Friday 31 October 2008

Bank Islam Belum Benar-Benar Islami...

Setelah sempat beberapa kali saya posting ttg perkembangan bank islam, mungkin ada yg heran dg postingan berikut ini...

Yang pasti, saya tidak sedang plin-plan... saya tetap mendukung perkembangan bank islam yg ada sekarang, namun hanya sebagai suatu tahap menuju sistem ekonomi islam yang lebih baik, sperti dikatakan oleh Taqi Usmani (seorang ulama/mufti dalam bidang ekonomi islam) ketika mengomentari salah satu produk perbankan islam yang secara praktek tidaklah islami.

Selamat membaca... :)

----------------------------------------

NONG DAROL MAHMAD (NONG): Mas Zaim, menurut Anda, apa yang melatarbelakangi munculnya unit-unit perbankan syariah?

ZAIM SAIDI (ZAIM): Penjelasannya bisa dengan cara yang sederhana. Di masyarakat Islam, memang ada keinginan yang kuat untuk mendapatkan institusi perbankan yang dirasa aman secara spiritual, sebab selama ini perbankan konvensional dikenal sebagai lembaga ribawi. Lantas, bermunculanlah unit-unit perbankan syariah yang masih menginduk ke bank-bank konvensional. Hanya saja, dalam perkembangannya kemunculan unit-unit syariah itu dimanfaatkan juga oleh institusi perbankan biasa untuk mendongkrak sentimen nasabah. Jadi menurut saya, ini hanya trik marketing saja. Kalau kita lihat secara substansial, antara perbankan konvensional dan perbankan syariah memang tidak seratus persen sama. Tapi, 99,9 % sama saja.

NONG: Lantas, di mana letak perbedaan substansial antara bank konvensional dengan bank syariah selain label syariahnya?

ZAIM: Mungkin, problem yang mendasar adalah sistem atau lembaga finansial yang ada sekarang ini (bank-bank konvensional) dianggap sebagai lembaga ribawi. Uang yang ada di perbankan saat ini dianggap bercampur-campur dan tidak jelas stasus halal-haramnya. Uang itu bisa saja digunakan untuk kegiatan yang menurut kaum muslim dibolehkan atau tidak dibolehkan. Kita tidak tahu, apakah misalnya uang di situ dipakai untuk kegiatan judi, beternak babi, atau memproduksi minuman keras, dan lain sebagainya. Karena itu, tesis yang dikonseptualisasi di perbankan syariah adalah bagaimana membersihkan sistem perbankan dari dua unsur yang diharamkan itu.

NONG: Nah, apakah bank syariah berhasil menghilangkan dua unsur tersebut?

ZAIM: Dalam kenyataannya, tidak. Karena pada akhirnya, apa yang dikemukakan para konseptor bank syari’ah itu secara simpel akan berujung begini: bank syari’ah adalah bank yang bebas bunga, tapi tidak bebas dari riba. Jadi, pengertian riba ini yang tidak dimengerti secara benar. Kekeliruan pertama adalah mereduksi pengertian riba itu pada soal bunga saja. Dengan logika ini, kalau perbankan dikembangkan tanpa sistem bunga, pasti dia juga tanpa riba.

Padahal, riba dalam konteks sekarang ini sudah menjadi sebuah sistem kokoh yang menghasilkan sesuatu dari sesuatu yang tidak ada. Dalam konteks perbankan artinya uang beranak uang. Secara tradisional, riba terjadi kalau orang meminjamkan seribu rupiah misalnya, lalu minta kembalian menjadi seribu seratus. Nah, kalau itu dihilangkan, meminjam seribu tidak kembali seribu seratus, maka dianggap bebas riba. Padahal, kalau kita telaah secara mendalam, sebenarnya bunga yang dari seribu menjadi seribu seratus itu hanya jalan masuk ke dalam sistem ribawi.

NONG: Menurut Anda, apa yang dimaksud dengan sistem riba itu?

ZAIM: Bagi saya, sistem riba itu sama seperti segitiga sama kaki, yang unsurnya terdiri dari tiga hal. Pertama, bunga. Kedua, uang kertas atau paper money. Dan ketiga, kredit. Dengan tiga unsur ini, sebetulnya kredit inilah yang memungkinkan terciptanya uang yang sebetulnya tadi tidak ada. Dulu sebelum ada sistem bank, orang meminjam seratus akan kembali seratus, kecuali ditambahkan riba. Tapi sekarang, kalau seseorang mempunyai uang seratus milyar, dengan adanya bank, dia akan cenderung menaruhnya di bank. Dengan begitu, bank yang tadinya tidak punya apa-apa, tiba-tiba mempunyai uang seratus milyar. Dan biasanya, bank mempunyai liability karena dia harus membayar bunga kepada si penyimpan. Maka, masuk akal kalau dia pasti akan meminjamkan uang tersebut kepada orang lain.

Menurut aturannya, yang boleh dikeluarkan dari uang tadi hanya sembilan puluh persen saja, karena sebagian harus ditahan sebagian cadangan. Maka yang dipinjamkan ke pihak ketiga adalah 90 % saja. Nah, dari satu kali perjalanan uang ini saja, tiba-tiba dalam catatan buku terdapat uang sejumlah seratus tambah seratus tambah sembilan puluh atau sama dengan 290. Padahal, uang yang sebenarnya kan cuma 100. Sementara, yang 190 itu sebenarnya hanya ada di buku catatan; buku tabungan orang yang menyimpankan uangnya di bank tadi, dan ketika pihak ketiga meminjamnya dari bank.

Nah, dari 100 menjadi 290 itu, sebetulnya sudah merupakan suatu tambahan dari sesuatu yang tidak ada. Itu adalah riba. Dan perlu diingat, sistem pinjam-meminjam hanya bisa dilakukan karena adanya bunga. Memang, persoalan ini agak complicated. Tapi intinya, sistem banking yang ada ini, menciptakan uang karena adanya pinjam meminjam. Atau sistem operasionalnya kalau disederhanakan, pada dasarnya adalah sistim sewa-menyewa uang. Jadi, kita yang punya uang, menyewakan kepada suatu institusi yang bernama bank, dengan uang sebesar 10 %. Itulah yang kita kenal selama ini sebagai bunga.

NONG: Di dalam sistem perbankan kan tidak hanya menjalankan sistem sewa menyewa uang saja. Bagaimana dengan sistem transaksi yang lainnya?

ZAIM: Ini yang dicampuradukkan. Kalau di bank syari’ah ada pembedaan dua bentuk transaksi. Pertama, ada yang namanya mudlârabah atau profit-lost sharing, yakni sistem bagi hasil. Kedua, sistem yang disebut murâbahah atau sistem jual beli. Mereka mengklaim tidak mengenal sistem kredit, tidak mengenal sistem pinjam meminjam. Jadi, mereka hanya mengenal sistem bagi hasil dan jual beli. Tetapi kalau kita lihat ke dalam, secara de facto yang terjadi adalah kredit dengan bunga fix. Jadi seperti fix rate.

Jadi, kalau ada nasabah yang ingin beli motor, karena tidak punya uang, bank akan membelikan lebih dulu. Jadi, pihak bank yang membelinya lebih dulu, katakanlah seharga 10 juta. Lantas, harga motor itu bisa menjadi 15 juta dari pihak bank nantinya. Maka, kalau si nasabah oke, dia harus membayar 15 juga atas dasar kesepakatan. Kuncinya kan bersepakat. Nah, di situ yang menjadi soal adalah: kenapa harga motor yang 10 juta dijual seharga 15 juta? Jawabannya, karena pembayarannya dengan cara cicilan. Pertanyaaan berikutnya: kenapa kalau mencicil, harganya membengkak dari 10 juta menjadi 15 juta? Jawabannya, karena cicilannya memakan tempo 5 atau 10 tahun.

