Sunday 31 May 2009

pikir

mencari yg sudah pasti berdiam atas yg blm pasti (hidayah)
kekalnya neraka, pernahkah membayangkan kekal?
ucapan rasul saat jari terluka..

SBFI 7: Takaful

Seri Belajar Finansial Islami 7

------------------------------------

Padanan kata asuransi dalam bahasa arab sebenarnya adalah ta`min (dengan hamzah bukan 'ain). Lalu mengapa takaful (saling menanggung) yang dipakai sebagai istilah untuk asuransi syariah?. Dari sini kita bisa mulai melihat perbedaan asuransi dengan takaful.


Bila asuransi menyerupai konsep jual beli jaminan dengan transfer risiko dari pihak klien ke perusahaan, maka takaful adalah suatu konsep di mana setiap anggota yang bergabung saling menanggung risiko satu sama lain melalui aktivitas tabarru' (donasi) atau wakaf.


Perbedaan akad (jual beli dan saling tolong) inilah yang akan menjelaskan kenapa dalam takaful tidak terdapat riba, gharar, dan maysir.


Dalam praktiknya, takaful mempunyai 2 model dasar. Model pertama adalah takaful berbasis mudharabah. Sedangkan model kedua adalah takaful berbasis wakalah.


Takaful model mudharabah banyak dipraktikkan di Malaysia dan Indonesia. Sistem kerjanya adalah sebagai berikut:

1. Klien membayar premium

2. Premium digunakan untuk;

   a. dana operasi takaful

   b. dana investasi

   c. dana tabarru' (donasi)

 dengan sepengetahuan dan persetujuan klien.

3. Operator takaful bertindak sebagai mudharib yang mengelola dana tabarru' dan dana investasi.

4. Klaim yang terjadi akan dibayar dari dana tabarru', karena memang dana tersebut diniatkan untuk saling menanggung/menolong di antara anggota takaful.

5. Operator takaful mendapat keuntungan dari investasi yang dilakukan dengan dana investasi (poin 2b). Pembagian keuntungan berdasarkan rasio yang disepakati.

6. Rasio keuntungan investasi bagian klien (anggota takaful) disalurkan ke akun tabarru'.

7. Surplus dana tabarru' (tabarru' terkumpul > total klaim) yang terjadi pertahunnya dibagi-bagikan antara operator takaful dan anggota takaful berdasarkan rasio yang disepakati.

8. Jika terjadi defisit dana tabarru' (tabarru' terkumpul < total klaim), operator takaful memberikan qardh hasan (pinjaman tanpa bunga) ke akun dana tabarru' untuk menutupi jumlah klaim yang tak terbayarkan dari dana tabarru'.

9. Jika peserta takaful keluar dari kontrak, dia dapat mengambil  dana yang telah disalurkannya dipotong dana tabarru' yang memang sudah diikhlaskan untuk dana tolong menolong (di asuransi konvensional semua dana tersetor akan hangus).


Model ini masih diperdebatkan kesyar'i-annya. Para pengkritik model mudharabah menyebutkan masalah-masalah sebagai berikut :


-> Tabarru'(donasi) secara orisinal adalah infaq, sedekah, atau hibah, sehingga tidak bisa dimanfaatkan oleh pemberi tabarru' (donator). Seharusnya bukan kata tabarru' yang digunakan tapi musahamah (kontribusi) atau wakaf. Karena dalam konsep musahamah atau wakaf, pemberi dana diperbolehkan mengambil manfaat dari dana yang telah diberikan.


-> Dalam model takaful mudharabah,dana tabarru' juga dimasukkan sebagai objek mudharabah (ras-ul maal), sehingga surplusnya dibagi antara anggota takaful dan operator takaful. Padahal, dana tabarru' bukanlah dana bisnis, sehingga tidak layak dibagi-bagikan surplusnya antara pengelola dan pemilik dana.


Nah, sebagai jawabannya para ulama dan ekonom muslim mengajukan konsep takaful berbasis wakalah. Model ini banyak dipraktikkan di Timur Tengah.


Sistem kerjanya adalah sbb:

1. Peserta takaful membayar premium

2. Premium digunakan untuk;

  a. dana operasi takaful

  b. dana investasi (dikelola oleh operator takaful dg akad wakalah)

  c. dana wakaf sbg "dana tolong menolong"

  d. upah operator takaful (wakil)

3. Operator takaful bertindak sebagai wakil yang mengelola dana investasi dan dana wakaf

4. Klaim yang terjadi dibayar dari dana wakaf

5. Sebagian keuntungan investasi diberikan ke operator takaful sesuai kesepakatan

6. Rasio keuntungan investasi bagian klien (anggota takaful) disalurkan ke akun wakaf.

7. Surplus dana wakaf (wakaf terkumpul > total klaim) yang terjadi pertahunnya menjadi hak peserta takaful (operator takaful tidak mendapat bagian)

8. Jika terjadi defisit dana wakaf (wakaf terkumpul < total klaim), maka operator takaful memberikan qardh hasan (pinjaman tanpa bunga) ke akun wakaf untuk menutupi jumlah klaim yang tak terbayarkan dari dana wakaf.

9. Jika peserta takaful keluar dari kontrak, dia dapat mengambil dana yang telah disalurkannya dipotong dana wakaf.


Dengan model ini, permasalahan yang timbul dalam model mudharabah dapat teratasi.

-> Dana bantuan disalurkan sebagai wakaf bukan tabarru'

-> Dana wakaf tidak menjadi objek bagi hasil antara operator takaful dan peserta takaful. Operator takaful tidak mendapat bagian dari surplus dana wakaf yang terjadi.


Demikian sekilas tentang takaful. Dalam praktiknya, bisa jadi sistem yang diterapkan tidak 100% sama dengan uraian di atas.Terutama poin 9 sistem kerja, dalam praktiknya perusahaan asuransi boleh jadi menetapkan syarat-syarat tertentu mengenai pengembalian dana.


Di atas itu semua, tujuan utama takaful adalah tolong-menolong, bukan (hanya) menolong diri sendiri. Karena itu dalil-dalil yang diangkat para ulama ketika membahas takaful adalah dali-dalil anjuran untuk tolong-menolong (QS. al-Maidah:2, dll). Ini juga perbedaan yang cukup mendasar antara takaful dengan asuransi.

Wallahu a'lam

Saturday 30 May 2009

furuuil furu

(bahkan Syaikhul Islam menyatakan
> bahwa jika sudah min-bab as-siyasah maka dia termasuk furu’il furu’

“Adapun ijtihad yang berkenaan dengan
> tahqiqul-manath maka mengenai penerimaannya sudah tidak ada khilaf lagi
> diantara ummat. Contohnya tafsir dari ayat : Dan persaksikanlah dengan 2
> orang saksi yang adil diantaramu[3], makna adil adalah jelas, tapi bagaimana
> menentukan kualitas keadilan tsb? Maka manusia tidak memiliki standar yang
> sama, bahkan akan jauh berbeda. Ujung teratas adalah jelas, yaitu
> sebagaimana keadilan pada diri sahabat Abubakar ra, yang tidak ada kesamaran
> dalam keadilannya. Demikian pula ujung terbawah yang merupakan awal yang
> berbatasan dengan sifat zhalim, seperti orang yang pernah mendapatkan
> hukuman had dalam Islam. Adapun antara 2 ujung tsb ada banyak tingkatan adil
> yang tak terhingga jumlahnya, yang pertengahan sangat samar, maka disinilah
> perlu pengerahan akal fikiran secara maksimal untuk menentukannya, inilah
> lapangan ijtihad[4].

[3] QS at-Thalaq-2
>
> [4] Al-Muwafaqaat Li Syathibi IV/89

Gimana Klo Mahramnya Non Muslim?

Lho ko bisa mahram tapi non-muslim? Bisa dong...
Contoh, seorang muslimah menikah dengan lelaki muallaf, sementara bapaknya si lelaki masih non-muslim. Nah, jadinya kan si muslimah punya bapak mertua non-muslim..

Trus, gimana hukum2nya antara si muslimah dan si bapak mertua?
Ternyata, dalam literatur-literatur fiqih tidak disyaratkan orang yang menjadi mahram itu harus seorang muslim. Sehingga apa-apa yang diperbolehkan terhadap mahram muslim juga diperbolehkan terhadap mahram non-muslim. Seperti bersentuhan kulit, membuka jilbab,dsb.

Dasarnya adalah hadits tentang masuknya Abu Sufyan yang masih kafir ke rumah anaknya Ummu Habibah yang muslimah dan saat itu Ummu Habibah tidak menutup rambutnya. Padahal Ummu Habibah adalah seorang istri Rasulullah shallallahu alaihi wasallam namun beliau tidak memintanya untuk menutup aurat.

Hanya saja, untuk safar (berpergian jauh), ada pendapat yang melarang wanita muslimah ditemani mahram yang non-muslim. Pendapat itu dari al-Imam Ahmad bin Hambal. Berbeda dengan ulama lain yang tidak membedakan, al-Imam Ahmad membedakan antara membuka sebagian aurat di depan mahram non-muslim, dengan bersafarnya wanita muslimah bersama mahram non-muslim.

Wallahu a'lam


referensi : syariahonline.com


mahram : yang haram dinikahi
muhrim : orang yang berihram

Thursday 28 May 2009

Dinginkan Harta Kalian!!

Abud-Darda' radhiallahu anhu pernah berkata:

"Wahai orang-orang kaya... dinginkanlah kulit kalian dengan harta kalian, sebelum kita menjadi sama dalam hal harta; kalian hanya melihat kepadanya dan kami juga melihat kepadanya sebagaimana kalian melihat" (Hilyatul Auliya' I/218)

Maksud dinginkan kulit dengan harta adalah infaqkanlah harta di jalan Allah, yang infaq itu nanti akan menjadi pendingin (pelindung) kulit dari terbakar di dalam neraka. Allah berfirman:

Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu".

(Untaian Hikmah Pembersih Jiwa, asy-Syaikh Shalih Ahmad asy-Syami)

Tuesday 26 May 2009

Majelis Dzikr atau Majelis Ilmu?

Jawabannya majelis dzikr. Emang pertanyaannya apaan?

...................................
........................................
.............................................
................................................
.......................................................

Pertanyaannya adalah "Apa tema postingan saya kali ini?" :))

Ya, marilah kita pahami keutamaan-keutamaan majelis dzikr. Tentu, majelis ilmu juga punya keutamaan-keutamaan yang besar, tapi tak layaklah kita mengecilkan keutamaan-keutamaan majelis dzikir.

Dalam kitab shahih Muslim, bab ad-Dzikr wa ad-Du’a wa at-Taubah wa al-Istighfar, disebutkan hadits berikut:

“Bahwa Allah tabaraka wa ta’ala mempunyai malaikat-malaikat khusus yang bertugas berkeliling mengikuti majelis-majelis orang berdzikir. Apabila mereka menemukan sebuah majelis yang padanya terdapat dzikir maka mereka pun duduk bersama orang-orang itu dan meliputi mereka satu sama lain dengan sayap-sayapnya sampai-sampai mereka memenuhi jarak antara orang-orang itu dengan langit terendah, kemudian apabila orang-orang itu telah bubar maka mereka pun naik menuju ke atas langit.”

Nabi berkata, “Maka Allah ‘azza wa jalla pun bertanya kepada mereka sedangkan Dia adalah yang paling mengetahui keadaan mereka, ‘Dari mana kalian datang?’. Para malaikat itu menjawab, ‘Kami datang dari sisi hamba-hamba-Mu yang ada di bumi. Mereka mensucikan-Mu (bertasbih), mengagungkan-Mu (bertakbir), mengucapkan tahlil, dan memuji-Mu (bertahmid), serta meminta (berdo’a) kepada-Mu.

