bahkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan para sahabat adalah kumpulan makhluk-makhluk paling tinggi levelnya di antara makhluk-makhluk-Nya. Mereka adalah kumpulan manusia-manusia yang paling paham bagaimana mencintai-Nya di antara manusia-manusia lainnya. Demikianlah kondisi mereka, lalu bagaimanakah kondisi kita?

Wallahul-musta'an
(Dan Allah-lah Yang Maha Penolong)

Sunday 19 October 2008

Gambar yang pertama....


masih mantab dg jaket perguruan kamehameha :)

Ga lama setelah tiba di Malaysia diajak kondangan... cuma jadi panitia, alias pembantu kesuksesan acara.. :)
Lumayanlah bisa mnikmati hotel (yg kykny) mahal dg gratis.. Dapat makanan uenak lagi, maklum masih mhsw, jadi secara periodik perlu perbaikan gizi (secara "co-partner" saya blm dateng waktu itu)... :D

Kumpulan Fatwa Tentang Haramnya Merokok

Alhamdulillah, ada yang mengumpulkan fatwa haram merokok dari berbagai sumber nih, jadi saya tinggal copy-paste saja... :)


sumber : http://www.halalguide.info/content/view/338/38/

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

ImageMerokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Alquran dan As-Sunah serta i'tibar (logika) yang benar. Allah berfirman (yang artinya), "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan." (Al-Baqarah: 195).

Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat di atas adalah merokok termasuk perbuatan yang mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.

Sedangkan dalil dari As-Sunah adalah hadis shahih dari Rasulullah saw. bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal-hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasian harta pada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian harta kepada hal-hal yang mengandung kemudharatan.

Dalil yang lain, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, "Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain." (HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340).

Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari'at, baik bahayanya terhadap badan, akal, ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.

Adapun dalil dari i'tibar (logika) yang benar yang menunjukkan keharaman rokok adalah karena dengan perbuatan itu perokok mencampakkan dirinya ke dalam hal yang menimbukan bahaya, rasa cemas, dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentu tidak rela hal itu terjadi pada dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisinya, dan demikian sesaknya dada si perokok bila tidak menghisapnya. Alangkah berat ia melakukan puasa dan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu menghalagi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang saleh karena tidak mungkin mereka membiarkan asap rokok mengepul di hadapan mereka. Karena itu, Anda akan melihat perokok demikian tidak karuan bila duduk dan berinteraksi dengan orang-orang saleh.

Semua i'tibar itu menunjukkan bahwa merokok hukumnya diharamkan. Karena itu, nasehat saya untuk saudara-saudara kaum muslimin yang masih didera oleh kebiasaan menghisap rokok agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalkannya. Sebab, di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah, mengharap pahala dari-Nya dan menghindari siksaan-Nya, semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkan hal tersebut.

Jawaban Atas Berbagai Bantahan

Jika ada orang yang berkilah, "Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di dalam kitabullah ataupun sunah Rasulullah saw. perihal haramnya rokok."

Maka, jawaban atas penyataan ini adalah bahwa nash-nash Alquran dan sunah terdiri dari dua jenis;
1. Jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah yang mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga hari kiamat.
2. Jenis yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada suatu itu sendiri secara langsung.

Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Alquran dan dua hadis yang kami sebutkan di atas yang menunjukkan keharaman merokok secara umum meskipun tidak diarahkan secara langsung kepadanya.

Sedangkan untuk jenis kedua, adalah seperti fiman Allah (yang artinya), "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (dagig hewan) yang disembelih atas nama selain Allah." (Al-Maidah: 3).

Dan firman-Nya, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu." (Al-Maidah: 90).

Jadi, baik nash-nash itu termasuk jenis pertama atau kedua, ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi pengambilan dalil mengindikasikan hal itu.

Sumber: Program Nur 'alad Darb, dari Fatwa Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, dari kitab Fatwa-Fatwa Terkini 2.

  1. Syaikh Muhammad bin Ibrahim

Rokok haram karena di dalamnya ada racun. Al-Qur’an menyatakan, “Dihalalkan atas mereka apa-apa yang baik, dan diharamkan atas mereka apa-apa yang buruk (kotoran).” (al-A’raf: 157). Rasulullah juga melarang setiap yang memabukkan dan melemahkan, sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Ummu Salamah ra. Merokok juga termasuk melakukan pemborosan yang tidak bermanfaat. Selanjutnya, rokok dan bau mulut perokok bisa mengganggu orang lain, termasuk pada jamaah shalat.

 

  1. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab

Rokok haram karena melemahkan dan memabukkan. Dalil nash tentang benda memabukkan sudah cukup jelas. Hanya saja, penjelasan tentang mabuk itu sendiri perlu penyesuaian.

  1. Ulama Mesir, Syria, Saudi

Rokok haram alias terlarang, dengan alasan membahayakan. Di antara yang mendukung dalil ini adalah Syaikh Ahmad as-Sunhawy al-Bahuty al-Anjalaby dan Syaikh Al-Malakiyah Ibrahim al-Qaani dari Mesir, An-Najm al-Gazy al-Amiry as-Syafi’i dari Syria, dan ulama Mekkah Abdul Malik al-Ashami.

 

  1. Dr Yusuf Qardhawi

Rokok haram karena membahayakan. Demikian disebut dalam bukunya ‘Halal & Haram dalam Islam’. Menurutnya, tidak boleh seseorang membuat bahaya dan membalas bahaya, sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah. Qardhawi menambahkan, selain berbahaya, rokok juga mengajak penikmatnya untuk buang-buang waktu dan harta. Padahal lebih baik harta itu digunakan untuk yang lebih berguna, atau diinfaqkan bila memang keluarganya tidak membutuhkan.

 

  1. SyariahOnline.com

Keharaman rokok tidaklah berdasarkan sebuah larangan yang disebutkan secara ekplisit dalam nash Al-Quran Al-Kariem atau pun As-Sunnah An-Nabawiyah.

Keharaman rokok itu disimpulkan oleh para ulama di masa ini setelah dipastikannya temuan bahwa setiap batang rokok itu mengandung lebih dari 4000 jenis racun berbahaya.

Dan karena racun itu merusak tubuh manusia yang sebenarnya amanat Allah SWT untuk dijaga dan diperlihara, maka merokok itu termasuk melanggar amanat itu dan merusak larangan.

Namun banyak orang yang menganggap hal itu terlalu mengada-ada, sebab buktinya ada jutaan orang di muka bumi ini yang setiap hari merokok dan buktinya mereka masih bernafas alias tidak langsung mati seketika itu juga.

Karena itulah kita masih menemukan rokok di sekeliling kita dan ternyata pabrik rokokpun tetap berdiri tegar. Bahkan mampu memberikan masukan buat pemerintah dengan pajaknya. Sehingga tidak pernah muncul keinginan baik dari pembuat hukum untuk melarang rokok.

Ini adalah salah satu ciri ketertinggalan informasi dari masyarakat kita. Dan di negeri yang sudah maju informasinya, merupakan bentuk ketidak-konsekuenan atas fakta ilmu pengetahuan. Dan kedua jenis masyarakat ini memang sama-sama tidak tahu apa yang terbaik buat mereka. Misalnya di barat yang konon sudah maju informasinya dan ipteknya, masih saja ada orang yang minum khamar. Meski ada larangan buat pengemudi, anak-anak dan aturan tidak boleh menjual khamar kepada anak di bawah umur. Tapi paling tidak, sudah ada sedikit kesadaran bahwa khamar itu berbahaya. Hanya saja antisipasinya masih terlalu seadanya.

Sedangkan dalam hukum Islam, ketika sudah dipastikan bahwa sesuatu itu membahayakan kesehatan, maka mengkonsumsinya lantas diharamkan. Inilah bentuk ketegasan hukum Islam yang sudah menjadi ciri khas. Maka khamar itu tetap haram meski hanya seteguk ditelan untuk sebuah malam yang dingin menusuk.

Demikian pula para ulama ketika menyadari keberadan 4000-an racun dalam batang rokok dan mengetahui akitab-akibat yang diderita para perokok, mereka pun sepakat untuk mengharamkannya. Sayangnya, umat Islam masih saja menganggap selama tidak ada ayat yang tegas atau hadits yang eksplisit yang mengharamkan rokok, maka mereka masih menganggap rokok itu halal, atau minimal makruh.

  1. Ustadz Ahmad Sarwat Lc, Konsultasi eramuslim.com

Awalnya belum ada ulama yang mengharamkan rokok, kecuali hanya memakruhkan. Dasar pemakruhannya pun sangat berbeda dengan dasar pengharamannya di masa sekarang ini.

Dahulu para ulama hanya memandang bahwa orang yang merokok itu mulutnya berbau kurang sedap. Sehingga mengganggu orang lain dalam pergaulan. Sehingga kurang disukai dan dikatakan hukumnya makruh.

Sebagian kiyai di negeri kita yang punya hobi menyedot asap rokok, kalau ditanyakan tentang hukum rokok, akan menjawab bahwa rokok itu tidak haram, tetapi hanya makruh saja.

Mengapa mereka memandang demikian?

Karena literatur mereka adalah literatur klasik, ditulis beberapa ratus tahun yang lalu, di mana pengetahuan manusia tentang bahaya nikotin dan zat-zat beracun di dalam sebatang rokok masih belum nyata terlihat. Tidak ada fakta dan penelitian di masa lalu tentang bahaya sebatang rokok.

Maka hukum rokok hanya sekedar makruh lantaran membuat mulut berbau kurang sedang serta mengganggu pergaulan.

Penelitian Terbaru

Seandainya para kiyai itu tidak hanya terpaku pada naskah lama dan mengikuti rekan-rekan mereka di berbagai negeri Islam yang sudah maju, tentu pandangan mereka akan berubah 180 derajat.

Apalagi bila mereka membaca penelitian terbaru tentang 200-an racun yang berbahaya yang terdapat dalam sebatang rokok, pastilah mereka akan bergidik. Dan pastilah mereka akan setuju bahwa rokok itu memberikan madharat yang sangat besar, bahkan teramat besar.