Jadi, di situ waktu menjadi satu-satunya faktor yang membuat harga jadi berubah. Dan sebetulnya, waktu yang dihargakan dengan uang, atau time value of money itulah yang bisa disebut riba.

NONG: Kalau mengikut logika Anda, bank syari’ah yang mengklaim diri luput dari unsur praktek ribawi, sebenarnya pada saat pelaksanaan terjebak dalam praktek ribawi juga?

ZAIM: Betul, karena penciptaan uang tidak berhenti pada titik itu saja. Memang, secara de jure di dalam akad, mereka mengatakan hanya menyelenggarakan proses jual-beli (murâbahah) atau sistem bagi hasil (mudlârabah) tadi. Tapi secara de facto, itu juga menciptakan sebentuk kredit atau hutang. Orang akhirnya berhutang, lalu menyicil, dan ketika menyicil itu terjadi beban tambahan. Dan itu sesungguhnya persis dengan praktek riba. Memang, mereka mengatakan bahwa mereka membeli dulu dan lantas dijual kepada nasabah dengan harga yang dibengkakkan, di-mark-up. Tapi tadi sudah saya katakan, satu-satunya dasar yang dipakai untuk mark-up itu adalah waktu; karena nasabah menyicil selama 5 atau sepuluh tahun. Dan ketika menghitung nilai tambahannya itu, sama saja dengan cost of money, bunga tambahan seperti bank biasa. Jadi, dasarnya adalah riba-riba juga.

Kedua. Yang sesungguhnya terjadi juga dalam sistem perbankan adalah praktek mencampuradukkan antara uang titipan dengan uang pinjaman. Pada dasarnya, sistem syari’ah memang tidak mengenal praktek pinjam meminjam. Nah, kalau kita menyimpan sesuatu seperti menitipkan sepatu di masjid, ketika sepatu itu harus diambil, dia kan harus ada. Jadi, sepatu tadi tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain karena statusnya adalah barang titipan. Nah, dalam sistem perbankan dicampuradukkan saja antara uang yang dititipkan dengan uang yang dipinjamkan. Kalau uang itu statusnya dipinjamkan, memang si peminjam berhak memakainya untuk keperluan apapun, termasuk untuk dipinjamkan kepada orang lain. Tapi dalam sistem perbankan, status itu menjadi tidak jelas; siapa yang menitip dan siapa yang meminjam. Akhirnya, praktiknya berujung juga pada sewa menyewa uang dan menjadi kredit.

Di sini juga masih terdapat persoalan mendasar. Dalam prinsip bagi hasil, antara orang yang punya uang dengan yang memakai uang kan ada arrangement yang jelas: saya punya uang, anda punya tenaga, maka kita bekerja sama dalam prinsip bagi hasil. Nah, sekarang kita lihat apa yang diakui sebagai prinsip mudlârabah dalam sistem perbankan syari’ah. Ketika bank berhadapan dengan orang yang punya uang, dia mengaku sebagai pihak yang punya tenaga. Anda sebagai nasabah atau orang yang berpunya uang, maka mari kita bekerjasama. Nanti kalau ada hasilnya akan berbagi. Namun begitu kita pergi, lalu datang orang lain yang butuh uang. Maka bank bilang, “saya adalah pemilik uang. Anda butuh uang, dan mari kita berbagi hasil. Atau, bank menawarkan untuk membelikan sesuatu yang sudah di-mark-up. Anda lalu mesti membayar kembali kepada bank. Pertanyaannya adalah, uang siapa yang diberikan bank syariah kepada orang lain itu?

NONG: Apakah riba itu diharamkan karena prosedur transaksinya atau karena bunganya?

ZAIM: Karena alasan menindasnya. Sebab, riba itu sebagaimana yang kita terangkan tadi. Kalau Anda mula-mula meminjam seribu, dalam jangka satu tahun bisa menjadi seribu seratus. Dua tahun bisa menjadi seribu dua ratus. Tiga tahun seribu tiga ratus, dan seterusnya. Di situ ada unsur menindas orang yang meminjam. Orang meminjam pertamanya seribu, tapi dalam dua tahun bisa menjadi dua ribu.

NONG: Tapi Bung Zaim, apakah bisa dikatakan adil jika kini saya punya hutang dengan orang lain seribu rupiah untuk tempo setahun, tapi dalam kondisi moneter yang tidak stabil saya kembali membayar seribu rupiah dalam tempo setahun itu?

ZAIM: Di situ sebetulnya terkandung problem sistemiknya. Ini disebabkan kita menggunakan uang kertas yang kemudian secara integral masuk ke dalam sistem banking. Konsekuensinya, nilai uang itu bisa merosot. Sebab, kertas adalah kertas, karena tidak tidak punya nilai intrinstik, atau nilai pada dirinya sendiri. Mau Anda tulis angka satu juta, seratus ribu, pada ujungnya dia akan menjadi zero, nol. Karena itu, dalam tradisi Islam, mata uang yang digunakan adalah emas dan perak yang tidak pernah merosot nilai intrinstiknya.

NONG: Ada sebuah cerita yang biasanya menjadi rujukan dalam pinjam meminjam. Konon pernah Nabi Muhammad berhutang onta berumur dua tahun. Lalu, ketika mengembalikan hutang tersebut, beliau memberikan onta berumur empat tahun. Sahabat lalu bertanya, “lho, kok dibayar pakai unta empat tahun?” Nabi menjawab, “khiyârukum ahsanukum qadlân.” Sebaik-baiknya penghutang adalah yang terbaik dalam pengembalian hutangnya. Nah, bagaimana posisi sikap Nabi ini dalam konsep perbankan modern?

ZAIM: Itu bisa diterjemahkan bahwa orang yang meminjam yang harus tahu diri. Orang yang dipinjamkan sesuatu, boleh menetapkan berapa dia harus mengembalikan pinjamannya dan menambahkan dari yang dia pinjam. Orang yang meminjam sebaiknya memberikan bonus atas pinjamannya. Nah, dalam konteks perbankan, itu tidak diterjemahkan seperti perilaku Nabi tadi. Lantas, diterjemahkan menjadi penetapan persenan yang harus dibayar oleh pihak yang meminjam. Itu yang saya maksud menindas.

Selama ini, yang sering diperdebatkan juga adalah seberapa besar kecilnya persentase bunga itu. Jadi, riba dipahami sebagai konsep yang relatif. Satu persen misalnya, dianggap bukan riba, kalau sepuluh persen baru terhitung riba. Tapi orang lupa bahwa dalam sistem banking sekarang, satu persen itu dalam hitungan sekian tahun akan beranak menjadi menjadi seratus persen.

NONG: Pandangan Anda radikal sekali, tapi nyaris utopis untuk kondisi sekarang. Soalnya, apakah mungkin kita keluar dari jebakan sistem perbankan yang ada? Sebab, jika mengikut jalan pikiran Anda, nyaris tidak ada sistem perbankan yang bisa dibenarkan dalam Islam.

ZAIM: Kita kan tidak bisa mengatakan bahwa meski babi haram, karena banyak orang yang memakan, maka babi tidak haram. Analogi ini sama saja dengan dunia perbankan. Meski bunga bank haram dan banyak orang yang memanfaatkannya, dia menjadi tidak haram. Jadi, posisi itu yang mesti dijelaskan betul. Sebetulnya, kalau menurut syari’ah betul, maka kita tidak butuh institusi perbankan. Sebab, mekanisme bagi hasil yang diklaim murni bersyariat itu, hakikatnya tidak membutuhkan dunia perbankan. Sebab esensinya, ketika ada seorang yang punya uang bertemu dengan orang yang tidak punya uang tapi punya tenaga, mereka bisa secara personal bekerja sama dan berbagi hasil. Hubungannya bisa bersifat personal saja, tidak institusional.