Lalu Allah bertanya, ‘Apa yang mereka minta kepada-Ku?’. Para malaikat itu menjawab, ‘Mereka meminta kepada-Mu surga-Mu.’ Allah bertanya, ‘Apakah mereka telah melihat surga-Ku?’. Mereka menjawab, ‘Belum wahai Rabbku.’ Allah mengatakan, ‘Lalu bagaimana lagi jika mereka benar-benar telah melihat surga-Ku?’.

Para malaikat itu berkata, ‘Mereka juga meminta perlindungan kepada-Mu.’ Allah bertanya, ‘Dari apakah mereka meminta perlindungan-Ku?’. Mereka menjawab, ‘Mereka berlindung dari neraka-Mu, wahai Rabbku’. Maka Allah bertanya, ‘Apakah mereka pernah melihat neraka-Ku?’. Mereka menjawab, ‘Belum, wahai Rabbku.’ Lalu Allah mengatakan, ‘Lalu bagaimanakah lagi jika mereka telah melihat neraka-Ku.’

Mereka (malaikat -red) mengatakan, ‘Mereka meminta ampunan kepada-Mu.’ Maka Allah mengatakan, ‘Sungguh Aku telah mengampuni mereka. Dan Aku telah berikan apa yang mereka minta dan Aku lindungi mereka dari apa yang mereka minta untuk berlindung darinya.’.”

Nabi bersabda, “Para malaikat itu berkata, ‘Wahai Rabbku, di antara mereka ada si fulan, seorang hamba yang telah banyak melakukan dosa, sesungguhnya dia hanya lewat kemudian duduk bersama mereka.’.” Nabi mengatakan, “Maka Allah berfirman, ‘Dan kepadanya juga Aku akan ampuni. Orang-orang itu adalah sebuah kaum yang teman duduk mereka tidak akan binasa.’.”

Selain hadits yang begitu jelas tentang keutamaan majelis dzikir seperti tersebut di atas, al-Imam an-Nawawi dalam kitabnya, al-Adzkar juga menyebutkan beberapa hadits keutamaan majelis dzikir yang dishahihkan dan dihasankan oleh asy-Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, murid Syaikh Albani.

Adapun sebaik-baik dzikir, adalah tilawah al-Quran, demikian pendapat Imam Nawawi dalam al-Adzkar.

Demikianlah keutamaan amal ini, semoga kita termasuk yang bisa menggapainya.

Nasihat Kematian

Jika Abud-Darda' melihat jenazah, ia mengatakan:

"Berangkatlah sesungguhnya kami sedang istirahat, atau istirahatlah sesungguhnya kami akan berangkat.. nasihat yang menyentuh... kelalaian yang sangat cepat .. cukuplah kematian sebagai penasihat, yang ditakdirkan pergi lebih dahulu maka ia yang akan pergi dahulu .. tinggal yang belum mendapat giilran tanpa dibeda-bedakan.

(Hilyatul Auliya' I/127)

Apakah Nakbah Itu?

Nakbah adalah suatu kata yang agak asing di telinga kita, telinga orang Indonesia, mungkin kita akan bertanya-tanya, apakah yang dimaksud dengan nakbah itu?

Berbeda dengan telinga bangsa Arab, khususnya rakyat Palestina, kata nakbah sudah mereka kenal dan mereka pahami maknanya, bahkan kata nakbah tidak akan pernah dilupakan dalam perjalanan hidupnya dimanapun mereka berada.

Nakbah telah menjadi bagian dari sejarah bangsa Palestina, sejarah yang tidak boleh terulang lagi sampai kapanpun juga, sejarah yang sangat memilukan untuk dikenang, sejarah yang sangat menyedihkan untuk diingat kembali, sejarah kelam bangsa Palestina.

Di dalam Kamus Indonesia Arab, Arab Indonesia yang disusun oleh KH.Adib Bisri dan KH. Munawwir A. Fatah, Penerbit Pustaka Progresif, Surabaya, Cetakan Pertama, 1999, halaman 736, Nakbah diartikan dengan musibah, bencana, malapetaka.

Jadi, Nakbah dapat didefenisikan: “Suatu musibah, bencana atau malapetaka bagi rakyat Palestina yang disebabkan oleh kebiadaban teroris Israel sehingga mereka meninggalkan rumah dan kampung halamannya untuk hijrah menyelamatkan iman dan jiwa serta harta benda yang masih dimiliki”.

Pada saat itu, di era tahun 1948, tepatnya bulan April, rakyat Palestina dikejar, diburu, diteror bahkan dibunuh secara keji oleh gerombolan teroris Israel, sehingga mereka yang selamat mengungsi ke Libanon, Suriah, Yordania, Mesir, Yaman dan beberapa negara Teluk, sampai saat ini mereka tidak dapat pulang ke rumah, tidak dapat kembali ke kampung halamannya.

Akibat teror yang dilakukan gerombolan teroris Israel pada tahun 1948 menyebabkan 270 ribu orang terusir dan 530 desa Palestina hancur, rumah penduduk banyak yang rata dengan tanah, harta mereka dijarah, tanah dan perkebunannya dirampas. Hingga saat ini rakyat Palestina yang berada di luar tanah airnya dan berstatus sebagai pengungsi berjumlah sekitar 4.830 juta jiwa (50,55 %).

الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِن دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ إِلَّا أَن يَقُولُوا رَبُّنَا اللَّهُ

“(yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: “Tuhan kami hanyalah Allah”. (QS:Al Hajj/22 : 40).

Walaupun peristiwa Nakbah sudah berlangsung 61 tahun, akan tetapi kisahnya sangat sulit dilupakan oleh rakyat Palestina khususnya, dan orang yang memiliki hati nurani serta akal sehat pada umumnya, karena begitu perihnya kekejaman yang dilakukan teroris zionis Israel kepada anak-anak yang tidak berdosa dan orang-orang tua yang sudah uzur.

Tanggal 9 April 1948, sekitar 35 hari sebelum berdirinya “negara Zionis Israel”, terjadi pembantaian yang sangat mengerikan di desa Deir Yassin. Tiga gerombolan teroris Zionis Israel, Haganah, Irgun, dan Stern Gang menyerang desa yang terletak di sebelah barat Baitul Maqdis atau Yerusalem. Lebih daripada 100 orang, baik pria, wanita, dan anak-anak dibantai secara sadis. Sebagian korban bahkan dimutilasi (dicincang) dan diperkosa sebelum dibunuh, ada 25 orang lainnya dari desa itu diarak hingga ke Yerusalem lalu dieksekusi.

Orang-orang Zionis Israel banyak berdatangan ke desa itu merampas dan merebut rumah serta tanah yang ditinggalkan pemiliknya karena telah dibunuh dan sebagian lainnya pergi menyelamatkan diri. Nama Deir Yassin diubah dengan nama Ibrani dan desa Palestina itu lenyap dari peta dunia dan tidak berbekas. Bagi rakyat Palestina, Deir Yassin adalah simbol hilangnya tanah kampung halamannya.

Warga Palestina Tiberius pada tanggal 18 April 1948 mengalami aksi teror yang serupa, penangkapan dan pembantaian yang dilakukan oleh gerombolan teroris Irgun pimpinan Menachem Begin, dia pernah menjabat Perdana Menteri Israel dari partai Likud (21 Juni 1977 - 10 Oktober 1983). Akibat aksi keji tersebut menyebabkan 5.500 orang rakyat Palestina, meninggalkan desanya, mengungsi menyelamatkan diri.

Tanpa ada perasaan letih, gerombolan teroris Israel terus melakukan teror dan tindakan sadis bahkan terhadap anak-anak yang tidak berdosa, maka sekitar 70.000 orang rakyat Palestina mengungsi meninggalkan tanah leluhurnya dengan perasaan sedih dan linangan air mata, akhirnya kota Haifa jatuh ke tangan gerombolan teroris Zionis Israel.

Gerombolan teroris Irgun terus melakukan teror, pada tanggal 22 April 1948, mereka membombardir fasilitas-fasilitas milik rakyat sipil di kota Jaffa, kota terbesar di Palestina pada saat itu, sehingga sekitar 750.000 orang rakyat Palestina ketakutan dan panik pergi mengungsi. Saat itu, dikota tersebut hanya tersisa sekitar 4.500 orang yang kondisinya sangat menderita dan pada tanggal 14 Mei 1948 gerombolan teroris Zionis Israel berhasil menguasai kota Jaffa

وَمَا لَكُمْ لاَ تُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللّهِ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاء وَالْوِلْدَانِ الَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَخْرِجْنَا مِنْ هَذِهِ الْقَرْيَةِ الظَّالِمِ أَهْلُهَا وَاجْعَل لَّنَا مِن لَّدُنكَ وَلِيًّا وَاجْعَل لَّنَا مِن لَّدُنكَ نَصِيرًا ﴿٧٥﴾

“Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: “Ya Tuhan kami, keluar­kanlah kami dari negeri ini yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau!”. (QS: An Nisaa / 4 :75)”.

Ya Allah lindungi saudara-saudara kami, umat Nabi Muhammad saw di Palestina dari berbagai macam malapetaka, berilah kesabaran kepada mereka dalam menghadapi setiap musibah. Amin.

H. Ferry Nur S.Si

--------------
dikutip dari : eramusilm

sumbangkan bantuan untuk palestina ke
Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cabang Slipi
No. 311.01856.22 a/n Nurdin QQ KISPA

KISPA : Komisi Palestina untuk Solidaritas Palestina

Mimpi yang baik

"Mimpi yang baik, yang dimimpikan oleh seorang baik, adalah salah satu bagian dari 46 bagian nubuwwah (wahyu) " (no.1874)


