Thursday 30 July 2009

Orang-Orang yang Belum Pernah Sampai padanya Dakwah?

Orang-orang non muslim yang meninggal sebelum datang pada mereka informasi (dakwah) islam disebut dengan ahlul-fatrah. Tentang hisab ahlul fatrah ini, setidaknya ada 2 pendapat di kalangan ulama.

Pendapat pertama mengatakan bahwa mereka masuk neraka.

Pendapat kedua mengatakan mereka akan diuji di akhirat.

Pendapat pertama salah satunya disebutkan di syariahonline.com 
Walaupun ada ayat yg mengatakan
"..dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul." (al-israa': 15)

Tapi ada ayat tambahan yang melengkapi ayat di atas yaitu
"..Dan tidak ada suatu umat pun melainkan telah ada padanya seorang pemberi peringatan" (fathir :24)

Jadi pada dasarnya setiap kaum telah punya pemberi peringatan, hanya saja hati kaum tsb tertutup.

Pendukung pendapat ini juga memakai hadits yang mengatakan bahwa ayah dan ibu Nabi shallallahu alaihi wasallam di neraka; walaupun masih ada perdebatan tentang syarah (penjelasan) hadits tersebut.

Lebih lanjut, kata rasul pada surat al-isra' 15 juga bisa bermakna "akal", demikian menurut sebagian ulama (ref: Tafsir al-Misbah). Nah, mendapatkan hint tersebut, saya jadi berpikir, manusia bisa menggunakan akalnya tuk menemukan Tuhan (hidayah) seperti Nabi Ibrahim yang bisa berpikir bahwa matahari tidak layak jadi tuhannya, ataupun Salman al Farisi yang berhasil mencapai kebenaran tanpa terlebih dahulu didatangi dakwah. Sehingga, seseorang yang tidak sampai padanya berita Islam, namun ia berhasil menggunakan akalnya dengan baik, ia akan menemukan kebenaran (islam).

Adapun pendapat kedua salah satunya disebutkan di fatwaislam.com . Asy-Syaikh bin Baz rahimahullah termasuk yg mendukung pendapat ini. Beliau merujuk pada hadits -yg menurut beliau- otentik (shahih) di dalam tafsir Ibnu Katsir.
Beliau tidak menyebutkan haditsnya,  tapi hasil saya ngubek2 Tafsir Ibnu Katsir yang saya punya, mungkin maksud asy-Syaikh adalah hadits berikut

"... sedangkan orang yang meninggal pada masa fatrah (belum menerima seruan dakwah) akan mengatakan: 'Ya Rabbku, belum datang kepadaku seorang Rasul utusan-Mu.' Kemudian Allah ta'ala mengambil janji mereka supaya mentaati-Nya. Lalu Dia mengirim utusan  kepada mereka (untuk menyampaikan perintah), 'Masuklah kalian ke neraka.' Demi Yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, seandainya mereka memasukinya, neraka itu akan terasa dingin dan aman sentosa baginya.' "
(HR. Ahmad, diambil dari tafsir Ibnu Katsir, tafsir surat al-Isra':15)

Ibnu Katsir sayangnya tidak memberikan kesimpulan tegas ttg ahlul-fatrah ini (setidaknya dari pengamatan saya), beliau hanya menyebutkan hadits tersebut lalu membahas panjang lebar tentang hal lain yg masih berkaitan dg al-Isra' :15.

Yang saya lihat dari hadits tsb adalah, ahlul fatrah nanti akan diuji di akhirat dengan diminta taat pada Allah lalu disuruh masuk neraka. Jika mereka tetap pada janjinya (taat), maka neraka itu sebenarnya adalah surga, namun jika mereka menolak taat, maka mereka dimasukkan ke dalam neraka yang sebenarnya.

Saya pribadi cenderung pada pendapat kedua. Namun apapun kecenderungan kita, ada beberapa poin yang sepertinya perlu diperhatikan

1. Apakah seseorang termasuk ahlul-fatrah atau bukan, Allah-lah yang paling tahu. Apakah suku di pedalaman Papua termasuk kategori ini atau tidak, Allah-lah yang lebih tahu. Bisa jadi sudah ada yang datang pada mereka, tapi mereka menolaknya.
2. Hidayah adalah hak Allah. Mau diuji di dunia ataupun di akhirat, semuanya kembali pada kehendak Allah Sang Pemberi Hidayah.
3. Allah Maha Adil itu jelas, tapi bagaimana sistematika keadilan al-Khaliq, tidaklah (mungkin) diketahui sempurna oleh makhluq, dan tidak ada yang serupa denganNya.
4. Masuk neraka atau surga adalah takdir (ketetapan Allah). Adapun takdir adalah masalah keimanan (rukun iman). Adapun keimanan bukanlah sesuatu yang dapat diurai sempurna dengan logika akal manusia.
5. Allah tidak ditanya atas tindakanNya, tapi manusialah yang ditanya atas perbuatannya.


Wallahu a'lam
Wallahul-musta'an

Mengenal Saham, Obligasi, dan Index, Serta Hukumnya (Bag ke-1)

Saham

dakwatuna.com – Secara sederhana, saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Dalam konteks syariah, secara prinsip saham merupakan salah satu implementasi akad musyarakah dengan adanya penyertaan modal dalam bentuk pada suatu perusahaan. Segala konsekuensi akad musyarakah melekat pada saham sebagaimana substansi fatwa Dewan Syariah Nasional No: 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah, seperti pembagian deviden, pembayaran hak, pembagian risiko dan hak suara.

Tipe Saham

Ada beberapa tipe dari saham, termasuk saham biasa (common stock), saham preferen (preferred stock), saham harta (treasury stock), dan saham kelas ganda (dual class stock). Saham preferen biasanya memiliki prioritas lebih tinggi dibanding saham biasa dalam pembagian dividen dan aset, dan kadangkala memiliki hak pilih yang lebih tinggi seperti kemampuan untuk memveto penggabungan atau pengambilalihan atau hak untuk menolak ketika saham baru dikeluarkan (yaitu, pemegang saham preferen dapat membeli saham yang dikeluarkan sebanyak yang dia mau sebelum saham itu ditawarkan kepada orang lain). Saham yang biasa dijual di bursa efek adalah saham biasa dan saham preferen tidak diperjualbelikan di bursa efek. Struktur kelas ganda memiliki beberapa kelas saham (contohnya, Kelas A, Kelas B, Kelas C) masing-masing dengan keuntungan dan kerugiannya sendiri-sendiri. Saham harta adalah saham yang telah dibeli balik dari masyarakat.

Masyarakat dapat membeli saham biasa di bursa efek via broker. Di Indonesia, pembelian saham harus dilakukan atas kelipatan 500 lembar atau disebut juga dengan 1 lot. Saham pecahan (tidak bulat 500 lembar) bisa diperjualbelikan secara over the counter. Salah satu tujuan masyarakat untuk membeli saham adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara: (1) Meningkatnya nilai kapital (capital gain) dan (2). Mendapatkan deviden.

Beberapa perusahaan Indonesia melakukan dual listing saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX) dan New York Stock Exchange. Saham yang diperjualbelikan di NYSE tersebut biasa dikenal dengan American Depositary Receipt (ADR). Harga saham, bisa naik atau pun turun, seiring dengan situasi dan kondisi yang ada. Pada saat krisis moneter pada tahun 1998, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang merupakan barometer saham di Indonesia terpuruk hingga mencapai nilai di bawah 400. Hal ini menyebabkan saham-saham di dalam negeri menjadi under value. Dalam periode 2002-2006, nilai IHSG telah pulih bahkan sudah beberapa kali memecahkan rekor.

Untuk bisa menilai apakah sebuah saham bernilai mahal atau murah, biasanya digunakan rasio perhitungan seperti Earning-per-Share (EPS), Price-to-Earning Ratio (PER), Price-to-Book Value (PBV) dan lain-lain. Untuk berinvestasi di saham, disarankan untuk melakukan teknik valuasi terlebih dahulu dan uang yang hendak diinvestasikan disebar di dalam beberapa saham, agar resiko bisa dibagi. Selain itu, banyak ahli seperti Jeremy J. Siegel, James P. O’Shaughnessy menyarankan agar berinvestasi di dalam saham dilakukan dalam jangka panjang. Mereka menyarankan rentang waktu antara 10-20 tahun untuk bisa mendapatkan hasil yang signifikan dalam berinvestasi di dalam saham. (Lihat; Martin Whitman, Third Avenue Value Fund, in Third Avenue Funds Letters to Our Shareholders, Q4, 2004)

Saham biasa (common stock) memang paling dikenal masyarakat. Di antara emiten (perusahaan yang menerbitkan surat berharga), saham biasa juga merupakan yang paling banyak digunakan untuk menarik dana dari masyarakat. Jadi saham biasa paling menarik, baik bagi pemodal maupun bagi emiten.

Fatwa Dewan Syariah Nasional No:40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal Dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah Di Bidang Pasar Modal pada Pasal 3, mengatur Kriteria Emiten atau Perusahaan Publik untuk saham maupun efek lainnya yang dikategorikan syariah yaitu;

  1. Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah.
  2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 di atas, antara lain:
    1. perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
    2. lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
    3. produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram; dan
    4. produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
    5. melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya;
  3. Emiten atau Perusahaan Publik yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan.
  4. Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer.
  5. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka Efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai Efek Syariah.

Saham preferen (Preferred stock) adalah bagian saham yang memiliki tambahan hak melebihi saham biasa. Ada beberapa jenis saham preferen, antara lain:

Saham preferen partisipasi; saham preferen yang membagikan dividen kepada pemegangnya; pemilik saham ini setelah menerima deviden tetap mempunyai hak untuk membagi keuntungan yang dinyatakan sebagai dividen kepada pemegang saham biasa (participating preference shares).

Saham preferen nonkumulatif; saham preferen yang tidak mempunyai hak untuk mendapatkan dividen yang belum dibayarkan pada tahun-tahun yang lalu secara kumulatif (noncumulative preferred stock).

Saham preferen merupakan bentuk saham tetapi mempunyai karakteristik obligasi. Pemegang saham preferen memperoleh dividen. Tetapi dividen tersebut seperti bunga yaitu besarnya tetap. Tetapi risiko saham preferen lebih tinggi dibandingkan dengan risiko pemegang hutang dan lebih rendah dibandingkan dengan risiko saham biasa (dari sudut pandang investor). Jika perusahaan tidak bisa membayar dividen saham preferen, perusahaan tidak bisa dinyatakan bangkrut. Pemegang saham preferen mempunyai prioritas lebih tinggi dibandingkan pemegang saham biasa dalam hal pembagian dividen dan distribusi kas dari penjualan aset apabila perusahaan bangkrut, karena itu saham preferen juga disebut surat berharga senior (dibandingkan saham biasa). Saham preferen merupakan gabungan (hybrid) antara obligasi dan saham biasa. Artinya, di samping memiliki karakteristik seperti obligasi, juga memiliki karakteristik saham biasa. karakteristik obligasi misalnya, saham preferen memberikan hasil yang tetap, seperti bunga obligasi. Biasanya saham preferen memberikan pilihan tertentu atas hak pembagian dividen. Ada pembeli saham preferen yang menghendaki penerimaan dividen, dan lain sebagainya. memiliki karakteristik saham biasa, sebab tidak selamanya saham preferen bisa memberikan penghasilan seperti yang dikehendaki pemegangnya. jika suatu ketika emiten mengalami kerugian, maka pemegang saham preferen bisa tidak menerima pembayaran dividen yang sudah ditetapkan. sebelumnya. jadi jelasnya, saham preferen adalah saham yang memberikan prioritas pilihan (preferen) kepada pemegangnya.