NONG: Artinya Anda ingin mengatakan bahwa pembicaraan tentang bank tidak absah dengan menggunakan embel-embel syari’ah?

ZAIM: Betul. Sebab, implikasinya cukup luas. Ketika kita menggunakan sistem banking, baik uang yang di bawah bantal, dari kampung-kampung dan kecamatan sekalipun akan terbawa ke Jakarta. Lalu di tarik ke atas lagi; ke Paris, London dan lain sebagainya. Dan dalam ekonomi Islam, uang bersifat lokal dan seharusnya tertahan di lokasi tertentu.

Nah, kalau bentuknya produk bank syariah itu adalah bagi hasil, maka uangnya tidak perlu berputar melalui bank, tapi di sektor ekonomi riil. Jadi, inti pembicaraan kita ini adalah: sistem banking adalah apa yang dikenal sebagai financial economy, ekonomi uang. Jadi, permainan kertas dan angka-angka. Sementara, sistem bagi hasil adalah ekonomi yang riil, mungkin dagang. Karena itu, dalam Al-Qur’an ditegaskan bahwa riba diharamkan sementara perdagangan dihalalkan. Kira-kira, zaman sekarang ayat itu bisa berbunyi: “diharamkan atas kamu bank dan dihalalkan mekanisme bagi hasil”. Menurut saya, ketika MUI mengeluarkan fatwa bahwa bunga bank adalah riba, sebetulnya itu juga kurang jelas dan kurang radikal. Yang jelas adalah semua bank termasuk bank syariah adalah sistem ribawi. []

------------------------
dikutip dari islamlib, bagian wawancara, 22/12/2003

Thursday 30 October 2008

Alhamdulillah, sah juga akhirnya...

As u know lah... :)

"Apakah RUU ini bisa disetujui menjadi undang-undang?" tanya Agung. Pertanyaan itu langsung disahut dengan kompak oleh peserta sidang paripurna. "Setuju!" Lalu palu pun diketokkan Agung tiga kali. Tok! Tok! Tok!

Turut hadir Menag Maftuh Basyuni, Menneg PP Meutia Hatta, Menkum HAM Andi Mattalatta, dan Menkominfo M Nuh. Sebelumnya FPDIP dan FPDS melakukan aksi walk out karena menolak pengesahan RUU Pornografi.

lengkapnya :http://www.inilah.com/berita/politik/2008/10/30/58508/ruu-pornografi-sah-jadi-uu/

Wednesday 29 October 2008

Final Exam

Start:     Oct 31, '08 09:00a
End:     Nov 4, '08 12:00a

RUU Pornografi disahkan hari ini, Insya Allah

Jakarta - RUU Pornografi akan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini.

..................
.....................
Sementara Ketua Pansus RUU Pornografi Balkan Kaplale mengatakan bahwa RUU Pornografi siap disahkan, karena sudah mendapat dukungan delapan fraksi.
(did/nwk)

lengkapnya di http://www.detiknews.com/read/2008/10/30/083429/1028213/10/fpdip-hadiri-sidang-atau-total-walk-out

Tuesday 28 October 2008

Kali ini Australia

Sekedar mengisi kekosongan... :)

MELBOURNE--Institusi keuangan dan pemerintah Australia mempertimbangkan mengenalkan perbankan syariah dan prinsip-prinsipnya ke dalam sistem keuangan Australia. Para ahli industri mengatakan perbankan syariah adalah salah satu sektor yang memiliki pertuumbuhan tercepat dalam industri perbankan dunia.

artikel lengkap
http://republika.co.id/berita/9581.html

Wednesday 22 October 2008

Ketika Orang Beriman Diperangi Oleh Allah dan RasulNya

Bagaimana mungkin orang beriman akan diperangi oleh Allah dan RasulNya?

Tapi demikianlah firman Allah.

[278] Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba  jika kamu orang-orang yang beriman.

[279] Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

(Al-Baqarah)

Ini peringatan yang keras kepada orang-orang beriman. Orang-orang beriman yang masih mengambil riba. Tidak bisa dipungkiri, sekarang ini belum ada satupun negara di dunia yang terbebas dari riba, termasuk negara-negara Islam. Mungkin sebagian di antara kita berpikir Islam dapat ditegakkan sekarang dengan perang. Padahal sebagian di antara kita justru, mungkin, dalam posisi "diperangi" oleh Allah dan RasulNya.

Perbaiki aqidah, perbaiki ibadah, perbaiki muamalah. Sungguh, perjalanan ini masih panjang. Semoga Allah menjaga kita.

...dan bersiap-siagalah! (crisis on the way)

Krisis global makin meluas efeknya, dan masih belum akan berhenti. Yang saya heran, pemerintah kita masih mau ikut IMF. Padahal Amerika saja tidak bisa mereka selamatkan. Bahkan di saat negara-negara lain menurunkan suku bunga, Indonesia dengan tenangnya menaikkan suku bunga, walaupun tidak persis nurut IMF, tapi tetap mengulang hal yang sama yg dilakukan pemerintah pada krisis 1997.

Kalau kita perhatikan, ketika terjadi krisis kebijakan yang cenderung diambil oleh negara-negara di dunia adalah menurunkan suku bunga. Saya pikir, sebenarnya mereka sudah paham bahwa suku bunga (riba) telah menyebabkan krisis, menurunkannya akan memperlambat atau menurunkan efek krisis. Kalau begitu, kenapa tidak sekalian suku bunga dihilangkan saja? Sepertinya ketamakan untuk memiliki harta tanpa usaha (riba) masih dimiliki oleh penguasa-penguasa dunia sekarang. (penguasa dunia tdk sama dengan pemerintah negara-negara di dunia lho..)

Krisis masih akan terus berlanjut. Ada baiknya kita segera mengganti aset-aset uang kertas kita dengan aset-aset riil (tanah, emas, dll). Uang kertas sendiri bagian dari sistem riba. Menjauhinya akan membantu kita bertahan dari krisis yang disebabkan riba ini. Bagaimana prosesnya, insya Allah akan saya coba rangkumkan dari taujih-taujih dosen finansial saya, kalau ada kesempatan :)

Ohya, saya kutipkan berita bagus sebagaimana di bawah (dari blog Bang Abduh), semoga dapat meningkatkan sense of crisis kita semua.

Wallahul-musta'an


----------------------------------------------------kutipan-------------------------------------------

PADA sidang kabinet khusus yang digelar Senin pekan lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengumumkan 10 langkah yang akan ditempuh pemerintah guna mengantisipasi dampak buruk krisis ekonomi yang tengah melanda dunia saat ini. Kebijakan tersebut, pada intinya, ditujukan untuk memacu sektor riil dan mengamankan sektor moneter.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga mengimbau rakyat agar tidak panik dalam menyikapi krisis yang tengah melanda dunia itu. Seyogianya, katanya, dampak yang akan terjadi saat ini tidak akan seburuk krisis pada 1998. Presiden pun optimistis bahwa pertumbuhan ekonomi masih akan tetap terjaga pada kisaran 6%.

Apa yang terjadi setelah itu, tak seperti yang diperkirakan. Bencana pun akhirnya sampai juga ke Indonesia. Itu ditandai de¬ngan ditutupnya perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu pekan lalu. Dasarnya, karena pada hari itu indeks harga saham gabungan (IHSG) merosot sangat tajam, lebih dari 10%.

Karena itu pula, banyak kalangan mulai meragukan 10 langkah Presiden SBY akan efektif menangkal dampak krisis. Salah satunya yang tergolong kritis adalah Rizal Ramli. Pengamat ekonomi yang pernah menjabat Menko Perekonomian di masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid ini, menilai bahwa 10 langkah yang tengah digencarkan pemerintah itu tidak cukup memadai. ”Lagi pula itu hanya berupa imbauan, bukan kebijakan,” katanya.