Assalamu `alaikum Wr. Wb. Al-Quran menerangkan bahwa sebagian mimpi itu memang ada yang bermakna dan memiliki nilai informasi. Meski tidak semua mimpi seperti itu. Mimpi yang memiliki makna dan bernilai informasi hanya bisa dibaca atau diterjemahkan oleh mereka yang memiliki ilmu tersebut. Diantara mereka yang secara pasti dan tegas diberi ilmu seperti itu adalah Nabi Yusuf as. Tercatat dalam Al-Quran Nabi Yusuf mengartikan mimpi. Yang pertama mimpi melihat sebelas bintang, matahari dan bulan bersujud kepadanya. Dan yang kedua adalah mimpi sang Raja. Allah SWT berfirman : �Ketika Yusuf berkata kepada ayahnya: \"Wahai ayahku , sesungguhnya aku bermimpi melihat sebelas bintang, matahari dan bulan; kulihat semuanya sujud kepadaku. Ayahnya berkata: \"Hai anakku, janganlah kamu ceritakan mimpimu itu kepada saudara-saudaramu, maka mereka membuat makar mu. Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia.\" Dan demikianlah Tuhanmu, memilih kamu dan diajarkan-Nya kepadamu sebahagian dari ta\'bir mimpi-mimpi dan disempurnakan-Nya ni\'mat-Nya kepadamu dan kepada keluarga Ya\'qub, sebagaimana Dia telah menyempurnakan ni\'mat-Nya kepada dua orang bapakmu sebelum itu, Ibrahim dan Ishak. Sesungguhnya Tuhanmu Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.\" (QS. Yusuf : 4-6) �Raja berkata : \"Sesungguhnya aku bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir yang hijau dan tujuh bulir lainnya yang kering.\" Hai orang-orang yang terkemuka : \"Terangkanlah kepadaku tentang ta\'bir mimpiku itu jika kamu dapat mena\'birkan mimpi.\" Mereka menjawab : \" adalah mimpi-mimpi yang kosong dan kami sekali-kali tidak tahu menta\'birkan mimpi itu.\" Dan berkatalah orang yang selamat diantara mereka berdua dan teringat sesudah beberapa waktu lamanya: \"Aku akan memberitakan kepadamu tentang mena\'birkan mimpi itu, maka utuslah aku .\" : \"Yusuf, hai orang yang amat dipercaya, terangkanlah kepada kami tentang tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk yang dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir yang hijau dan lainnya yang kering agar aku kembali kepada orang-orang itu, agar mereka mengetahuinya.\" Yusuf berkata: \"Supaya kamu bertanam tujuh tahun sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya , kecuali sedikit dari yang kamu simpan. Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan dan dimasa itu mereka memeras anggur.\"� (QS. Yusuf :43-49). Mimpi sebagai metode pemberian wahyu dan syariat Sebagian dari mimpi bahkan bisa merupakan wahyu dan pensyariatan suatu hukum. Namun itu terbatas pada para Nabi dan Rasul saja. Sedangkan manusia biasa sama sekali tidak dibenarkan bila mengaku mendapat perintah dari Allah melalui mimpi. Allah SWT memberi perintah kepada Nabi Ibrahim untuk menyembelih anaknya, Ismail as. �Maka tatkala anak itu sampai berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: \"Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!\" Ia menjawab: \"Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar\".� (QS. Ash-Shaaffaat : 012). Mimpi sebagai kabar gembira Rasulullah SAW pun pernah mendapat mimpi yang menggembirakan di saat-saat sulit. Yaitu mimpi bahwa beliau dan pasukannya bisa masuk kota Mekkah dan menjadi pemenang atas peperangan melawan seterus bebuyutan mereka, kafir Quraisy. �Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat .� (QS. Al-Fath : 27) Mimpi orang-orang shalih Orang-orang yang shalil bisa saja diberi informasi berita dari Allah akan peristiwa yang akan terjadi. Namun sifatnya sebagai isyarat saja dan bukan informasi yang detail. Lagi pula tidak dibenarkan mimpi mendapat perintah bentuk ibadah tertentu dari Allah, karena Islam ini sudah lengkap semenjak Rasulullah SAW wafat 1400 tahun yang lalu. Mimpi Anda Anda boleh saja percaya kepada mimpi itu sebagai salah satu bentuk kabar gembira. Tapi kami ingatkan bahwa mimpi orang-orang awam juga tidak lepas dari pengaruh syetan yang kerjanya suka menipu dan menghiasai perbuatan kotor seolah-olah baik. Waspadai mimpi itu karena Anda berkelanalan lewat chatting dengan seorang wanita non mahram. Bisa saja syetan seang sibuk meniupkan bisikannya ke hati Anda dan memancing Anda berbuat lebih jauh yang pada akhirnya melanggar batas-batas syar`i. Paling tidak, sekarang ini Anda jadi lumayan terganggu dengan sosok bayangan dalam mimpi itu. Tapi bukan berarti kami bersu`uzhan dengan mimpi Anda, kami sarankan Anda lebih waspada, jangan sampai mimpi itu mendorong Anda untuk bertindak terlalu jauh dan bertabrakan dengan batas syar`i. Wallahu a`lam bis-shawab. Wassalamu `alaikum Wr. Wb.

Yang Mengiringi Mayat

"Ada tiga yang mengiringi orang meninggal, tetapi dua kembali dan hanya satu yang tinggal bersama-sama dengan dia. Dia diringi oleh keluarga, harta, dan amal, tetapi keluarga dan harta kembali dan yang tinggal hanya amalnya"

(shahih bukhari no.1750)

Monday 25 May 2009

Dzikir dengan Suara Keras?

Klo bbrp waktu lalu saya memosting hadits shahih bukhari tentang dzikir (dg suara) keras para sahabat di masa Nabi shallallahu alaihi wasallam, berikut ini adalah pendapat ulama salaf berkenaan dengan hadits tersebut.

Dalam "Bab Doa dan Dzikir sesudah Sholat", kitab ringkasan Naylul Authar al-Imam asy-Syaukani yang terkenal, tertulis hal berikut:

"Ibnu Taimiyyah berkata dalam Ikhtiyarat: Disunatkan mengeraskan tasbih, tahmid dan takbir sesudah shalat. Begitulah menurut sebagian 'ulama salaf dan khalaf. "

asy-Syaikh Faishal bin Abdul Aziz-peringkas kitab Naylul Authar- berkata: yang benar ialah sesuai dengan apa yang tersebut dalam shahih Bukhari dan Muslim dari Ibnu 'Abbas: bahwa mengeraskan suara dzikir ketika orang selesai shalat wajib itu terjadi di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

Yang saya pahami sebagai mengeraskan suara bukanlah berarti meninggikan seenaknya. Namun lebih pada sekedar men-jahr-kan suara. Ibarat sholat dengan suara jahr (shubuh, maghrib, isya). Dalam sumber yang sama ada keterangan footnote "tidak menganggu orang yang sedang sholat"

Demikian :

Wallahu a'lam



Sumber:
Terjemahan Nailul Authar, Jilid 2, PT Bina Ilmu, cetakan 1986.
judul asli : Bustanul-Ahbar Mukhtashar Naylul Authar (Bustanul Ahbar, ringkasan Naylul Authar; asy-Syaikh Faishal bin Abdul Aziz)

Naylul Authar adalah kitab syarah (penjelasan) atas kitab Al-Muntaqa', kitab himpunan hadits hukum, karya Taqiyyuddin Ibnu Taimiyyah.

Sunday 24 May 2009

Berdoa Setelah Sholat?

Hadits yang sering dijadikan pembahasan dalam masalah apakah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berdoa setelah shalat atau hanya berdzikir adalah hadits berikut;

"Ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, 'Kapan waktu berdoa yang lebih didengar?' Beliau menjawab: 'Di bagian malam terakhir dan setiap selesai shalat fardhu'
(Hadits hasan riwayat Tirmidzi)

Kata "setiap selesai shalat fardhu" di atas, dalam teks bahasa arabnya adalah "duburush-shalawaatil-maktuubah". Mengenai makna "duburush-shalawaat", asy-Syaikh bin Baaz berkata ia bisa berarti akhir shalat, tetapi sebelum salam, juga bisa berarti sesudah salam (langsung). Banyak sekali hadits-hadits yang menunjukkan kepada kedua pengertian itu. Namun kebanyakan hadits menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah akhir shalat, tetapi sebelum salam, karena hal itu ada kaitannya dgn doa (Petikan dari fatwa Syaikh bin Baaz dalam Fatawa Muhimmat Tata’allaqu bish Shalah).

Kalau kita ingin taklid (ikut) pendapat asy-Syaikh bin Baaz tentu tidak mengapa, karena beliau memang layak diikuti. Tapi tentu saja orang-orang yang berdoa setelah salam pun tak perlu kita kritisi dengan keras, karena memang ada juga pendapat demikian.

al-Imam an-Nawawi dalam kitabnya, al-Adzkar, mengutip hadits di atas dalam bab "dzikir setelah sholat". Selain memasukkan hadits-hadits tentang dzikir pada bab tersebut (misal: hadits tasbih,tahmid, takbir 33 kali, dsb), al-Imam juga memasukkan hadits-hadist doa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selepas salam. Salah satunya sebagai berikut :

"bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berlindung dengan kalimat-kalimat di bawah ini setiap selesai shalat:
'Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari sifat pengecut, aku berilndung kepada-Mu agar tidak dikembalikan pada usia yang hina, ....(dst)' " (Hadits shahih bukhari)

Dari sini kita bisa melihat bahwa Imam Nawawi setuju tentang makbulnya doa setelah salam, karena beliau menyejajarkan dzikir-dzikir setelah salam (sholat fardhu) dengan doa-doa Nabi shallallahu alaihi wasallam.


Wallahu a'lam

Saturday 23 May 2009

Universitas Unggulan Islam Abad 12-16 Masehi

Ke mana para pelajar Muslim di abad ke-12 hingga 16 M menimba ilmu? Universitas Sankore, pasti jawabannya. Tinta emas sejarah peradaban Islam mencatat perguruan tinggi yang berada di Timbuktu, Mali, Afrika Barat, itu selama empat abad lamanya sempat menjelma menjadi lembaga pendidikan berkelas dunia.

Meski tak setenar Universitas Al-Azhar di Mesir dan Universitas Al-Qarawiyyin di Maroko, pada era kejayaan Islam Universitas Sankore telah menjadi obor peradaban dari Afrika Barat. Laiknya magnet, perguruan tinggi yang berdiri pada 989 M itu mampu membetot minat para pelajar dari berbagai penjuru dunia Islam untuk menimba ilmu di universitas itu.

Pada abad ke-12 saja, jumlah mahasiswa yang menimba ilmu di Universitas Sankore mencapai 25 ribu orang. Dibandingkan Universitas New York di era modern sekalipun, jumlah mahasiswa asing yang belajar di Universitas Sankore pada sembilan abad yang lampau masih jauh lebih banyak. Padahal, jumlah penduduk Kota Timbuktu di masa itu hanya berjumlah 100 ribu jiwa.

Penulis asal Prancis, Felix Dubois dalam bukunya bertajuk, Timbuctoo the Mysterious, Universitas Sankore menerapkan standar dan persyaratan yang tinggi bagi para calon mahasiswa dan alumninya. Tak heran jika universitas tersebut mampu menghasilkan para sarjana berkelas dunia.Universitas Sankore diakui sebagai perguruan tinggi berkelas dunia. Karena, lulusannya mampu menghasilkan publikasi berupa buku dan kitab yang berkualitas. Buktinya, baru-baru ini di Timbuktu, Mali, ditemukan lebih dari satu juta risalah. Selain itu, di kawasan Afrika Barat juga ditemukan tak kurang dari 20 juta manuskrip.Jumlah risalah sebanyak itu dengan tema yang beragam....


sumber: republika online

foto : pintu gerbang univ sankore (wikipedia, creative commons copyright)

SBFI 6: Mudharabah dan Wakalah

Seri Belajar Finansial Islami 6
---------------------------------------


Agar pembahasan takaful yang panjang tidak semakin panjang nantinya, saya bahas terlebih dahulu 2 konsep dasar biasa dipakai dalam praktik takaful. 2 konsep ini juga merupakan bentuk transaksi yang sudah ada sejak masa Nabi shallallahu alaihi wasallam (bahkan sebelumnya), sehingga bisa ditemukan dalam literatur-literatur fiqh klasik. Berbeda dengan takaful yang merupakan bentuk transaksi kontemporer yang tidak pernah dibahas oleh ulama pada masa salaf.

 

Berikut pembahasan 2 konsep tersebut; mudharabah dan wakalah.

 

Mudharabah

 

Mudharabah berasal dari kata dharbun yang berarti pukulan. Sebagai model transaksi diambil dari kata dharaba fil-ardh, atau memukulkan (kaki) ke bumi. Hal ini untuk menggambarkan perkerjaan seseorang yang melakukan perjalanan di muka bumi untuk urusan bisnis.

 

Dalam prakteknya, mudharabah adalah bentuk kerja sama antara 2 pihak atau lebih, di mana satu pihak sebagai pemilik modal (shahibul-mal) memberikan modalnya (ras-ul-mal) kepada pihak pengelola modal (mudharib). Contoh model transaksi ini di masa lampau adalah praktek kerjasama Nabi dengan Khadijah sebelum mereka menikah.

 

Karakteristik mudharabah dapat disebutkan sebagai berikut:

1. Dana 100% dari shahibul-mal.

2. Pengelolaan sepenuhnya dilakukan mudharib, sdgkn shahibul-mal tidak ikut bekerja.

3. Pembagian keuntungan berdasarkan rasio dan ditetapkan di awal

4. Jika terjadi kerugian, ia ditanggung oleh shohibul-mal, sedangkan mudharib sebatas tidak mendapat imbalan atas kerjanya. Namun bila kerugian itu akibat kelalaian mudharib, maka mudharib juga menanggungnya.

 

Meskipun shahibul-mal tidak turut kerja dalam pengelolaan dana, shahibul-mal boleh memberikan batasan atau acuan (tempat, waktu, jenis usaha, dll) dalam pengelolaan dana yang dikerjakan mudharib. Hal tersebut disepakati di awal kontrak.

 

Wakalah

 

Wakalah secara bahasa memiliki arti perlindungan atau delegasi. Dalam lingkup keuangan syariah, wakalah menunjuk pada model transaksi di mana pihak pertama menunjuk pihak kedua (wakil) untuk melakukan pekerjaan sesuai permintaan pihak pertama. Perkejaan dapat berupa jasa seperti pengacara, atau pengurusan bisnis.