Meskipun tidak sepopuler saham biasa, namun saham preferen (preferred stock), cukup berkembang bahkan akhir-akhir ini, telah lahir produk-produk baru yang merupakan pengembangan dari saham preferen ini, misalnya adjustable rate preferred stocks (ARPs) dan market auction preferred. Perkembangan demikian belum terjadi di Indonesia. Namun di masa mendatang perkembangan demikian tidak bisa di hindari. Saat ini saham preferen yang diperdagangkan di BEI adalah saham preferen Hotel Prapatan. (Sumber: http://www.idx.co.id/).

Prioritas atau hak-hak istimewa yang ditawarkan saham preferen yaitu:

(1) Prioritas Pembayaran: pemodal memiliki hak didahulukan dalam hal pembayaran dividen

(2) Dividen Tetap : pemodal memiliki hak mendapatkan pembayaran dividen dengan jumlah tetap.

(3) Dividen Kumulatif: pemodal berhak mendapatkan pembayaran semua dividen yang terutang pada tahun-tahun sebelumnya.

(4) Convertible Preferred Stock: pemodal berhak menukar saham preferen yang dipegangnya dengan saham biasa.

(5) Adjustable Dividen: pemodal mendapat prioritas pembayaran dividennya menyesuaikan dengan saham biasa
Istilah saham preferen (preferred stock) sering kali disalahartikan karena memberi kesan saham preferen lebih baik daripada saham biasa. Saham preferen tidaklah lebih baik, tetapi hanya berbeda dari saham biasa. Dalam kenyataannya, cara terbaik untuk memandang saham preferen adalah bahwa pemegang saham preferen melepaskan berbagai hak kepemilikan guna mendapatkan beberapa perlindungan yang biasanya dinikmati oleh kreditur. Hak kepemilikan yang dilepas oleh pemegang saham preferen adalah :

Hak suara. dalam banyak kasus, pemegang saham tidak memiliki hak untuk memilih direksi, tetapi hak suara dapat diberikan untuk situasi tertentu. Misalnya, beberapa pemegang saham preferen diberikan hak suara dalam perusahaan jika perusahaan tidak dapat membayar deviden. Pembagian keuntungan (deviden). Deviden yang diterima oleh pemegang saham preferen biasanya tetap jumlahnya. Oleh karena itu jika kinerja perusahaan baik, mereka tidak bisa ikut menikmati hasil yang meningkat baik itu. Perbedaan mendasar antara saham preferen dengan saham biasa dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Pada saham biasa mendapatkan hak untuk memilih direksi dan kebijakan tertentu, sedangkan preferen tidak (kecuali dalam situasi tertentu).
  2. Deviden pada saham biasa tergantung kinerja perusahaan, kalau baik mereka akan mendapatkan keuntungan setimpal, begitupun sebaliknya. Tapi untuk saham preferen sudah ditetapkan devidennya.
  3. Jika perusahaan gulung tikar atau dilikuidasi, dalam hal pengembalian investasi, pemegang saham preferenlah yang diutamakan dibandingkan dengan pemegang saham biasa.
  4. Pada pemegang saham biasa diberi hak untuk memesan kembali, sehingga dapat memelihara proporsi kepemilikan perusahaan, kalau preferen tidak.

Ketentuan Syariah Saham Preferen

Saham preferen karena sifatnya yang menjanjikan pendapatan tetap bagi pemegang saham maupun hak-hak istimewa lainnya yang bertentangan dengan prinsip dasar musyarakah di samping memasukkan unsur gharar (ketidakjelasan), maysir (spekulasi) dan riba (bunga), tidak diperkenankan secara syariah. Hal itu sesuai substansi fatwa DSN-MUI No:40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal Dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah Di Bidang Pasar Modal pada Pasal 4, diatur bahwa jenis efek syariah mencakup Saham Syariah yaitu bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria syariah yang ditetapkan dalam fatwa, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa. Wallahu A’lam Wa Billhittaufiq wal Hidayah.

Wallahul-Musta'an, apa artinya?

Sekilat info...

Dicatet di sini biar semakin inget...
Terus terang, selama ini agak sedikit blur menerjemahkan kata yg satu ini, padahal sering make.... ^^;


Kata "Allahul-Musta'an", artinya : Allah sajalah yang dimintai pertolongan/Allah tempat meminta pertolongan, termasuk ucapan bahkan do'a yang pernah diucapkan oleh Nabi Ya'qub 'alaihis-salaam dalam Al-Qur'an (QS.Yusuf (12):18)

Wednesday 29 July 2009

Yang Sering Disentuh Akan Berkurang Rasanya

ثُمَّ قَسَتْ قُلُوبُكُم مِّن بَعْدِ ذَلِكَ فَهِيَ كَالْحِجَارَةِ أَوْ أَشَدُّ قَسْوَةً وَإِنَّ مِنَ الْحِجَارَةِ لَمَا يَتَفَجَّرُ مِنْهُ الأَنْهَارُ وَإِنَّ مِنْهَا لَمَا يَشَّقَّقُ فَيَخْرُجُ مِنْهُ الْمَاء وَإِنَّ مِنْهَا لَمَا يَهْبِطُ مِنْ خَشْيَةِ اللّهِ وَمَا اللّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ

Kemudian setelah itu hatimu menjadi keras seperti batu, bahkan lebih keras lagi. Padahal diantara batu-batu itu sungguh ada yang mengalir sungai-sungai dari padanya dan diantaranya sungguh ada yang terbelah lalu keluarlah mata air dari padanya dan diantaranya sungguh ada yang meluncur jatuh, karena takut kepada Allah. Dan Allah sekali-sekali tidak lengah dari apa yang kamu kerjakan. (QS.2:74)


Imam Hasan Al Bashri berkata, ''Yang aku takutkan adalah apabila hati kita telah terbiasa dengan dosa-dosa. Hati adalah bagian yang sangat peka dalam diri manusia, tetapi kepekaan ini akan hilang dengan dosa yang berulang-ulang.''



Ibnu Qoyim berkata, ''Ketahuilah sebesar-besar cobaan adalah kegembiraan karena berhasil berbuat dosa dan sebesar-besar azab adalah ketika manusia tidak merasa sedang diazab.''

Tuesday 28 July 2009

COLUMN-〔インサイト〕適切な情報収集がイスラム金融ビジネスへの近道=国際協力銀 吉田氏

http://jp.reuters.com/article/forexNews/idJPnTK028503520090724

前回と前々回の本コラムでは、イスラム金融の現状についてやや硬めに海外事情を紹介した。今回は、イスラム金融に接する際のココロの準備について、 筆者の体験も交えながら柔らかめに論じてみたい。というのも、日ごろ様々な形で日本人に対しイスラム金融の情報発信をする中で、多くの人がイスラム金融に 距離感を抱いていると見受けられるからである。

 

 個人利用者としての観点からみると、現代のイスラム金融は、想起しがちなイメージとは異なり利便性は相応に高い。マレーシアやドバイの都心部には 多くのイスラム銀行の支店・ATMがあり、一般の銀行とほぼそん色ないサービスを提供している。筆者も、ドバイのシェイク・ザイド通り沿いのドバイイスラ ム銀行の支店やクアラルンプール中心部の商業施設にあるクウェート・ファイナンス・ハウスのATMで、何の問題もなく現地紙幣を引き出したことがある。一 般に、預金や住宅ローン等に加え、クレジット・カードや自動引き落とし、インターネット・バンキングなどができるイスラム銀行も少なくない。実際、マレー シアのCIMBは、ほとんどの国内支店で一般金融とイスラム金融の支店を併設し、一般とイスラムの両方式で同じ商品を提供している。

 

 <身近に感じられない理由>

 

 このように、イスラム金融のハードルは案外低いものなのだが、日本においては、種々の報道等にもかかわらず、イスラム金融が身近なものに感じられていないように見受けられる。その理由は2つに大別できると思う。

 一つは、イスラムそのものへの意識の遠さである。イスラム圏である中東・北アフリカ、東南・南・中央アジアが地理的に比較的遠いこと、日本に居住 するイスラム教徒が少ないことに加え、テロや断食などから来るネガティブで特異というバイアスがなお強いことなどもあって、イスラム全般につき必ずしも芳 しくないイメージを抱く人は決して少なくないだろう。その名のついた金融に、何か怪しげな印象がまとわりついてしまっているのは、ある意味仕方がないこと なのかもしれない。

 こうした意識の問題は、すぐに解決する訳ではないだろうが、中東ペトロダラーの動きやそれこそイスラム金融が日本で認知されるにつれ、随分と改善 したように思う。中東の人々が出席するビジネスセミナーなどでは、少なからぬ日本人が中東のビジネスマンと陽気に話す姿をみかける。ドバイに進出する企 業・金融機関も増えた。こうみると、経済的関係の深化は、イスラム全般への意識が良好なものになる上で重要な糸口と言えるだろう。最近は、日本人に対して 「アッサラーム・アライクム」とあいさつしても、「アライクム・サラーム」と返してくれる人が増えた(いずれもアラビア語の挨拶で、イスラム圏で用いられ るもの)。

 

 <質的に十分でない情報発信>

 

 イスラム金融が身近に感じられないもう一つの理由は、イスラム金融の最大の特徴でもある「金利を使わない」という点が与える「奇異なもの」との印 象である。一般の金融システムをみると、個人による預金や住宅ローン、企業による借り入れや債券発行、銀行による短期金融市場からの資金調達や日銀による 金融政策など、金融取引の多くの場面で価格機能を発揮するのが金利である。「イスラム金融=利子なしの金融」との認識だけ持つ人と会話すると、筆者に対し て、金利を用いなければ一体どのように金融取引を行うのか、銀行は儲かるのか、との疑問が最初に寄せられることが多い。

 ここで強調したいのが、イスラム金融とはいっても、その取引構造については、一般的な金融にも同様のものを見出すことができるという事実である。 例えば、詳細については拙著や専門書等を参照されたいが、ムラバハというマージン賦課方式の商業取引向け金融は、割賦販売と同様のものと捉えることができ るし、ムシャラカという共同出資金融は、ベンチャーキャピタルがその範疇に入ると言える。ムダラバという委託方式の金融は、信託やファンドビジネスと同様 のものであり、イジャラはリースそのもの、ワカラは金融取引に係る手数料である。アラビア語の専門用語を除けば、金利という概念は直接用いていなくても、 一般の金融にも該当する取引があるということは容易にお分かりいただけよう。

 

 認識が不十分であるという問題を解決する上では、より適切かつ多くの知識が普及することに期待するしかない。日本語のイスラム金融の書籍は既に 10冊以上出版されているが、中には、世界のイスラム金融専門家の目から見れば、必ずしも正確とは言えない記述も少なからずあり、また、質的にも十分な情 報発信がなされているとは言い難いのが現状である。そして、そうした情報を鵜呑みにすると、イスラム金融に対して誤った認識を持つこととなってしまうので ある。