Kondisi seperti yang tengah terjadi sekarang ini, sebenarnya sudah diperkirakan Rizal jauh sebelum ini. Ia pun telah mengingatkan pemerintah agar segera mengambil langkah-langkah antisipatif. Sayangnya, ”Saya malah dianggap mencari popularitas,” kata Rizal. Nah, bagaimana seharusnya kita menyikapi krisis global yang tengah merebak sekarang ini, pekan lalu, Rizal berkesempatan memberikan pandangannya kepada Hardy Hermawan dan Bona Ventura dari TRUST. Berikut petikannya:

DAMPAK KRISIS GLOBAL KIAN TERASA. PADA RABU PEKAN LALU BURSA DITUTUP.
LANTAS SEBERAPA BURUK ANCAMAN KRISIS INI?
Sebelumnya saya mau flashback dahulu saat Econit mengeluarkan perkiraan ekonomi 2008 di awal tahun. Ketika itu saya sudah mengingatkan agar hati-hati. Dan menyebut tahun 2008 sebagai The Year of The Bubbles. Gelembung tersebut telah terjadi di Indonesia, terutama di sektor finansial termasuk bursa dan kredit konsumen. Dan gelembung ini bisa meledak di 2008. Alasannya, kemungkinan Amerika akan mengalami resesi. Faktor penyebabnya, negara itu mengalami triple deficit, yakni defisit anggaran, defisit perdagangan, dan defisit kapital. Sewaktu-waktu hal tersebut dapat berimbas dan meledak di Indonesia.

TANGGAPAN PEMERINTAH SAAT ITU?
Sayangnya, pada waktu itu, Menko Perekonomian Boediono membantahnya. Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa Rizal Ramli mengada-ada dan mencari popularitas. Sehingga dari Januari-Oktober, pemerintah terus merasa percaya diri dan tidak melakukan langkah antisipatif untuk memperkuat ekonomi nasional. Begitu terjadi krisis, langsung panik dengan menutup BEI. Ada rumor yang belum resmi kebenarannya menyatakan bahwa penutupan itu dikarenakan adanya salah satu menteri yang saham-saham perusahaannya sedang anjlok. Jadi penutupan bursa ini sebenarnya belum perlu dilakukan. Penutupan justru menimbulkan kepanikan di kalangan pebisnis di Indonesia.

TETAPI PRESIDEN SBY MENGATAKAN TIDAK AKAN TERJADI DEJA VU SEPERTI 1998?
Saya menilai pernyataan SBY itu tidak tepat. Bila membandingkan krisis saat ini dengan bulan September 1997, pada waktu itu, ekonomi Indonesia masih terkendali dan baik-baik saja. Hanya Menteri Keuangan saat itu, Marie Muhammad, dan Gubernur Bank Indonesia, Soedradjad Djiwandono, percaya dengan nasihat IMF supaya mengetatkan uang. Saya pernah menulis artikel di media massa pada September 1997 bahwa itu berbahaya. Kebijakan super tight monetary policy bisa membunuh sektor keuangan Indonesia. Itulah yang mengguncang bank-bank di Indonesia.

BAGAIMANA DENGAN KEBIJAKAN BANK INDONESIA (BI) YANG MENAIKKAN SUKU BUNGA?
Obat untuk menghadapi krisis dilakukan pemerintah sekarang ternyata sama dengan krisis 1998, yakni menaikkan tingkat bunga. Dua bulan lalu, IMF menyarankan supaya BI menaikkan tingkat bunga. Dan pemerintah pun manut lagi. Padahal seluruh dunia sedang menurunkan tingkat bunga. Mulai dari Amerika Serikat (AS), Uni Eropa, Jepang, Cina, sampai Malaysia menurunkan tingkat bunga, kecuali Indonesia. Wong IMF memberi advis soal krisis di AS saja tidak bisa, pemerintah kok masih mau saja mendengarkan mereka. Saya menilai pemerintah blunder lagi.

MENGAPA PEMERINTAH TERUS-MENERUS MAU MENGADOPSI CARA SEPERTI ITU, PENGETATAN LIKUIDITAS DENGAN MENAIKKAN SUKU BUNGA?
Karena pemerintah kita anteknya IMF. Mereka selalu mengikuti saran-saran yang diberikan IMF. Hanya saja tidak ada yang percaya bila ada yang mengatakan seperti itu.

SEBENARNYA, BAGAIMANA KONDISI EKONOMI INDONESIA SAAT INI?
Saya mengandaikan ekonomi dunia seperti bejana-bejana. Pada ekonomi AS, bejananya besar dan dalam. Sedangkan ekonomi Indonesia, bejananya kecil. Karena efek globalisasi, gelombang di bejana besar seperti AS akan terjadi juga di bejana-bejana kecil se¬perti Indonesia. Negara yang bisa bertahan ialah negara yang memiliki tanggul-tanggul, yakni sektor riil yang kuat. Tapi faktanya, selama empat tahun ini, sektor riil di Indonesia malah hancur, terjadi percepatan deindustrialisasi. Hal ini bisa terjadi karena garis kebijakannya, neo liberal yang tidak mendukung perkembangan sektor riil. Jadi Indonesia memang tidak memiliki tanggul.

LALU BAGAIMANA DENGAN 10 ARAHAN DARI PRESIDEN?
Saya mengucapkan mohon maaf, 10 arahan tersebut bisa dikatakan kualitasnya tidak memadai. Coba baca 10 arahan itu, isinya hanya imbauan bukan policy. Misalkan, anjuran untuk meningkatkan sektor riil, selama empat tahun saja nyatanya tidak bisa berbuat apa-apa. Lalu beli produk dalam negeri, tapi Menteri Perdagangannya percaya pada pasar bebas. Seharusnya pemerintah melindungi industri padat karya dengan tarif bea masuk produk impor yang tinggi. Sehingga produk luar tidak berkeliaran bebas di Indonesia. Ideologi kabinet sekarang tidak memercayainya, mereka lebih per¬caya pasar bebas.

PRESIDEN JUGA MENGATAKAN AGAR PASAR JANGAN PANIK DENGAN KONDISI SEPERTI INI. BAGAIMANA PENDAPAT ANDA?
Malah semakin panik. Bayangkan saja, Presiden mengadakan rapat dengan kabinet dan sejumlah pebisnis. Namun yang terjadi bukanlah rapat, melainkan memberi kuliah, dan itu bukan dari ahlinya. Berbeda dengan almarhum Soeharto yang merasa dirinya bukan orang pintar, sehingga meminta saran dari ahli ekonomi dan pebisnis. Setelah dipelajari baru mengambil keputusan, jadi tidak main kuliah-kuliahan.

ADA YANG MENYATAKAN BAHWA PRODUK EKSPOR INDONESIA KE AS TERBILANG KECIL BILA DIBANDINGKAN DENGAN EKSPOR KE ASIA. SEHINGGA EFEK KRISIS SAAT INI TIDAK BEGITU SIGNIFIKAN?
Pernyataan yang dilontarkan pejabat tinggi tersebut seperti omongan orang jalanan. Negara-negara Asia itu merupakan perantara produk Indonesia ke AS. Bila di AS terjadi perlambatan, maka negara Asia yang menjadi perantara juga mengalami perlambatan. Imbasnya, Indonesia juga mengalami perlambatan.