 

Dalam praktik pengurusan bisnis, wakalah sama dengan mudharabah dalam hal sumber modal. Adapun perbedaannya ada dalam 2 hal:

1. Wakil dibayar berdasarkan upah, bukan rasio dari keuntungan. Pembagian rasio keuntungan bisa dilakukan sebagai bonus.

2. Jika terjadi kerugian, wakil tetap mendapatkan upahnya, kecuali bila kerugian itu disebabkan kelalaiannya.

 

Yang dimaksud kelalaian: tidak bekerja sesuai petunjuk, dll.

Wednesday 20 May 2009

Yang Enggan Masuk Surga...

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu bahwa sesungguhnya Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam bersabda: “Semua ummatku akan masuk surga, kecuali orang yang enggan (tidak mau).” Para sahabat bertanya: ”Siapa orang yang tidak mau itu, ya Rasulullah?” Beliau menjawab: ”Siapa yang taat kepadaku ia masuk surga, dan siapa yang durhaka kepadaku, berarti ia sungguh tidak mau.” (HR Bukhori 22/248)

Hati-hati penipuan muallaf palsu

Belakangan ini ada muallaf  yang berkeliling ke kantor-kantor di jakarta tuk meminta sumbangan. Namun sebenarnya muallaf palsu.

Hari ini 1 orang sudah tertangkap di mesjid depkes, sbelumnya pernah menipu di masjid depkeu dan mesjid BI. Namanya Vernando.

Diperkirakan memiliki jaringan yang diorganisir oleh Muhammad Kong Wi (yang mengantar Vernando keliling kantor adalah dia).

Modusnya membawa muallaf lalu meminta uang untuk khitan (sunat), masuk pesantren, dll.

Ketahuan karena ada 1 anggota jaringan yang berkhianat terhadap kelompoknya (ngaku), krn ternyata uang yg mereka kumpulkan banyak dipakai oleh bosnya sendiri.


Sekian laporan dari anak orang Depkeu, menantu orang Depkes ^_^

Tuesday 19 May 2009

SBFI 5 : Sikap Terhadap Bunga Bank

Haramnya bunga bank tentu sudah kita pahami bersama. Karena karakter bunga bank begitu pas dengan karakter riba yang dalil-dalil pengharamannya sudah dangat jelas. Namun di zaman berkuasanya ekonomi konvensional seperti sekarang, sangat tidak mudah untuk menghindari bunga bank. Kondisi KETERPAKSAAN membuat kita tetap berurusan dengan bank-bank yang tidak sesuai syariah.

Okelah kita tidak menikmati bunga dari bank-bank tersebut karena keharamannya. Tapi apa yang harus kita lakukan terhadapnya?

Ada 2 pendapat utama dari para ulama mengenai hal ini. Pendapat pertama mengatakan bahwa ketika seseorang TERPAKSA berurusan dengan bank ribawi, maka jangan diambil bunganya, biarkan saja di akunnya. Pendapat ini juga melarang penggunaan bunga bank untuk kegiatan-kegiatan sosial atau sedekah, karena sedekah dari barang haram tidak diterima.

Disebutkan dalam hadits yang shahih,
"Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik" (HR. Muslim)

Konsekuensinya, nasabah ketika ingin menutup tabungannya, harus menyisakan sejumlah uang sesuai bunga yang ia dapat selama menabung.

Namun berlainan dengan pendapat pertama, pendapat kedua membolehkan, bahkan menganjurkan kaum muslimin yang TERPAKSA menabung di bank ribawi agar tidak membiarkan uangnya di bank tersebut, bahkan harus memanfaatkan uangnya untuk kegiatan sosial, sedekah, atau yang semisalnya.

Beberap hujjah mengenai pendapat kedua adalah sbb:

1. Bunga memang bukan hak nasabah, namun ia juga bukan hak bank. Sehingga bunga bank haram, baik bagi nasabah maupun bagi bank.

2. Membiarkan bunga bank tetap di bank, berakibat pada semakin besarnya dana bank untuk melakukan aktivitas ribawinya. Padahal Islam melarang untuk saling tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran (QS. 5:2)

3. Diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menyuruh sahabat untuk bersedekah dengan kambing panggang yang dihidangkan kepada beliau karena ketika akan dihidangkan diketahui bahwa kambing tersebut diambil tanpa seizin pemilikinya. Nabi bersabda
"Berikanlah kepada para tawanan untuk dimakan"
(Hr. Ahmad dengan sanad yang baik)

4. Dalam suatu atsar, dikisahkan bahwa al-Hasan radhiallahu anhu pernah ditanya tentang tobatnya koruptor -mengambil harta rampasan perang sebelum dibagi- dan status hartanya setelah semua pasukan kembali ke rumah masing-masing. Beliau menjawab, "Disedekahkan".

5. Menyalurkan bunga bank sebagai sedekah atau kegiatan sosial, tidak bertentangan dengan hadis larangan sedekah kecuali dengan harta yang halal. Karena pada dasarnya, nasabah yang menyalurkan bunga bank tersebut bukan bertindak sebagai  pemberi sedekah, tapi penyalur sedekah. Ia tidak mendapatkan pahala sedekah, tapi mendapatkan pahala sebagai penyalur kebaikan (tolong menolong dalam kebaikan). Selain itu pahala juga baginya karena telah berusaha menghindar dari harta haram (bunga bank).

6. Dari sudut pandang ekonomi makro, yang paling dirugikan dari sistem riba adalah masyarakat miskin. Karena sistem riba sebagai bagian dari sistem ekonomi kapitalis, membuat kaya semakin kaya dan miskin semakin miskin, sehingga mengembalikan harta tersebut (bunga bank) kepada fakir miskin adalah tindakan yang tepat.

Demikian 2 pendapat utama berkenaan dengan bunga bank. Saya pribadi lebih cenderung pada pendapat kedua karena lebih meminimalisir mudharat dan memperbesar manfaat.

Satu hal lagi yang patut diperhatikan dalam bersikap terhadap bunga bank adalah  mengeluarkannya dari perhitungan zakat. Karena 2.5% yang dihitung adalah 2.5% dari harta halal yang dimiliki. Adapun bunga bank, bukanlah harta halal. Namun jika kita melebihkan zakat kita sebagai sedekah tentu diperbolehkan (QS. 2:184).  

Di atas itu semua, mari tetap berusaha keras menghindari bank ribawi.


Wallahul-musta'an
Dan Allah-lah Yang Maha Penolong

Saturday 16 May 2009

Kisah Pak Tua dan al-Quran

Kisah di bawah ini dikutip dari "Cara Mudah Menghafal Al-Quran", oleh Ali Saleh Muhammad bin Ali Jaber (Guru Tahfizh al-Quran Masjid Nabawi)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Antara rumahku dan mimbarku adalah taman (raudhah) dari taman-taman syurga. Dan mimbarku di atas kolam.
(Shahih Bukhari)

----------------------------------

Ketika saya mengajar dalam rangka memperbaiki bacaan al-Quran di sebuah majelis taklim di Madinah, datanglah seorang bapak yang kira-kira berusia 50 tahun, dia adalah orang yang buta huruf dan bertanya kepada saya bagaimana bisa membaca alQuran. Saya menyarankan agar ia minta tolong kepada orang lain untuk membacakan dan kemudian dengarkanlah karena orang yang membaca al-Quran dan yang mendengarkan mendapatkan pahala yang sama.

Akhirnya setiap selesai sholat berjamaah di masjid Nabawi orang tua tersebut minta tolong kepada orang yang berada di sebelahnya untuk membacakan al-Quran. Kebiasaan ini dilakukannya secara terus menerus selama 3 tahun di masjid Nabawi  setiap selesai sholat fardhu.

Ketika bulan Ramadhan dia pergi ke roudhah yaitu suatu tempat yang berada di antara makam Rasulullah dan mimbar di mesjid Nabawi Madinah. Seperti biasanya setelah berbuka puasa dan sholat magrib di tempat tersebut dia minta tolong kepada seorang pemuda untuk membacakan al-Quran dan dia mendengarkannya. Ketika bacaan pemuda itu sampai pada ayat sajadah keduanya melakukan sujud tilawah. Lalu terjadilah kejadian yang sangat mengharukan, yaitu pada saat pemuda tadi bangun dari sujudnya dia melihat orang tua tadi meninggal dalam keadaan sujud.

------------------------------------------

Tidakkah kita iri akan suatu kematian, di bulan Ramadhan? Di sebidang taman surga? Dalam keadaan menghamba?

Jika seorang buta huruf alQuran mendapat begitu tinggi kemuliaan, maka bagaimanakah dengan kita yang dapat membacanya? Sungguh, bukan kemuliaan yang enggan hinggap di jiwa, tapi jiwalah yang enggan menggapainya.

Friday 15 May 2009

Fiqih itu Dalam

Yang tahu dalamnya lautan, belum tentu lihai merenanginya.

------------------------------------------------------------------------------
Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama

Masalah perbedaan pendapat di kalangan ulama, barangkali yang anda maksud adalah pendapat fiqih dan fatwa-fatwa.
Sebelum kita memilih pendapat mereka yang menurut anda berbeda-beda, anda harus tahu terlebih dahulu latar belakang keilmuan mereka.

Untuk jawaban masalah hukum fiqih, maka janganlah bertanya kepada ulama hadits, atau ulama tafsir, atau ulama bahasa, atau ulama sejarah. Anda salah alamat. Kalau pun mereka jawab, jawaban mereka tetap kalah dibandingkan dengan jawaban ahlinya.

Misalnya, di Mesir saat ini ada ulama yang berfatwa tentang hukum wanita menjadi kepala negara. Sayangnya, beliau bukan ahli fiqih, tetapi doktor di bidang ilmu pendididikan. Tentu saja fatwanya aneh bin ajaib. Para ulama fiqih tentu terpingkal-pingkal kalau mendengar isi fatwanya.

Masalah fiqih tanyakan kepada ulama yang ahli di bidang ilmu fiqih. Sebab ilmu yang mereka miliki memang lebih menjurus kepada ilmu hukum fiqih.

Faktor Perbedaan Kasus dan Fenomena Sosial

Kalau para ahli fiqih berbeda pendapat, maka anda harus melihat pada konteks ketika mereka menjawab masalah itu. Apakah fatwa yang mereka keluarkan sesuai kondisi sosialnya dengan kondisi sosial di mana anda berada.

Misalnya ketika Syeikh bin Bazz mengeluarkan fatwa haramnya ziarah kubur, maka anda harus tahu bahwa fenomena ziarah kubur di negeri tempat tinggalnya memang sulit untuk dibilang tidak syirik. Sebab orang-orang di sana memang nyata-nyata menyembah kuburan, baik dengan jalan mencium, mengusap, meratap dan meminta rezeki kepada kuburan. Wajar sekali bila Syeikh bin Baz mengharamkan ziarah kubur.
Tetapi fatwa haramnya ziarah kubur versi beliau tidak bisa digeneralisir di semua tempat, yang fenomenanya berbeda.

Kalau di negeri kita ada orang yang ziarah kubur, namun tanpa menyembah dan melakukan hal-hal yang dinilai syirik, maka kita tidak bisa mengharamkannya. Karena ziarah kubur itu sunnah nabi, namun harus dengan cara yang dibenarkan.
Terkadang kesalahan bukan datang dari para ulama, tetapi dari orang awam yang salah kutip dan salah penempatan sebuah fatwa.

Faktor Perbedaan Nash dan Dalil

Terkadang perbedaan pendapat itu dilatar-belakangi oleh perbedaan nash dan dalil. Bila perbadaan pendapat itu memang berangkat dari perbedaan nash, yang oleh para ulama memang sejak dulu sudah menjadi titik perbedaan pendapat, maka kita dibolehkan untuk memilih yang mana saja dari pendapat yang berbeda itu.