Pastilah mereka akan menerima bahwa hukum rokok itu bukan sekedar makruh lantaran mengakibatkan bau mulut, tapi mereka akan sepakat mengatakan bahwa rokok itu haram, lantaran merupakan benda mematikan yang telah merenggut jutaan nyawa manusia. Prosentase kematian disebabkan rokok adalah lebih tinggi dibandingkan karena perang dan kecelakaan lalulintas.

Badan kesehatan dunia WHO menyebutkan bahwa di Amerika, sekitar 346 ribu orang meninggal tiap tahun dikarenakan rokok. Dan tidak kurang dari 90% dari 660 orang yang terkena penyakit kanker di salah satu rumah sakit Sanghai Cina adalah disebabkan rokok.

Penelitian juga menyebutkan bahwa 20 batang rokok per hari akan menyebabkan berkurangnya 15% hemoglobin, yakni zat asasi pembentuk darah merah.

Seandainya para kiyai mengetahui penelitian terakhir bahwa rokok mengandung kurang lebih 4.000 elemen-elemen dan setidaknya 200 di antaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan, pastilah pandangan mereka akan berubah.

Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin dan karbon monoksida. Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru. Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan. Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.

Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko14 kali lebih bersar terkena kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan dari pada mereka yang tidak menghisapnya.

Penghisap rokok juga punya kemungkinan4 kali lebh besar untuk terkena kanker esophagus dari mereka yang tidak menghisapnya.

Penghisap rokok juga beresiko 2 kali lebih besar terkena serangan jantung dari pada mereka yang tidak menghisapnya.

Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung serta tekanan darah tinggi. Menggunakan rokok dengan kadar nikotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti kebutuhan akan zat adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam, dan lebih lama.

Tidak ada satu pun orang yang bisa menyangkal semua fakta di atas, karena merupakan hasil penelitian ilmiyah. Bahkan perusahaan rokok poun mengiyakan hal tersebut, dan menuliskan pada kemasannya kalimat berikut:

MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGUGAN KEHAMILAN DAN JANIN.

Kalau produsen rokok sendiri sudah menyatakan bahaya produknya berbahaya dan mendatangkan penyakit, bagaimana mungkin konsumen masih mau mengingkarinya?


Thursday 16 October 2008

Wednesday 15 October 2008

Pengesahan RUU Pornografi dalam Krisis

Sms dari jakarta: Tlg kerahkan, klmpk2 masy & orang2, termasuk antum sendiri utk kirim surat ke pansus ruu pornografi, d.a. DPR-RI Senayan Jkt. Krn teman2 di DPR tersudut oleh banyaknya srt2 yg tolak ruu tsb. Fax Pansus RUU Pornografi 021-5715512. Tlg sbrluaskn sgr.

Wednesday 8 October 2008

Apartement di jepang....




Nostalgia dg foto2 lama nih.... ^_^;

Orang jepang menyebutnya apato...
Walaupun bermakna apartement, sgt beda keumuman apartement di jepang dg apartement di indonesia yg terkesan mewah.
Apato lebih mirip dg rumah susun namun dengan kualitas baik. Bangunannya bervariasi, ada yg berbentuk bangunan 2 tingkat dg 10 ruangan apato seperti tmpt saya tinggal, ada juga yg sampai 5 tingkat atau lebih dg jumlah apato lebih banyak tentunya.

Di antara foto2 di bawah menyelip foto2 asrama mhsw internasional Shinshu Univ (ayo yg manaa?), tempat tinggal saya setahun pertama di Matsumoto, sblm pindah ke apato (jatah tinggal di asrama cuma setahun euy).

Ongkos apato saya perbulan 10xlipat ongkos asrama lho... bukan krn apatonya yg sgt mahal, tp asramanya yg suaangat murah. Untuk daerah seperti Matsumoto yg agak "kampung" dibanding Tokyo, apato dg 2 kamar bisa didapat dg 50ribu yen (kurang lebih 4jt rupiah) perbulan. Klo di Tokyo, mencari apato 1 kamar dg harga segitu aja sudah sulit (tgantung area juga sih.. ^_^;)

Ukuran apato di jepang memakai LDK, L="Living Room", D="Dining", K="Kitchen". Di depan huruf LDK ditambahkan angka sesuai jumlah kamar. Dalam kasus saya, apato saya 2DK, artinya 2 kamar dengan "dining" dan "kitchen". Dalam kasus saya, walaupun disebut "dining", sebenarnya hanya berupa perluasan "kitchen" sedikit. Ini sbnernya sdh ckp besar tuk mhsw yg tinggal sendiri. Tetangga saya, dg model ruang apato yg sama, semuanya pasangan bhkn ada yg punya anak.

Ohya, apato di jepang biasanya diukur dg jyou sbg pengganti meter. Jyou adalah satuan ukuran tatami jepang. 1 jyou= 1.8mx0.9m. Btw, kedua kamar saya berukuran masing2 6 jyou, dan "dining" serta "kitchen"nya 4.5 jyou.

Monday 6 October 2008

It is Spain.....

Saya terkadang khawatir dg saudara2 muslim di Spanyol krn pernah mendengar betapa antinya orang-orang di sana dg Islam, setidaknya pada masa lalu, ketika Islam diusir dari sana. Namun tnyt Islam sekarang tumbuh di sana, biqadarillah. Subhanallah....


kutipan dari republika..... silahkan langsung ke situsnya bagi yg ingin lengkap ;)
http://republika.co.id/launcher/view/mid/19/news_id/5172

..................
.........................

Perkiraan menyatakan antara 3.000 hingga 4.000 warga Catalonoia memeluk Islam akhir-akhir ini. "Bisa jadi angka yang sesungguhnya lebih tinggi dari itu," ujar Barado.

Media lokal melaporkan, mereka mencatat jumlah cukup masif  di kalangan intelektual, akademisi, dan aktivis anti globalisasi yang menjadi Muslim di Spanyol.

Catalonia pertama kali menerima Islam yaitu pada tahun 1960, saat itu jumlah Muslim masih sangat sedikit. Kini ribuan warga Catalonia percaya dan jumlah yang bergabung dengan Islam berlipat ganda.

Catalonia,propinsi otonom di Spanyol meliputi area seluas 31,950 km² dengan jumlah populasi resmi sebesar 6,3 juta. Ibu kota negara Barcelona, terletak dalam propinsi itu. Wilayah itu merupakan rumah bagi sekitar 10.000 imigran Maroko, terlebih secara geografis berdekatan dengan Maroko.

Negara Eropa selatan ini diperkirakan memiliki warga minoritas Muslim sekitar 1,5 juta dari populasi total sebesar 40 juta penduduk. Islam menjadi agama kedua setelah Nasrani dan telah diakui oleh undang-undang kebebasan beragama yang dikeluarkan pada 1967.

.........................
...........

Thursday 2 October 2008

It is there, in Japan....

Hisashiburi ni ngebuka homepage PMIJ (Persaudaraan Muslim Indonesia Jepang), nemu artikel yg menarik... kutip sebagian tuk dimuat di sini...

Spt terkadang dijumpai pada artikel2 di situs PMIJ, ada bhs2 jepang percakapan
yg nyampur... saya coba berikan keterangan2 dikit aja di bawah... klo ada yg g ngerti, silahkan tanya saya :)

Slain itu, ada bbrp hal yg ingin saya tambahin/koreksi dr artikel..
Wagyu top class itu salah satunya bukan dr daerah Matsumoto, tp Matsuzaka. Wagyu top class memang lain dr wagyu biasa, bahkan sampai ada kejuaraannya segala. Wagyu yg tersertifikasi sbg Spesial A, harganya bisa sampai kisaran 1000000-an rupiah per 100 gram !! (jumlah 0nya itung sendiri ya, insya Allah sy g salah ketik, dah dicek.. :). Bahkan untuk wagyu top class yg sgt fresh ada yg dimakan tanpa dimasak, alias mentah. Pernah bayangin makan daging sapi mentah? Singa kali... :D Klo ikan mentah sih, saya juga sering makan pas di jepang.Tp sapi mentah? Sayangnya belum pernah dtraktir makan wagyu topclass, fresh,  dan halal... (bnyk amat syaratnya ^^;)

Wagyu yg disebutkan di kutipan di bawah tentu saja bukan top class bgt, tp pada dasarnya wagyu itu punya kualitas baik dan bisa membuat terliur walaupun hanya melihat mentahnya  terpampang di supermarket2 jepang

Ok, deh slamat menikmati kutipan menarik di bawah...

My point is.... Dakwah is everywhere, so, where are you? (sambungin sndiri dg artikelnya ya.. :D

----------------------------------------------sumber: http://www.pmij.org------------------------------------------

1. Wagyu Halal

Wagyu adalah sebutan untuk daging sapi jepang. Karena kualitasnya yang baik sebutan ini menjadi trademark untuk daging sapi dengan kualitas tinggi. Di jepang wagyu top-class ada di matsumoto, kobe dan saga. Karena kualitas dagingnya yg tinggi, biasanya daging sapi ini tersedia di tempat tempat yg berselera tinggi. Di Jakarta biasanya ada di hotel-hotel bintang lima. Nggak pernah terlintas dibenak saya bahwa satu saat saya akan dapat makan wagyu ini, karena sejak awal datang ke jepang dulu sampai hidup bertahun tahun disana, image yang tertanam kuat adalah wagyu tidak ada yg halal.


Akan tetapi sekarang ternyata ada yg berubah. Sudah ada wagyu halal yang bisa dimakan. bahkan di Jepang !. Di restoran Jepang yang tradisional. Surprise ...! Minna san sitteiru no kanaa ? tabenagara omoimasita.