 例えば、イスラム金融の課題として「教義の解釈が国・地域や学者(イスラム金融取引の教義上の適切性を判断するイスラム教の有識者)によってまち まちなので、これを統一する必要がある」という点がしばしば挙げられるが、これは適切でない情報発信の典型例と言えよう。こうした情報により、イスラム金 融ビジネスはやりにくいと思ってしまった日本人金融関係者は決して少なくない。一方で、トップクラスの業界評価を誇るマレーシア人学者モハド・ダウド・バ カール博士は、「統一すべきとかすべきでないとかという議論ではなく、統一は不可能だし、そもそも解釈のばらつきはさほど多くない」と筆者に語ったことが ある。すなわち、日本語文献で声高に「課題」とされていることが、専門家の眼にはそう映っていないのである。このため、情報の受け手としては、こうした日 本語文献の情報を鵜呑みにすることなく、海外専門家を中心とするより広い範囲からの情報収集に努めてほしいと思う。もっとも、長い時間をかけて今後日本で のイスラム金融の理解がグローバル・スタンダードに近づけば、不適切な知識は淘汰されていくのではないかとも期待している。

 

 多くの日本語文献では、専門用語の概要的な説明にとどまっているものが多いのだが、むしろ、先に紹介したようなアラビア語に怯えず、また専門用語 もどきに騙されることなく、金融取引を客観的に捉えていくことが、非ムスリムが大半である日本人の金融マンがイスラム金融を学んでいく上での近道だと思っ ている。ただし、イスラム的要素を軽く考えるべきと言っているのでは決してない。難しく考えずフラットに、予断を持たず宗教的要素は専門家にお任せしつ つ、というのが、筆者のオススメする、日本人金融マンにとってのイスラム金融の理解の深め方である。

 

 国際協力銀行・アフリカ室長代理、早稲田大学ファイナンス研究センター・客員准教授 吉田悦章

 

 (24日 東京)

 

COLUMN-〔インサイト〕フランス・タイ・韓国も、グローバル化進むイスラム金融=国際協力銀 吉田氏

http://jp.reuters.com/article/domesticEquities4/idJPnTK030003820090612

前回の本コラムでは、イスラム金融が現下の金融危機から受けている影響の一端を紹介した。今回は、そうした逆風下にありながらイスラム金融が成長を続けている一側面として、イスラム金融に取り組む非イスラム国が増え、市場の裾野を広げつつある様子を概観する。

 現代におけるイスラム金融の特徴の1つは、非イスラム諸国の国際金融センターが積極的に取り組んでいることである。英国では既に5つのイスラム専 業銀行が営業しており、HSBCやバークレイズなど英国系金融機関の国際イスラム金融市場におけるプレゼンスも高い。シンガポールについても、イスラム専 業銀行が1つあるほか最近、政府機関のMAS(金融管理局)がスクーク(イスラム債)を発行したことが話題になった。

 香港も、行政長官による振興方針の表明、イスラム銀行(マレーシア系)や投資ファンド(中国系)の認可、政府機関(航空当局)のスクーク発行検討 などがよく知られている。米国でも、政府の政策などでは目立っていないが、株価指数提供やファンドビジネスなどでは世界レベルにあるほか、地域コミュニ ティ向けのイスラム銀行などもある。

 <国際的機関の案件で目立つフランス>

 こうした金融大国に限らず、最近は様々な非イスラム諸国においてイスラム金融への傾倒が目立っている。

 例えばフランス。BNPパリバやカリヨン、ソシエテ・ジェネラルなどの主要国際的金融機関は、海外市場においてイスラム金融の分野でも知られた存 在である。とりわけ、マレーシアの格安航空会社エア・アジアの航空機調達においてBNPパリバとNatixisという2つの仏系金融機関がイスラム金融を 提供した取引は、在仏企業エアバスが輸出者だったという要因はあるにせよ、仏系機関の実力を世に知らしめた。

 また、人材育成面でも、ストラスブルク大学がイスラム金融コースを提供しているほか、そうした動きがHECなど他の主要大学にも波及している。最近では、ソブリン・スクーク(イスラム国債)の発行検討という点でも注目を集めている。

 仏教国タイでイスラム金融が注目されていることも興味深い。そもそも、イスラム国マレーシアに近いタイ南部にイスラム教徒が多かったことから、同地域向けにタイ・イスラム銀行が2003年に営業開始となったのが、同国イスラム金融の嚆矢(こうし)である。

 最近では、同行によるスクーク(イスラム債)発行計画が報じられ、タイにもイスラム金融があるという印象を強く与えている。また、本年5月、タイ 証券取引所はイスラム株価指数(イスラムの教えに反しない銘柄で構成された株価指数)を英国指数企業FTSEと共同で開発した(FTSE SETシャリア指数)。実は、各国のイスラム株価指数については、FTSEに加え、ダウジョーンズやスタンダード&プアーズといった世界的指数提供企業が 非イスラム諸国のものも含めて多く作成しているが、タイ証券取引所が独自の指数を開発したことは、取引所レベルによるイスラム金融への積極性がうかがわ れ、特筆に値する。

 <積極性発揮する韓国>

 日本のおとなり韓国も、意外感が強いかもしれないがイスラム金融への関与を強めている。人口の27%以上がクリスチャンでありムスリム人口は0.1%に過ぎない韓国でも、イスラム金融を通じた金融業界の活性化を企図して取り組みを前傾化させているのである。

 2009年1月には同国の金融当局(金融監督委員会と金融監督院)が国際機関IFSBとともに、ソウルで大規模なイスラム金融セミナーを開催し た。また、同年5月にシンガポールで開催されたIFSBサミットにおいては、カントリーショーケース(国別の発表セッション)にも参加していた。そこに参 加した国は、イスラム金融大国マレーシア以外には韓国のみであり、本セッションへ参加するには安からぬ参加費を主催者に支払わなければならないことからし ても、韓国の意気込みがうかがえる。

 なお、筆者が著した「イスラム金融入門」は韓国語に訳されており、同国においてもイスラム金融の定番書籍となっていることから、その筆者というこ とで韓国の金融当局より要請を受け、種々の情報提供や意見交換を以前、韓国で行なったことがある。金融監督院局長の質問ぶりからは、同国の金融業界振興に かける強い意気込みがみられ、今後、いろいろな取組実績が出てくることだろう。

 実際、現地金融業界との意見交換では、イスラム株価指数の開発とそれに基づく投資ファンドの組成に着手しているとの話も聞かれていた。また、現地 大手の大宇証券は、マレーシアのイスラム投資銀行大手CIMBと業務提携しており、同社より様々なノウハウを吸収している。いずれにせよ、日本にとって韓 国は意外な脅威とも言えるだろう。

 <日本は今後に期待>

 このように非イスラム諸国でもイスラム金融への取り組みが盛んになってきていることは、イスラム金融のグローバル化進展における1つの態様とみてよい。

 翻って、わが国はどうか。2008年12月に銀行法施行規則の改正があり、銀行の子会社にイスラム金融業務が認められた。これを受け、メガバンクの海外現地法人がイスラム金融の専門部署を設けて業務を開始するなど、一定の動きがみられている。

 証券分野でも、大和投資信託がイスラム金融方式の投資信託(ETF)をシンガポール取引所に上場したり、野村証券が東京での専門部署設置に加えマ レーシアにイスラム・アセット・マネジメントの専門子会社を設けたりと、前向きな取り組みがある。これらの証券会社では、海外でイスラム債(スクーク)の 引受実績もある。さらに保険(タカフル)分野では、東京海上グループが、サウジアラビアで早期に事業を開始した日系の先駆者である上、各国での事業展開の 様子などをみると世界のトップクラスのタカフル・プレーヤーと言えるほどのプレゼンスを誇っている。

 このように、日本のイスラム金融は海外市場を中心に前進しつつあると評価することができる。一方で、国内では今一つ盛り上がりに欠けるほか、主戦 場である海外でも実績はそれほど多くないという評価もある。2008年央以降の原油価格急落や世界的な信用収縮などの逆風が吹きすさんでいるが、環境条件 はどこの国においてもほぼ同様。世界各国の動きにキャッチアップできるか否かは、日本自体の意識と行動にある。こうした点については、別の機会に論じるこ ととしたい。

(文中、意見わたる部分は筆者の個人的見解であり、筆者が所属するいかなる組織のものではない)

 国際協力銀行・国際業務戦略部調査役、早稲田大学ファイナンス研究センター・客員准教授 吉田悦章

 

 (12日 東京)

 * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * 

 このドキュメントにおけるニュース、取引価格、データ及びその他の情報などのコンテンツはあくまでも利用者の個人使用のみのためにロイターの第三 者コンテンツ・プロバイダーによって提供されているものであって、商用目的のために提供されているものではありません。このドキュメントの当コンテンツ は、投資活動を勧誘又は誘引するものではなく、また当コンテンツを取引又は売買を行う際の意思決定の目的で使用することは適切ではありません。当コンテン ツは投資助言となる投資、税金、法律等のいかなる助言も提供せず、また、特定の金融の個別銘柄、金融投資あるいは金融商品に関するいかなる勧告もしませ ん。このドキュメントの使用は、資格のある投資専門家の投資助言に取って代わるものではありません。ロイターは第三者からコンテンツの信頼性を確保するよ う合理的な努力をしていますが、第三者コンテンツ・プロバイダーによって提供されたいかなる見解又は意見は当該第三者コンテンツ・プロバイダー自身の見解 や分析であって、ロイターは、それらを是認せず、またはそれらの正確性についても保証しません。

COLUMN-〔インサイト〕金融危機とイスラム金融、負の連鎖広がらなかった構造の秘密=国際協力銀 吉田氏

http://jp.reuters.com/article/marketsNews/idJPnTK028177220090515

「未 曾有の金融危機の下で、イスラム金融はどうなっているんだ」という質問をよく受ける。米国発の金融不安が各国の金融システムや実体経済にかつて ない規模で悪影響を与えている中、国際金融における新たな潮流として多くの人の知るところとなったイスラム金融は、金融危機の波に飲み込まれてしまったの か、それとも逆風下でも生き残っているのか、あるいは増勢をさらに強めて成長しているのか。

  端的に言えば、イスラム金融は金融危機の影響を大きく受けたと評価してよい。一方、過剰な融資や証券化商品の値崩れなどの影響を受けなかった面も あり、そのためイスラム金融への期待が高まっているのも事実である。本稿では、こうした双方の見方を紹介することで、イスラム金融の最近の実情への接近を 試みる。

  概して、実務家やメディアなどは金融危機の影響による取引量の減少等を、クールにあるいはやや過大に受け止める傾向があるように見受けられる。目 前のビジネスの需要が著しく減少したり、パフォーマンスの絶対水準が下がったりしていれば、やはり厳しい評価とならざるを得ないだろう。データをみても、 2008年イスラム債の発行量は前年比56%超の減少、イスラム株価指数(ダウジョーンズ世界イスラム指数)のパフォーマンスは08年の1年間で39%下 落した。

 筆者自身も、金融危機のイスラム金融への影響を 実感することがある。筆者はこの2年で20回ほど海外での講演に招聘(しょうへい)されているが、 昨年11月にドバイで行われたセミナーは、過去にはあり得なかったほどひっそりとしたものだった。その3カ月くらい前に来た招待状には、いくつかの外資系 金融機関と3つの大手イスラム銀行がスポンサーとして紹介されており、スピーカー陣にもそれらの機関の著名バンカーやその他の業界有力者など15人ほどが 名を連ねていた。

