Thursday 30 April 2009

Software Kamus Bahasa Arab Al Mufid

http://badar.muslim.or.id/artikel/software-kamus-bahasa-arab-al-mufid.html
Alhamdulillah, semakin banyak kemudahan yang kita jumpai tuk belajar bahasa arab di zaman ini. Kalau dibandingkan dengan masa lampau, rasanya sulit belajar bahasa arab bagi orang-orang non-arab. Tapi kita tetap menemukan orang-orang yang berusaha memahami bahasa Islam ini.

Kita, dengan berbagai banyaknya kemudahan yang ada, masihkah mencari alasan untuk tidak berusaha mempelajarinya?

Semoga Allah membalas kebaikan yang banyak bagi mereka yang telah berupaya menyediakan kemudahan belajar bahasa Arab. Dan semoga kita termasuk yang dimudahkan untuk mempelajarinya.

Wednesday 29 April 2009

First Release !!!




Bukan album ataupun buku nih.... tapi anak :)
Tepatnya di-"release" 8 januari 2009 pukul 1.57 siang waktu KL.
Sekarang dah bisa diajak duduk :)

namanya Abdussalam Al-Muqorrobin (bikin marga baru :D

SBFI 4 : Asuransi Konvensional dan Syariat Islam

Pada dasarnya Islam tidak melarang usaha seseorang untuk menghindari risiko-risiko yang mungkin timbul terhadap dirinya, hartanya, dll. Dalam hadits yang shahih disebutkan tentang seseorang yang tidak mengikat untanya ketika akan masuk mesjid. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun bertanya kepadanya, "mengapa engkau tidak mengikat untamu?", orang tersebut menjawab, "saya bertawakkal kepada Allah." Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun membalas dengan perkataan, "ikatlah untamu, kemudian baru engkau bertawakkal" .

Jika demikian, lalu di manakah letak kesalahan asuransi konvensional dalam Islam? Jawabannya ada pada cara kerja asuransi konvensional tersebut.

Secara simpel, cara kerja asuransi konvensional bisa dijelaskan sebagai berikut.
1. Klien asuransi membayar premium secara rutin kepada perusahaan asuransi.
2. Jika terjadi klaim (karena klien kecelakaan misalnya), perusahaan asuransi akan membayar sejumlah uang kepada klien, baik premiumnya mencukupi jumlah uang tersebut atau tidak.
3. Jika tidak terjadi klaim, uang premium yang telah dibayar tidak akan dikembalikan. Beberapa perusahaan asuransi memberikan bonus uang kepada kliennya jika tidak melakukan klaim dalam jangka waktu tertentu. Tapi tetap saja dalam kisaran yang masih menguntungkan perusahaan.

Lanjut ke poin syariahnya, tidak tanggung-tanggung, asuransi konvensional bukan hanya mengandung maysir seperti sempat disebut dalam seri ke-2, tapi juga mengandung gharar, dan riba.

Riba terkandung dalam transaksi asuransi konvensional baik dalam bentuk langsung maupun tidak langsung. Riba dalam bentuk langsung terjadi ketika seorang klien asuransi mendapat klaim di atas jumlah premium yang telah dibayarkan. Jumlah lebih itulah yang masuk ke dalam riba (tambahan yang terjadi tanpa iwadh).

Adapun riba secara tak langsung dapat terjadi ketika perusahaan asuransi menginvestasikan uang premium yang dikumpulkan ke investasi-investasi yang mengandung riba.

Asuransi konvensional juga mengandung gharar karena jenis klaim yang akan ditanggung tidak pasti bentuknya. Misalnya asuransi kecelakaan. Kecelakaan yang akan terjadi pada pihak klien di masa yang akan datang tidak dapat dipastikan detailnya. Selain itu gharar juga terdapat pada harga klaim yang tidak bisa dipastikan. Jenis klaim di masa yang akan datang yang tidak dapat dipastikan, berakibat pada tidak dapat dipastikannya harga yang akan dibayar perusahaan asuransi kepada klien.