Misalnya, ada dua hadits yang sama-sama shahih namun berbeda isi hukumnya. Hadits pertama mengatakan bahwa nabi Muhammad SAW sujud dengan meletakkan lutut terlebih dahulu baru kedua tanggannya. Hadits kedua mengatakan sebaliknya, beliau meletakkan tangan terlebih dahulu baru kedua lututnya. Maka yang mana saja dari hadits ini yang kita pakai, keduanya boleh digunakan. Toh keduanya sama-sama didasari oleh hadits shahih.

Faktor Perbedaan Dalam Menilai Keshaihan Hadits

Ada juga perbedaan pendapat karena perbedaan dalam menilai keshahihan suatu riwayat hadits. Sebab keshahihan suatu hadits memang sangat mungkin menjadi perbedaan pendapat. Seorang Bukhari mungkin saja tidak memasukkan sebuah hadits ke dalam kitab shahihnya, karena mungkin menurut beliau hadits itu kurang shahih. Namun sangat boleh jadi, hadits yang sama justru terdapat di dalam shahih Muslim.
Maka perbedaan dalam menilai keshahihan suatu hadits adalah hal yang pasti terjadi dan lumrah serta wajar.

Seperti dalam kasus hadits bahwa nabi Muhammad SAW diriwayatkan selalu melakukan qunut shalat shubuh hingga akhir hayatnya. Sebagian ulama menerima keshaihannya dan sebagian lainnya menolaknya.

Maka dalam hal ini, kita pun boleh menerima yang mana saja dari kedua pendapat itu, karena masing-masing jelas punya argumentasi yang kuat atas pendapat keshahihan riwayat itu.
Pendeknya, ketika sebuah pendapat dari seorang ulama memang betul-betul telah mengalami proses ijtihad dengan benar, meski pun sering kali tidak sama, maka pendapat yang mana pun boleh kita pakai.

Bahkan meski tidak konsekuen dalam menggunakan pendapat seorang ulama. Kita dibolehkan untuk mengambil sebagian pendapat dari seorang ulama dan dibolehkan juga untuk meninggalkan sebagian pendapatyang lainnya.

sumber : warnaislam.com

Fiqih itu Luas

Bagi yang hanya terbiasa bermain di hilir,
Mungkin takkan paham dalam dan luasnya lautan.

---------------------------------------------------------------------------


Idealnya, ilmu syariah dan cabang-cabangnya itu harus secara mendalam dikuasai, terlebih olehpara ulama. Sekedar gambaran singkat, di antaranya ilmu-ilmu syariah dan keIslaman yang harus dikuasai seorang ulama antara lain:

1. Ilmu Yang Terkait Dengan Al-Quran

  • Ilmu tajwid yang membaguskan bacaan lafadz AL-Quran
  • Ilmu qiraat (bacaan) Al-Quran, sepertiqiraah-sab'ah yang bervariasi dan perpengaruh kepada makna dan hukum.
  • Ilmu tafsir, yang mempelajari tentang riwayat dari nabi SAW tentang makna tiap ayat, juga dari para shahabat dan para tabi'in dan atbaut-tabi'in.
  • Ilmu tentang asbababun-nuzul, yaitu sebab dan latar belakang turunnya suatu ayat.
  • Ilmu tentang hakikat dan majaz yang ada pada tiap ayat Quran
  • Ilmu tentang makna umum dan khusus yang dikandung tiap ayat Quran
  • Ilmu tentang muhkam dan mutasyabihat dalam tiap ayat Quran
  • Ilmu tentang nasikh dan mansukh dalam tiap ayat Quran
  • Ilmu tentang mutlaq dan muqayyad, manthuq dan mafhum
  • Ilmu tentang i'jazul quran, aqsam, jadal, qashash dan seterusnya

2. Ilmu Yang Terkait dengan Hadits Nabawi

  • Ilmu tentang sanad dan jalur periwayatan serta kritiknya
  • Ilmu tentang rijalul hadits dan para perawi
  • Ilmu tentang Al-Jarhu wa At-Ta'dil
  • Ilmu tentang teknis mentakhrij hadits
  • Ilmu tentang hukum-hukum yang terkandung dalam suatu hadits
  • Ilmu tentang mushthalah (istilah-istilah) yang digunakan dalam ilmu hadits
  • Ilmu tentang sejarah penulisan hadits yang pemeliharaan dari pemalsuan

3. Ilmu Yang Terkait dengan Masalah Fiqih dan Ushul Fiqih

  • Ilmu tentang sejarah terbentuknya fiqih Islam
  • Ilmu tentang perkembangan fiqh dan madzhab
  • Ilmu tentang teknis pengambilan kesimpulan hukum (istimbath)
  • Ilmu ushul fiqih (dasar-dasar dan kaidah asasi dalam fiqih)
  • Ilmu qawaid fiqhiyah
  • Ilmu qawaid ushuliyah
  • Ilmu manthiq (logika)
  • Ilmu tentang iIstilah-istilah fiqih istilah fiqih madzhab
  • Ilmu tentang hukum-hukum thaharah, shalat, puasa, zakat, haji, nikah, muamalat, hudud, jinayat, qishash, qadha', qasamah, penyelenggaraan negara dan seterusnya.

4. Ilmu Yang Terkait dengan Bahasa Arab

  • Ilmu Nahwu (gramatika bahasa arab)
  • Ilmu Sharaf (perubahan kata dasar)
  • Ilmu Bayan
  • Ilmu tentang Uslub
  • Ilmu Balaghah
  • Ilmu Syi'ir dan Nushus Arabiyah
  • Ilmu 'Arudh

5. Ilmu Yang Terkait dengan Sejarah

  • Tentang sirah (sejarah nabi Muhammad SAW)
  • Tentang sejarah para nabi dan umat terdahulu dan bentuk-bentuk syariat mereka
  • Sejarah tentang Khilafah Rasyidah
  • Sejarah tentang Khilafah Bani Umayyah, Bani Abasiyah, Bani Utsmaniyah dan sejarah Islam kontemporer.

6. Ilmu Kontemporer

  • Ilmu politik dan perkembangan dunia
  • Ilmu ekonomi dan perbankan
  • Ilmu sosial dan cabang-cabangnya.
  • Ilmu psikologi dan cabang-cabangnya
  • lmu hukum positif dan ketata-negaraan
  • Ilmu-ilmu populer

Di masa lampau, orang yang disebut dengan ulama adalah orang-orang yang menguasai dengan ahli cabang-cabang ilmu di atas tadi. Namun di zaman sekarang ini, nyaris kita tidak lagi menemukannya.

Maka di zaman sekarang ini, para ulama dari beragam latar belakang keilmuwan yang berbeda perlu duduk dalam satu majelis. Agar mereka bisa melahirkan ijtihad jama'i (bersama), mengingat ilmu mereka saat ini sangat terbatas. Sementara ilmu pengetahuan berkembang terus.

sumber: warnaislam.com

Wednesday 13 May 2009

Ilmuwan Islam Perintis Geologi Modern

Menelusuri sumbangan peradaban Islam di era keemasan terhadap ilmu pengetahuan seakan tak pernah ada habisnya. Di zaman kejayaannya, para ilmuwan Muslim ternyata telah berjasa mengembangkan geologi modern: sebuah cabang ilmu alam yang mempelajari bumi, komposisinya, struktur, sifat-sifat fisik, sejarah, dan proses asal mula terbentuknya bumi serta sejarah perkembangannya.

Geologi mendapat perhatian penting dari para ilmuwan Muslim di zaman kekhalifahan. Sebab, studi tentang bumi itu memiliki kegunaan dan manfaat yang sangat tinggi. Geologi mampu membantu peradaban manusia dalam menemukan dan mengatur sumber daya alam yang ada di bumi, seperti minyak bumi, batu bara, dan juga metal, seperti besi, tembaga, emas, dan uranium.Selain itu, studi yang dikembangkan para saintis Islam itu juga sangat membantu dalam menemukan zat mineral lainnya yang memiliki nilai ekonomi, seperti asbestos, perlit, mika, fosfat, zeolit, tanah liat, pumis, kuarsa, dan silika serta elemen lainnya, termasuk belerang, klorin, dan helium.

Sejak era kekhalifahan, umat Islam telah mampu menemukan ladang minyak, besi, emas, dan lainnya.Ilmuwan Barat, Fielding H Garisson, menyatakan bahwa studi geologi modern dimulai pada era kekhalifahan. Dalam bukunya yang berjudul History of Medicine, Garisson mengatakan, "Umat Islam di abad pertengahan tak hanya mengawali berkembangnya aljabar, kimia, dan geologi, tapi juga telah meningkatkan dan memuliakan peradaban."Abdus Salam (1984) dalam Islam and Science menyatakan bahwa Abu Al Raihan Al Biruni (973-1048 M) merupakan geolog Muslim perintis yang berjasa mendirikan studi geologi modern.

Secara mendalam, ilmuwan Muslim abad ke-11 M itu menulis geologi India. Al Biruni melontarkan sebuah hipotesis bahwa anak benua India awalnya adalah sebuah lautan.''Jika Anda melihat tanah India dengan mata sendiri dan mengamati alamnya, sebenarnya daratan India awalnya adalah laut,'' papar Al Biruni dalam Book of Coordinates. Ia juga menuturkan, keberadaan kerang dan fosil di wilayah negeri Hindustan menunjukkan kawasan itu adalah lautan yang kemudian meningkat menjadi daratan kering.Berdasarkan penemuannya itu, Al Biruni menyatakan bahwa bumi secara konstan mengembang. Temuannya itu memperkuat pandangan Islam yang menyatakan bahwa bumi tak kekal. Teori bumi tak kekal yang dilontarkan Al Biruni itu berlawanan dengan keyakinan ilmuwan Yunani Kuno yang berpendapat bahwa bumi itu kekal.Al Biruni pun lalu menyatakan bahwa bumi juga memiliki usia.


DIkutip dari : http://republika.co.id/koran/36/2139/Peradaban_Islam_Perintis_Geologi_Modern

Hukum Sinus itu pun Karya Islam

Masih ingat hukum sinus? Pelajaran matematik sekolah menengah nih..
Ternyata eh ternyata, itu pun buah peradaban islam. Kayaknya dari kecil klo belajar sains yg kebayang itu karya2 orang Eropa sono.. tnyata Islam punya. Keren abiss...

------------------------------------------------------------

Ahli matematika itu bernama Abu Nasr Mansur ibnu Ali ibnu Iraq atau akrab disapa Abu Nasr Mansur (960 M - 1036 M).  Bill Scheppler dalam karyanya bertajuk al-Biruni: Master Astronomer and Muslim Scholar of the Eleventh Century, mengungkapkan, bahwa  Abu Nasr Mansur merupakan seorang ahli matematika Muslim dari Persia.

"Dia dikenal sebagai penemu hukum sinus," ungkap Scheppler.  Ahli sejarah Matematika John Joseph O'Connor dan Edmund Frederick Robertson menjelaskan bahwa Abu Nasr Mansur  terlahir di kawasan  Gilan, Persia pada tahun 960 M. Hal itu tercatat dalam The Regions of the World, sebuah buku geografi Persia bertarikh 982 M.
 
Keluarganya "Banu Iraq" menguasai wilayah Khawarizm (sekarang, Kara-Kalpakskaya, Uzbekistan). Khawarizm merupakan wilayah yang berdampingan dengan Laut Aral. "Dia menjadi seorang pangeran dalam bidang politik," tutur O'Cornor dan Robertson.

Di Khawarizm itu pula, Abu Nasr Mansur menuntut ilmu dan berguru pada seorang astronom dan ahli matematika Muslim terkenal Abu'l-Wafa (940 M - 998 M). Otaknya yang encer membuat Abu Nasr dengan mudah menguasai matematika dan astronomi. Kehebatannya itu pun menurun pada muridnya, yakni  Al-Biruni (973 M - 1048 M).