Ceritanya seminggu sebelum ramadhan kemarin, saya di undang pemerintah provinsi saga. Sebagaimana biasa orang jepang menservis tamu, perlakuannya luar biasa. Semua yang terbaik ingin di suguh kan ke tamu. Termasuk wagyu mereka. Saya bilang saya tidak makan daging jepang karena tidak halal. tidak juga yg bercampur alkohol atau minum minumannya. Tenang saja, katanya...yang penting kamu datang saja dulu. Akhirnya saya datang juga kesana. Malam pertama welcome dinner, saya diajak ke restoran KI-RA di saga-shi (Ki-Ra terdiri dari dua huruf kanji Kisetsu-Tanoshii, yg artinya donna Kisetsu demo Tanoshii jikan wo sugoseru restoran). Sebelum makan pihak restoran memberikan selembar kertas sertifikat/shomeish o yg sudah dilaminating. Isinya : Sertifikat dari Azhar.Co yg menerangkan restoran kira menggunakan wagyu halal. Saya surprise juga happy. Alhamdulillah ternyata usaha akh Eko sudah berkembang pesat. Selamat akh Eko. Wagyu nya dimasak dgn cara seiro-mushi (dimatangkan dgn sayuran dan uap kukus), rasanya nikmat buangeet. Kenikmatan itu datang karena tiga hal : 1. halal, 2. halalnya datang dari tempat akh Eko yg sudah dikenal dan yg ketiga karena memang dagingnya berkualitas dan uueenak :). Jika ada yg mau mencoba silahkan datang ke restoran ki-ra tersebut
di saga-shi. Sayang akh Eko nggak ada bisa menemani :(

2. Musholla di Narita airport

Ada musholla di Narita airport ? nggak percaya kan ? Kita ..atau barangkali saya saja..beranggapan sholat bisa dimana saja. Sejak saat pertama datang ke Jepang dulu sampai balik lagi ke indonesia beberapa waktu lalu, sholat ketika dijepang dilakukan dimana saja. Mulai di koen, di emperan, di ruang kelas, di gudang, di tempat parkir, di tangga, pokoknya tempat yg ada space buat rukuk dan sujud. Ada kelebihan dan kekuranggan sholat ditempat tempat seperti itu. Kelebihannya iman kayaknya makin mantap karena demi menegakkan sholat ketika masuk waktunya apapun rintangan dapat dihadapi dan dinikmati. Kekurangannya: ada waktu waktu dimana kita memang menjadi terburu buru. Bayangkan sholat di ruang kelas yang di kira sepi, tahu tahu gedubrak masuk rombongan mahasiswa yang mau kuliah. Atau sholat di eki lalu ditegur omawari san ...nani wo yatteru no ?


Sekarang, kelihatannya hampir di tiap sudut tempat umum di jepang ada tulisan "kalau melihat "fushinsha" mohon segera melapor ke polisi terdekat". Bayangkan kalau kita lagi sholat ditempat sembarangan ada yg iseng melapor ke mawari san. Sholat menjadi tidak tenang. Ceritanya sekitar sebulan yg lalu ketika saya sedang berada di narita airport dan waktu sholat tiba. Entah kenapa, lepas dari kebiasaan yang lalu lalu, yang biasanya langsung wudhu dan cari tempat utk sholat dimana saja. Waktu itu saya malah datang ke information cornernya. "sumimasen, watashi ha isramu kyoto nan desuga, ima oinori wo sitai nodesuga, oinori suru basho tte narita kuukou deha arimasuka ?" lalu di jawab sama mbak mbak yg jaganya. tunggu bentar ya pak, nanti kita annai ke ruang yang bisa untuk oinori. Nggak berapa lama kemudian saya sudah mendapat ruangan sendiri yang tenang dan luas, bahkan bisa utk jamaah 30 orang :) .. Alhamdulillah ..ternyata di narita ada musholla buat kita. korette mou sirareteiru no kanaa ?

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Catatan:

Hisashiburi ni = Setelah lama
Minasan = Anda; Kalian
Sitteru no kana? = Apakah anda tahu?
Tabenagara = Sambil makan
Omoimashita = Terpikir, berpikir
Kisetsu = Musim
Tanoshii = Menyenangkan
Donna Kisetsu demo Tanoshii jikan wo sugoseru restoran = Restoran yg menyenangkan di musim apapun
Oinori = Sembahyang
Koen = Taman publik
Eki = Stasiun kereta
Omawari san = Pak polisi
Nani wo yatteru no = Lagi ngapain?
Fushinsha = Orang mencurigakan
Sumimasen = Maaf; permisi
Isuramu Kyouto = Muslim
Suru = Melakukan
Sitai = Ingin melakukan
Basho = Tempat
Kuukou = Bandar udara
Annai = Memberi petunjuk

Monday 22 September 2008

Antara Kau dan Aku Hanya Ada Kematian...

Serem bgt yah judulnya.... ^^;

Klo "aku" adalah diri kita, maka "kau"nya bisa dikira-kira kan....
Kira-kira, klo g surga ya neraka.... jadi makin serem nih....

Supaya makin g serem, mari kita tempuh jalan yg ditunjuki dari Allah ar-Rahman, agar "kau" di kalimat di atas bisa menjadi "surga"....

Barangsiapa yang membacanya tiap usai shalat, tidak ada yang menghalanginya masuk jannah selain kematian

Begitulah bunyi catatan kaki di Kitab Hisnul Muslim, Syaikh al-Qahthani, yg merujuk pada suatu hadits.. hadits ini shahih, diriwayatkan oleh an-Nasai dan Ibnu Sunni, dan disebutkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul-Jami'-nya

Trus, apa yg perlu kita baca setiap abis sholat (fardhu)? Jawabannya adalah ayat kursi, krn memang catatan kaki di atas menunjuk pada bab dzikir-dzikir setelah shalat, subbab ayat kursi.

Semoga Allah benar-benar menjadikan hanya kematian sbg pemisah antara kita dan kenikmatan akhirat (surga).

Sunday 21 September 2008

Jangan Pulang Dululah....

Klo anda termasuk yg i'tikafnya itu nginep mulai magrib ampe shubuh bsk paginya... sebaiknya jangan langsung pulang abis shubuh...
Haji dan umrah dulu, baru pulang.

Haji dan umrah? Gimana caranya?
Saya tdk sedang ingin menawarkan "pintu ke mana saja"nya doraemon.. ^^;
Tapi ada ibadah yg bisa mengantarkan kita kepada pahala haji dan umrah semmmpurna, walaupun tdk ke tanah suci.

Caranya, abis sholat shubuh berjamaah di mesjid, lakukanlah aktifitas yg mengingatkan pd  Allah (bukan tidur tentunnya ;) sembari menunggu waktu dhuha (ada ustadz bilang skitar 15 menit stelah matahari terbit), setelah itu sholat 2 rakaat... setelah itu, terserah anda :)


1.
Barangsiapa yang shalat shubuh dengan jama'ah kemudian duduk dalam
rangka mengingat kepada Allah sampai terbitnya matahari, kemudian
shalat dua raka'at maka baginya pahala seperti pahala haji dan umrah,
Rasulullah Shallallahu wassalam bersabda: (pahalanya) sempurna,
sempurna, sempurna. (HR. at-Tirmidzi, dihasankan Syaikh al-Albani)


 2.
Dari Abdullah bin Ghabir, bahwa Umamah dan 'Utaibah bin Abd
radhiallahu'anhuma menceritakan kepadannya dari Rasulullah
Shallallahu'alahi wassalam, barangsiapa yang shalat shubuh dengan
berjama'ah kemudian berdiam diri (berdzikir) sampai waktu dhuha
(matahari sudah mulai meninggi) maka baginya pahala seperti haji dan
umrah secara sempurna. (HR. ath-Thabrani, dihasankan Syaikh al-Albani)


3.
 Barangsiapa yang shalat shubuh dengan berjama'ah kemudian duduk
dalam rangka mengingat kepada Allah sampai terbitnya matahari kemudian
shalat dua raka'at maka ia mendapatkan pahala seperti pahala haji dan
umrah. (HR. at-Thabrani, dihasankan Syaikh al-Albani)

Twentu saja, kewajiban haji bagi yg mampu tdk hilang dg amal di atas lho... :D


PS: amalan ini juga berlaku di luar ramadhan lho...

Kekeliruan berpikir penolak RUU pornografi

Repost dari detik.... dirangkum dikit... yg mau brita asli silahkan ke TKP.. :)

---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pertama, melupakan nilai-nilai agama yang diagungkan oleh pancasila yang berarti mengagungkan aturan luhur,” kata anggota FPKS Al Muzammil Yusuf pada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis ( 18/9/2008).

Menurut anggota Komisi I DPR ini, selain melupakan nilai agama, para penolak RUU Pornografi juga dinilai tidak siap berdemokrasi. Alasannya, proses panjang dan dialektika antar fraksi yang sudah berjalan lama tidak dihargai semestinya.

"Mereka menolak membuktikan, mereka belum siap berdemokrasi, karena mereka tak menghormati proses panjang wakil rakyat mendiskusikan RUU ini,” terang Muzammil.

Selain 2 alasan di atas, Muzammil menilai penolakan kelompok tertentu pada RUU Pornografi membuktikan mereka tidak siap menjadi bagian dari keluarga besar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Mereka melupakan amanat UUD 45 pasal 31 ayat 3 bahwa pendidikan nasional bertujuan meningkatkan iman taqwa dan ahlaq mulia. Selain itu, mereka meremehkan upaya penyelamatan generasi muda dan anak,” kata Muzammil.

Muzammil juga menilai bahwa penolakan ini lebih menuruti ide kebebasan Barat. "Para penolak RUU lebih terinspirasi dan mewakili ide kebebasan Barat yang nyata-nyata gagal melindungi rakyatnya dari bahaya pornografi,”pungkasnya.

Studi Pendapat Ulama tentang Bom Manusia....

Ini bukan membahas bom yg di pakistan.... :)
klo nyang ono, kagak pake studi2an juga kyknye ulama sepakat kkagakbolehannye... apalagi kyknye bnyk muslim jg yg mati...  (allahummaghfirlahum warhamhum wa'afihim wa'fuanhum)

Cuma klo semua bom manusia dianggap kagak bole, trutama yg di palestina.. nah, klo nyang ini ulama berbeda pendapat, nyok kite pelajari...