LANTAS BAGAIMANA CARA MENANGANI DAMPAK KRISIS INI?
Saya meminta pemerintah harus jujur. Pertama, di mekanisme perdagangan. Saat ini harga komoditi sedang turun, sehingga akan mengurangi ekspor. Ini sudah terlihat sejak kuartal I. Current account-nya sudah defisit bukan surplus, namun pemerintah mengaku tidak terjadi apa-apa. Bila pemerintah tidak jujur, mereka tidak akan dipercaya. Optimi¬tis memang boleh, tetapi harus berdasarkan fakta dan policy, sehingga kondisi yang buruk bisa berubah menjadi baik.

LALU …
Kedua, pada mekanisme finansial. Kondisi sekarang menyebabkan kesulitan likuiditas di seluruh dunia. Ini bisa memicu berbagai masalah. Apalagi jika pemerintah menambahnya dengan kebijakan uang ketat. Sebab kebanyakan rakyat mengkonsumsi dengan cara kredit, seperti membeli produk elektronik, kendaraan, dan rumah. Bila Boediono mengikuti saran IMF dengan menaikkan tingkat suku bunga, maka bisa terjadi sub-prime di Indonesia.

JADI APA YANG HARUS DILAKUKAN PEMERINTAH?
Intinya tidak bisa dengan 10 langkah tadi. Coba tunjuk, mana dari 10 langkah tersebut yang bisa menyelesaikan masalah. Sudah bukan zamannya lagi imbau-mengimbau. Buat policy supaya swasta dan masyarakat bisa mengambil tindakan positif. Menurut saya yang terpenting kebijakan itu bermanfaat bagi rakyat. Sebab, saat makro ekonomi bagus, rakyat tetap tidak mendapatkan apa-apa. Angka pengangguran dan kemiskinan masih tetap tinggi.

DIPERKIRAKAN KONDISI SEPERTI INI AKAN BERLANGSUNG SAMPAI KAPAN?
Saya khawatir kondisi seperti sekarang ini akan berlangsung tiga hingga empat tahun mendatang, bila cara penanganannya seperti ini. Majalah Time beberapa minggu lalu menulis mengenai kondisi Indonesia. Dikatakan, ’Indonesia is the sleeping giant’. Jadi negara ini merupakan raksasa yang sedang tidur selama ini, terutama di sektor ekonomi. Padahal negeri ini memiliki potensi menjadi negara besar di Asia.

Dikutip dari Majalah Trust edisi 13 Oktober 2008.

Tuesday 21 October 2008

Bila Surga dan Neraka Tak Ada??

Tergelitik (geli kali ^^;) untuk menulis tentang hal ini ketika teringat syair Rabiah Al-Adawiyah yang kutipannya sebagai berikut,

"Aku mengabdi kepada Tuhan tidak untuk mendapatkan pahala apa pun"

"Ya Allah, jika aku menyembah-Mu karena takut kepada neraka, bakarlah aku di dalamnya. Jika aku menyembah-Mu karena mengharap surga, campakkanlah aku darinya."
(sumber: kotasantri.com)

Sebenarnya yang teringat oleh saya tidak persis seperti di atas, tapi hasil pencarian di Google sepertinya lebih layak dipercayai daripada sekedar ingatan saya ^_^;

Sebagian kaum muslimin, dengan merujuk kisah-kisah sufi seperti di atas, memiliki pemahaman bahwa muslim yang ideal adalah muslim yang dalam menjalankan ibadahnya sudah tidak lagi mengharapkan surga atau meminta dihindarkan dari neraka. Bahkan di antaranya ada kesan seolah-olah muslim yang masih mengharapkan surga dan takut neraka itu rendah level keislamannya, masih belum "makrifat", masih belum mengenal kedalaman cinta kepada Allah.

Yang paling parah adalah ungkapan seorang artis yang secara tidak sengaja saya tonton ketika di Indonesia. Sang artis yang sepertinya salah kaprah dalam bersufi itu berkata, "Buat apa takut sama Allah? Kan Allah Maha Penyayang". Dalam hati saya, "Hah?"

Hm, benarkah pemahaman seperti itu? Kalau yang terakhir, saya berani berkata bahwa ungkapan itu sangatlah tidak tepat. Tapi untuk membahasnya lebih umum, mari kita bandingkan dengan fakta-fakta lain yang ada.

Pertama, taqwa dalam bahasa arab berakar kata pada kata takut. Takut kepada Allah, takut kepada neraka. Dalam surat al-Baqarah: 24, Allah azza wajalla berfirman "fattaqunnaar allatii wa quduhannasu wal-hijarah" (maka takutlah pada neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu). Dalam Al-Quran terjemahan Bahasa Jepang pun, kata taqwa selalu diartikan sebagai "osoreru" yg artinya takut. Ini sedikit berbeda dg terjemahan Bahasa Indonesia yang terkadang tidak menerjemahkan kata taqwa.

Kedua, dalam riwayat yang shahih disebutkan bahwa salah satu doa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah; Rabbana atina fiddunya hasanah, wafil-akhirati hasanah, waqina adzabannar. Bukankah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun masih meminta perlindungan dari neraka?

Ketiga, dalam salah satu hadits shahih tentang ramadhan disebutkan, "Barangsiapa berpuasa dengan penuh iman dan ihtisab maka akan diampuni dosa-dosanya yang lalu". Dalam buku Sifat Shaum Nabi shallallahu alaihi wasallam karya Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid disebutkan bahwa makna dari "penuh iman dan ihtisab" adalah membenarkan wajibnya puasa, mengharap pahalanya, hatinya senang dalam mengamalkan, tidak membencinya, tidak merasa berat dalam mengamalkannya.

Keempat, banyak hadits-hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang menyebutkan tentang amal-amal yang berbalaskan surga dan pembebasan dari neraka, dan para sahabat bersegera menyebut seruan-seruan itu.
Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, "Tujuh puluh ribu orang dari umatku masuk surga tanpa hisab (tanpa perhitungan amal-red)". Seseorang berkata, "Wahai Rasulullah, berdoalah kepada Allah semoga Dia berkenan menjadikanku bagian dari mereka". Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berdoa, "Ya Allah, perkenankanlah, Engkau menjadikannya termasuk di antara mereka". Kemudian yang lain berdiri pula dan berkata, "Wahai Rasulullah, berdoalah kepada Allah, agar Dia berkenan menjadikanku bagian dari mereka". Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, "Engkau telah didahului Ukasyah" (HR. Muslim, shahih)

Dari sini kita bisa melihat bahwa orang-orang yang beribadah dengan mengharap surga dan takut akan neraka sama sekali bukan muslim berlevel rendah, atau tidak mengenal kedalaman cinta kepada Allah. Bahkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan para sahabat adalah kumpulan makhluk-makhluk paling tinggi levelnya di antara makhluk-makhluk-Nya. Mereka adalah kumpulan manusia-manusia yang paling paham bagaimana mencintai-Nya di antara manusia-manusia lainnya. Demikianlah kondisi mereka, lalu bagaimanakah kondisi kita?

Wallahul-musta'an
(Dan Allah-lah Yang Maha Penolong)

Sunday 19 October 2008

Gambar yang pertama....


masih mantab dg jaket perguruan kamehameha :)

Ga lama setelah tiba di Malaysia diajak kondangan... cuma jadi panitia, alias pembantu kesuksesan acara.. :)
Lumayanlah bisa mnikmati hotel (yg kykny) mahal dg gratis.. Dapat makanan uenak lagi, maklum masih mhsw, jadi secara periodik perlu perbaikan gizi (secara "co-partner" saya blm dateng waktu itu)... :D

Kumpulan Fatwa Tentang Haramnya Merokok

Alhamdulillah, ada yang mengumpulkan fatwa haram merokok dari berbagai sumber nih, jadi saya tinggal copy-paste saja... :)


sumber : http://www.halalguide.info/content/view/338/38/

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

ImageMerokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Alquran dan As-Sunah serta i'tibar (logika) yang benar. Allah berfirman (yang artinya), "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan." (Al-Baqarah: 195).

Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat di atas adalah merokok termasuk perbuatan yang mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.

Sedangkan dalil dari As-Sunah adalah hadis shahih dari Rasulullah saw. bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal-hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasian harta pada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian harta kepada hal-hal yang mengandung kemudharatan.

Dalil yang lain, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, "Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain." (HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340).

Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari'at, baik bahayanya terhadap badan, akal, ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.

Adapun dalil dari i'tibar (logika) yang benar yang menunjukkan keharaman rokok adalah karena dengan perbuatan itu perokok mencampakkan dirinya ke dalam hal yang menimbukan bahaya, rasa cemas, dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentu tidak rela hal itu terjadi pada dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisinya, dan demikian sesaknya dada si perokok bila tidak menghisapnya. Alangkah berat ia melakukan puasa dan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu menghalagi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang saleh karena tidak mungkin mereka membiarkan asap rokok mengepul di hadapan mereka. Karena itu, Anda akan melihat perokok demikian tidak karuan bila duduk dan berinteraksi dengan orang-orang saleh.

Semua i'tibar itu menunjukkan bahwa merokok hukumnya diharamkan. Karena itu, nasehat saya untuk saudara-saudara kaum muslimin yang masih didera oleh kebiasaan menghisap rokok agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalkannya. Sebab, di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah, mengharap pahala dari-Nya dan menghindari siksaan-Nya, semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkan hal tersebut.

Jawaban Atas Berbagai Bantahan

Jika ada orang yang berkilah, "Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di dalam kitabullah ataupun sunah Rasulullah saw. perihal haramnya rokok."

Maka, jawaban atas penyataan ini adalah bahwa nash-nash Alquran dan sunah terdiri dari dua jenis;
1. Jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah yang mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga hari kiamat.
2. Jenis yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada suatu itu sendiri secara langsung.

Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Alquran dan dua hadis yang kami sebutkan di atas yang menunjukkan keharaman merokok secara umum meskipun tidak diarahkan secara langsung kepadanya.

Sedangkan untuk jenis kedua, adalah seperti fiman Allah (yang artinya), "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (dagig hewan) yang disembelih atas nama selain Allah." (Al-Maidah: 3).

Dan firman-Nya, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu." (Al-Maidah: 90).

Jadi, baik nash-nash itu termasuk jenis pertama atau kedua, ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi pengambilan dalil mengindikasikan hal itu.

Sumber: Program Nur 'alad Darb, dari Fatwa Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, dari kitab Fatwa-Fatwa Terkini 2.

  1. Syaikh Muhammad bin Ibrahim

Rokok haram karena di dalamnya ada racun. Al-Qur’an menyatakan, “Dihalalkan atas mereka apa-apa yang baik, dan diharamkan atas mereka apa-apa yang buruk (kotoran).” (al-A’raf: 157). Rasulullah juga melarang setiap yang memabukkan dan melemahkan, sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Ummu Salamah ra. Merokok juga termasuk melakukan pemborosan yang tidak bermanfaat. Selanjutnya, rokok dan bau mulut perokok bisa mengganggu orang lain, termasuk pada jamaah shalat.

 

  1. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab

Rokok haram karena melemahkan dan memabukkan. Dalil nash tentang benda memabukkan sudah cukup jelas. Hanya saja, penjelasan tentang mabuk itu sendiri perlu penyesuaian.

  1. Ulama Mesir, Syria, Saudi

Rokok haram alias terlarang, dengan alasan membahayakan. Di antara yang mendukung dalil ini adalah Syaikh Ahmad as-Sunhawy al-Bahuty al-Anjalaby dan Syaikh Al-Malakiyah Ibrahim al-Qaani dari Mesir, An-Najm al-Gazy al-Amiry as-Syafi’i dari Syria, dan ulama Mekkah Abdul Malik al-Ashami.

 

  1. Dr Yusuf Qardhawi

Rokok haram karena membahayakan. Demikian disebut dalam bukunya ‘Halal & Haram dalam Islam’. Menurutnya, tidak boleh seseorang membuat bahaya dan membalas bahaya, sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah. Qardhawi menambahkan, selain berbahaya, rokok juga mengajak penikmatnya untuk buang-buang waktu dan harta. Padahal lebih baik harta itu digunakan untuk yang lebih berguna, atau diinfaqkan bila memang keluarganya tidak membutuhkan.

 

  1. SyariahOnline.com

Keharaman rokok tidaklah berdasarkan sebuah larangan yang disebutkan secara ekplisit dalam nash Al-Quran Al-Kariem atau pun As-Sunnah An-Nabawiyah.

Keharaman rokok itu disimpulkan oleh para ulama di masa ini setelah dipastikannya temuan bahwa setiap batang rokok itu mengandung lebih dari 4000 jenis racun berbahaya.

Dan karena racun itu merusak tubuh manusia yang sebenarnya amanat Allah SWT untuk dijaga dan diperlihara, maka merokok itu termasuk melanggar amanat itu dan merusak larangan.

Namun banyak orang yang menganggap hal itu terlalu mengada-ada, sebab buktinya ada jutaan orang di muka bumi ini yang setiap hari merokok dan buktinya mereka masih bernafas alias tidak langsung mati seketika itu juga.

Karena itulah kita masih menemukan rokok di sekeliling kita dan ternyata pabrik rokokpun tetap berdiri tegar. Bahkan mampu memberikan masukan buat pemerintah dengan pajaknya. Sehingga tidak pernah muncul keinginan baik dari pembuat hukum untuk melarang rokok.

Ini adalah salah satu ciri ketertinggalan informasi dari masyarakat kita. Dan di negeri yang sudah maju informasinya, merupakan bentuk ketidak-konsekuenan atas fakta ilmu pengetahuan. Dan kedua jenis masyarakat ini memang sama-sama tidak tahu apa yang terbaik buat mereka. Misalnya di barat yang konon sudah maju informasinya dan ipteknya, masih saja ada orang yang minum khamar. Meski ada larangan buat pengemudi, anak-anak dan aturan tidak boleh menjual khamar kepada anak di bawah umur. Tapi paling tidak, sudah ada sedikit kesadaran bahwa khamar itu berbahaya. Hanya saja antisipasinya masih terlalu seadanya.

Sedangkan dalam hukum Islam, ketika sudah dipastikan bahwa sesuatu itu membahayakan kesehatan, maka mengkonsumsinya lantas diharamkan. Inilah bentuk ketegasan hukum Islam yang sudah menjadi ciri khas. Maka khamar itu tetap haram meski hanya seteguk ditelan untuk sebuah malam yang dingin menusuk.

Demikian pula para ulama ketika menyadari keberadan 4000-an racun dalam batang rokok dan mengetahui akitab-akibat yang diderita para perokok, mereka pun sepakat untuk mengharamkannya. Sayangnya, umat Islam masih saja menganggap selama tidak ada ayat yang tegas atau hadits yang eksplisit yang mengharamkan rokok, maka mereka masih menganggap rokok itu halal, atau minimal makruh.

  1. Ustadz Ahmad Sarwat Lc, Konsultasi eramuslim.com

Awalnya belum ada ulama yang mengharamkan rokok, kecuali hanya memakruhkan. Dasar pemakruhannya pun sangat berbeda dengan dasar pengharamannya di masa sekarang ini.

Dahulu para ulama hanya memandang bahwa orang yang merokok itu mulutnya berbau kurang sedap. Sehingga mengganggu orang lain dalam pergaulan. Sehingga kurang disukai dan dikatakan hukumnya makruh.

Sebagian kiyai di negeri kita yang punya hobi menyedot asap rokok, kalau ditanyakan tentang hukum rokok, akan menjawab bahwa rokok itu tidak haram, tetapi hanya makruh saja.

