Thursday 25 June 2009

SBFI 8: Musharakah

Seri Belajar Finansial Islami 8

Berbeda dengan mudharabah, kata musharakah sulit ditemukan dalam literatur2 fiqh klasik. Dalam literatur fiqh klasik hanya ditemukan kata shirkah (serikat; partnership). Musharakah sendiri merupakan ungkapan keuangan syariah kontemporer yang menunjuk salah satu bentuk shirkah, yaitu shirkatul-amwal (shirkah harta/modal).

Sama dengan mudharabah, musharakah adalah produk keuangan islami yang menggunakan prinsip bagi hasil. 2 Produk ini bisa dibilang yang paling terkenal di antara produk-produk dengan prinsip bagi hasil.

Model kerja musharakah pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan mudharabah, sehingga terkadang ada yang memasukkan mudharabah dalam pembahasan musharakah (shirkah).

Perbedaan musharakah dengan mudharabah adalah pada poin kontribusi modal. Dalam musharakah kontribusi dana dan kerja bisa datang dari masing-masing pihak sekaligus. Sedangkan dalam mudharabah, kontribusi dana datang dari satu pihak, dan kontribusi kerja datang dari pihak lain.

Secara umum musharakah bisa diartikan sebagai kerja sama usaha antara 2 pihak atau lebih di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi modal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko ditanggung sesuai rasio yang disepakati.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah, terlarangnya memberikan keuntungan pasti dalam musharakah. Karena yang ditanggung bersama bukan hanya keuntungan tapi juga kerugian. Bahkan pemberian keuntungan secara pasti seperti itu merupakan bagian dari riba, karena ia adalah penghasilan tanpa iwadh (padanan usaha yang sesuai).

Btw, musharakah (shirkah) merupakan akad yang mendapat perhatian khusus dari Allah azza wa jalla. Dalam hadits qudsi riwayat Abu Dawud disebutkan, "Allah berfirman, 'Aku adalah pihak ketiga dari 2 orang yang melakukan shirkah, selama salah satunya tidak berkhianat'"

4 comments:

  1. Mudharabah sendiri apa, Ustadz?

    ReplyDelete
  2. silahkan dibaca seri ke-6, ukhti... :)
    diklik aja tag islamic finance di bagian kiri bawah artikel di atas, nanti muncul semua serinya..

    ReplyDelete
  3. saya baca dengan urutan terbalik ( dari seri finaare ),
    merasa kok part ini (musharakah) sulit dimengerti,
    dibandingkan seri2 setelahnya yang enak dibaca dan mudah dipahami.

    mungkin karena gak ada contoh kongkrit kana...?

    ReplyDelete
  4. trims atas masukannya....
    memang kualitas tulisan tergantung mood saat menulis... ^^;
    beberapa ulasan tdk saya berikan contoh kongkrit karena contohnya mudah ditemukan pada praktek konvensional. Musharakah adalah praktek partnership yg pada dasarnya mirip dg praktek partnership dalam ekonomi konvensional.

    boleh diberi tahu bagian mana yg sulit dipahami?

    ReplyDelete