Bukan aye nyang ngebahas.. aye mah repost aje..
Berhubung ni tulisan dbkin ama penulisnye dg berusaha memenuhi kaidah2 keilmiahan, jadinye panjang ni...selamat menikmati dah..

---------------------------------------------------------------------------------------------
Poin tambahan dari ane...

Dalam Musnad Abi Sya’ibah dari Muhammad bin Ishaq dari ‘Ashim bin Muhammad bin Qotadah berkata: Berkata Muadz bin Afra, Wahai Rasulullah, apa yang bisa membuat Robb tertawa terhadap hamba-Nya? Beliau bersabda: Dia menerjunkan diri di tengah musuh sendirian. Lalu orang itu melemparkan baju besi yang dipakainya dan maju berperang hingga akhirnya terbunuh. Dishahihkan oleh Ibnu Hizam pada Muhalla juz 7 hal 294. Disebutkan oleh Imam Thobari dalam Tarikh-nya juz 2 hal 33 dari Auf bin Harits yaitu Ibnu Afra. Demikian pada Siroh Ibnu Hisyam juz 3 hal 175.

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Studi Dan Tarjih Sejumlah Pendapat Ulama Tentang Hukum Bom Manusia

Publikasi 19/09/2004

hayatulislam.net - Soal: Kita melihati bahwa bom manusia adalah satu cara yang digunakan oleh orang Islam untuk melawan musuhnya, yang seringkali digunakan oleh rakyat Palestina untuk melawan Israel. Dalam mensikapi aksi ini, para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya. Ada yang mengatakan bahwa hal ini adalah haram, dan ada sebagian yang mengatakan bahwa bom manusia adalah halal. Lantas pendapat mana yang lebih rajih (kuat)?

Jawab:

I. Pendahuluan

Bom manusia —atau apa yang sering disebut bom bunuh diri— merupakan satu faktor signifikan dalam Krisis Palestina, karena mempunyai pengaruh efektif terhadap kebijakan politik di Palestina. Misalnya aksi bom manusia pada 12 Juni 2002 di Yerusalem yang mengakibatkan 20 warga Israel tewas dan 40 lainnya terluka. Kejadian ini membuat PM Israel, Ariel Sharon, menyatakan akan tetap menolak pendirian negara Palestina sampai aksi bom itu berhenti total.*1)

Di samping signifikansi aspek politis tersebut, aspek lain aksi bom manusia yang menarik adalah timbulnya pro kontra yang cukup tajam di kalangan para ulama dan cendekiawan mengenai hukumnya dalam fiqih Islam. Sebagian mengharamkannya sementara sebagian lainnya membolehkannya. Jurnal Inquiry and Analysis Series mendiskusikan soal legitimasi hukum bom manusia itu setidaknya sampai tiga bulan, dari Mei sampai Juli 2001. Yang terlibat dalam polemik ini tak hanya ulama fiqih, tetapi juga pakar politik, pengamat dunia Islam, serta kalangan pers. Diskusi antardispilin ilmu praktis terhenti ketika terjadi Tragedi 11 September di AS.*2)

Selain dalam jurnal ilmiah berbahasa Inggris, debat hukum bom manusia juga marak dalam media massa berbahasa Arab. Mufti Saudi Sheikh Abdul Aziz Abdullah Al-Sheik, pada majalah Al-Sharq Al-Awsat yang terbit di London, 21 April 2001 menyatakan. bahwa aksi suicide bombers (pelaku bom “bunuh diri”) itu bukan bagian dari jihad dan hanya merusak citra Islam. Dua hari kemudian, Yusuf Al-Qaradhawi dalam harian Al-Raya, 25 April 2001, terbitan Qatar, membantah fatwa mufti Saudi tersebut. Lalu dua hari berikutnya, 27 April 2001, dalam hariah Al-Hayat, Syaikh Al-Azhar Muhammad Sayyed Tantawi, menguatkan keabsahan aksi bom manusia dan berkomentar bahwa operasi bom itu adalah bagian dari jihad.*3)

Pro kontra hukum bom manusia juga mendorong sebagian ulama untuk menulis kitab khusus yang mendiskusikan hukumnya dalam perspektif fiqih Islam. Di antaranya adalah Nawaf Hail Takruri yang menulis kitab Al-‘Amaliyat Al-Istisyhidiyah fi Al-Mizan Al-Fiqhi*4) dan Dr. Muhammad Tha’mah Al-Qadah yang mengarang kitab Al-Mughamarat bi An-Nafsi fi Al-Qital wa Hukmuha fi Al-Islam.*5) Sementara itu Dr. Muhammad Khair Haikal mendiskusikan hukumnya dalam kitabnya yang sekaligus juga disertasi doktornya, Al-Jihad wa Al-Qital fi As-Siyasah Asy-Syar’iyah.*6)

Pro kontra inilah yang mendorong penulis untuk memilih tema hukum bom manusia dalam fiqih Islam. Kejelasan hukum syara’ sangat dibutuhkan dalam masalah yang amat krusial ini. Ini dikarenakan perbedaan yang ada cukup tajam dan mengandung berbagai implikasinya baik di dunia maupun di akhirat. Bagi mereka yang menganggap aksi bom manusia sebagai aksi bunuh diri (‘amaliyat intihariyah), maka implikasinya kepada para pelakunya ialah tidak diberlakukan hukum-hukum mati syahid. Dia akan dipandang sebagai orang hina karena berputus asa menghadapi kesulitan hidup. Di akhirat, pelakunya dianggap akan masuk neraka, karena telah bunuh diri. Sedang bagi mereka yang menganggap aksi bom manusia sebagai aksi mati syahid (‘amaliyat istisyhadiyah), maka implikasinya kepada para pelakunya adalah diberlakukan hukum-hukum mati syahid. Dia dianggap sebagai pahlawan dan teladan keberanian yang patut dicontoh. Dan di akhirat insyaAllah akan masuk surga.

Dalam makalah ini penulis memilih istilah “bom manusia”, sebagai terjemahan harfiyah dari sebagian literatur atau media berbahasa Inggris yang menyebut aksi pemboman ini dengan istilah “human bombing”. Istilah tersebut penulis pilih karena bersifat netral dan objektif. Sedangkan istilah lain, seperti “bom syahid” atau “bom bunuh diri” penulis anggap lebih bersifat subjektif dan kurang netral.*7)

II. Perumusan Masalah

Berdasarkan pendahuluan yang telah dipaparkan sebelumnya, masalah yang ada penulis rumuskan sebagai berikut:

1. Apakah bom manusia itu?

2. Bagaimana pendapat para ulama beserta dalil-dalilnya mengenai hukum bom manusia, baik yang melarang maupun yang membolehkan?

3. Manakah pendapat yang rajih (kuat) dari dua pendapat itu menurut kaidah-kaidah tarjih dalam disiplin ilmu ushul fiqih?

III. Metode Pembahasan

Dalam rangka menjawab permasalahan yang telah dirumuskan di atas, metode pembahasan yang penulis akan tempuh adalah sebagai berikut:

1. Menjelaskan fakta bom manusia itu sendiri yang menjadi pangkal pembahasan. Dalam uraian mengenai fakta bom manusia ini, akan dijelaskan bagaimana secara teknis pelaksanaan bom manusia di lapangan. Penjelasan ini akan dilengkapi dengan data-data historis dan statistik mengenai bom manusia di Palestina.

2. Menjelaskan pendapat para ulama baik yang melarang maupun yang membolehkan aksi bom manusia. Akan dijelaskan juga dalil-dalil dari masing-masing pendapat tersebut.

3. Mendiskusikan dan mentarjih dua pendapat tersebut untuk mencari pendapat yang kuat (rajih).

Metode yang dipakai dalam penulisan makalah ini pada dasarnya adalah studi literatur (library research) dengan pendekatan perbandingan (comparative). Literatur yang digunakan adalah berbagai buku tentang hukum bom manusia, misalnya karya Takruri (2002), Al-Qadah (2002), ataupun Haikal (2002) seperti telah disebutkan di atas. Juga dimanfaatkan berbagai data dan informasi dari dunia maya (internet) yang relevan. Adapun perbandingan dan tarjih yang dilakukan, didasarkan pada kaidah-kaidah tarjih dalam ushul fiqih, baik yang terdapat dalam kitab ushul fiqih secara umum, seperti Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam karya Saifuddin Al-Amidi*8) dan kitab Irsyadul Fuhul karya Imam Asy-Syaukani*9), maupun kitab ushul fiqih yang secara khusus membahas masalah kaidah tarjih, seperti kitab Metode Tarjih atas Kontradiksi Dalil-Dalil Syara’, karya Dr. Muhammad Wafaa.*10)

IV. Fakta Bom Manusia

Pemahaman akan fakta yang menjadi sasaran penerapan hukum, sangat fundamental dalam proses istinbath hukum syara’ atau penerapan (tathbiq) hukum syara’. Para ulama ushul fiqih telah membuat rumusan bahwa hukum syara’ terhadap suatu fakta adalah cabang dari gambaran atau pengetahuan tentang fakta itu (al hukmu ‘ala asy-syai` far’un min tashawwurihi wal ‘ilmi bihi).*11)

Atas dasar itu, penulis akan mencoba memaparkan lebih dahulu fakta-fakta yang berkaitan dengan bom manusia sebelum menyampaikan berbagai pendapat ulama mengenai fakta bom manusia. Fakta-fakta ini penulis bagi menjadi empat bagian, yaitu: (1) definisi bom manusia; (2) data historis; (3) data statistik, dan (4) informasi teknis pelaksanaan bom nanusia itu sendiri.