Asuransi konvensional juga memiliki unsur maysir karena keuntungan masing-masing pihak baik perusahaan maupun klien terjadi atas permainan probabilitas di mana keuntungan pihak perusahaan didapat dari probabilitas tidak terjadinya klaim dari klien, yang mana berakibat klien menderita kerugian karena telah membayar premium, dan sebaliknya.

Demikian sekilas gambaran asuransi konvensional dan unsur-unsurnya yang bertentangan dengan Islam. Semoga dapat membuat kita makin bersemangat untuk memilih takaful dan meninggalkan asuransi konvensional semampu kita.

Eh, gimana cara kerja sistem takaful? Insya Allah akan dibahas dalam salah satu seri ke depan :)

Tuesday 28 April 2009

kopdaran yuk..

Start:     May 2, '09 4:00p
End:     May 2, '09 5:00p
Location:     antara KLIA-CGK
hehehehe.... kopdar yg dimaksud bukan KOPi DARat, tapi KOPi uDARa :D

kok bisa di udara? terbatas buat superman, gatot kaca, dan teman2nya doang nih..?

catet aja dulu tempatnya....
pesawat KLM no. KL 0809.. :D

Monday 27 April 2009

Sholat yuk, sholat....




Bertakwalah kepada Alloh di mana pun kamu berada, ikutilah perbuatan yang buruk dengan perbuatan baik, maka perbuatan baik itu akan menghapuskan (dosa) perbuatan buruk tersebut, dan pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik”

(Hadits hasan riwayat Imam Ahmad 5/153, dan At Tirmidzi no. hadits 1987)

Thursday 23 April 2009

SBFI 3: Riba


Membicarakan riba sebenarnya tidak bisa pendek-pendek. Dari 3 bentuk dasar transaksi haram (gharar, maysir, riba), Riba merupakan yang topik yang paling dalam pembahasannya dalam buku-buku islamic finance, IMHO. Efek2 sosial yang ditimbulkan pun bisa menuntut pembahasan-pembahasan panjang tersendiri.

Namun seri kali ini hanya akan sekedar membahas definisi riba dan beberapa poin yang berkaitan dengannya. Kajian yang lebih jauh tentang riba, seperti relasinya dengan kerusakan sistem moneter sekarang,dll insya Allah akan diulas di seri yang lain.

Riba dari segi bahasa berarti tambahan. Ia juga bisa berarti tumbuh, atau membesar. Dari segi istilah, riba secara simpel bisa diartikan sebagai tambahan yang terjadi dalam suatu transaksi di mana tidak ada iwadh. Iwadh sendiri dapat dimaknai sebagai kompensasi (usaha) yang sepadan dan sesuai syariat atas nilai tambah yang didapat dari suatu transaksi.

Haramnya riba sudah jelas disebutkan dalam alQuran dan asSunnah. Yang menarik adalah pengharaman riba ternyata juga ada dalam agama-agama maupun pemikiran lain. Agama yahudi mengharamkan secara tegas baik dalam Perjanjian Lama maupun Undang-Undang Talmud. Hal ini disebutkan dalam Kitab Exodus (Keluaran) pasal 22 ayat 25, Kitab Deuteronomy (Ulangan) 23:19, dan Kitab Levicitus (Imamat) 25:36-37.

Dalam agama Nasrani, pelarangan riba dianggap tidak terlalu tegas sehingga menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan pendeta kristen. Ayat yang mengecam praktik riba namun dianggap multitafsir ada di Lukas 6:34-35.

Dalam pemikiran filsafat, riba mendapat kritikan keras. Meskipun riba ada di masa Yunani dan Romawi, prakteknya dikecam oleh para ahli filsafat seperti Plato, Aristoteles, dan Cato. Para ahli filsafat tersebut mengutuk orang-orang yang mengambil riba.