 ところが、セミナー当日に会場を訪れて みると、すべての金融機関がスポンサーから撤退し、残っているのは公的機関と格付会社の2つのみ。スピー カー陣も、来るはずの海外著名人がほとんど来ず、地元関係者が大半。こうした中で、高い費用を払って聴講する参加者の数も限られ、弁護士や公的機関職員が 数名いた程度であった。要するに、スピーカー、スポンサー、聴衆の3者が、いずれも金融危機の影響による経費削減姿勢を主因にセミナー参加に消極的になっ ているのである。

  こうした消極姿勢の影響はイベント主催者自体にも及んでいる。今年4月にニューヨークでのイスラム金融シンポジウムがあるということで年明けに主 催者より講演依頼を受けていたが、その後、スポンサーや聴衆が集まらないため中止するとの連絡があった。同様にマレーシア投資銀行協会やマレーシア・イス ラム金融研究所から講演依頼のあったセミナーも、1度延期された後、開催が見送られた。

 現在はイスラム金融が金融全体に占めるウェートは小さく、コンベンショナル金融(イスラム金融でない普通の金融)の影響を大きく受けやすい構図にある。すなわち、現下の金融危機の下で、イスラム金融が無傷で生き残っているということはない。

 他方、イスラム金融の推進者たる金融当局関係者や原則論に焦点を当てるイスラム経済学者などには、イスラム金融が証券化商品等の損失を原理的に受けない構造となっていることなどから、現状においてもイスラム金融は頑健だとする向きが多い。

  イスラム金融取引の詳細については、拙著「イスラム金融はなぜ強い」(光文社新書)などを参照されたいが、コンベンショナル金融との大きな違いと して、有名な利子の禁止のほか、1)投機的要素が回避される、2)債権の転売などが回避される──などが挙げられる。要するに実体のある経済活動のために 金融取引をすべきというのが教義の基本思想であり、マネーゲームは禁じられるということだ。従って、サブプライムローン(信用度の低い借り手向け住宅ロー ン )関連証券化商品や投機目的のデリバティブ取引などとは無縁なのである。

 こうした性質などをふまえ、著名イスラム経済学者であるウマル・チャプラ氏(イスラム開発銀行研究施設の研究顧問)は「影響は欧米ほど深刻ではなく、イスラム金融を金融危機の救済に活用できる」と指摘した。

 また、マレーシア中央銀行のゼティ総裁も最近の講演で「イスラム金融の基礎となるイスラムの教えは、国際金融システムに重要な示唆を与えてくれる」と述べている。

  前述の通りイスラム金融が金融危機の影響を受けていることは間違いないが、こうした特性に期待する向きが少なくないのも事実である。筆者が前掲書 でも指摘したように、コンベンショナル金融と異なるリスクプロファイルを有するイスラム金融は、ショックに対する頑健性を高め、金融システム全体の安定性 を高めると考えられる。先行き不透明な環境の下、金融市場の行く末を展望する上ではイスラム金融のこうした特性にも注目しておきたい。

 国際協力銀行・国際業務戦略部調査役、早稲田大学ファイナンス研究センター・客員准教授 吉田悦章

 

 (15日 東京)

 * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * 

  <略歴>吉田悦章(よしだ えつあき)ハーバード大学留学を経て一橋大学卒業後、日本銀行入行。国際局、金融市場局、調査統計局などで国際金融市 場・制度や日本経済に関する調査に従事。2007年に国際協力銀行に移り、イスラム金融などを担当。08年から早稲田大大学院ファイナンス研究科でイスラ ム金融を講義。

 * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * 

 このドキュメントにおけるニュース、取引価格、データ及びその他の情報などのコンテンツはあくまでも利用者の個人使用のみのためにロイターの第三 者コンテンツ・プロバイダーによって提供されているものであって、商用目的のために提供されているものではありません。このドキュメントの当コンテンツ は、投資活動を勧誘又は誘引するものではなく、また当コンテンツを取引又は売買を行う際の意思決定の目的で使用することは適切ではありません。当コンテン ツは投資助言となる投資、税金、法律等のいかなる助言も提供せず、また、特定の金融の個別銘柄、金融投資あるいは金融商品に関するいかなる勧告もしませ ん。このドキュメントの使用は、資格のある投資専門家の投資助言に取って代わるものではありません。ロイターは第三者からコンテンツの信頼性を確保するよ う合理的な努力をしていますが、第三者コンテンツ・プロバイダーによって提供されたいかなる見解又は意見は当該第三者コンテンツ・プロバイダー自身の見解 や分析であって、ロイターは、それらを是認せず、またはそれらの正確性についても保証しません。

Japan islamic finance

http://www.arabnews.com/?page=6&section=0&article=124503&d=13&m=7&y=2009


LONDON: Etsuaki Yoshida, deputy head, Africa and the Middle East, at the Japan Bank for International Cooperation (JBIC), cuts a very frustrated figure these days. Last year before the global financial crisis set in, JBIC was still on course to issue the first international Sukuk by a Japanese entity, albeit in Malaysia.

These days, any talk of an imminent Sukuk origination out of Japan by a Japanese utility is quietly dismissed. Yet the reasons for this are not that clear or that forthcoming.

Japanese institutions watch with both envy and trepidation the progress being made by regional countries including Singapore, Hong Kong, Korea, Indonesia and even Australia in facilitating Islamic finance in their jurisdictions or the statement of intent pronounced by regulatory authorities and governments in these countries relating to promoting Islamic finance in their markets.

One explanation for the official Japanese ambivalence to Islamic finance, according to Yoshida, is the market environment in Japan. The country has a Muslim population of a mere 10,000 compared with 2 million in the UK and 12 million in France. Japanese banks also historically do not have strong ties with the Middle East. No Middle Eastern banks have branches in Japan. Only one Qatari bank has a representative office in Tokyo. Even Malaysia’s CIMB Group recently closed its Tokyo office.

At the same time Japan does not have truly global banking majors such as HSBC and Japanese banks mainly service the business of overseas Japanese companies. At best Japan’s economic relations with the Middle East are overshadowed by its oil and petrochemical imports from the region.

“Islamic finance is difficult for the Japanese,” stressed Yoshida in London last week during a Sukuk conference. “Japan is isolated from international communities, and there are unique language and cultural barriers.

The Japanese tend to think that Islamic finance is mysterious — something only for Muslims and that interest-free banking is not profitable for banks. They also believe that Shariah advisories live in mosques.” Yoshida believes that harmonization of Shariah interpretation and modes of financing would help in demystifying Islamic finance to non-Muslim markets such as Japan.

However, Japanese banks and corporates have long been involved in Islamic finance where as fund mangers for Islamic equity funds; raising short-term funds through commodity Murabaha facilities arranged through London and using contracts on the London Metal Exchange; launching Islamic exchange-traded funds; setting up joint ventures in Takaful (Islamic insurance) and participating in Islamic syndications.

Entities such as Mitsubishi, Sumitomo, Mitsui and others have been active in raising Islamic facilities through London for almost two decades. Nomura, for instance, is the fund manager of the Al-Nukhba Japanese Equities Fund, launched by Jeddah-based Al-Tawfeek Company for Investment Funds, part of the Dallah Albaraka Group. DIAM is another asset manager active in Islamic investment fund market. Last year, Daiwa Securities launched the Daiwa Islamic Exchange-traded Fund (ETF) off the FTSE Shariah 100 Japan Index and which is listed on the Singapore Stock Exchange.

Japanese insurance company, Tokio Marine & Fire Company, is probably one of the most active non-Muslim companies involved in Takaful. It started a Takaful operation with a local partner in 2001 in Saudi Arabia. Since then it has a Retakaful operation in Singapore; a Takaful operation in Indonesia; a Takaful joint venture with Hong Leong Islamic bank in Malaysia called Hong Leong Tokio Marine Takaful; and last year the company got a Takaful license in Egypt.

There have been some encouraging signs recently, especially in the changes in the financial regulations of the country. According to Yoshida, the Financial Services Agency of Japan amended the banking regulations in December 2008. Under the amendments, the subsidiaries of Japanese banks can now get engaged in Islamic financial transactions.

But Murabahah and Ijarah-type of financing that involves asset trading is not permissible for Japanese banks under the current Banking Act.

The above amendments do require that any financial transaction must be regarded as equal to financing, and that the financial transaction must be Shariah-compliant with approval by a Shariah board.

According to Yoshida, the amendment has already resulted in positive developments in the market. For instance, SMBC Europe (London) and Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ (Malaysia) have set up a dedicated team to structure and place Islamic deals. He believes that this paves the way for greater future involvement in the Islamic finance sector by Japanese banks and securities firms. Already 10 Japanese firms are members of the Kuala Lumpur-based Islamic Financial Services Board (IFSB), the international body which sets prudential and supervisory standards for global Islamic finance.

But on whether JBIC is still in the market to issue a Sukuk, Yoshida remains coy and non-committal.

Sukuk, he suggests, is still not clarified under the Japanese law whether they constitute bonds or trust beneficiary rights. Other issues that still need to be resolved include those relating to the assets transferred to the SPC (special purpose company) in the Sukuk structure; harmonization with the conventional government bond framework and governmental procedures for asset transfer in asset-backed Sukuk.

jepang dan keuangan syariah

http://www.nusantara-news.com/2008/12/otoritas-keuangan-jepang-amandemen-kebijakan-keuangan-guna-mengakomodasi-bisnis-keuangan-syariah.html


Financial Service Agency (FSA) awal bulan Desember mengamandemen peraturan keuangan guna memperbolehkan anak perusahaan bank menangani bisnis keuangan yang berdasarkan sistem islam (syariah).

Asahi Shimbun dalam edisi onlinenya pada hari Jumat (12.12) menyatakan bahwa langkah ini meskipun kecil tapi penting guna memperkenalkan sistem keuangan Islam di Jepang ditengah krisis keuangan global yang dipicu pinjaman subprime di Amerika Serikat.

Dalam beberapa tahun terakhir, pasar keuangan islam menjadi semakin menarik bagi Jepang karena nilai pasarnya yang terus berkembang, saat ini diperkirakan sebesar USD 1 triliun tapi diperkirakan berpotensi mencapai USD 4 triliun.

Langkah yang dilakukan FSA dengan mengamandemen peraturan keuangan, menunjukkan Jepang mempunyai minat besar terhadap sistem keuangan Islam merupakan salah satu cara untuk menarik sejumlah besar dana dari negara-negara penghasil minyak di Timur Tengah.

Disamping itu, pada tahun 2007 pemerintah Jepang mengungkapkan prakarsa Asia Gateway yang salah satu isinya ialah mempromosikan sistem keuangan Islam sebagai metode untuk mengembangkan pasar obligasi Asia.

Kementerian Ekonomi, Perdagangan dan Industri juga membahas Sistem Keuangan Islam dalam Buku Putih tentang Perdagangan tahun 2007.

Sementara Negara lain seperti Inggris dan Singapura telah selangkah lebih maju dibanding Jepang dan telah menggunakan sistem keuangan Islam untuk meningkatkan pasar keuangan di negaranya masing-masing.