Mengapa mereka memandang demikian?

Karena literatur mereka adalah literatur klasik, ditulis beberapa ratus tahun yang lalu, di mana pengetahuan manusia tentang bahaya nikotin dan zat-zat beracun di dalam sebatang rokok masih belum nyata terlihat. Tidak ada fakta dan penelitian di masa lalu tentang bahaya sebatang rokok.

Maka hukum rokok hanya sekedar makruh lantaran membuat mulut berbau kurang sedang serta mengganggu pergaulan.

Penelitian Terbaru

Seandainya para kiyai itu tidak hanya terpaku pada naskah lama dan mengikuti rekan-rekan mereka di berbagai negeri Islam yang sudah maju, tentu pandangan mereka akan berubah 180 derajat.

Apalagi bila mereka membaca penelitian terbaru tentang 200-an racun yang berbahaya yang terdapat dalam sebatang rokok, pastilah mereka akan bergidik. Dan pastilah mereka akan setuju bahwa rokok itu memberikan madharat yang sangat besar, bahkan teramat besar.

Pastilah mereka akan menerima bahwa hukum rokok itu bukan sekedar makruh lantaran mengakibatkan bau mulut, tapi mereka akan sepakat mengatakan bahwa rokok itu haram, lantaran merupakan benda mematikan yang telah merenggut jutaan nyawa manusia. Prosentase kematian disebabkan rokok adalah lebih tinggi dibandingkan karena perang dan kecelakaan lalulintas.

Badan kesehatan dunia WHO menyebutkan bahwa di Amerika, sekitar 346 ribu orang meninggal tiap tahun dikarenakan rokok. Dan tidak kurang dari 90% dari 660 orang yang terkena penyakit kanker di salah satu rumah sakit Sanghai Cina adalah disebabkan rokok.

Penelitian juga menyebutkan bahwa 20 batang rokok per hari akan menyebabkan berkurangnya 15% hemoglobin, yakni zat asasi pembentuk darah merah.

Seandainya para kiyai mengetahui penelitian terakhir bahwa rokok mengandung kurang lebih 4.000 elemen-elemen dan setidaknya 200 di antaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan, pastilah pandangan mereka akan berubah.

Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin dan karbon monoksida. Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru. Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan. Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.

Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko14 kali lebih bersar terkena kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan dari pada mereka yang tidak menghisapnya.

Penghisap rokok juga punya kemungkinan4 kali lebh besar untuk terkena kanker esophagus dari mereka yang tidak menghisapnya.

Penghisap rokok juga beresiko 2 kali lebih besar terkena serangan jantung dari pada mereka yang tidak menghisapnya.

Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung serta tekanan darah tinggi. Menggunakan rokok dengan kadar nikotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti kebutuhan akan zat adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam, dan lebih lama.

Tidak ada satu pun orang yang bisa menyangkal semua fakta di atas, karena merupakan hasil penelitian ilmiyah. Bahkan perusahaan rokok poun mengiyakan hal tersebut, dan menuliskan pada kemasannya kalimat berikut:

MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGUGAN KEHAMILAN DAN JANIN.

Kalau produsen rokok sendiri sudah menyatakan bahaya produknya berbahaya dan mendatangkan penyakit, bagaimana mungkin konsumen masih mau mengingkarinya?


Thursday 16 October 2008

Wednesday 15 October 2008

Pengesahan RUU Pornografi dalam Krisis

Sms dari jakarta: Tlg kerahkan, klmpk2 masy & orang2, termasuk antum sendiri utk kirim surat ke pansus ruu pornografi, d.a. DPR-RI Senayan Jkt. Krn teman2 di DPR tersudut oleh banyaknya srt2 yg tolak ruu tsb. Fax Pansus RUU Pornografi 021-5715512. Tlg sbrluaskn sgr.

Wednesday 8 October 2008

Apartement di jepang....




Nostalgia dg foto2 lama nih.... ^_^;

Orang jepang menyebutnya apato...
Walaupun bermakna apartement, sgt beda keumuman apartement di jepang dg apartement di indonesia yg terkesan mewah.
Apato lebih mirip dg rumah susun namun dengan kualitas baik. Bangunannya bervariasi, ada yg berbentuk bangunan 2 tingkat dg 10 ruangan apato seperti tmpt saya tinggal, ada juga yg sampai 5 tingkat atau lebih dg jumlah apato lebih banyak tentunya.

Di antara foto2 di bawah menyelip foto2 asrama mhsw internasional Shinshu Univ (ayo yg manaa?), tempat tinggal saya setahun pertama di Matsumoto, sblm pindah ke apato (jatah tinggal di asrama cuma setahun euy).

Ongkos apato saya perbulan 10xlipat ongkos asrama lho... bukan krn apatonya yg sgt mahal, tp asramanya yg suaangat murah. Untuk daerah seperti Matsumoto yg agak "kampung" dibanding Tokyo, apato dg 2 kamar bisa didapat dg 50ribu yen (kurang lebih 4jt rupiah) perbulan. Klo di Tokyo, mencari apato 1 kamar dg harga segitu aja sudah sulit (tgantung area juga sih.. ^_^;)

Ukuran apato di jepang memakai LDK, L="Living Room", D="Dining", K="Kitchen". Di depan huruf LDK ditambahkan angka sesuai jumlah kamar. Dalam kasus saya, apato saya 2DK, artinya 2 kamar dengan "dining" dan "kitchen". Dalam kasus saya, walaupun disebut "dining", sebenarnya hanya berupa perluasan "kitchen" sedikit. Ini sbnernya sdh ckp besar tuk mhsw yg tinggal sendiri. Tetangga saya, dg model ruang apato yg sama, semuanya pasangan bhkn ada yg punya anak.

Ohya, apato di jepang biasanya diukur dg jyou sbg pengganti meter. Jyou adalah satuan ukuran tatami jepang. 1 jyou= 1.8mx0.9m. Btw, kedua kamar saya berukuran masing2 6 jyou, dan "dining" serta "kitchen"nya 4.5 jyou.

Monday 6 October 2008

It is Spain.....

Saya terkadang khawatir dg saudara2 muslim di Spanyol krn pernah mendengar betapa antinya orang-orang di sana dg Islam, setidaknya pada masa lalu, ketika Islam diusir dari sana. Namun tnyt Islam sekarang tumbuh di sana, biqadarillah. Subhanallah....


kutipan dari republika..... silahkan langsung ke situsnya bagi yg ingin lengkap ;)
http://republika.co.id/launcher/view/mid/19/news_id/5172

..................
.........................

Perkiraan menyatakan antara 3.000 hingga 4.000 warga Catalonoia memeluk Islam akhir-akhir ini. "Bisa jadi angka yang sesungguhnya lebih tinggi dari itu," ujar Barado.

Media lokal melaporkan, mereka mencatat jumlah cukup masif  di kalangan intelektual, akademisi, dan aktivis anti globalisasi yang menjadi Muslim di Spanyol.

Catalonia pertama kali menerima Islam yaitu pada tahun 1960, saat itu jumlah Muslim masih sangat sedikit. Kini ribuan warga Catalonia percaya dan jumlah yang bergabung dengan Islam berlipat ganda.

Catalonia,propinsi otonom di Spanyol meliputi area seluas 31,950 km² dengan jumlah populasi resmi sebesar 6,3 juta. Ibu kota negara Barcelona, terletak dalam propinsi itu. Wilayah itu merupakan rumah bagi sekitar 10.000 imigran Maroko, terlebih secara geografis berdekatan dengan Maroko.

Negara Eropa selatan ini diperkirakan memiliki warga minoritas Muslim sekitar 1,5 juta dari populasi total sebesar 40 juta penduduk. Islam menjadi agama kedua setelah Nasrani dan telah diakui oleh undang-undang kebebasan beragama yang dikeluarkan pada 1967.