Demikian sekilas tentang riba. Sekedar penguat bagi kita untuk berusaha sekuat mungkin meninggalkannya, saya kutipkan ayat berikut

[278] Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba  jika kamu orang-orang yang beriman.

[279] Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
(Al-Baqarah)

Ada yang berani diperangi Allah dan RasulNya?

Tuesday 21 April 2009

Wanita-Wanita Pejuang Di Masa Itu Tidak Sedikit

Tulisan lengkapnya bisa dibaca di sini 

Beberapa saya kutip di bawah bagi yg tidak minat tuk membaca tulisan panjang seperti saya... ^^;


-----------------------------------------------------------------------------------------


Dalam buku Satu Abad Kartini (1879-1979), (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1990, cetakan ke-4), Harsja W. Bahtiar menulis sebuah artikel berjudul "Kartini dan Peranan Wanita dalam Masyarakat Kita".  Tulisan ini bernada gugatan terhadap penokohan Kartini. "Kita mengambil alih Kartini sebagai lambang emansipasi wanita di Indonesia dari orang-orang Belanda. Kita tidak mencipta sendiri lambang budaya ini, meskipun kemudian kitalah yang mengembangkannya lebih lanjut," tulis Harsja W. Bachtiar, yang menamatkan doktor sosiologinya di Harvard University.


Harsja juga menggugat dengan halus, mengapa harus Kartini yang dijadikan sebagai simbol kemajuan wanita Indonesia. Ia menunjuk dua sosok wanita yang hebat dalam sejarah Indonesia. Pertama, Sultanah Seri Ratu Tajul Alam Safiatuddin Johan Berdaulat dari Aceh dan kedua, Siti Aisyah We Tenriolle dari Sulawesi Selatan. Anehnya, tulis Harsja, dua wanita itu tidak masuk dalam buku Sejarah Setengah Abad Pergerakan Wanita Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1978), terbitan resmi Kongres Wanita Indonesia (Kowani). Tentu saja Kartini masuk dalam buku tersebut.


...................

.................................


Dalam artikelnya di Jurnal Islamia (INSISTS-Republika, 9/4/2009), Tiar Anwar Bahtiar juga menyebut sejumlah sosok wanita yang sangat layak dimunculkan, seperti Dewi Sartika di Bandung dan Rohana Kudus di Padang (kemudian pindah ke Medan). Dua wanita ini pikiran-pikirannya memang tidak sengaja dipublikasikan. Tapi yang mereka lakukan lebih dari yang dilakukan Kartini. Berikut ini paparan tentang dua sosok wanita itu, sebagaimana dikutip dari artikel Tiar Bahtiar.


......................

......................................


Kalau Kartini hanya menyampaikan ide-idenya dalam surat, mereka sudah lebih jauh melangkah: mewujudkan ide-ide dalam tindakan nyata. Jika Kartini dikenalkan oleh Abendanon yang berinisiatif menerbitkan surat-suratnya, Rohana menyebarkan idenya secara langsung melalui koran-koran yang ia terbitkan sendiri sejak dari Sunting Melayu (Koto Gadang, 1912), Wanita Bergerak (Padang), Radio (padang), hingga Cahaya Sumatera (Medan).


Bahkan kalau melirik kisah-kisah Cut Nyak Dien, Tengku Fakinah, Cut Mutia, Pecut Baren, Pocut Meurah Intan, dan Cutpo Fatimah dari Aceh, klaim-klaim keterbelakangan kaum wanita di negeri pada masa Kartini hidup ini harus segera digugurkan. Mereka adalah wanita-wanita hebat yang turut berjuang mempertahankan kemerdekaan Aceh dari serangan Belanda.
-------------------------------------------------------------------------------------------

SBFI 2: Maysir dan Qimar

Alhamdulillah, setelah disibukkan dengan berbagai tugas dan final exam yg baru saja berakhir, akhirnya seri ini bisa dilanjutkan. Istiqamah ternyata memang tidak mudah ^^;

Setelah menyentuh pembahasan gharar pada seri pertama, pada seri kedua ini saya akan sekilas membahas maysir dan qimar.