Watanabe Yoshihiro Direktur Pelaksana Institute for International Monetary Affairs menyatakan pentingnya penggunaan sistem keuangan islam di Jepang ialah untuk membawa uang minyak dari Timur Tengah ke Jepang yang dipergunakan untuk menstimulasikan ekonomi Jepang.

Sementara Yoshida Etsuaki, Deputi Divisi Kepala Departemen Kebijakan dan Strategi Operasi Keuangan Japan Bank for International Cooperation (JBIC) menyatakan dalam pandangannya situasi saat ini sebenarnya memperkuat pentingnya jepang terlibat dalam sistem keuangan Islam.

Meskipun saat ini masih ada berbagai halangan di Jepang, sektor swasta telah ikut serta dalam berbagai proyek di luar negeri yang menggunakan sistem keuangan Islam.

Tahun ini, Cabang Bank Mizuho di Belanda menjadi manajer utama dalam pinjaman sindikasi untuk proyek di Arab Saudi untuk tambang bijih fosfat dan sebagian dari pinjaman berasal dari pendanaan menggunakan sistem keuangan islam.

Sementara di Malaysia, anak perusahaan Aeon Credit Service Co dan Toyota Capital Malaysia Sdn Bhd telah memperluas pembiayaan pembelian mobil dengan menggunakan sistem pembiayaan islam, sementara Tokio Marine Group menjual asuransi takaful.

Selain itu untuk perbankan, sistem keuangan islam juga telah diaplikasikan dalam bursa saham, Bursa Saham Tokyo dan Standard & Poor's bekerja sama mengembangkan indeks yang berisi saham-saham perusahaan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Sementara salah satu perusahaan keuangan Jepang, Daiwa Asset Management Co membuat exchange-tradable fund yang sesuai dengan prinsip syariah yang terdaftar di Bursa Saham Singapura.

Sedangkan pemerintah Jepang sendiri melalui JBIC telah mengambil peran utama dalam memperkenalkan sistem keuangan Islam di Jepang dan telah ikut serta dalam proyek sindikasi pinjaman investasi yang sebagian didanai melalui pinjaman syariah di Bahrain tahun 2005 dan Arab Saudi tahun 2006.

Tujuan utama dari keterlibatan JBIC dalam sistem keuangan islam ialah untuk mendapatkan pengetahuan dan pengalaman mengenai sistem keuangan Islam.

Namun Peran JBIC dalam proyek-proyek tersebut hanya terbatas pada bantuan keuangan melalui metode konvensional.

Pada tahun 2006, JBIC membentuk Syariah Advisory Group (SAG) yang ditujukan untuk mempelajari kaidah dan sistem keuangan islam dari para ahli.

SAG juga menjadi tuan rumah bagi tiga bank besar Jepang yakni Bank of Tokyo Mitsubishi-UFJ, Sumitomo Mitsui Banking Corp dan Mizuho Corporate Bank untuk mengkaji sistem keuangan syariah.

Selain itu, JBIC juga menjadi organisasi pertama di Jepang yang menjadi anggota Islamic Financial Services Board (IFSB), organisasi internasional yang bermarkas di Malaysia dengan tujuan mempromosikan dan meningkatkan industri layanan keuangan Islam.

Namun, kendati FSA telah mengamandemen peraturan keuangan guna memperbolehkan anak perusahaan bank melakukan transaksi keuangan yang berdasarkan sistem islam (syariah).

Tapi lingkungan di Jepang sendiri belum mencapai titik dimana ada lembaga keuangan yang mengkhususkan pada sistem keuangan Islam.

Menurut Watanabe dan Yoshida, masalah utama terkait dengan sistem pajak dan hukum di Jepang yang menghambat penyebaran sistem ini.

Watanabe secara spesifik menyatakan transaksi yang memperdagangkan komoditas akan terkena pajak nilai tambah, yang mengakibatkan transaksi keuangan menjadi lebih mahal.

Sedangkan Yoshida menyatakan perlunya untuk mendefinisikan sukuk (obligasi shariah) karena bila sukuk masuk dalam kategori obligasi perusahaan maka seharusnya tidak dikenakan pajak.

Namun bila dianggap trust beneficiary rights, sukuk akan dikenakan pajak penghasilan.

Yoshida juga menjelaskan sulitnya untuk melakukan networking.

Kesulitan yang utama ialah mendapatkan investor dan menemukan opsi investasi yang sesuai.

Sunday 26 July 2009

Klub Malam di Samping al-Aqsha?

Jangan sampe deh......!

Bagi para raja, pemegang senjata berupa kekuasaan, sangat ditunggu tembakan-tembakannya..


اللهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلامَ وَالمُسْلِمِينَ، اللهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلامَ وَالمُسْلِمِينَ، وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَالمُشْرِكِينَ وَدَمِّرْ أَعْدآءَ الدِّينِ وَاحْمِ حَوْزَةَ الإسْلامِ يَا رَبَّ العَالَمِينَ.

Allahumma a'izzal-Islama wal-Muslimeen, Allahumma a'izzal-Islama wal-Muslimeen, wa adzillash-shirka wal-Mushrikeen, wa dammir a'daa’ad-deen, wahmi hawzatal-Islami ya rabbal-'alameen.

O Allah! Raise the standing of Islam and the Muslims. O Allah! Raise the standing and the Muslims, and degrade the standing of Kufr and the Kaafireen, and Shirk and the Mushrikeen. Destroy the enemies of the Deen, and protect the lands of Islam, O Lord of the Worlds.


------------------------------------------------------------------------------

dakwatuna.com – Gaza,
Menteri Wakaf Palestina Dr. Thalib Abu Shaer mengutuk eskalasi “serangan” Zionis atas kota Al-Quds dan bahaya yang menyerbu sekitar tempat-tempat suci Islam, terutama masjid Al-Aqsha.

Hal tersebut disampaikan Abu Shaer dalam siaran pers Rabu (22/7) yang salinannya diterima koresponen Infopalestina. Dia mengatakan, “Tindakan penjajah Zionis Israel yang menyetujui pendirian “Klub Malam Yahudi” di samping Masjid Al-Aqsha dan tindakan penanggung jawab klub yang meletakkan foto Dome of Rock (Kubah Shakhra) di samping para penari wanita pada kartu undangan yang mereka bagikan; adalah hal yang patut dikutuk dan harus dilawan dengan tegas.”

Dia menyatakan bahwa ada bahaya besar melingkupi Masjid Al-Aqsha. Yaitu dengan dimulainya pembangunam ratusan rumah-rumah ibadah Yahudi. Dan persetujuan pembangunan “Desa Wisata Yahudi ” di bawah Al-Aqsha ini semua merupakan bahaya besar yang mengancam Al-Aqsha.

Abu Sher menyerukan negara-negara Arab dan Islam untuk berdiri di samping Masjid Al-Aqsha dan kota Al-Quds, melawan aksi koloni permukiman yang dilakukan otoritas penjajah Zionis Israel.

Jangan sampai permasalahan internal negara-negara Islam di seluruh dunia, melupakan problematika utama umat Islam dunia, yaitu terkait dengan nasib Masjid Al-Aqsha, Kota Al-Quds, dan Palestina.  (seto/ip)



Friday 24 July 2009

SBFI 11: Murabahah

Seri Belajar Finansial Islami 11
-------------------------------------------------

Murabahah biasa dikenal sebagai cost plus sale (penjualan dg menambah harga pokok), karena ciri utamanya adalah penjual menyebutkan berapa harga pokok dari barang yang dijual dan berapa keuntungan yang diambil. Ini untuk membedakan dengan penjualan biasa dimana penjual tidak menyebutkan harga pokok barang dagangannya. Selain itu, Murabahah juga disebut trust sale (penjualan dg kepercayaan (?)) karena pembeli percaya pada kata-kata penjual ketika menyebutkan berapa harga pokok barang tersebut dan berapa keuntungan yg ingin diambil dari menjualnya.

Menilik asal muasalnya, murabahah sama sekali tidak berkaitan dengan jual beli kredit atau pembiayaan pembelian barang (mis.rumah). Tapi dalam praktek perbankan islam sekarang, murabahah menunjuk pada jual beli kredit (pembiayaan pembelian), di mana pihak bank menyebutkan berapa harga pokok barangnya dan berapa keuntungannya.


Secara simpel, prakteknya bisa dijelaskan sebagai berikut:
1. Nasabah meminta bank untuk membelikan sesuatu (mis. rumah), lalu menjualnya ke nasabah dengan harga yang dilebihkan.
2. Bank membeli rumah secara kontan (mis. 400 juta)
3. Bank menjual rumah tersebut kepada nasabah seharga 450 juta, secara kredit, selama 15 tahun.

Namun dalam praktek di lapangan, terkadang unsur bay inah (cek SBFI 10) masuk di dalamnya. Unsur bay inah dapat masuk melalui 2 hal, sbb:

1. Adanya unsur kepemilikan nasabah pada objek transaksi sebelum bank membelinya. Contoh:
-> nasabah mendatangi bank untuk mengajukan pembelian rumah yang diinginkan.
-> terhadap developer rumah yang disepakati, nasabah, terlebih dahulu membayar DP rumah sebesar 40 juta dari harga total 400 juta.
-> kepemilikan rumah pindah ke nasabah, dg komitmen pembayaran ke developer rumah sebesar 360 juta.
-> bank membeli bagian 360 juta dari rumah nasabah dibayar kontan.
-> nasabah melunasi komitmen pembayaran terhadap developer melalui pembayaran bank terhadap nasabah.
-> nasabah membeli kembali bagian 360 juta rumahnya dari bank melalui akad Murabahah dengan tambahan keuntungan 60 juta (total harga 420 juta), dibayar kredit selama 15 tahun.


Praktek di atas adalah gambaran singkat dari Bay Bitsaman Ajil, produk bank islam dalam hal pembiayaan rumah, yang cukup populer di Malaysia (di Timteng dilarang).

2. Penunjukan nasabah sebagai agen pembelian sekaligus pembayaran objek transaksi.

Bank bukanlah badan usaha perdagangan. Terjun langsung melakukan transaksi dagang (mis. jual beli rumah dg developer), akan menimbulkan berbagai masalah manajerial dan membuat bank harus menanggung resiko berkaitan dg objek transaksi (Ayub, 2007). Karena itu, dalam mempraktekkan murabahah, bank cenderung ingin menunjuk nasabah sebagai agennya dalam perdagangan untuk mengurangi resiko2 yang ada.

Jika bank menunjuk nasabah sebagai agennya untuk membeli barang (mis.rumah) dari suplier/developer, maka pembayaran harus dilakukan langsung antara bank dan developer tanpa menjadikan nasabah sebagai agen bank untuk membayar. Jadi, akad dilakukan antara nasabah (sebagai agen dari bank) dengan developer, tapi pembayaran dilakukan langsung antara bank dg developer. Penunjukan nasabah sebagai agen pembelian sekaligus agen pembayaran akan menjadikan nasabah (seolah-olah) sekedar meminjam uang dari bank untuk membeli rumah secara kontan lalu mengembalikan uang bank secara kredit dg angka yang lebih besar. Dan hal itu disebut pintu belakang menuju riba.