Kala itu, Al-Biruni tak hanya menjadi muridnya saja, tapi juga menjadi koleganya yang sangat penting dalam bidang matematika. Mereka bekerja sama menemukan rumus-rumus serta hukum-hukum yang sangat luar biasa dalam matematika. Kolaborasi kedua ilmuwan itu telah melahirkan sederet penemuan yang sangat hebat dan bermanfaat bagi peradaban manusia.

Perjalanan kehidupan Abu Nasr dipengaruhi oleh situasi politik yang kurang stabil. Akhir abad ke-10 M hingga awal abad ke-11 M merupakan periode kerusuhan hebat di dunia Islam. Saat itu, terjadi perang saudara di kota sang ilmuwan menetap. Pada era itu, Khawarizm menjadi bagian dari wilayah kekuasaan Dinasti Samaniyah.

Perebutan kekuasaan di antara dinasti-dinasti kecil di wilayah Asia Tengah itu membuat situasi politik menjadi kurang menentu. Pada 995 M, kekuasaan Banu Iraq digulingkan. Saat itu, Abu Nasr Mansur menjadi pangeran. Tidak jelas apa yang terjadi pada Abu Nasr Mansur di negara itu, namun yang pasti muridnya al-Biruni berhasil melarikan diri dari ancaman perang saudara itu.

Setelah peristiwa itu, Abu Nasr Mansur bekerja di istana Ali ibnu Ma'mun dan menjadi penasihat Abu'l Abbas Ma'mun. Kehadiran Abu Nasr membuat kedua penguasa itu menjadi sukses.

Abu Nasr Mansur menghabiskan sisa hidupnya di istana Mahmud di Ghazna. Ia wafat pada 1036 M di Ghazni, sekarang Afghanistan.  Meski begitu, karya dan kontribusianya bagi pengembangan sains tetap dikenang sepanjang masa. Dunia Islam modern tak boleh melupakan sosok ilmuwan Muslim yang satu ini.


Kontribusi Sang Ilmuwan

Abu Nasr Mansur telah memberikan kontribusi yang penting dalam dunia ilmu pengetahuan. Sebagian Karya Abu Nasr fokus pada bidang matematika, tapi beberapa tulisannya juga membahas masalah astronomi.

Dalam bidang matematika, dia memiliki begitu banyak karya yang sangat penting dalam trigonometri.  Abu Nasr berhasil mengembangkan karya-karya ahli matematika, astronomi, geografi dan astrologi  Romawi bernama  Claudius Ptolemaeus (90 SM – 168 SM).

Dia juga mempelajari tulisan karya ahli matematika dan astronom Yunani, Menelaus of Alexandria (70 SM – 140 SM). Abu Nasr mengkiritis dan mengembangkan teori-teori serta hukum-hukum yang telah dikembangkan ilmuwan Yunani itu.

Kolaborasi Abu Nasr dengan al-Biruni begitu terkenal. Abu Nasr berhasil menyelesaikansekitar 25 karya besar bersama  al-Biruni. " Sekitar 17 karyanya hingga kini masih bertahan.   Ini menunjukkan bahwa Abu Nasr Mansur  adalah seorang astonom dan ahli matematika yang luar biasa,"  papar  Ahli sejarah Matematika John Joseph O'Connor dan Edmund Frederick Robertson

Dalam bidang matematika,  Abu Nasr memiliki tujuh karya, sedangkan sisanya  dalam bidang astronomi. Semua karya yang masih bertahan telah dipublikaskan, telah dialihbahasakan kedalam bahasa Eropa, dan ini memberikan beberapa indikasi betapa  sangat pentingnya karya sang ilmuwan Muslim itu.

Secara khusus Abu Nasr mempersembahkan sebanyak 20 karya kepada muridnya al-Biruni. Salah satu adikarya sang saintis Muslim itu adalah komentarnya dalam The Spherics of Menelaus.

Perannya sungguh besar dalam pengembangan trigonometri dari perhitungan Ptolemy dengan penghubung dua titik fungsi trigonometri yang hingga kini masih tetap digunakan. Selain itu, dia juga berjasa dalam mengembangkan  dan mengumpulkan tabel yang  mampu memberi solusi angka yang mudah untuk masalah khas bentuk astronomi (spherical astronomy).

Abu Nasr juga mengembangkan The Spherics of Menelaus yang merupakan bagian penting , sejak karya asli Menelaus Yunani punah. Karya Menelaus berasal dari dasar solusi angka Ptolemy dalam masalah bentuk astronomi yang tercantum dalam risalah Ptolemy bertajuk Almagest.

"Karyanya di dalam tiga buku: buku pertama mempelajari kandungan/kekayaan bentuk segitiga, buku kedua meneliti kandungan sistem paralel lingkaran dalam sebuah bola/bentuk mereka memotong lingkaran besar, buku ketiga memberikan bukti dalil Menelaus," jelas O'Cornor dan Robertson.


Pada karya trigonometrinya, Abu Nasr Mansur menemukan hukum sinus sebagai berikut:

a/sin A = b/sin B = c/sin C.

"Abu'l-Wafa mungkin menemukan hukum ini pertama dan Abu Nasr Mansur mungkin belajar dari dia. Pastinya keduanya memiliki prioritas kuat untuk menentukan dan akan hampir pasti tidak pernah diketahui dengan kepastian," ungkap jelas O'Cornor dan Robertson.

O'Cornor dan Robertson juga menyebutkan satu nama lain, yang disebut sebagai orang ketiga yang kadang-kadang disebut sebagai penemu hukum yang sama, seorang astronom dan ahli matematika Muslim dari Persia, al-Khujandi (940 M - 1000 M).

Namun, kurang beralasan jika al-Khujandi dsebut sebagai penemu hukum sinus, seperti yang ditulis Samso dalam bukunya Biography in Dictionary of Scientific Biography (New York 1970-1990). "Dia adalah seorang ahli astronomi praktis yang paling utama, yang tidak peduli dengan masalah teoritis," katanya.

Risalah Abu Nasr membahas lima fungsi trigonometri yang digunakan untuk menyelesaikan masalah dalam bentuk astronomi. Artikel menunjukkan perbaikan yang diperoleh Abu Nasr Mansur dalam penggunan pertama sebagai nilai radius. Karya lain Abu Nasr Mansur dalam bidang astronomi meliputi empat karya dalam menyusun dan mengaplikasi astrolab.

---------------------------------------------------------------------------

dikutip dari : http://republika.co.id/koran/36/49969/Abu_Nasr_Mansur_Sang_Penemu_Hukum_Sinus

Apotek, buah peradaban islam

Sudah lama saya tertarik dengan rubrik khazanah republika. Tapi ketertarikan itu sebatas pujian terhadap rubrik tersebut, yg sesekali saya baca ketika lagi di indonesia. Namun akhirnya saya semakin menyadari, bahwa info ini harus semakin disebarluaskan, agar dakwah republika semakin terasa dan menopang kebangkitan islam yang tampaknya masih nun juah di sana.

Tahukah kita bahwa apotek adalah suatu bentuk kontribusi islam kepada dunia?

Saya jadi ingat perkataan seorang tokoh yang mengatakan, "Dunia dirugikan dengan kemunduran islam"

Inilah khazanah islam, mari sebarkan, agar semangat menggapai kembali kejayaan terus terpatri dalam diri. Kuatkan aqidah, ibadah, dan muamalah.

----------------------------------------------

Peradaban Islam dikenal sebagai perintis dalam bidang farmasi. Para ilmuwan Muslim di era kejayaan Islam sudah berhasil menguasai riset ilimiah mengenai komposisi, dosis, penggunaan, dan efek dari obat-obatan sederhana dan campuran. 

Selain menguasai bidang farmasi, masyarakat Muslim pun tercatat sebagai peradaban pertama yang memiliki apotek atau toko obat.Sharif Kaf al-Ghazal dalam tulisannya bertajuk The valuable contributions of Al-Razi (Rhazes) in the history of pharmacy during the Middle Ages, mengungkapkan, apotek pertama di dunia berdiri di kota Baghdad pada tahun 754 M. Saat itu, Baghdad sudah menjadi ibukota Kekhalifahan Abbasiyah. ''Apotek pertama di Baghdad didirikan oleh para apoteker Muslim,'' ungkap al-Ghazal.

Jauh sebelum peradaban Barat mengenal apotek, masyarakat Islam lebih dulu menguasainya. Sejarah mencatat, apoteker pertama di Eropa baru muncul pada akhir abad ke-14, bernama Geoffrey Chaucer (1342-1400). Ia dikenal sebagai apoteker asal Inggris. Apotek mulai menyebar di Eropa setelah  pada abad ke-15 hingga ke-19 M, praktisi apoteker mulai berkembang di benua itu.''Umat Islam-lah yang mendirikan warung pengobatan pertama,'' papar Howard R Turner dalam bukunya bertajuk  Science in Medievel Islam .

Philip K Hitti dalam bukunya yang terkenal bertajuk  History of Arab, juga mengakui bahawa peradaban Islamlah yang pertama kali mendirikan apotek. ''Selain itu, peradaban Islam juga merupakan pendiri sekolah farmasi pertama,'' ungkap K Hitti. Ia juga membuktikan bahwa umat Muslim di era kekhalifahan sebagai pencipta pharmacopoeia yang pertama.

Perkembangan ilmu farmasi yang begitu cepat, membuat apotek atau toko-toko obat tumbuh menjamur di kota-kota Islam.Hampir di setiap rumah sakit besar di kota-kota Islam dilengkapi dengan apotek atau instalasi farmakologi. Apotek-apotek itu dikelola oleh apoteker yang menguasai ilmu peracikan obat. ''Kaum Muslimin menyumbang begitu banyak hal terhadap perkembangan apotek atau obat,'' ungkap Howard R Turner dalam bukunya bertajuk  Science in Medievel Islam . Di era kejayaan Islam, toko-toko obat bermunculan bak jamur di musim hujan.

-------------------------
Dikutip dari http://republika.co.id/koran/36/48538/Apotek_Buah_Karya_Peradaban_Islam

Sunday 10 May 2009

Pakai Tasbih atau Tidak?

Tasbih yg dimaksud di sini adalah alat bantu zikir yang terbuat dari biji2/bola2 kecil yang diuntai dengan tali/benang.

Pada dasarnya yang lebih utama adalah berzikir dengan ruas-ruas jari seperti disebutkan dalam hadits berikut:

Dari Yasirah (seorang perempuan Muhajirin) berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda kepada kami: “Hendaklah kalian selalu tetap bertasbih, nanti akibatnya kalian akan melupakan tauhid/rahmat. Dan hendaklah kalian hitung dengan jari-jari kerana sesungguhnya jari-jari itu nanti akan diminta untuk berbicara.””[H.R. Abu Daud- hasan]


Sebagian ulama mengharamkan zikir dengan tasbih (menganggapnya bid'ah), tapi sebagian lain membolehkan seperti Ibnu Taimiyyah dalam al-Fatawa-nya.


"Menghitung tasbih dengan jari-jari tangan adalah sunnah sedangkan menghitungnya dengan biji-bijian dan batu kerikil dan sebagainya adalah baik karena ada sebahagian sahahat yang pernah melakukan hal tersebut dan Nabi pernah melihat Ummul Mu'minin bertasbih menggunakan kerikil batu dan membiarkannya". (al-Fatawa 22/506)


Imam Ahmad bin Hanbal didalam Musnadnya meriwayatkan bahwa seorang sahabat Nabi yang bernama Abu Shofiyyah menghitung dzikirnya dengan batu-batu kerikil. Riwayat ini dikemukakan juga oleh Imam Al-Baihaqi dalam Mu’jamus Shahabah;  ”‘bahwa Abu Shofiyyah, maula Rasulallah saw. menghamparkan selembar kulit kemudian mengambil sebuah kantong berisi batu-batu kerikil, lalu duduk berdzikir hingga tengah hari. Setelah itu ia menyingkirkannya. Seusai sholat dhuhur ia mengambilnya lagi lalu berdzikir hingga sore hari “

Selain itu, al-Imam juga meriwayatkan bahwa Abu Darda radhiallahu anhu mempunyai sejumlah biji kurma yang disimpan dalam kantong. Usai sholat shubuh biji kurma itu dikeluarkan satu persatu untuk menghitung dzikir hingga habis.