Kata maysir dan qimar pada dasarnya memiliki arti yang sama yaitu judi. Alquran lebih sering menggunakan kata maysir, sedangkan qimar lebih sering digunakan dalam literatur hadits. Para ulama sendiri lebih sering menggunakan kata maysir dalam pembahasan tentang judi.

Maysir secara simpel bisa diartikan sebagai perbuatan memperoleh sesuatu (untung) melalui permainan probabilitas (game of chance) yang di satu sisi menimbulkan kerugian di pihak lain.

Berbicara tentang maysir bukan hanya berbicara tentang casino, togel, dan tetangga-tetangganya. Tapi juga berbicara tentang saudara-saudara jauhnya yang bukan tidak mungkin tinggal di dekat kita. Taruhan sepakbola, undian berhadiah sms premium, kejuaran yang hadiahnya diambil dari uang iuran peserta, dll juga termasuk dalam kategori maysir. 

Contoh yang saya sebutkan terakhir mungkin perlu kita perhatikan terutama bila kita termasuk yang sering aktif di organisasi yang mengadakan perlombaan. Suatu kejuaraan yang hadiahnya diambil dari uang iuran peserta kejuaraan, masuk dalam kategori maysir*, karena ada pihak yang dirugikan dan diuntungkan. Hal ini seperti pertandingan 2 orang di mana yang menang mendapatkan uang dari yang kalah.

Selain itu, crane game (クレーンゲーム) yang biasa ditemui di game center di jepang juga masuk kategori maysir, IMHO. Crane game adalah permainan di mana pemain memasukkan koin ke dalam crane game, kemudian pemain menggerakkan alat di dalam mesin melalui tombol kontrol di luar mesin untuk mengambil barang (biasanya boneka) di dalam mesin. Berhasil atau tidaknya mendapatkan barang di dalam mesin tidak dapat dipastikan. Foto mesin crane game bisa dilihat di sini

Adapun dalam transaksi finansial yang lebih besar, maysir terdapat pada transaksi asuransi konvensional. Pembahasan lebih lanjut tentang hal ini akan ditulis kemudian.

Sebagai tambahan, ada suatu hal yang tampak sekilas seperti maysir tapi tidak termasuk maysir. Yaitu pertandingan 2 orang (A dan B) di mana bila A menang, B akan memberikan hadiah, namun bila B menang, A tidak akan memberikan apa2.  Contoh: Fulan mempunyai sejumlah uang yang ingin ia bagi-bagikan, lalu ia menawarkan kepada Ujang tuk bertanding memanah. Jika menang, Ujang akan mendapatkan sejumlah uang dari Fulan, namun jika kalah Ujang tak perlu memberi apa pun kepada Fulan. Dalam kitab-kitab fiqh hal ini masuk dalam bab sayembara. Biasanya hal-hal yg disayembarakan berkenaan dengan olahraga kekuatan (berkuda, memanah, melempar tombak, dll), sehingga Imam Syafii dalam salah satu kitab fikihnya memasukkan pembahasan ini ke dalam bab jihad. Adapun Dr. Wahbah Zuhayli membahas hal in terpisah setelah bab jihad dalam kitab Fiqh Islami wa Adillatuh.



*: Kampussyariah.com dan Understanding Islamic Finance, Muhammad Ayub

Mengapa Harus Kartini?

Inilah kutipan dari perkataan Rohana Kudus, tokoh wanita indonesia yang tampaknya perlu lebih diangkat dalam sejarah dibanding Kartini..