A. Definisi

Definisi bom manusia, menurut Muhammad Tha’mah Al-Qadah adalah aktivitas seorang mujahid yang melemparkan dirinya pada kematian untuk melaksanakan tugas berat, dengan kemungkinan besar tidak selamat, akan tetapi dapat memberi manfaat besar bagi kaum muslimin.*12)

Menurut Nawaf Hail Takruri, bom manusia adalah aktivitas seorang (mujahid) mengisi tas atau mobilnya dengan bahan peledak, atau melilitkan bahan peledak pada tubuhnya, kemudian menyerang musuh di tempat mereka berkumpul, hingga orang tersebut kemungkinan besar ikut terbunuh.*13) Dapat juga penyerangan dilakukan pada berbagai sarana transportasi bermuatan banyak orang, seperti bus, pesawat terbang, kereta api, dan sebagainya. Dapat pula teknis pelaksanaannya dengan berpura-pura menyerah kepada musuh, kemudian ketika dekat dengan mereka dan memperoleh kesempatan, ia meledakkan bahan-bahan peledak yang dibawanya, sehingga menimbulkan banyak korban, baik yang terbunuh, terluka, atau mengalami kerusakan bangunan, dan termasuk juga terbunuhnya pelaku peledakan sendiri.*14)

B. Data Historis

Di Palestina, aksi bom manusia telah berlangsung setidaknya dalam 23 bulan terakhir (hingga September 2002).*15) Tepatnya, hal itu bermula ketika Sejak Syeikh Ahmad Yasin —tokoh spiritual Hamas dan inspirator gerakan jihad yang masih ada— merestui upaya Nabil Arir (24 tahun) meledakkan permukiman Israel di Kota Gaza, pada 26 Oktober 2000.

Para pelaku aksi pada umumnya berasal dari berbagai kelompok Islam yang melakukan jihad dan perlawanan terhadap Israel, yaitu Brigade Al-Qosam, Brigade Al-Aqso, Hamas, Al-Fatah, Hizbullah, Islamic Jihad, dan Popular Front for the Liberation of Palestine (PFLP). Menurut investigasi The Guardian, Brigade Al-Qosam —sayap militer Hamas— merupakan pemasok relawan jihad terbesar di Palestina. Dalam 56 aksi bom syahid terakhir (hingga Juli 2002), kelompok ini memasok sekitar 20 kadernya. Urutan berikutnya adalah kelompok Brigade Al-Aqsho, Islamic Jihad, dan Popular Front for the Liberation of Palestine (PFLP). Masing masing menyumbang 14, 11, dan dua mujahid.*16)

C. Data Statistik

Aksi bom manusia yang dilakukan di Palestina sejak bulan Oktober tahun 2000 telah mengakibatkan gugurnya 250 mujahid, yang umumnya berusia di bawah 30 tahun. Sebagian besar mereka adalah kaum muda yang sedang berada dalam usia produktif dan dinamis. Bahkan, dalam 56 aksi terakhir, pelakunya berusia di bawah tiga puluh tahun. Tiga orang di antaranya adalah wanita: Wafa Idris (27 tahun), Ayat Al-Akhras (16 tahun) dan Dari Abu Aysheh (20 tahun).*17)

Harian Yedioth Aharonot terbitan Israel, pada bulan Mei 2001 mempublikasikan data tentang tipikal para pelaku aksi bom manusia tersebut sebagai berikut:

a. sebanyak 67% pelaku aksi adalah kalangan terpelajar. Setidaknya sejumlah 39% pernah mengenyam bangku sekolah menengah atas (high school).

b. sebanyak 83% pelaku aksi adalah mereka yang masih lajang (single).

c. sebanyak 64% pelaku aksi berusia antara 18 hingga 23 tahun. Sisanya (36%), hampir semuanya berusia di bawah 30 tahun.

d. sebanyak 68% pelaku aksi berasal dari penduduk Tepi Barat.*18)

Mengenai opini penduduk Palestina tentang aksi bom manusia itu sendiri, sebuah jajak pendapat (polling) telah dilakukan oleh Palestinian Center for Public Opinion (PCPO) yang dipimpin Dr. Nabil Kukali, pada akhir Mei 2001. Respondennya adalah penduduk Palestina dewasa yang ada di Tepi Barat, Jalur Gaza, termasuk juga Yerussalem Timur. Hasilnya adalah:

a. dalam jumlah mayoritas (76,1%) muslim Palestina mendukung aksi bom manusia.

b. sejumlah kecil responden (12,5%) menolaknya (tidak setuju).

c. sejumlah 11,4% dari responden tidak menyatakan pendapatnya (abstain).*19)

d. Teknis Pelaksanaan Aksi

Seorang pelaku aksi pemboman akan mengalami 4 (empat) tahapan yang harus dilalui hingga dia menjalankan aksinya. Empat tahap itu adalah: (1) pengetesan (seleksi), (2) rekrutmen, (3) persiapan, dan (4) pelaksanaan aksi. Semua tahap-tahap ini umumnya dilaksanakan oleh berbagai brigade jihad yang ada di Palestina.*20)

Pada tahap seleksi, seorang calon pelaku aksi akan dibawa ke kamp pelatihan dan diamati terlebih dahulu perilakunya selama beberapa hari. Dilakukan juga wawancara dan diskusi dengannya. Dalam seleksi ini, akan dinilai apakah seorang calon pelaku aksi memenuhi kriteria yang ditetapkan. Menurut Sholah Syehada, Komandan Batalion Al-Qossam, calon pelaku aksi harus memenuhi empat kriteria, yaitu: (1) harus betul-betul seorang muslim yang taat menjalankan agama Islam, dan direstui oleh orangtuanya; (2) bukan merupakan tulang punggung keluarganya; (3) memiliki kemampuan dan keahlian melakukan misi; dan (4) dapat menjadi teladan bagi muslim lainnya agar mengikuti jejaknya.*21)

Pada tahap rekrutmen, seorang calon aksi berarti dinilai sudah memenuhi kriteria-kriteria tersebut dan dianggap telah resmi bergabung dengan sebuah brigade serta siap menjalankan misi.

Pada tahap persiapan, seorang calon digembleng selama 20 hari dalam kamp pelatihan. Seorang instruktur akan melakukan diskusi mendalam dengan para calon tentang agama Islam. Para calon juga diajak menonton video tentang para syuhada dan menganalisis serangan yang telah dilakukan pendahulu mereka itu. Ketika persiapan sudah komplet dan mantap, para calon memasuki tahap pelaksanaan aksi.

Pada tahap pelaksanaan aksi, seorang anggota dari unit lain akan menjemput seorang calon dan menemaninya melakukan perjalanan akhir. Setelah deskripsi tugasnya ditentukan, pengebom diberi tahu secara persis pada menit-menit terakhir apa yang harus dilakukan, misalnya apakah ia akan menjadi pengebom “bunuh diri” atau menyerang target dengan granat dan senapan sampai akhirnya ia ditembak mati.

Bila ia ditentukan menjadi pengebom “bunuh diri”, dia segera mengenakan rompi yang sudah diisi dengan 10 kilogram bahan peledak dan lima kilogram paku serta baja. Ini kira-kira 15 menit sebelum ia diterjunkan ke sasaran. Di saat itulah ia diberitahu secara persis sasaran yang harus dihancurkan dengan dirinya yang sudah “berbaju” bom. Sasaran ini bisa berupa sebuah bus, pesawat terbang, kereta api, sebuah gedung pertemuan umum, sebuah supermarket, jalan yang padat pengunjung, dan sebagainya.

V. Pendapat Ulama

Secara garis besar terdapat dua pendapat ulama dalam masalah aksi bom manusia tersebut, yaitu sebagian membolehkan dan sebagian lainnya mengharamkan. Di antara ulama masa kini yang membolehkan adalah:

  1. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaili (Dekan Fakultas Syariah Universitas Damaskus).
  2. Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili (Ketua Jurusan Fiqih dan Ushul Fiqih Fakultas Syariah Universitas Damaskus).
  3. Dr. Muhammad Said Ramadhan Al-Buthi (Ketua Jurusan Theologi dan Perbandingan Agama Fakultas Syariah Universitas Damaskus).
  4. Dr. Ali Ash-Shawi (Mantan Ketua Jurusan Fiqih dan Perundang-undangan Fakultas Syariah Universitas Yordania).
  5. Dr. Hamam Said (Dosen Fakultas Syariah Universitas Yordania dan anggota Parlemen Yordania).
  6. Dr. Agil An-Nisyami (Dekan Fakultas Syariah Universitas Kuwait).
  7. Dr. Abdur Raziq Asy-Syaiji (Guru Besar Fakultas Syariah Univesitas Kuwait).
  8. Syaikh Qurra Asy-Syam Asy-Syaikh Muhammad Karim Rajih (ulama Syiria).
  9. Syaikhul Azhar (Syaikh Muhammad Sayyed Tanthawi).
  10. Syaikh Muhammad Mutawalli Sya’rawi (ulama Mesir).
  11. Fathi Yakan (aktivis dakwah Ikhwanul Muslimin).
  12. Dr. Syaraf Al-Qadah (ulama Yordania).
  13. Dr. Yusuf Al-Qaradhawi (ulama Qatar).
  14. Dr. Muhammad Khair Haikal (aktivis dakwah Hizbut Tahrir).
  15. Syaikh Abdullah bin Hamid (Mantan Hakim Agung Makkah Al-Mukarramah).

Sementara itu ulama kontemporer yang mengharamkan aksi bom manusia antara lain:

  1. Syaikh Nashiruddin Al-Albani (ulama Arab Saudi).
  2. Syaikh Shaleh Al-Utsaimin (ulama Arab Saudi).
  3. Syaikh Hasan Ayyub.

A. Dalil-Dalil Yang Membolehkan

Al-Qadah dalam kitabnya Al-Mughamarat bi An-Nafsi fi Al-Qital wa Hukmuha fi Al-Islam telah menyebutkan sekitar 20 dalil syara’ yang mendasari bolehnya melakukan aksi bom manusia, yang dihimpunnya dari pendapat-pendapat ulama yang membolehkan aksi bom manusia ini.*23) Di antaranya adalah:

1. Firman Allah SWT:

“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri, dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah, lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil, dan al-Qur`an.” (Qs. at-Taubah [9]: 111).