.........................
...........

Thursday 2 October 2008

It is there, in Japan....

Hisashiburi ni ngebuka homepage PMIJ (Persaudaraan Muslim Indonesia Jepang), nemu artikel yg menarik... kutip sebagian tuk dimuat di sini...

Spt terkadang dijumpai pada artikel2 di situs PMIJ, ada bhs2 jepang percakapan
yg nyampur... saya coba berikan keterangan2 dikit aja di bawah... klo ada yg g ngerti, silahkan tanya saya :)

Slain itu, ada bbrp hal yg ingin saya tambahin/koreksi dr artikel..
Wagyu top class itu salah satunya bukan dr daerah Matsumoto, tp Matsuzaka. Wagyu top class memang lain dr wagyu biasa, bahkan sampai ada kejuaraannya segala. Wagyu yg tersertifikasi sbg Spesial A, harganya bisa sampai kisaran 1000000-an rupiah per 100 gram !! (jumlah 0nya itung sendiri ya, insya Allah sy g salah ketik, dah dicek.. :). Bahkan untuk wagyu top class yg sgt fresh ada yg dimakan tanpa dimasak, alias mentah. Pernah bayangin makan daging sapi mentah? Singa kali... :D Klo ikan mentah sih, saya juga sering makan pas di jepang.Tp sapi mentah? Sayangnya belum pernah dtraktir makan wagyu topclass, fresh,  dan halal... (bnyk amat syaratnya ^^;)

Wagyu yg disebutkan di kutipan di bawah tentu saja bukan top class bgt, tp pada dasarnya wagyu itu punya kualitas baik dan bisa membuat terliur walaupun hanya melihat mentahnya  terpampang di supermarket2 jepang

Ok, deh slamat menikmati kutipan menarik di bawah...

My point is.... Dakwah is everywhere, so, where are you? (sambungin sndiri dg artikelnya ya.. :D

----------------------------------------------sumber: http://www.pmij.org------------------------------------------

1. Wagyu Halal

Wagyu adalah sebutan untuk daging sapi jepang. Karena kualitasnya yang baik sebutan ini menjadi trademark untuk daging sapi dengan kualitas tinggi. Di jepang wagyu top-class ada di matsumoto, kobe dan saga. Karena kualitas dagingnya yg tinggi, biasanya daging sapi ini tersedia di tempat tempat yg berselera tinggi. Di Jakarta biasanya ada di hotel-hotel bintang lima. Nggak pernah terlintas dibenak saya bahwa satu saat saya akan dapat makan wagyu ini, karena sejak awal datang ke jepang dulu sampai hidup bertahun tahun disana, image yang tertanam kuat adalah wagyu tidak ada yg halal.


Akan tetapi sekarang ternyata ada yg berubah. Sudah ada wagyu halal yang bisa dimakan. bahkan di Jepang !. Di restoran Jepang yang tradisional. Surprise ...! Minna san sitteiru no kanaa ? tabenagara omoimasita.


Ceritanya seminggu sebelum ramadhan kemarin, saya di undang pemerintah provinsi saga. Sebagaimana biasa orang jepang menservis tamu, perlakuannya luar biasa. Semua yang terbaik ingin di suguh kan ke tamu. Termasuk wagyu mereka. Saya bilang saya tidak makan daging jepang karena tidak halal. tidak juga yg bercampur alkohol atau minum minumannya. Tenang saja, katanya...yang penting kamu datang saja dulu. Akhirnya saya datang juga kesana. Malam pertama welcome dinner, saya diajak ke restoran KI-RA di saga-shi (Ki-Ra terdiri dari dua huruf kanji Kisetsu-Tanoshii, yg artinya donna Kisetsu demo Tanoshii jikan wo sugoseru restoran). Sebelum makan pihak restoran memberikan selembar kertas sertifikat/shomeish o yg sudah dilaminating. Isinya : Sertifikat dari Azhar.Co yg menerangkan restoran kira menggunakan wagyu halal. Saya surprise juga happy. Alhamdulillah ternyata usaha akh Eko sudah berkembang pesat. Selamat akh Eko. Wagyu nya dimasak dgn cara seiro-mushi (dimatangkan dgn sayuran dan uap kukus), rasanya nikmat buangeet. Kenikmatan itu datang karena tiga hal : 1. halal, 2. halalnya datang dari tempat akh Eko yg sudah dikenal dan yg ketiga karena memang dagingnya berkualitas dan uueenak :). Jika ada yg mau mencoba silahkan datang ke restoran ki-ra tersebut
di saga-shi. Sayang akh Eko nggak ada bisa menemani :(

2. Musholla di Narita airport

Ada musholla di Narita airport ? nggak percaya kan ? Kita ..atau barangkali saya saja..beranggapan sholat bisa dimana saja. Sejak saat pertama datang ke Jepang dulu sampai balik lagi ke indonesia beberapa waktu lalu, sholat ketika dijepang dilakukan dimana saja. Mulai di koen, di emperan, di ruang kelas, di gudang, di tempat parkir, di tangga, pokoknya tempat yg ada space buat rukuk dan sujud. Ada kelebihan dan kekuranggan sholat ditempat tempat seperti itu. Kelebihannya iman kayaknya makin mantap karena demi menegakkan sholat ketika masuk waktunya apapun rintangan dapat dihadapi dan dinikmati. Kekurangannya: ada waktu waktu dimana kita memang menjadi terburu buru. Bayangkan sholat di ruang kelas yang di kira sepi, tahu tahu gedubrak masuk rombongan mahasiswa yang mau kuliah. Atau sholat di eki lalu ditegur omawari san ...nani wo yatteru no ?


Sekarang, kelihatannya hampir di tiap sudut tempat umum di jepang ada tulisan "kalau melihat "fushinsha" mohon segera melapor ke polisi terdekat". Bayangkan kalau kita lagi sholat ditempat sembarangan ada yg iseng melapor ke mawari san. Sholat menjadi tidak tenang. Ceritanya sekitar sebulan yg lalu ketika saya sedang berada di narita airport dan waktu sholat tiba. Entah kenapa, lepas dari kebiasaan yang lalu lalu, yang biasanya langsung wudhu dan cari tempat utk sholat dimana saja. Waktu itu saya malah datang ke information cornernya. "sumimasen, watashi ha isramu kyoto nan desuga, ima oinori wo sitai nodesuga, oinori suru basho tte narita kuukou deha arimasuka ?" lalu di jawab sama mbak mbak yg jaganya. tunggu bentar ya pak, nanti kita annai ke ruang yang bisa untuk oinori. Nggak berapa lama kemudian saya sudah mendapat ruangan sendiri yang tenang dan luas, bahkan bisa utk jamaah 30 orang :) .. Alhamdulillah ..ternyata di narita ada musholla buat kita. korette mou sirareteiru no kanaa ?

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Catatan:

Hisashiburi ni = Setelah lama
Minasan = Anda; Kalian
Sitteru no kana? = Apakah anda tahu?
Tabenagara = Sambil makan
Omoimashita = Terpikir, berpikir
Kisetsu = Musim
Tanoshii = Menyenangkan
Donna Kisetsu demo Tanoshii jikan wo sugoseru restoran = Restoran yg menyenangkan di musim apapun
Oinori = Sembahyang
Koen = Taman publik
Eki = Stasiun kereta
Omawari san = Pak polisi
Nani wo yatteru no = Lagi ngapain?
Fushinsha = Orang mencurigakan
Sumimasen = Maaf; permisi
Isuramu Kyouto = Muslim
Suru = Melakukan
Sitai = Ingin melakukan
Basho = Tempat
Kuukou = Bandar udara
Annai = Memberi petunjuk