Praktek Murabahah yang memperhatikan 2 poin di atas, dapat digambarkan sebagai berikut:

1. nasabah meminta bank untuk membeli sebuah rumah lalu menjualnya secara kredit ke nasabah.
2. bank menunjuk nasabah sebagai agennya untuk membeli rumah tersebut.
3. bank membeli rumah tersebut melalui agennya, yaitu nasabah.
4. bank melakukan pembayaran langsung ke developer rumah.
5. nasabah melakukan serah terima rumah sebagai agen bank.
6. nasabah membeli rumah yang telah dibeli bank, dengan harga pokok plus tambahan yang disepakati (akad murabahah), dibayar kredit.
7. kepemilikan rumah beralih ke nasabah.

Wallahu a'lam


Sunday 19 July 2009

Itsuka Kitzuku Deshou.... (kali ini dengan terjemah ^^;)


asy-sya'iru jamiilun (b.arab mode on)

 だけどいつか気付くでしょう
 その背中には 遥か未来
 めざすための羽根があること

 悲しみがそしてはじまる
 抱きしめた命のかたち
 その夢に目覚めたとき
 誰よりも光を放つ
 少年よ 神話になれ

   人は愛をつむぎながら歴史をつくる

 
Dakedo itsuka kitzuku deshou
sono senaka ni wa, haruka mirai
mezasu tame no hane ga aru koto

Kanashimi ga soshite hajimaru
dakishimeta inochi no katachi
sono yume ni mezameta toki
dare yori mo hikari wo hanatsu
shonen yo shinwa ni nare

Hito wa ai wo tsumugi nagara rekishi wo tsukuru
-------------------------------

Terjemahan versi Prof. Google, diedit oleh Abu Abdussalam, SE :))
----------------------------------------
But someday you will find
On your back there are wings
To go to the far future

And then the pain begins
With the form of life that you hold
When you awoke to the dream
You will coruscate than anyone
Boy, be a  legend

People make history while spinning the love

-----------------------------------

Klo ada yg masih (agak) bingung dan ingin versi indonesia silahkan gunakan ini,
Saya jamin anda akan tetap (agak) bingung :)











[ウオーーーー! ]
[しびれた。]

Thursday 16 July 2009

Dakwah Keuangan Syariah Jalan Terus...

Ayo bergabung!!
Masih diperlukan banyak laskar-laskar ekonomi (keuangan) islam nih...

Terutama bagi yg punya spesialisasi ekonomi dan keuangan, kayaknya agak gimanaaa gitu klo anda tidak memahami ekonomi (keuangan) syariah dan menyebarkannya.

Nih, berita keren tentang perkembangan keuangan syariah:

---------------------------------

University Bank yang dipimpin oleh Stephen L Ranzini mulai melayani transaksi syariah saat dirinya kedatangan tamu tak diundang delapan tahun silam. Di 2001 saat University Bank memenangkan penghargaan nasional untuk pelayanan komunitas, seorang pria bersikukuh menemui dirinya dan mengajukan sebuah pertanyaan. “Jika bank anda sangat bagus dalam pelayanan komunitas, mengapa anda tak melayani komunitas saya?,” kata pria tersebut yang merupakan seorang muslim. Michigan bagian tenggara memang merupakan konsentrasi komunitas Arab-Amerika terbesar di Amerika Serikat.

Saat itu Ranzini menjelaskan banknya juga melayani banyak nasabah muslim. Namun jawabannya tak memuaskan pria tak dikenal itu. Pasalnya walau University Bank juga melayani nasabah muslim, bank tersebut menerapkan bunga bagi nasabahnya. Hal inilah yang ditentang oleh pria tersebut karena penerapan bunga di bank tak sesuai dengan prinsip ekonomi syariah yang mengharamkan bunga. Ketika itulah Ranzini, yang merupakan penganut Katolik Roma, mendapat penjelasan singkat selama 10 menit tentang keuangan Islam dari pria tersebut.

Kejadian itu pun mengubah sistem konvensional University Bank menjadi bank terdepan secara nasional yang bergerak khusus di keuangan Islam. Berkat kegigihan dalam menerapkan prinsip syariah University Bank memenangkan penghargaan dari Asosiasi Bankir Amerika atas pelayanannya kepada nasabah muslim.University Bank kini memiliki produk-produk keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. Hingga sekarang University Bank telah menyalurkan pembiayaan pemukiman dan real estate sebesar 80 juta dolar di 15 negara bagian.

---------------------------------------------------------

Berita lengkapnya

Wednesday 15 July 2009

Ketika Hanya Doa Yang Kita Bisa

Ketika mendengar berita-berita tentang penindasan kaum muslimin di berbagai belahan dunia, mungkin banyak di antara kita yang "merasa" bahwa hanya doa yang bisa dilakukan. Bisa jadi kita memang ga punya harta untuk disumbangkan, atau punya harta tapi gak tahu gimana menyalurkannya.

Okelah kita benarkan "perasaan" kita itu. Lalu sudahkah kita gunakan doa kita dengan sebaik-baiknya? Termasuk golongan manakah kita dalam menggunakan doa ketika terjadi penindasan kaum muslimin? Apakah golongan yang mencukupkan berdoa di bagian comment ketika ada situs yang memuat berita penindasan kaum muslimin? Saya tidak sedang menunjuk anda yang suka berdoa di bagian comment :) Saya ber-husnuzhon bahwa anda tidak mencukupkan hanya di situ.

Doa adalah senjata orang beriman. Senjata yang simpel, tapi super dahsyat, selalu mutakhir, dan undefeatable. Tapi terkadang kita tidak terlalu paham bagaimana menggunakannya. Kita mungkin belum pernah membuka buku manualnya, membaca seksama petunjuk penggunaan dan hal-hal yang perlu diperhatikan. Atau, jangan-jangan kita bukan orang beriman? Sehingga kita bukan pemilik senjata sebenarnya. Ah, pembicaraan kita jadi semakin melebar.

Lalu, bagaimana harusnya kita menggunakan senjata kita tersebut? Dalam kasus menghadapi penderitaan kaum muslimin di berbagai belahan dunia, setidaknya 2 poin berikut perlu kita perhatikan.

1. Berdoa terus sampai penderitaan itu berakhir. Berhenti dari doa sebelum ia terkabul adalah sifat tergesa-gesa dalam berdoa, dan itu bukanlah bagian dari kebaikan.
Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
"Seorang hamba akan selalu baik selama ia tidak tergesa-gesa dalam berdoa." Mereka bertanya, "Bagaimana seseorang tergesa-gesa?" Rasulullah berkata, "Orang tersebut berkata, 'Aku telah berdoa kepada Tuhan, namun Dia belum menjawab (mengabulkan) doaku."

Dalam shahih Muslim, disebutkan:
"Akan tetap terkabul bagi seorang hamba selama tidak berdoa untuk perbuatan dosa atau untuk memutus silaturrahim, dan selama tidak tergesa-gesa."
Seorang sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud tergesa-gesa itu?"
Nabi menjawab, "Orang yang berkata, 'Aku telah berdoa namun aku tak melihat ijabah untukku.' Ia cemas karenanya, lalu meninggalkan doanya."

2. Menggunakan waktu dan tempat utama dalam berdoa. Betul, bahwa Allah mengabulkan semua doa (QS.2:186), tapi tetap Allah mengistimewakan sebagian waktu dan tempat untuk ibadah doa. Sepertiga malam yang akhir, ketika sujud, ketika turun hujan, sehabis sholat fardhu, ketika berpuasa, ketika safar, antara adzan dan iqamah, ketika tidak diketahui orang yang kita doakan, adalah sebagian dari saat-saat istimewa tuk berdoa sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits shahih.

Jika memang kita benar-benar serius ingin menggunakan senjata kita untuk menolong saudara seiman yang tertindas, maka selayaknya kita memperhatikan 2 poin di atas. Tapi kalau kita adalah orang-orang yang cukup bangga hanya dengan memajang senjata kita tetap dalam sarungnya, dan sesekali menembakkannya tanpa makna, mungkin kita memang bukan pemilik senjata sebenarnya.


Tidak beriman salah seorang di antara kalian sampai ia mencintai bagi saudaranya, apa yang ia cintai bagi dirinya sendiri. (HR. Bukhari dan Muslim)

Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam rasa cinta mereka, kasih-sayang mereka, dan kelemah-lembutan mereka bagaikan satu tubuh. Apabila salah satu anggota tubuh sakit, maka anggota tubuh lainnya merasakan sakit dengan tidak tidur dan demam (HR.Muslim)

Erdogan Bawa Masalah Uighur ke G-8

Negara sekuler seperti Turki aja rakyat n PM-nya bersatu memprotes penindasan kaum muslimin di Xinjiang...

Maju terus boss...
Kami mendukung!!

---------------------------------
"Tidak patut rasanya para pemimpin negara-negara maju itu berdiam diri saja tanpa adanya gerakan di hadapan kekerasan yang menimpa etnik Uighur yang dilakukan oleh keamanan Cina di Xinjiang," tegas Erdogan sesaat sebelum ia bertolak menuju Italia untuk menghadiri sidang G-8.
----------------------------------
link berita

Gelombang Protes Dunia untuk Uighur

Turki dan Jepang pun protes...

Mari turut bersama mereka...

Maju terus pantang mundur......

Allahu Akbar!!

--------------------------------------------------

"Sedangkan di Tokyo, Jepang, orang-orang pun turun ke jalan dan mengibarkan bendera Turkistan Timur dan meneriakan slogan anti-Cina."


link berita

SBFI 10: Bay' 'Inah

Seri Belajar Finansial Islami 10
------------------------------------------------------------

Inilah salah satu model akad paling kontroversial dalam keuangan syariah. Walaupun jumhur (mayoritas) ulama dengan tegas memasukkannya ke dalam kelompok akad-akad yang haram, saya (terpaksa) menyebutnya kontroversial karena ada yang menganggapnya boleh, dan dipraktekkan secara luas di dunia perbankan Islam di Malaysia.

Bay` `inah bisa diartikan sebagai sell and buy back agreement (akad jual dan beli kembali). Cara kerjanya adalah sbb:
1. Bank menjual permata (biasanya disimbolkan dengan gambar) ke Fulan dengan harga 110 juta rupiah, dengan cara kredit dalam jangka waktu 1 tahun.

2. Setelah menerima permata (yg disimbolkan dg gambar)tersebut, Fulan langsung menjualnya lagi ke bank dengan harga 100 juta rupiah, kas.

3. Dengan begitu, Fulan sekarang mempunyai uang kas 100 juta, dan punya utang ke bank 110 juta untuk dilunasi dalam setahun.

Saya kira kita semua bisa melihat bagaimana transaksi seperti ini hanya sebuah akal-akalan untuk menghindari riba. Hanafi, Maliki, dan Hanbali secara tegas mengharamkan praktek bay` `inah. Ibnu Taimiyyah bahkan menyebutkan bahwa bay` `inah adalah hiyalah (pintu belakang) dari riba.

Lalu mengapa masih ada yang menghalalkannya? Ini salah satunya dikarenakan seorang Imam besar telah menghalalkannya di masa lampau. Ia adalah al-Imam Muhammad bin Idris asy-Syafii, yang mazhabnya begitu kental di Malaysia. Namun jika dilihat lebih dalam, dalil utama Imam Syafii membolehkan bay` `inah adalah bahwa setiap jual beli itu halal, dan sesuatu dihukumi dari lahirnya, adapun niat yang tersembunyi di dalam hati tidak bisa dijadikan penentu hukum.