Al-Qadah mengatakan bahwa wajhud dalalah (segi pemahaman dalil) dari ayat ini adalah, bahwa perang di jalan Allah mempunyai resiko besar berupa kematian (wa yuqtalun “dan mereka terbunuh”). Padahal kematian ini merupakan sesuatu yang kemungkinan besar atau pasti akan terjadi pada aksi bom manusia. Akan tetapi meski demikian, Allah SWT tetap memerintahkannya dan memberikan pahala surga bagi yang melaksanakannya. Perintah Allah SWT ini menunjukkan izin dari Allah untuk melaksanakannya.*24)

2. Firman Allah SWT:

“Barangsiapa yang berperang di jalan Allah, lalu gugur (terbunuh) atau memperoleh kemenangan maka kelak akan Kami berikan kepadanya pahala yang besar.” (Qs. an-Nisaa` [4]:74).

Wajhud dalalah dari ayat ini, menurut Al-Qadah, adalah bahwa Allah SWT menyamakan pahala orang yang gugur dengan pahala orang yang mampu mengalahkan musuh karena membela agama Allah. Dan orang yang melakukan aksi bom manusia, dalam hal ini termasuk dalam kategori orang yang gugur di jalan Allah tadi, bukan termasuk orang yang bunuh diri. Sebab andaikata termasuk orang yang bunuh diri, Allah tidak akan memberikan pahala besar baginya, tetapi malah akan memasukkannya ke dalam neraka, seperti keterangan dalam hadits-hadits Nabi Saw.*25)

3. Firman Allah SWT:

“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Qs. al-Baqarah [2]: 195).

Ayat ini tidak melarang aktivitas perang di jalan Allah yang dapat membuat diri sendiri terbunuh. Atau dengan kata lain, membolehkan aktivitas perang semacam itu. Dan aksi bom manusia termasuk aktivitas perang yang dapat membuat pelakunya terbunuh. Pemahaman ini didasarkan pada penjelasan shahabat bernama Abu Ayyub Al-Anshari yang mengoreksi pemahaman yang salah terhadap ayat tersebut, yang dipahami sebagai larangan mengorbankan diri dalam peperangan.*26)

Imam Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya mengatakan, “Yazib bin Abi Habib telah meriwayatkan dari Aslam bin Imran, yang berkata, ‘Kami berperang melawan pasukan Konstantinopel dan pasukan saat itu dipimpin oleh Abdurrahman bin Al-Walid. Pada waktu itu orang-orang Romawi telah merapat pada benteng kota. Kemudian seseorang maju ke tengah barisan musuh. Ketika itu orang-orang berkata, ‘Laa ilaaha illallah, ia menjatuhkan dirinya ke dalam kebinasaan.’ Maka berdirilah Abu Ayyub Al-Anshari seraya berkata, ‘Subhanallah, Allah telah menurunkan ayat ini pada kami sekalian orang Anshar. Ketika Allah telah menolong Nabi-Nya dan menampakkan agama-Nya, kami orang Anshar berkata, ‘Kita akan diam (tidak berperang) dan akan mengurus harta-harta kami. Kemudian turunlah firman Allah “maka belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (Qs. al-Baqarah [2]: 195). Dan yang dimaksud dengan menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan adalah

kesibukan kami mengurus harta dan meninggalkan jihad.”*27)

Al-Qadah menyimpulkan, bahwa dengan demikian, ayat ini menunjukkan bolehnya mempertaruhkan nyawa dalam peperangan, meskipun yakin akan terbunuh. Aksi bom manusia termasuk jenis aktivitas seperti ini.*28)

4. Firman Allah SWT:

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambatkan untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu, dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya namun Allah mengetahuinya.” (Qs. at-Taubah [9]: 97).

Yusuf Al-Qaradhawi mengatakan bahwa aksi-aksi bom manusia termasuk dalam bentuk jihad yang paling besar. Aksi ini termasuk dalam aksi-aksi teror (irhab) sebagaimana yang tertera dalam ayat di atas.*29)

5. Hadits Nabi Saw sebagaimana riwayat Imam Muslim berikut:

Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah pernah pada Perang Uhud hanya bersama tujuh orang Anshar dan dua orang dari kaum Quraisy. Ketika musuh mendekati Nabi Saw, beliau bersabda, “Barangsiapa bisa menyingkirkan mereka dari kita, ia akan masuk surga, atau ia bersamaku di surga.” Kemudian satu orang dari Anshar maju dan bertempur sampai gugur. Musuh mendekat lagi dan Rasulullah bersabda lagi, “Barangsiapa bisa menyingkirkan mereka dari kita, ia akan masuk surga, atau ia bersamaku di surga.” Kemudian satu orang dari Anshar maju dan bertempur sampai gugur. Dan hal ini terus berlangsung sampai ketujuh orang Anshar tersebut terbunuh.” [HR. Muslim].*30)

Ketika Nabi Saw mengatakan, “Barangsiapa bisa menyingkirkan mereka dari kita, ia akan masuk surga…” adalah sebuah isyarat bahwa mereka akan terbunuh di jalan Allah, dan dalam hal ini kematian hampir dapat dipastikan. Peristiwa ini menunjukkan bolehnya mengorbankan diri sendiri —seperti halnya aksi bom manusia— dengan keyakinan akan mati di jalan Allah.*31)

B. Dalil-Dalil Yang Mengharamkan

Sebagian ulama seperti Nashiruddin Al-Albani dan Syaikh Shaleh Al-Utsaimin mengharamkan aksi bom manusia. Berikut pendapat mereka dan dalil-dalilnya:

1. Syaikh Nashiruddin Al-Albani ketika ditanya hukum aksi bom manusia, beliau menjawab bahwa aksi bom manusia dibenarkan dengan syarat adanya pemerintahan Islam yang berlandaskan hukum Islam, dan seorang tentara harus bertindak berdasarkan perintah pemimpin perang (amirul jaisy) yang ditunjuk khalifah. Jika tidak ada pemerintahan Islam di bawah pimpinan khalifah, maka aksi bom manusia tidak sah dan termasuk bunuh diri.*32)

2. Syaikh Shaleh Al-Utsaimin ketika ditanya mengenai seseorang yang memasang bom di badannya lalu meledakkan dirinya di tengah kerumunan orang kafir untuk melemahkan mereka, beliau menjawab bahwa tindakan itu adalah bunuh diri. Pelakunya akan diazab dalam neraka Jahannam dengan cara yang sama yang digunakan untuk bunuh diri di dunia, secara kekal abadi. Beliau berdalil dengan firman Allah SWT yang melarang bunuh diri:

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Qs. an-Nisaa` [4]: 29).

Beliau juga berdalil dengan hadits-hadits Nabi Saw yang melarang bunuh diri, seperti hadits Nabi Saw:

“Barangsiapa yang mencekik lehernya, ia akan akan mencekik lehernya sendiri di neraka. Dan barang siapa yang menusuk dirinya, ia akan menusuk dirinya sendiri di neraka.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].*33)

VI. Diskusi Dan Tarjih

Dengan mendalami pendapat masing-masing baik yang membolehkan maupun yang mengharamkan aksi bom manusia, penulis berpendapat bahwa pendapat yang kuat (rajih) adalah pendapat yang membolehkan aksi bom manusia. Aksi ini menurut penulis bukanlah tindakan bunuh diri dan dengan demikian pelakunya insya Allah akan mendapatkan surga, bukan neraka.

Parameter yang penulis gunakan untuk menilai pendapat yang lebih kuat adalah ketepatan penggunaan dalil terhadap fakta yang menjadi permasalahan. Hal ini sangat penting mengingat salah satu langkah penting dalam proses istinbath hukum adalah fahmul waqi’, atau memahami fakta yang menjadi sasaran penerapan hukum. Untuk dapat menerapkan suatu ketentuan fiqih secara tepat, seorang faqih harus mengetahui fakta yang akan dihukumi. Thaha Jabir Al-Alwani ketika menyebutkan pengertian fiqih, menyatakan bahwa fiqih adalah pengetahuan seorang faqih (ahli fiqih) terhadap hukum suatu fakta (al-waqi’ah) yang diambil dari dalil-dalil yang rinci dan parsial yang telah ditetapkan Asy Syari’ (Allah) untuk menunjukkan hukum-hukumnya.*34) Definisi ini mengisyaratkan satu hal penting yang harus dimiliki seorang faqih, yaitu pengetahuan tentang fakta permasalahan (al-waqi’ah). Maka dari itu, sebagaimana ditegaskan oleh Yusuf Al-Qaradhawi, di antara sebab-sebab kesalahan fatwa adalah ketidakpahaman tentang masalah yang ditanyakan, sehingga keliru menerapkan nash-nash syara’ yang dimaksud dengan kejadian yang sebenarnya.*35)

Memahami fakta dengan baik ini, menurut Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, adalah langkah pertama dari seseorang yang akan mengistinbath hukum syara’ untuk fakta itu. Menurut An-Nabhani metode yang harus ditempuh seorang mujtahid dalam mengistinbath hukum adalah: pertama, mengkaji masalah yang ada sehingga dipahami dengan sempurna; kedua, mengkaji nash-nash syara’ yang berkaitan dengan masalah tersebut; ketiga, mengistinbath hukum syara’ untuk masalah tersebut dari dari dalil-dalil syar’i.*36)

Fakta yang harus dipahami dan menjadi objek penerapan hukum syara’ ini oleh An-Nabhani disebutnya dengan istilah manath, yang menurut beliau manath adalah fakta yang padanya akan diterapkan suatu hukum syara’ (al-waqi’ alladzi yuthabbaqu ‘alaihi al-hukmu). Manath ini harus dikaji dengan baik dalam dua keadaan: pertama, dalam rangka proses istinbath hukum syara’ untuk menghukumi suatu manath tertentu; kedua, dalam rangka menerapkan hukum syara’ yang sudah ditetapkan pada suatu manath tertentu.*37)

Berdasarkan ini, maka ketidaktepatan memahami fakta permasalahan, akan dapat menimbulkan kekeliruan penerapan nash-nash syara’ yang pada gilirannya akan mengakibatkan kekeliruan fatwa atau ijtihad. Berkaitan dengan pendapat ulama yang mengharamkan aksi bom manusia, penulis dapati mereka kurang cermat memahami fakta yang akan menjadi objek hukum ini, yaitu tidak dapat membedakan secara jernih aktivitas bom manusia dengan aktivitas bunuh diri. Padahal di antara keduanya terdapat perbedaan yang mendasar. Al-Qadah menjelaskan perbedaan bunuh diri dan aksi bom manusia dalam 3 (tiga) aspek berikut:

Pertama, Motivasi. Motivasi orang yang melakukan aksi bom manusia adalah keinginan untuk menegakkan kalimat Allah SWT. Sedangkan orang yang bunuh diri, jelas tidak punya keinginan untuk menegakkan kalimat Allah, melainkan ingin mengakhiri hidup karena berbagai kesulitan duniawi yang tidak sanggup lagi dipikul, seperti penyakit berat, kegagalan cinta, kebangkrutan usaha, kehancuran rumah tangga, dililit utang, dan sebagainya.