{Meskipun aktif berkiprah di tengah masyarakat, Rohana Kudus juga memiliki visi keislaman yang tegas. “Perputaran zaman tidak akan pernah membuat wanita menyamai laki-laki. Wanita tetaplah wanita dengan segala kemampuan dan kewajibannya. Yang harus berubah adalah wanita harus mendapat pendidikan dan perlakukan yang lebih baik. Wanita harus sehat jasmani dan rohani, berakhlak dan berbudi pekerti luhur, taat beribadah yang kesemuanya hanya akan terpenuhi dengan mempunyai ilmu pengetahuan,” begitu kata Rohana Kudus.} -hidayatullah.com-

Tolong jangan berpikiran sempit membaca kata-kata "tidak akan pernah menyamai laki2". Tidak menyamai bukan berarti "di bawah". Tidak menyamai itu berarti "berbeda". Karena memang wanita dan laki-laki itu berbeda.

Saturday 18 April 2009

Dekatnya Palestina dan Indonesia...

Bahwa yang pertama kali menyuarakan kemerdekaan Indonesia adalah bangsa Palestina. Gong dukungan untuk kemerdekaan Indonesia ini dimulai dari Palestina dan Mesir, seperti dikutip dari buku “Diplomasi Revolusi Indonesia di Luar Negeri” yang ditulis oleh Ketua Panitia Pusat Perkumpulan kemerdekaan Indonesia , M. Zein Hassan Lc. Buku ini diberi kata sambutan oleh Moh. Hatta (Proklamator & Wakil Presiden pertama RI), M. Natsir (mantan Perdana Menteri

RI), Adam Malik (Menteri Luar Negeri RI ketika buku ini diterbitkan), dan Jenderal (Besar) A.H. Nasution.

M. Zein Hassan Lc. sebagai pelaku sejarah, menyatakan dalam bukunya pada hal. 40, menjelaskan tentang peran serta, opini dan dukungan nyata Palestina terhadap kemerdekaan Indonesia, di saat negara-negara lain belum berani untuk memutuskan sikap. Dukungan Palestina ini diwakili oleh Syekh Muhammad Amin Al-Husaini -mufti besar Palestina- secara terbuka mengenai kemerdekaan Indonesia:

“.., pada 6 September 1944, Radio Berlin berbahasa Arab menyiarkan ‘ucapan selamat’ mufti Besar Palestina Amin Al-Husaini (beliau melarikan diri ke Jerman pada permulaan perang dunia ke dua) kepada Alam Islami, bertepatan ‘pengakuan Jepang’ atas kemerdekaan Indonesia . Berita yang disiarkan radio tersebut dua hari berturut- turut, kami sebar-luaskan, bahkan harian “Al-Ahram” yang terkenal telitinya juga menyiarkan.” Syekh Muhammad Amin Al-Husaini dalam kapasitasnya sebagai mufti Palestina juga berkenan menyambut kedatangan delegasi “Panitia Pusat Kemerdekaan Indonesia ” dan memberi dukungan penuh.”

Peristiwa bersejarah tersebut tidak banyak diketahui generasi sekarang, mungkin juga para pejabat di negeri ini.

Bahkan dukungan ini telah dimulai setahun sebelum Sukarno-Hatta benar-benar memproklamirkan kemerdekaan RI. Tersebutlah seorang Palestina yang sangat bersimpati terhadap perjuangan Indonesia , Muhammad Ali Taher. Beliau adalah seorang saudagar kaya Palestina yang spontan menyerahkan seluruh uangnya di Bank Arabia tanpa meminta tanda bukti dan berkata: “Terimalah semua kekayaan saya ini untuk memenangkan perjuangan Indonesia ..”

Setelah seruan itu, maka negara daulat yang berani mengakui kedaulatan RI pertama kali adalah Negara Mesir tahun 1949. Pengakuan resmi Mesir itu (yang disusul oleh negara-negara Timur Tengah lainnya) menjadi modal besar bagi RI untuk secara sah diakui sebagai negara yang merdeka dan berdaulat penuh. Pengakuan itu membuat RI berdiri sejajar dengan Belanda (juga dengan negara-negara merdeka lainnya) dalam segala macam perundingan dan pembahasan tentang Indonesia di lembaga internasional.



sumber: dakwatuna.com