Okelah setiap orang bebas menjual kembali barang yang baru dibelinya (dg kredit) dengan harga yang lebih rendah (dg kas). Tapi kalau hal itu diorganisir oleh sebuah bank, dengan tujuan mencari keuntungan (tanpa iwadh), dan melalui proses penandatanganan dokumen2 tertentu, bukankah menjadi jelas sekali niatnya dalam mengakali riba? Jika Imam Syafii melihat praktek bay` `inah seperti ini bukan tak mungkin ia akan berpendapat lain. Beberapa dosen di KENMS IIUM, sangat tegas menolak praktek bay` `inah. Bahkan ada yang menolak tawaran uang dari sebuah bank Islam ketika diminta membuat testimoni tentang bolehnya bay` `inah. Ah, akhirnya memang uang yang bermain.

Salah satu hal yang sangat saya sayangkan dari meluasnya praktek bay` `inah adalah, justru bay` `inah yang dijadikan contoh produk keuangan islami ketika majalah News Japan edisi desember 2007 mengangkat laporan utama tentang sistem keuangan islami. Cara kerja bay `inah yang  saya sebutkan di atas dikutip (dg perubahan) dari apa yang saya ingat saat membaca majalah tersebut ketika masih di Jepang. Seperti tidak ada contoh produk lain aja :(

Di satu sisi perbankan Islam dikejar untuk terus tumbuh dan memiliki variasi produk agar dapat menjadi alternatif yang sempurna terhadap perbankan konvensional. Namun di sisi lain, bangunan perbankan Islam harus tetap dijaga agar tidak keluar dari pondasinya yang utama yaitu syariat Islam. Suatu hal yang tidak mudah. Karena itu masih diperlukan kerja keras dan waktu yang panjang.

Wallahul-musta'an

Ssst... Tertangkap Paparazzi nih...




Tertangkap paparazzi (temen sendiri) ketika lagi acara bebas pas jalan bareng di sebuah tempat wisata di jepang.

Tau aja dia saya g suka dipoto dari depan.. :)

Yang di sebelah itu istri saya lho.

Tuesday 14 July 2009

Bagaimana Bila Hafalan Quran Kita Hilang?

Ya hafalin lagi... :D
Tahfizh madal-hayah, alias ngafalin tuh seumur idup. Klo lupa, namanya bukan hafal.

Trus, berdosakah bila kita melupakan ayat alQuran yang telah kita hafal?

Klo merujuk ulama di Lajnah Daimah Lil Buhuts al-Ilmiah wal-Ifta (majlis fatwa-nya Saudi), maka jawabannya adalah sbb:

"Tidak selayaknya seorang hafizh lalai dari membacanya dan tidak maksimal dalam
menjaganya. Seyogyanya dia mempunyai wirid (muraja’ah) harian agar dapat
menghindari dari lupa sambil mengharap pahala dan mengambil pelajaran
hukum-hukumnya, baik yang berupa aqidah maupun amalan. Namun orang yang hafal
sedikit dari Al-Qur’an lalu lupa, karena banyak kesibukan atau karena lalai,
maka dia tidak berdosa.

Adapun hadits yang mengandung ancaman bagi orang yang menghafal kemudian lupa, tidak benar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam."

Bagaimana bunyi hadits-hadits dha'if tersebut. Berikut hasil pencarian saya..

"Tidak ada seorang pun yang membaca Al-Quran kemudian ia melupakannya melainkan ia akan bertemu Allah azza wa jalla (pada hari kiamat) dalam keadaan kerdil"

( HR Abu Daud ; Al-Munziri mengatakan di dalamnya terdapat perawi yang bernama Yazid Bin Abi Ziyad,yang mana hadithnya tidak dijadikan hujjah; dan dinilai dhoif oleh al-Albani ; no 1474, hm 176)

Hadits lainnya adalah

"Dibukakankan kepadaku dosa-dosa umatku dan tidak aku lihat dosa yang lebih besar dari dosa seorang lelaki yang diberikan satu surah atau satu ayat dari al-Quran kemudian dia melupakannya”

( HR At-Tirmidzi, no 2840 ; Dinilai gharib oleh At-Tirmidzi sendiri , dan al-Munziri  mengatakannya dhoif kerana terdapat perawi yang bernama Abd Majid Bin Abd Aziz)

Namun janganlah kita memudah-mudahkan lepasnya hafalan al-quran dari diri kita. Orang yang demikian dikatakan oleh para ulama sebagai orang yang telah berbuat kesalahan dan telah lepas darinya kebaikan yang banyak (fatwa lajnah daimah).


Allahummaj'alni min ahlil-quran
Ya Allah jadikanlah aku bagian dari para ahlul-quran

Sunday 12 July 2009

Masih tentang anak hasil zina...

Dikarenakan pertanyaan di postingan sebelumnya, saya menelpon seorang ustadz tuk menelaah sedikit lebih lanjut ttg hal ini. Saya buat postingan baru karena akan mengoreksi sedikit postingan sebelumnya.

Ternyata ada sebagian ulama yang membolehkan pemberian nasab anak hasil zina ke bapaknya (suami ibunya), jika memang si bapaklah yang dulu menghamili ibunya (sebelum menikah).

2 Ulama besar yang memakai pendapat ini adalah asy-Syaikh Mahmud Syaltut dan asy-Syaikh Ali Jum'ah.

Intinya tetap sama, jangan berzina !

Anak hasil zina, gimana nasabnya?

Nasabnya adalah ke ibunya. Kalau anak tersebut perempuan, maka ketika ia menikah nanti, yang menjadi walinya adalah wali hakim.
Demikian jawaban singkat yang saya dapat dari seorang ustadz (S1 Madinah, S2-3 UKM Malaysia).

Adapun menikahi wanita yang hamil, setelah baca-baca lebih lanjut, ternyata ada perbedaan di kalangan ulama. Saya rangkum seperti berikut..

Para ulama Maliki, Hambali dan Abu Yusuf dari madzhab Hanafi mengatakan tidak diperbolehkan pernikahannya sebelum dia melahirkan, tidak dengan lelaki yang menzinahinya atau dengan lelaki yang lainnya. Hal ini dikarenakan keumuman sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,”Seorang wanita yang sedang hamil tidak boleh digauli sehingga dia melahirkan..” (HR. Abu Daud) dan sebagaimana riwayat dari Said al Musayyib bahwa seorang laki-laki telah menikahi seorang wanita dan ketika diketahui bahwa wanita itu sedang hamil dan diberitahukanlah hal ini kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam maka beliau shallallahu alaihi wasallam pun memisahkan mereka berdua.” (HR. Baihaqi)

Para ulama Syafi’i, Abu Hanifah dan Muhammad berpendapat bahwa dibolehkan pernikahan seorang wanita yang sedang hamil karena perzinahan dikarenakan belum terkukuhkannya nasab, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam,” Anak itu bagi yang memiliki tempat tidur sedang bagi yang berzina tidak memiliki apa-apa.” (HR. Jama’ah kecuali Abu Daud). Tidak disyaratkan taubat untuk kesahan pernikahan seorang wanita pezina menurut jumhur ulama, sebagaimana yang diriwayatkan dari Umar yang pernah memukul seorang laki-laki dan perempuan pezina dan dia menganjurkan untuk mengumpulkan keduanya.

Pendapat yang membolehkan menyamakan baik terhadap laki-laki yang menzinahinya ataupun bukan. Lebih lanjut lagi, ada perbedaan pendapat mengenai boleh tidaknya si suami menggauli istrinya yg telah hamil (sblm pernikahan) setelah mereka menikah. Syafii memakruhkannya, Abu Hanifah mengharamkannya, sedang dalam mazhab Maliki terdapat beragam pendapat yaitu, "makruh", "haram", dan "dianjurkan".

Btw, anak hasil zina bukan anak haram (anaknya gak haram). Yang haram adalah perbuatan zinanya, adapun anak hasil perbuatan tersebut adalah suci, sebagaiman Rasul shallallahu alaihi wasallam menyatakan bahwa setiap anak yang lahir ke dunia dalam keadaan fitrah.

Wallahu a'lam


Intinya, jangan berzina :)

Tetaplah berdoa tuk Uighur...

Dikemukakan, ribuan etnis Han yang dimukimkan pemerintah Cina di Xinjiang tumpah ke jalan-jalan bersenjatakan pentungan dan lainnya guna memburu etnis Uighur. “Tangkap mereka! Pukul! Pukul! Pukul!” demikian mereka berteriak saat melihat Muslim Uighur. Warga Muslim yang tidak bisa menyelamatkan diri babak-belur hingga sekarat, menjadi bulan-bulanan kebrutalan etnis Han.

link berita

Jika memang hanya doa yang bisa kita berikan, janganlah sampai kita tinggalkan yang satu-satunya itu.
Jika kita bisa berbuat lebih dari itu, mari berbuat.

Allahumma innahum fi hajatin 'ajilatin ila rahamatik
Fa anzil alayhim rahmatika, Ya Arhamar-Rahimin.

Ya Allah mereka sangat butuh akan kasih sayangMu
Maka turunkanlah kasih sayangMu pada mereka...

Thursday 9 July 2009

Sore demo boku wa....

静かさや、

身体にしみる、

雨の音。

 






ぬられても、

雨宿りせず、

走り出す

Benar-benar......

本当に人生って大変だな~

 

 

この大変さから最も素早く抜き出す方法ってなんだろう?

 

 

 

神に願おうーと。










---------------------------------------------


"Barangsiapa yang terbunuh karena mempertahankan hartanya dia
syahid, barangsiapa yang terbunuh karena mempertahankan
keluarganya atau mempertahankan darahnya atau membela agamanya, maka
dia syahid."
(HR. Abu Dawud, shahih)


"Setiap muslim yang mati pada siang hari Jum'at atau
malamnya, niscaya Allah akan menyelamatkannya dari
fitnah kubur".
(HR. Ahmad dan Tirmizi, shahih)


"Barangsiapa mengucapkan laa ilaha illallah karena mencari wajah ( pahala )
Allah kemudian amalanya ditutup dengannya, maka ia masuk surga. Barangsiapa
berpuasa karena mencari wajah Allah kemudian amalnya diakhiri dengannya, maka
ia masuk surga. Barangsiapa bershadaqah kemudian itu menjadi amalan
terakhirnya, maka ia masuk surga.
(HR. Ahmad, shahih)

Sensitivitas Perang Pemikiran

Di tengah keterpurukan umat Islam sekarang ini, serangan-serangan melalui medan perang pemikiran terasa begitu mudah merasuki otak-otak kaum muslimin. Meracuni pemikiran-pemikiran yang islami, sehingga ia keluar dari koridor-koridor Ilahi, dan menyalahi fitrahnya sebagai manusia. Mungkin tidak sedikit di antara kita yang (merasa) sudah mengenal medan perang ini, bahkan (merasa) turut berjuang di dalamnya. Jika demikian, maka pertanyaan selanjutnya adalah sejauh mana kita punya "rasa" yang benar dalam mengenali dan mengarungi medan tersebut? Yakinkah kita akan sensitivitas yang kita miliki dalam mendeteksi lawan dan serangan-serangannya?