Penjelasan tentang hal ini bisa sangat panjang lebar namun saya cukupkan di sini. Saya pribadi termasuk yang berzikir dengan ruas jari, namun menganggap perbuatan zikir dg tasbih sah-sah saja, hanya saja lebih utama dengan ruas jari

Wallahu a'lam. Wallahul-Musta'an

Dalil Suara Wanita Bukan Aurat

Bagi yang mencari dalil suara wanita sebagai aurat silahkan cari sendiri ya.. :)

------------------------------------------------

Dalil bahwa suara wanita bukan aurat, adalah Al-Qur`an dan As-Sunnah. Dalil dari Al-Qur`an terdapat dalam dalil-dalil umum yang mewajibkan, menyunnahkan, atau memubahkan berbagai aktivitas, yang berarti mencakup pula bolehnya wanita melakukan aktivitas-aktivitas itu.


Wanita berhak dan berwenang melakukan aktivitas jual beli (QS 2: 275; QS 4:29), berhutang piutang (QS 2:282), sewa menyewa (ijarah) (QS 2:233; QS 65:6), memberikan persaksian (QS 2:282), menggadaikan barang (rahn) (QS 2:283), menyampaikan ceramah (QS 16:125; QS 41:33), meminta fatwa (QS 16:43), dan sebagainya. Jika aktivitas-aktivitas ini dibolehkan bagi wanita, artinya suara wanita bukanlah aurat sebab semua aktivitas itu adalah aktivitas yang berupa perkataan-perkataan (tasharrufat qauliyah). Jika suara wanita aurat, tentu syara akan mengharamkan wanita melakukannya (Muhammad Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf An-Nas, hal. 106).

Adapun dalil As-Sunnah, antara lain bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengizinkan dua wanita budak bernyanyi di rumahnya (Shahih Bukhari, hadits no. 949 & 952; Shahih Muslim, hadits no. 892). Pernah pula Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mendengar nyanyian seorang wanita yang bernazar untuk memukul rebana dan bernyanyi di hadapan Rasulullah (HR. Tirmidzi, dinilainya sahih. Imam Asy-Syaukani, Nailul Authar, VII/119). Dalil As-Sunnah ini menunjukkan suara wanita bukanlah aurat, sebab jika aurat tentu tidak akan dibiarkan oleh Rasulullah (Abdurrahman Al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 69-70).

Namun demikian, syara mengharamkan wanita bersuara manja, merayu, mendesah, dan semisalnya, yang dapat menimbulkan hasrat yang tidak-tidak dari kaum lelaki, misalnya keinginan berbuat zina, berselingkuh, berbuat serong, dan sebagainya. Firman Allah  (artinya) : maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik. (QS Al-Ahzab [33] : 32)


sumber : konsultasi islam @wordpress

Minum, antara Berdiri dan Duduk

Tiga postingan terakhir saya yg berhawa khilafiyah, tak lain dan tak bukan dimaksudkan untuk membuka wawasan, dan mengajak tuk berpikir lebih jernih dalam menyikapi perbedaan dalam masalah-masalah furu' (cabang). Berpikir lebih jernih bahwa dangkalnya ilmu dapat membuat kita tidak memahami fikih secara baik.

Hanya mendakwahkan pendapat yang kita ikuti (sukai) tanpa menjelaskan pendapat lain sih ok-ok aja. Tapi ketika kita menganggap pendapat yg kita sukai itu sebagai pendapat yg satu2nya benar dan yang lain sesat, padahal pendapat lain itu juga mempunyai dalil yang jelas, ini menjadi masalah. Klo ulama saling mengkritik keras antar mereka itu wajar, untuk menunjukkan kuatnya mereka dalam memegang pendapatnya. Tapi klo sekedar penuntut ilmu berani menghujat ulama, itu bisa menunjukkan kerendahan akhlaknya. Padahal Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak diutus kecuali tuk menyempurnakan akhlak

Berikut ini kutipan dg editan dari ustsarwat.com dan sumber lain..

----------------------------------------------------------------------------------------

Ada beberapa dalil hadits yang saling berbeda esensinya. Sebagian membolehkan kita minum sambil berdiri dan sebagian lagi tidak demikian.

Dari Ibnu Abbas ra. berkata, "Aku memberi minum nabi shallallahu alaihi wasallam air zam-zam, maka beliau meminumnya sambi berdiri. (HR Bukhari dan Muslim)

Dari An-Nazzal bin Sabrah ra. berkata, "Ali ra datang ke pintu Rahbah dan beliau minum sambil berdiri. Beliau berkata, "Sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam minum sebagaimana kalian melihat aku minum." (HR. Bukhari)

Dari Umar ra. berkata, "Dahulu kami pernah di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam makan sambil berjalan dan minum sambil berdiri." (HR Tirmizy)

Dari Amru bin Syu''aib ra dari ayahnya dari kakeknya berkata, "Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam minum sambil berdiri dan sambil duduk." (HR Tirmizi)

Imam At-Tirmizi menjelaskan bahwa derajat kedua hadits ini adalah hasan shahih.

Kesemua hadits di atas menunjukkan kebolehan minum sambil berdiri. Selain dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, juga dilakukan oleh para shahabat beliau.

Tapi kita juga mempunyai beberapa hadits lainnya yang secara esensi sangat berbeda hukumnya. Hadits-hadits ini justru menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang kita minum sambil berdiri, bahkan sampai harus dimuntahkan kembali. Dan hebatnya, ternyata hadits-hadits berikut ini juga tidak kalah shahihnya.

Dari Anas ra. dari nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau melarang seorang laki-laki mium sambil berdiri. Qatadah berkata, "Kami bertanya kepada Anas, "Bagaimana bila makan sambil berdiri?" Beliau SAW menjawab, "Itu (makan sambil berdiri) lebih jahat lagi (hukumnya)." Maksudnya lebih buruk lagi.

Dan dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa nabi shallallahu alaihi wasallam melarang keras minum sambil berdiri.

Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, "Janganlah kalian minum sambil berdiri. Bila lupa maka muntahkanlah." (HR. Muslim)

Lalu bagaimana mungkin bisa terjadi hadits-hadits yang sama-sama shahih itu saling bertentang satu dengan yang lain?

Jawabnya, bisa-bisa saja dan bukan merupakan aib. Sehingga amat wajar bila para ulama satu sama lain saling berbeda dalam menarik kesimpulan hukum atas masalah ini.

Misalnya saja Syeikh Al-Albani rahimahullah, di dalam kitabnya As-Silsilah Shahihah, beliau lebih cenderung untuk melarang seseorang minum sambil berdiri, kecuali dalam keadaan udzur. Meski pun demikian, beliau tetap mengakui keshahihan hadits-hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam minum sambil berdiri.

Sedangkan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berbeda pendapatnya. Menurut beliau hukum minum sambil berdiri mutlak dibolehkan. Lantaran ada hadits shahih yang cukup banyak yang menyebutkan bahwa nabi shallallahu alaihi wasallam melakukannya. Meski pun demikian beliau pun menerima keshahihan hadit yang melarang minum sambil berdiri. Maka kesimpulan beliau bahwa minum itu boleh sambil berdiri, tapi lebih utama bila sambil duduk. Dengan lafadz itu pula beliau menuliskan pendapatnya dalam kitab Riyadhus-Shalihin.

Sedangkan di dalam kitab Ar-Raudhah, secara tegas beliau mengatakan bahwa minum sambil berdiri hukumnya tidak makruh.

Lain lagi dengan sebagian ulama dari kalangan mazhab Malik mengatakan bahwa hadits-hadits yang melarang minum sambil berdiri adalah hadits yang mansukh, yaitu hadits yang dhaif derajatnya. Bahkan sebagian lain mengatakan bahwa hadits-hadits itu sudah dihapus hukumnya. Lihat Al-Mausu''ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah.

Wallahu a''lam bishshawab,

Ahmad Sarwat, Lc.

------------------------------------------------------------------------------

Pendapat 4 Ulama Mazhab Tentang Makan dan Minum Sambil Berdiri


1. Mazhab Al-Hanafiyah

Menurut pandangan mazhab ini, makan dan minum sambil berdiri hukumnya adalah karahah tanzih. Maksudnya dibenci atau tidak disukai.

Namun mazhab ini mengecualikannya dengan mengatakan bahwa dibolehkan minum air zamzam atau air bekas wudhu sambil berdiri.

Pendapat mazhab ini bisa kita lihat dalam Ibnu Abidin jilid 1 halaman 387.


2. Mazhab Al-Malikiyah

Dalam pandangan mazhab ini, hukum makan dan minum sambil berdiri dibolehkan, tidak ada larangan. Jadi siapa pun boleh untuk makan atau minum sambil berdiri.

Kalau kita teliti kitab-kitab seperti Al-Fawakih Ad-Dawani jilid 2 halaman 417 dan Al-Qawanin Al-Fiqhiyah halaman 288, maka kita akan dapat keterangan seperti itu.


3. Mazhab As-Syafi'iyah

Mazhab ini mengatakan bahwa minum sambil berdiri adalah khilaful aula (menyalahi keutamaan). Jadi bukan berarti haram hukumnya secara total.

Silahkan periksa kitab Asy-Syafi'iyah, semisal kitab Raudhatuttalibin jilid 7 halaman 340 dan kitab lainnya seperti Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 250.


4. Mazhab Al-Hanabilah

Dalam pandangan salah satu riwayat mazhab ini, dikatakan bahwa mazhab ini cenderung tidak mengatakan ada karahah (kebencian) untuk minum dan makan sambil berdiri.

Namun dalam riwayat yang lain malah disebutkan sebaliknya, yaitu mereka mengatakan justru ada karahah (kebencian).

Silahkan periksa Kitab Kasysyaf Al-Qinna' jilid 5 halaman 177 dan juga kitab Al-Adab Asy-Syar'iyah jilid 3 halaman 175-176.


Ahmad Sarwat, Lc
-------------------------------------------------------------------------------

Sunnahnya Dzikir dengan Suara Keras

Saya tidak sedang akan membahas hukum dzikir bersama dengan dipimpin 1 orang. Tapi saya hanya ingin menyebutkan hadits shahih yang telah menyatakan bahwa pada zaman rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dzikir setelah shalat fardhu dilakukan dengan suara keras.

Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma "Sesungguhnya berdzikir dengan mengeraskan suara setelah selesai shalat fardhu, ada dilakukan di zaman rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Ibnu Abbas meneruskan, "Aku tahu setelah orang-orang selesai shalat wajib, saya mendengarnya begitu."

(hadit riwayat bukhari, no. 459, bab adzan, halaman 254, Terjemah Hadits Shahih Bukhari I-IV, cetakan ke-10, 1983, Penerbit Widjaya Jakarta))

Berhubung kitab Fathul Baari (penjelasan Shahih Bukhari) yang saya punya cuma sampai bab Waktu Sholat (pas sebelum bab adzan), silahkan bagi yang memiliki kitab Fathul Baari tuk menjelaskan hadits di atas.

Wallahul-musta' an

Mereka Ga Ngeharemin Isbal Scara Mutlak

Isbal adalah memanjangkan pakaian (celana, sarung) sampai di bawah mata kaki. Dan sebagian ulama mengharamkannya bagi laki2.

Namun pendapat ini belum mutlak, karena setidaknya ada 2 Imam besar yang tidak mengharamkannya secara mutlak. Selain itu pendapat boleh isbal kalau tanpa khuyalaa’ (sombong) juga adalah pendapat jumhur dari madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali. Demikian juga Ibnu Taimiyyah.