Kedua, Akibat di akhirat. Orang yang mati syahid mengorbankan dirinya dengan cara aksi bom manusia, buahnya adalah surga, sebagaimana janji Allah dalam banyak ayat al-Qur’an. Sedangkan akibat di akhirat bagi orang yang bunuh diri, jelas bukan surga, karena yang dijanjikan Allah dan Rasul-Nya adalah adzab di neraka, yaitu akan disiksa di neraka dengan cara yang sama yang digunakan untuk bunuh diri di dunia.

Ketiga, Dampak duniawi. Orang yang melakukan aksi bom manusia dalam rangka jihad, dampaknya adalah dapat mengguncang musuh, menanamkan ketakutan pada hati musuh, atau melemahkan mental mereka dalam peperangan. Ini sebagaimana terjadi di Lebanon, Sudan, Palestina, dan sebagainya. Sedang orang yang bunuh diri dampaknya hanyalah menimbulkan kesedihan dan kepedihan keluarga, dan sama sekali tidak ada dampak terhadap perlawanan kepada musuh.*38)

Perbedaan antara orang yang melakukan aksi bom manusia di jalan Allah dengan orang yang bunuh diri, dapat diringkas dalam keterangan dibawah berikut:

*Bom Bunuh Manusia

Motivasi: Ingin menegakkan kalimat Allah SWT

Akibat Akhirat: Surga, karena termasuk mati syahid

Dampak Duniawi: Mengguncang musuh atau melemahkan mental musuh

*Bunuh Diri

Motivasi: Ingin mengakhiri kehidupan karena putus asa menghadapi kesulitan duniawi

Akibat Akhirat: Neraka

Dampak Duniawi: Hanya menimbulkan kesedihan keluarga

Dengan adanya perbedaan seperti digambarkan di atas, jelas tidak tepat jika dikatakan bahwa aksi bom manusia seperti yang dilakukan para mujahidin Palestina saat ini, adalah tindakan bunuh diri yang konyol.

Namun demikian, menurut penulis pendapat Syaikh Shaleh Al-Utsaimin yang menganggap aksi bom manusia sebagai tindakan bunuh diri, tidak dapat dianggap mutlak salah. Dalam arti, pendapat tersebut masih dapat diterima dalam satu keadaan, yaitu jika pelaku aksi pemboman niatnya memang untuk bunuh diri, bukan untuk meninggikan kalimat Allah dalam rangka jihad di jalan Allah. Dalam kondisi demikian, berlakulah kaidah fiqih:

Al-umuuru bi maqaashidiha “Segala sesuatu perkara tergantung pada maksud-maksudnya.”*39)

Dengan demikian, jika seorang pelaku aksi bom manusia meniatkan aktivitasnya untuk bunuh diri karena putus asa dan ingin lari dari kesulitan hidup, dan tidak meniatkan untuk berjihad lillahi ta’ala, maka pada saat itu aktivitasnya tergolong bunuh diri yang haram menurut syara’. Maka dalil-dalil ulama yang mengharamkan aksi bom manusia seperti telah disebutkan di atas, dapat diterapkan untuk kondisi seperti ini. Sedang jika pelaku aksi berniat meninggikan kalimat Allah dan berjihad di jalan Allah, maka menurut penulis aktivitasnya tidak dapat digolongkan bunuh diri.

Adapun pendapat Syaikh Nashiruddin Al-Albani yang mensyaratkan bahwa jihad secara umum dan aksi bom manusia secara khusus wajib di bawah kepemimpinan khalifah, menurut pandangan penulis, bukan pendapat yang kuat. Hal ini karena dua alasan berikut:

Pertama, nash-nash yang mewajibkan jihad bersifat mutlak, tidak bersifat muqayyad, dalam arti tidak disyaratkan jihad wajib dilakukan bersama seorang khalifah. Misalnya firman Allah SWT:

“Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang ada di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang takwa.” (Qs. at-Taubah [9]: 123).

Ayat ini merupakan perintah melakukan jihad yang bersifat mutlak. Tidak ada persyaratan bahwa jihad wajib dilaksanakan di bawah kepemimpinan khalifah. Jadi keberadaan khalifah bukan syarat kewajiban jihad. Jihad tetap fardhu baik ketika khalifah ada maupun tidak ada. Hal ini disebabkan nash-nash yang bersifat mutlak tetap dalam kemutlakannya, selama tidak ada dalil yang menunjukkan taqyidnya, sebagaimana kaidah ushul:

Al-Uthlaaqu yabqa ‘ala ithlaaqihi ma lam yaqum dalilun ‘ala taqyiidihi “Lafazh mutlak tetap dalam kemutlakannya selama tidak ada dalil yang membatasinya (taqyid).”*40)

Kedua, ada nash-nash hadits yang secara khusus mewajibkan jihad dalam segala keadaan, baik kaum muslimin berada di bawah pemimpin yang adil maupun yang fajir (fasik). Misalnya sabda Nabi Saw:

“Jihad itu tetap wajib atas kalian bersama setiap pemimpin, yang baik maupun yang jahat. (Sebagaimana) shalat juga tetap wajib atas kalian di belakang seorang muslim, yang baik ataupun yang jahat, sekali pun dia mengerjakan dosa-dosa besar.” [HR. Abu Dawud dan Abu Ya’la].*41)

Atas dasar hadits ini, maka jihad tetap wajib dilaksanakan meskipun pemimpin umat Islam adalah pemimpin yang zalim, termasuk di dalamnya pemimpin yang bukan khalifah.

Maka dari itu, jelaslah bahwa menurut penulis, pandangan Al-Albani yang mensyaratkan jihad harus di bawah pimpinan khalifah, adalah pandangan yang lemah dan tidak dapat diterima. Sebagai implikasinya, aksi bom manusia saat ini yang dilakukan di Palestina, pada saat khalifah kaum muslimin tidak ada semenjak runtuhnya Khilafah di Turki tahun 1924, tetap sah dan pelakunya tidak berdosa melakukannya.

VII. Kesimpulan

Dari seluruh uraian yang telah diutarakan, penulis menarik beberapa kesimpulan berikut:

1. Para ulama kontemporer berbeda pendapat mengenai hukum melakukan aksi bom manusia dalam peperangan melawan musuh kafir, seperti yang terjadi saat ini di Palestina. Ada yang membolehkan dan ada pula yang mengharamkan.

2. Dalil-dalil ulama yang membolehkan aksi bom manusia menurut penulis lebih kuat daripada yang mengharamkan, dengan pertimbangan bahwa ulama yang membolehkan mempunyai pemahaman fakta yang lebih jeli, dan dalil-dalilnya lebih sesuai untuk fakta yang dimaksudkan. Sedang dalil-dalil ulama yang mengharamkan, menurut penulis tidak sesuai dengan fakta permasalahan yang ada.

3. Ada perbedaan yang jelas antara aksi bom manusia dan tindakan bunuh diri, baik dari segi motivasi, akibat di akhirat, dan dampaknya di dunia. Namun demikian, aksi bom manusia bisa saja tergolong bunuh diri jika niatnya memang untuk bunuh diri dan bukan untuk menegakkan kalimat Allah. [M. Shiddiq al-Jawi]

