Tuesday 30 June 2009

SBFI 9: Wadiah

Seri Belajar Finansial Islami 9
--------------------------------------------------

Secara harfiah wadiah berarti titipan murni. Namanya juga titipan, maka yang bersedia dititipi harus bisa menjamin pengembalian barang yang dititipkan kepadanya.

Dalam praktek perbankan islam, wadiah digunakan dalam akad tabungan. Karena memang "hanya" dititipi, tentu saja nasabah tidak boleh berharap uangnya bertambah banyak. Nitip 1000, ya cuma bisa diminta kembali 1000.

IMHO, inilah prinsip tabungan yang benar. Namanya juga ditabung, masa' mau bertambah. Klo mau nambah jangan ditabung, tapi ditanam, baru bisa berbunga. Tapi tetap harus siap dengan kemungkinan layu sebelum berkembang :)

Lalu, apakah bank yang dititipi boleh mengolah uang yang dititipkan? Jawabannya boleh, selama bank bisa menjamin uangnya bisa dikembalikan kapan saja nasabah memintanya. Akad seperti ini disebut wadiah yadudh-dhamamah (tangan penanggung). Praktek ini berbeda dengan wadiah yadul-amanah (tangan amanah), di mana penitip tidak memberikan izin kepada yang dititipi untuk mengotak-ngatik barang titipan. Jadi, semuanya kembali pada akad antara yang menitipi dan dititipi.

Lalu apakah akad wadiah sama sekali tidak memberikan insentif bagi nasabah? Jawabannya belum tentu. Hal tersebut kembali pada kebijakan bank. Sebagai rasa terimakasih telah diizinkan mengolah uang titipan untuk usaha, pihak bank tidak dilarang memberikan insentif (hibah) YANG TIDAK DISYARATKAN SEBELUMNYA dan TIDAK DITENTUKAN BESAR NOMINAL/PERSENTASENYA kepada nasabah. Hibah ini bisa juga terkadang tidak diberikan dalam suatu period, jika bank memang berkehendak demikian.

Kalaupun tidak mendapat insentif berupa uang, sebenarnya pihak nasabah tetap diuntungkan karena uangnya dijaga oleh bank, dan mendapat berbagai macam fasilitas seperti ATM, dsb. 

No comments:

Post a Comment