Dari kalangan kontemporer juga ada. Syaikh Khalid bin Abdullah Al-Mushlih yang termasuk jejeran tetua dari para murid Syaikh al- Utsaimin sekaligus menantu beliau dan salah seorang dari 4 orang murid beliau yang berhak menggantikan beliau di majelisnya pun berpendapat demikian (Syaikh al-Utsaimin sendiri termasuk yang mengharamkan secara mutlak).

Berikut ini adalah kutipan (dengan editan) dari tulisan di eramuslim

------------ --------- --------- --------- --------- ---------

Sedangkan pendapat para ulama yang tidak mengharamkan isbal asalkan bukan karena riya, di antaranya adalah pendapat Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani, seorang yang dengan sukses menulis syarah (penjelasan) kitab Shahih Bukhari. Kitab beliau ini boleh dibilang kitab syarah yang paling masyhur dari Shahih Bukhari. Beliau adalah ulama besar dan umat Islam berhutang budi tak terbayarkan kepada ilmu dan integritasnya.

Ketika beliau menerangkan hukum atas sebuah hadits tentang haramnya isbal, beliau secara tegas memilah maslah isbal ini menjadi dua. Pertama, isbal yang haram, yaitu yang diiringi sikap riya'. Kedua, isbal yang halal, yaitu isbal yang tidak diiringi sikap riya'. Berikut petikan fatwa Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.

وفي هذه الأحاديث أن إسبال الإزار للخيلاء كبيرة, وأما الإسبال لغير الخيلاء فظاهر الأحاديث تحريمه أيضا, لكن استدل بالتقييد في هذه الأحاديث بالخيلاء على أن الإطلاق في الزجر الوارد في ذم الإسبال محمول على المقيد هنا, فلا يحرم الجر والإسبال إذا سلم من الخيلاء

Di dalam hadits ini terdapat keterangan bahwa isbal izar karena sombong termasuk dosa besar. Sedangkan isbal bukan karena sombong (riya'), meski lahiriyah hadits mengharamkannya juga, namunhadits- hadits ini menunjukkan adalah taqyid (syarat ketentuan) karena sombong. Sehingga penetapan dosa yang terkait dengan isbal tergantung kepada masalah ini. Maka tidak diharamkan memanjangkan kain atau isbalasalkan selamatdari sikap sombong. (Lihat Fathul Bari, hadits 5345)

Al-Imam An-Nawawi

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah adalah ulama besar di masa lalu yang menulis banyak kitab, di antaranya Syarah Shahih Muslim. Kitab ini adalah kitab yang menjelaskan kitab Shahih Muslim. Beliau juga adalah penulis kitab hadits lainnya, yaitu Riyadhus-Shalihin yang sangat terkenal ke mana-mana. Termasuk juga menulis kitab hadits sangat populer, Al-Arba'in An-Nawawiyah. Juga menulis kitab I'anatut-Thalibin dan lainnya.

Di dalam Syarah Shahih Muslim, beliau menuliskan pendapat:

وأما الأحاديث المطلقة بأن ما تحت الكعبين في النار فالمراد بها ما كان للخيلاء, لأنه مطلق, فوجب حمله على المقيد. والله أعلم

Adapun hadits-hadits yang mutlak bahwa semua pakaian yang melewati mata kaki di neraka, maksudnya adalah bila dilakukan oleh orang yang sombong. Karena dia mutlak, maka wajib dibawa kepada muqayyad, wallahu a'lam.

والخيلاء الكبر. وهذا التقييد بالجر خيلاء يخصص عموم المسبل إزاره ويدل على أن المراد بالوعيد من جره خيلاء. وقد رخص النبي صلى الله عليه وسلم في ذلك لأبي بكر الصديق رضي الله عنه, وقال, " لست منهم " إذ كان جره لغير الخيلاء

Dan Khuyala' adalah kibir (sombong). Dan pembatasan adanya sifat sombong mengkhususkan keumuman musbil (orang yang melakukan isbal) pada kainnya, bahwasanya yang dimaksud dengan ancaman dosa hanya berlaku kepada orang yang memanjangkannya karena sombong. Dan Nabi Shallalahu alaihi wasallam telah memberikan rukhshah (keringanan) kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq ra seraya bersabda, "Kamu bukan bagian dari mereka." Hal itu karena panjangnya kain Abu Bakar bukan karena sombong.

Maka klaim bahwa isbal itu haram secara mutlak dan sudah disepakati oleh semua ulama adalah klaim yang kurang tepat. Sebab siapa yang tidak kenal dengan Al-Hafidz Ibnu Hajar dan Al-Imam An-Nawawi rahimahumallah. Keduanya adalah begawan ulama sepanjang zaman. Dan keduanya mengatakan bahwa isbal itu hanya diharamkan bila diiringi rasa sombong.

Maka haramnya isbal secara mutlak adalah masalah khilafiyah, bukan masalah yang qath'i atau kesepakatan semua ulama. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Dan itulah realitasnya.

Pendapat mana pun dari ulama itu, tetap wajib kita hormati. Sebab menghormati pendapat ulama, meski tidak sesuai dengan selera kita, adalah bagian dari akhlaq dan adab seorang muslim yang mengaku bahwa Muhammad Shallalahu alaihi wasallam adalah nabinya. Dan Muhammad itu tidak diutus kecuali untuk menyempurnakan akhlaq.

Pendapat mana pun dari ulama itu, boleh kita ikuti dan boleh pula kita tinggalkan. Sebab semua itu adalah ijtihad. Tidak ada satu pun orang yang dijamin mutlak kebenaran pendapatnya, kecuali alma'shum Rasulullah Shallalahu alaihi wasallam. Selama seseorang bukan nabi, maka pendapatnya bisa diterima dan bisa tidak.

Bila satu ijtihad berbeda dengan ijtihad yang lain, bukan berarti kita harus panas dan naik darah. Sebaliknya, kita harus mawas diri, luas wawasan dan semakin merasa diri bodoh. Kita tidak perlu menjadi sok pintar dan merasa diri paling benar dan semua orang harus salah. Sikap demikian bukan ciri thalabatul ilmi yang sukses, sebaliknya sikap para juhala' (orang bodoh) yang ilmunya terbatas.

Semoga Allah selalu menambah dan meluaskan ilmu kita serta menjadikan kita orang yang bertafaqquh fid-din, Amin Ya Rabbal 'alamin.

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

----------------------------------------------

Wednesday 6 May 2009

Klo Bo'ong, Jangan Becanda Dong..

Maksudnya jangan bo'ong klo bercanda... :)

Semoga Allah menjaga perilaku kita dalam ketaatan kepadaNya

Allahumma Musharrifal quluub, sharrif quluubanaa ala thoo-atik
Ya Allah Yang Memalingkan hati, palingkanlah hati kami pada ketaatan kepadaMu (HR.Muslim)

-------------------------------

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwasannya para sahabat bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘slaihi wa sallam,
Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau suka mencandai kami.
Beliau bersabda,
Sesungguhnya aku tidak berkata kecuali yang benar.
(HR. Ahmad dan At-Tirmidzi, hasan shahih)

Tuesday 5 May 2009

We'll take our fights with them

Syair keren tentang jihad...
Lumayan nambah semangat belajar bahasa arab..

-------------------------------------------------
Sana'khoodu Ma`arikana Ma`ahum
Wa sanam dhi Ji moo`an Narda`uhum
Wa nu`eedul haqqal mug-tasaba
Wa bi kullil quwwati Nad-fa`uhum

Bisilaahil haqqil battari
Sanu harriru ardhal ahraari
Wanu`eedul tuhraa ilal qudsi
Min Ba`didh-dhuli wadhal `aree

Wa sanamdhi Nadukkum-Ma'aqilahum
Bi dawyyin Daamin Yuqliquhum
Wa sanam hul `ara' Bi`ayy-deena
Wa biqullil quwwati Narda'uhum

Lan Nardha Bijuz-in Muhtallin
Lan Natruka Shibral-lildh-dhulli
Satamourul ardhu Wa tahriquhum
Fil ardhi Baraakeenun Taghli


We'll take our fights with them
We'll go as groups to stop them
We'll return our slain rights (territories)
With all force we'll push them out

By the weapon of truth
We'll free the land of the free
We'll return the pureness of Islam to Al-Quds
After our weakness and our humiliation

We'll carry on bring down their fortresses
With strong sounds that will scare them
We'll erase our humiliation by our own hands
With all force we'll stop them

We'll never accept a slain part of our lands
We'll never leave out a bit of our land for them to humiliate us with
The Earth will burst in flames and burn them
On Earth there are volcanoes that are boiling*




*he's pointing to how much Muslims have in their hearts from having their lands slain rights taken


Saturday 2 May 2009

Yahudi Mengambil Alih Masjid-Masjid Bersejarah

Haifa, Rakyat Arab-Palestina, baik Muslim atau pun Kristen, yang hidup dan tinggal di kawasan Israel saat ini tengah berusaha keras untuk menjaga dan melestarikan masjid, rumah ibadah, tempat-tempat suci dan bersejarah mereka dari upaya perampasan dan penggusuran yang dilakukan Israel.

Dr. Hasan Jabbarin, direktur Pusat Hukum Keadilan (Markaz 'Adalah al-Huquqi) yang bertempat di kota Haifa, Israel, menyatakan jika pihaknya telah mengajukan berkas permohonan kepada pengadilan tinggi Israel untuk menjaga tempat-tempat suci dan bersejarah milik umat Muslim yang terletak di wilayah Israel.

"Kami telah mengajukan berkas permohonan kepada pengadilan tinggi Israel agar mereka memberikan perlindungan dan penjagaan terhadap tempa-tempat suci dan bersejarah milik umat Muslim yang ada di wilayah-wilayah Israel," demikian diungkapkan Jabbarin sebagaimana dilansir situs berita berbahasa Arab al-Ittihad (11/4).

Jabbarin juga mengajukan permohonan serupa untuk menjaga kelestarian kota-kota Palestina yang kini telah menjadi kota-kota Yahudi, atau yang "tercampur" oleh pendudukan Yahudi.

Sayangnya, permohonan Jabbarin ditolak mentah-mentah oleh pihak pengadilan tinggi Israel. Pengadilan Israel menganggapnya kasus ini adalah kasus "sensitif" (hassas).

Semenjak berdirinya negara Israel pada tahun 1948, selain merampas tanah air bangsa Palestina, pemerintahan Israel juga banyak mengambil harta milik Lembaga Wakaf Islam yang dikelola oleh Majlis Tinggi Islam (al-Majlis al-Islami al-A'la), diantaranya adalah masjid-masjid dan tempat suci.

Pemerintahan Israel menganggap harta Wakaf Islam adalah harta yang tidak diketahui atau hilang kepemilikannya sejak 1948. Dalih ini diperkuat dengan hilangnya Kepala Majlis Mufti Palstina Syaikh Amin al-Husaini.

Harta yang "dianggap tidak berpemilik" itu kemudian diambil, diatas namakan, dan dikelola oleh pihak Israel. Bukan hanya milik umat Muslim, harta wakaf milik umat Kriste Palestina pun diperlakukan demikian oleh Israel.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga al-Aqsha untuk Wakaf dan Heritage (Turats) Abdul Majid Agbariyyah menyatakan, jika sebelum tahun 1948, harta wakaf milik umat Islam di Palestina lebih dari 2500 buah tempat suci.

"Kini, yang tersisa dari tempat suci dan bersejarah itu mungkin sekitar 200 saja," ungkap Agbariyyah.

Agbariyyah menambahkan, tempat-tempat suci dan bersejarah yang dahulu milik umat Muslim dan kini telah dikelola Israel itu banyak yang sudah dialih fungsikan, bahkan beberapa diantaranya telah disulap menjadi parik minuman keras (khamarat).

"Beberapa masjid banyak yang tela dirubah menjadi kandang sapi, sebagian yang lain menjadi sinagog, serta beberapa di antaranya ada yang dijadikan pabrik minuman keras," jelas Agbariyyah. (ith/L2 Cairo)


sumber: eramusilm.com