Daftar Pustaka

  • Ahmad, Imam. Musnad Imam Ahmad. CD Hadits Kutub At-Tis’ah.
  • Al-Alwani, Thaha Jabir Fayyadh. 1987. Adab Al-Ikhtilaf fi Al-Islam. Cetakan III. (Washington: Al-Ma’had Al-‘Alami li Al-Fikr Al-Islami).
  • Al-Asqalani, Ibnu Hajar. Fathul Bari.
  • Al-Baghdadi, Abdurrahman. 1986. Radd ‘Ala Kitab Ad-Da’wah Al-Islamiyah (Sydney: Syabab Hizbut Tahrir Australia).
  • Al-Qadah, Muhammad Tha’mah. 2002. Aksi Bom Syahid dalam Pandangan Hukum Islam (Al-Mughamarat bi An-Nafsi fi Al-Qital wa Hukmuha fi Al-Islam). Alih Bahasa Haris Muslim. Cetakan . (Banding: Pustaka Umat)
  • Al-Qaradhawi, Yusuf. 1994. Ikut Ulama Yang Mana ? Etika Berfatwa dan Mufti-Mufti Masa Kini (Al-Fatwa Baina Al-Indhibath wa At-Tasayyub). Alih bahasa Ali Tsauri dkk. Cetakan I. (Surabaya : Pustaka Progressif)
  • Al-Qarhudaghi, Ali Muhyidin. 1992..Hukm Ijra` Al-Uqud bi Alat Al-Ittishal Al-Haditsah. (Beirut: Mu`assah Ar Risalah).
  • Al-Qurthubi, Imam. Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur`an.
  • An-Nabhani, Taqiyuddin. 1953. Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah. Juz III. Cetakan II. (Al Quds: tanpa penerbit).
  • ———-. 1973. At-Tafkir. Cetakan I. (tanpa tempat penerbit : tanpa penerbit)
  • ———-. 2001. Nizham Al-Islam. Cetakan VI. (tanpa tempat penerbit: tanpa penerbit).
  • Asy-Syafi’i, Ahmad Muhammad. 1983. Ushul Fiqh Al-Islami. (Iskandariyah: Mu`assasah Tsaqafah Al-Jama’iyah).
  • As-Suyuti, Jalaluddin. Tanpa Tahun. Al-Asybah wa An-Nazha`ir fi Al-Furu’. (Semarang: Mathba’ah Usaha Keluarga).
  • Junaedi, Dedi. “Heboh Balita Hamas”. Republika on Line, Selasa 2 Juli 2002, www.republika.co.id
  • ———-. “Suara dari Para Ulama”. Republika on Line, Selasa 3 Jui 2002. www.republika.co.id
  • ———- “Syahidnya Calon Mempelai”. Republika on Line, Rabu 3 Juli 2002, www.republika.co.id
  • ———- “Motivasi di Balik Bom Syahid”. Republika on Line, Kamis 4 Juli 2002, www.republika.co.id
  • Haikal, Muhammad Khair. 1996. Al-Jihad wa Al-Qital fi As-Siyasah Asy-Syar’iyah. Cetakan II. (Beirut: Darul Bayariq).
  • “Nyawa pun Kami Berikan”. Kompas on Line. Minggu 7 April 2002. www.kompas.com
  • “Komandan Batalion Al-Qossam Beberkan Strategi Operasi Mati Syahid”. 29 Mei 2002, www.alislam.or.id
  • Muslim, Imam. Shahih Muslim. CD Kutub At-Tis’ah.
  • Shuman, Ellis. “What Makes Suicide Bombers Tick?”. 4 Juni 2001, www.israelinsider.com
  • Takruri, Nawaf Hail.2002. Aksi Bunuh Diri atau Mati Syahid (Al-‘Amaliyat Al-Istisyhidiyah fi Al-Mizan Al-Fiqhi). Alih Bahasa M. Arif Rahman. Cetakan I. (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar).
  • Wafaa, Muhammad. 2001. Metode Tarjih Atas Kontradiksi Dalil-Dalil Syara’ (Ta’arudh Al-Adillah Asy-Syar’iyah min Al-Kitab wa As-Sunnah wa At-Tarjih Bainaha). Alih Bahasa Muslich. Cetakan I. (Bangil: Al-Izzah).

Catatan Kaki:

  1. Dedi Junaedi, “Heboh Balita Hamas”, Republika On Line, Selasa 2 Juli 2002, www.republika.co.id
  2. Dedi Junaedi, “Suara dari Para Ulama”, Republika On Line, Selasa 3 Jui 2002, www.republika.co.id
  3. Ibid.
  4. Lihat Nawaf Hail Takruri, Aksi Bunuh Diri atau Mati Syahid (Al-‘Amaliyat Al-Istisyhidiyah fi Al-Mizan Al-Fiqhi), alih bahasa M. Arif Rahman, Cetakan I, (Jakarta :Pustaka Al-Kautsar), 2002.
  5. Muhammad Tha’mah Al Qadah, Aksi Bom Syahid dalam Pandangan Hukum Islam (Al-Mughamarat bi An-Nafsi fi Al-Qital wa Hukmuha fi Al-Islam), alih bahasa Haris Muslim, Cetakan I, (Banding : Pustaka Umat), 2002.
  6. Muhammad Khair Haikal, Al-Jihad wa Al-Qital fi As-Siyasah Asy-Syar’iyah, Cetakan II, (Beirut : Darul Bayariq), 1996.
  7. Kenetralan istilah dalam kajian diperlukan agar tidak terjadi tahsil al-hasil, yaitu menghasilkan kesimpulan yang sudah dihasilkan. Ungkapan “bom syahid dalam pandangan Islam”, atau “bom bunuh diri dalam pandangan Islam” tak ubahnya seperti ungkapan “riba bank dalam pandangan Islam.” Yang tepat mestinya “bunga bank dalam pandangan Islam”, sebab “bunga bank” menggambarkan fakta objektif. Sedang “riba bank” adalah suatu penilaian atas fakta, atau kesimpulan atas suatu fakta.
  8. Saifuddin Al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam, Juz III dan IV, (Beirut : Darul Fikr), 1996.
  9. Imam Asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul Ila Tahqiq Al-Haq min ‘Ilm Al-Ushul, (Beirut: Darul Fikr), tanpa tahun.
  10. Muhammad Wafaa, Metode Tarjih Atas Kontradiksi Dalil-Dalil Syara’ (Ta’arudh Al-Adillah Asy-Syar’iyah min Al-Kitab wa As-Sunnah wa At-Tarjih Bainaha), alih bahasa Muslich, Cetakan I, (Bangil ; Al-Izzah), 2001.
  11. Ali Muhyidin Al Qarhudaghi, Hukm Ijra` Al-Uqud bi Alat Al-Ittishal Al-Haditsah , (Beirut: Mu`assah Ar Risalah), 1992, hal. 9.
  12. Muhammad Tha’mah Al-Qadah, op.cit., hal. 17.
  13. Nawaf Hail Takruri, op.cit. hal. 2; Muhammad Tha’mah Al-Qadah, op.cit., hal. 12 dan 17.
  14. Nawaf Hail Takruri, op.cit. hal. 2-3.
  15. Dedi Junaedi, “Syahidnya Calon Mempelai”, Republika On Line, Rabu 3 Juli 2002, www.republika.co.id
  16. Ibid.
  17. Dedi Junaedi, “Motivasi di Balik Bom Syahid”, Republika On Line, Kamis 3 Juli 2002, www.republika.co.id
  18. Data ini dikutip oleh Ellis Shuman, “What Makes Suicide Bombers Tick?”, 4 Juni 2001, www.israelinsider.com
  19. Ibid.
  20. Ini berdasarkan investigasi Hala Jaber, seorang penulis Lebanon, yang laporannya diturunkan dalam London Sunday Times, edisi 25 Maret 2001. Lihat “Nyawa pun Kami Berikan”, Kompas On Line, Minggu 7 April 2002, www.kompas.com
  21. “Komandan Batalion Al-Qossam Beberkan Strategi Operasi Mati Syahid”, 29 Mei 2002, www.alislam.or.id
  22. Muhammad Tha’mah Al-Qadah, op.cit., hal. 49; Nawaf Hail Takruri, op.cit., hal. xiv-xv.
  23. Muhammad Tha’mah Al-Qadah, op.cit., hal. 23-37.
  24. Muhammad Tha’mah Al Qadah, op.cit., hal. 23 (dengan sedikit perbaikan dan tambahan redaksional); Muhammad Khair Haikal, op.cit., Juz II, hal. 1400.
  25. Muhammad Tha’mah Al Qadah, op.cit., hal. 24 (dengan sedikit perbaikan dan tambahan redaksional).
  26. Muhammad Tha’mah Al Qadah, op.cit., hal. 25.
  27. Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur`an, Juz II, hal. 361.
  28. Muhammad Tha’mah Al Qadah, op.cit., hal. 26.
  29. Nawaf Hail Takruri, op.cit., hal. 97.
  30. Shahih Muslim, hadits no. 1789, Juz III, hal. 1315.
  31. Muhammad Tha’mah Al Qadah, op.cit., hal. 30; Muhammad Khair Haikal, op.cit, Juz III, hal. 1400.
  32. Fatwa lengkap Al-Albani lihat Muhammad Tha’mah Al Qadah, op.cit., hal. 50-51, dan 54; Lihat juga Nawaf Hail Takruri, op.cit., hal.68-70. Namun dalam kedua sumber ini tidak ada nash khusus yang disebut oleh Al-Albani.
  33. Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, Juz III, hal. 593; Musnad Imam Ahmad, Juz II, hal. 435.
  34. Thaha Jabir Fayyadh Al-Alwani, Adab Al-Ikhtilaf fi Al-Islam, Cetakan III, (Washington: Al-Ma’had Al-‘Alami li Al-Fikr Al-Islami), 1987, hal. 104
  35. Yusuf Al-Qaradhawi, Ikut Ulama Yang Mana ? Etika Berfatwa dan Mufti-Mufti Masa Kini (Al-Fatwa Baina Al-Indhibath wa At-Tasayyub), alih bahasa Ali Tsauri dkk, Cetakan I, (Surabaya : Pustaka Progressif), 1994, hal. 72.
  36. Taqiyuddin An-Nabhani, Nizham Al-Islam, Cetakan VI, (tanpa tempat penerbit: tanpa penerbit), 2001, hal. 74. Lihat juga kitab An Nabhani lainnya dalam pembahasan ini, At-Tafkir, Cetakan I, (tanpa tempat penerbit: tanpa penerbit),1973, hal. 148.
  37. Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, Juz III, Cetakan II, (Al Quds: tanpa penerbit), 1953, hal. 339-341. Bandingkan dengan definisi manath menurut Al-Amidi, Al-Ihkam, Juz III, hal. 204.
  38. Muhammad Tha’mah Al-Qadah, op.cit., hal. 18-21.
  39. Lihat Jalaluddin As-Suyuti, Al-Asybah wa An-Nazha`ir fi Al-Furu’, (Semarang: Mathba’ah Usaha Keluarga), tanpa tahun, hal. 6.
  40. Ahmad Muhammad Asy-Syafi’i, Ushul Fiqh Al-Islami, (Iskandariyah: Mu`assasah Tsaqafah Al-Jama’iyah), 1983, hal. 322; Imam Asy-Syaukani, op.cit. hal.164; Saifuddin Al-Amidi, op.cit., Juz III, hal. 3.
  41. Abdurrahman Al-Baghdadi, Radd ‘Ala Kitab Ad-Da’wah Al-Islamiyah, (Sydney: Syabab Hizbut Tahrir Australia), 1986, hal. 122.

sumber: http://musliminsuffer.wordpress.com/2008/08/30/studi-dan-tarjih-sejumlah-pendapat-ulama-tentang-hukum-bom-manusia/