Friday 15 May 2009

Fiqih itu Luas

Bagi yang hanya terbiasa bermain di hilir,
Mungkin takkan paham dalam dan luasnya lautan.

---------------------------------------------------------------------------


Idealnya, ilmu syariah dan cabang-cabangnya itu harus secara mendalam dikuasai, terlebih olehpara ulama. Sekedar gambaran singkat, di antaranya ilmu-ilmu syariah dan keIslaman yang harus dikuasai seorang ulama antara lain:

1. Ilmu Yang Terkait Dengan Al-Quran

  • Ilmu tajwid yang membaguskan bacaan lafadz AL-Quran
  • Ilmu qiraat (bacaan) Al-Quran, sepertiqiraah-sab'ah yang bervariasi dan perpengaruh kepada makna dan hukum.
  • Ilmu tafsir, yang mempelajari tentang riwayat dari nabi SAW tentang makna tiap ayat, juga dari para shahabat dan para tabi'in dan atbaut-tabi'in.
  • Ilmu tentang asbababun-nuzul, yaitu sebab dan latar belakang turunnya suatu ayat.
  • Ilmu tentang hakikat dan majaz yang ada pada tiap ayat Quran
  • Ilmu tentang makna umum dan khusus yang dikandung tiap ayat Quran
  • Ilmu tentang muhkam dan mutasyabihat dalam tiap ayat Quran
  • Ilmu tentang nasikh dan mansukh dalam tiap ayat Quran
  • Ilmu tentang mutlaq dan muqayyad, manthuq dan mafhum
  • Ilmu tentang i'jazul quran, aqsam, jadal, qashash dan seterusnya

2. Ilmu Yang Terkait dengan Hadits Nabawi

  • Ilmu tentang sanad dan jalur periwayatan serta kritiknya
  • Ilmu tentang rijalul hadits dan para perawi
  • Ilmu tentang Al-Jarhu wa At-Ta'dil
  • Ilmu tentang teknis mentakhrij hadits
  • Ilmu tentang hukum-hukum yang terkandung dalam suatu hadits
  • Ilmu tentang mushthalah (istilah-istilah) yang digunakan dalam ilmu hadits
  • Ilmu tentang sejarah penulisan hadits yang pemeliharaan dari pemalsuan

3. Ilmu Yang Terkait dengan Masalah Fiqih dan Ushul Fiqih

  • Ilmu tentang sejarah terbentuknya fiqih Islam
  • Ilmu tentang perkembangan fiqh dan madzhab
  • Ilmu tentang teknis pengambilan kesimpulan hukum (istimbath)
  • Ilmu ushul fiqih (dasar-dasar dan kaidah asasi dalam fiqih)
  • Ilmu qawaid fiqhiyah
  • Ilmu qawaid ushuliyah
  • Ilmu manthiq (logika)
  • Ilmu tentang iIstilah-istilah fiqih istilah fiqih madzhab
  • Ilmu tentang hukum-hukum thaharah, shalat, puasa, zakat, haji, nikah, muamalat, hudud, jinayat, qishash, qadha', qasamah, penyelenggaraan negara dan seterusnya.

4. Ilmu Yang Terkait dengan Bahasa Arab

  • Ilmu Nahwu (gramatika bahasa arab)
  • Ilmu Sharaf (perubahan kata dasar)
  • Ilmu Bayan
  • Ilmu tentang Uslub
  • Ilmu Balaghah
  • Ilmu Syi'ir dan Nushus Arabiyah
  • Ilmu 'Arudh

5. Ilmu Yang Terkait dengan Sejarah

  • Tentang sirah (sejarah nabi Muhammad SAW)
  • Tentang sejarah para nabi dan umat terdahulu dan bentuk-bentuk syariat mereka
  • Sejarah tentang Khilafah Rasyidah
  • Sejarah tentang Khilafah Bani Umayyah, Bani Abasiyah, Bani Utsmaniyah dan sejarah Islam kontemporer.

6. Ilmu Kontemporer

  • Ilmu politik dan perkembangan dunia
  • Ilmu ekonomi dan perbankan
  • Ilmu sosial dan cabang-cabangnya.
  • Ilmu psikologi dan cabang-cabangnya
  • lmu hukum positif dan ketata-negaraan
  • Ilmu-ilmu populer

Di masa lampau, orang yang disebut dengan ulama adalah orang-orang yang menguasai dengan ahli cabang-cabang ilmu di atas tadi. Namun di zaman sekarang ini, nyaris kita tidak lagi menemukannya.

Maka di zaman sekarang ini, para ulama dari beragam latar belakang keilmuwan yang berbeda perlu duduk dalam satu majelis. Agar mereka bisa melahirkan ijtihad jama'i (bersama), mengingat ilmu mereka saat ini sangat terbatas. Sementara ilmu pengetahuan berkembang terus.

sumber: warnaislam.com

7 comments:

  1. wah..negeri ini bener2 merindukan dan membutuhkan sosok ulama itu..

    ReplyDelete
  2. ilmu kesehatan ko ga ada?
    *orangkesehatandotcom*

    ReplyDelete
  3. bukan hanya negeri ini, tapi dunia ini :)

    ReplyDelete
  4. ilmu kesehatan termasuk ilmu populer ga?
    klo iya, ada tuh di list paling bawah :))

    ReplyDelete
  5. klo level kt2 mah, yg penting usaha ngerjain PRnya dikit2 sesuai kemampuan..

    ReplyDelete
  6. yaaah...maunya kesebut, biar spesial gitu.. :p

    ReplyDelete