Jangan-jangan kita termasuk yang asyik masyuk ketika diajak kawan kita ke acara-acara budaya padahal berbau syirik. Jangan-jangan kita termasuk yang terpesona ketika membaca sebuah buku best seller yang sebenarnya bertentangan dengan hukum Islam. Jangan-jangan kita termasuk yang tetap berada dalam tawa ketika mengakhirkan sholat* demi sebuah acara tak bermakna. Perlahan-lahan pola pikir kita mulai menerima kemaksiatan demi kemaksiatan. Kita mulai duduk bersama dalam canda, bersama orang-orang yang sedang menghina Allah dan RasulNya. Demikiankah kondisi kita?

Di antara yang menjawab "ya", mungkin ada yang merasa punya landasan atas perbuatannya. Sebagian mungkin menggunakan kaidah,"Yang penting niatnya, bro". Sebagian lagi mungkin mengatakan, "Hikmah itu hak seorang muslim, di mana saja ditemukan harus diambil". Dan, mungkin ada pula yang memakai dalih, "Ini fiqih awlawiyat (prioritas) akhi", dsb.

Tidak ada yang salah dengan hal-hal tersebut. Bahkan para ulama juga menggunakannya sebagai alat penimbang dalam memutuskan sesuatu. Tapi, benarkah yang penting hanya niat? Apakah yang kita anggap hikmah memang benar-benar hikmah? Tidakkah yang kita sebut prioritas bertentangan dengan yang Allah prioritaskan? Kaidah, fiqih awlawiyat dan yang semisalnya adalah alat. Masih diperlukan bahan baku untuk menghasilkan produk yang tepat. Bahan baku berupa dalil-dalil dan pemahaman yang benar.

Bagaimana kita mau sensitif terhadap hal-hal syirik jika kita tidak memahami apa itu syirik dan betapa mengerikannya ia. Bagaimana kita mau sensitif terhadap buku-buku yang menghina hukum-hukum Allah kalau kita masih jauh dari bacaan yang membuat kita mengenal hukum-hukumNya. Dan, bagaimanan kita mau sensitif dari menyepelekan ibadah-ibadah utama, kalau kita tidak pernah menggali dan memahami lebih dalam tentang ibadah-ibadah kita.

Medan perang pemikiran itu berat. Perang di dalamnya  bergerilya. Menyusuri lembah, mendaki gunung. Menapaki jalan berliku yang melelahkan. Kita memerlukan ransum yang tepat. Ransum yang dibuat dengan alat dan bahan baku yang tepat. Yang dapat membuat hati kita selalu waspada, dan panca indera bekerja dengan seksama. Sehingga kita tidak mati konyol, ditembak lawan yang kita anggap kawan, dari depan.































-------------------------------------------------------

* untuk sholat isya dianjurkan mengakhirkannya hingga menjelang tengah malam (shahih bukhari, fathul-baari). namun  jika jamaah (masjid/mushola) dilakukan di awal waktu, para lelaki diutamakan (diwajibkan) mengikuti jamaah dan tidak mengakhirkan waktu isya.

Wednesday 8 July 2009

Hidup itu...

人生って大変ですな~
ま、天国安くないといことです

















-------------------------------------


Syahid
Syahid
Kan kucari syahid


Berjihad.............
Untuk Alloh.................


Langkah tegar mujahid
menyongsong pertempuran
Alloh cinta mujahid
pencari kematian



Teguhkan keimanan
semangat pun kobarkan
Yakin akan balasan
jannah yang dijanjikan


Berjihad..........
Untuk Alloh...............




-----------dari syair Pencari Syahid------------

Tuesday 7 July 2009

Muslim Uighur yang tertindas

Kalau memikirkan masalah terus kepala memang terasa pusing...
Bahkan terkadang menghambat amal-amal kita...
Tapi tetap, kita harus memikirkan mereka.
Setidaknya tahu tentang mereka, dan mendoakannya.

Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam rasa cinta mereka, kasih-sayang mereka, dan kelemah-lembutan mereka bagaikan satu tubuh. Apabila salah satu anggota tubuh sakit, maka anggota tubuh lainnya merasakan sakit dengan tidak tidur dan demam (HR.Muslim)

Allahumma afrigh alayhim shabran wa tsabbit aqdamahum wanshurhum 'alal-qawmil kafirin
Ya Allah anugrahkanlah mereka kesabaran, kuatkanlah kedudukan mereka dan tolonglah mereka dari orang-orang kafir.

link berita

KITAB KLASIK ISLAM

http://www.kitabklasik.co.cc/
Download free...
Seru bgt, banyak karya ulama2 terdahulu.
Tp sebagian besar berbahasa arab... -_-;
Alhamdulillah, ada yg indonesia juga sedikit..

Matinya seseorang demi jilbabnya

we're free to wear what our religion orders us
just like you're free to follow your religions and believes


Our blood is red too
Not cheaper than yours


(kutipan dari sebuah tulisan pada protes massa atas kematian Marwa Al-Sherbini)

link berita

"Barangsiapa yang terbunuh karena mempertahankan hartanya dia [mati] syahid, barangsiapa yang terbunuh karena mempertahankan keluarganya atau mempertahankan darahnya atau membela agamanya, maka dia [mati] syahid." (HR. Abu Dawud, shahih).


Semoga Allah menjadikanmu salah satu syuhadaNya, saudariku...

Monday 6 July 2009

Buku Yang Menyeramkan

Ketika sedang silaturahim ke rumah seorang kawan, saya melihat buku yang menyeramkan di rak bukunya. Buku yang diterbitkan oleh Qiblat Press itu penulisnya adalah Ir.Amjad Qasim. Setelah diterjemahkan dari bahasa arab, judul bukunya menjadi, "Hafal al-Quran Dalam Sebulan". Serem kan? Kalau hanya "membaca" sih masih mudah dipahami, tapi ini "menghafal" bo! Menghafal bagian mana nih? al-ikhlas? al-falaq? an-nas? Kalau itu sih satu hari pun kelamaan. Berbagai macam "husnuzhon" pun mulai bermunculan di dalam kepala saya.

Bukunya masih terbungkus plastik. Namun rasa takut dan gairah yg bercampur dalam diri saya telah membuat otak saya eror, sehingga mengirim terlebih dahulu perintah ke saraf-saraf tangan tuk merobek plastik pembungkusnya, baru setelah itu menyuruh mulut meminta izin. ^^;

"Eh, afwan nih kerobek. Ane buka yah?!"

Tentu saja sesama sodara seiman harus saling legowo, jadilah ia, tuan rumah a.k.a. pemilik buku, dengan senyum manis yang sama sekali tidak dibuat-buat mengiyakan pertanyaan retoris saya.

Karena terbawa suasana ngobrol ke sana ke mari, saya hanya melihat sekilas isi bukunya. "Ah, nanti aja pinjem pas pulang", begitu batin saya.

Sayangnya, ketika tiba waktunya berpisah, mungkin karena dikejar waktu magrib yang sudah masuk, saya terlupa tuk meminjam buku menyeramkan tersebut. Tapi, mungkin, rasa lega juga ada dalam hati saya. Kan, kalau sudah baca buku itu jadi ga bisa mengelak lagi? Dari sekilas yang sempat saya baca, metode dalam buku itu telah diterapkan oleh 3 orang ibu rumah tangga yang sibuk mengurus rumah dan anak, dan ketiga-tiganya berhasil hafal quran dalam sebulan.

Hmm, kekuatan wanita memang menyeramkan!

....
......
.......


 Kata-kata terakhir tadi cukup buat mengelak ga yah!? -_-;

Like Father Like Son




Songoku dan Songohan...

Tatakaimasuru...! :D

Sunday 5 July 2009

Manisan Kesukaan Saya

Walaupun menyebutnya sebagai manisan (halwah) kesukaan, saya sendiri belum terlalu yakin apakah saya sudah merasakannya sebagai manisan atau belum.

Hmm... kalaupun masih kurang manis, paling g saya usaha tuk memanis-maniskannya lah ^^;

عن أنس بن مالك ـ رضي الله عنه ـ قال : قال النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ : ” لا يجد أحد حلاوة الإيمان ، حتى يحب المرء لا يحبه إلا لله ، وحتى أن يقذف في النار أحب إليه من أن يرجع إلى الكفر بعد إذ أنقذه الله ، وحتى يكون الله ورسوله أحب إليه مما سواهما ” . رواه البخاري .

Dari Anas bin Malik radhiallahu anhu berkata: Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Seseorang tidak akan pernah mendapatkan manisnya iman (halawatul-iman) sehingga ia mencintai seseorang, tidak mencintainya kecuali karena Allah; sehingga dilemparkan ke dalam api lebih ia sukai daripada kembali kepada kekufuran setelah Allah selamatkan darinya; dan sehingga Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai daripada selainnya.

(HR. Bukhari)


Facebook nendang group2 jihad?

Katanya facebook mulai ngedepak group2/account2 yg menyuarakan jihad...

Dahsyat men....

"Situs jejaring sosial besutan Mark Zuckenberg ini, telah menghapus beberapa account yang selalu gencar menyuarakan Islam dan Jihad di dunia maya."
link berita


syaikhul@ga.punya.FB

-----------------------------------
Artikel terkait :
Bagaimana perusahaan-perusahaan tersebut mendukung Zionis

Fatwa asy-Syaikh al-Albani tentang boikot






Saturday 4 July 2009

Orang-orang sok tau

Orang-orang sok tau adalah orang-orang yang gak tau tp merasa tau.
Di antara mereka ada yang sekedar sok tau.
Di antara mereka juga ada merasa lebih tau daripada yang jelas-jelas lebih tau.
Tapi yang paling parah adalah mereka yang udah sok tau trus menyalahkan orang yang jelas-jelas lebih tau, dengan penuh keyakinan.

Orang pertama, contohnya adalah orang yang sok menafsirkan quran/hadits padahal ga punya ilmunya. Orang seperti ini masih dalam batas kewajaran klo ia mau menerima pendapat ulama/ustadz ketika disampaikan padanya. Selain itu, klo skedar menafsirkan sesuatu yang memang sudah jelas ayat/haditsnya dan kebenarannya sudah umum diketahui, tentu tdk termasuk kategori ini. "Sesungguhnya khamr dan judi...... termasuk perbuatan setan"(QS 5:91); ooh, ini maksudnya khamr dan judi itu haram. Ya iyalah :)

Orang kedua, contohnya adalah orang yang sudah disampaikan pendapat ulama/ustadz tentang masalah syariah lalu bilang, "ah, menurut saya g begitu. bagaimanapun maksud dalil B adalah C, apalagi klo pake kaidah bla bla bla...". Lha, emangnya ente belajar dalil n kaidah di mane?

Orang ketiga, contohnya adalah orang yang mengetahui keputusan/pendapat seorang ulama/ustadz tentang suatu hal yang berhubungan dengan urusan agama, lalu mengatakan, "saya yakin dia g punya dalil yang kuat atas keputusan/pendapatnya itu". Parahnya lagi, ketika dikemukakan dalil-dalilnya kpadanya, ia berkata "alaah, paling pinter emang klo nyari-nyari alasan". haahh?!! -_-;

Bukan berarti ulama/ustadz selalu benar. Tapi setidaknya mereka berada pada tempat yang lebih dekat pada kebenaran, terutama menyangkut masalah-masalah syariah. Mereka menguasai bahasa arab, dan telah menghabiskan bertahun-tahun untuk berkutat dengan banyak kitab, dan yang paling penting, mereka lulus diuji oleh guru-guru mereka, para masyaikh, yang telah malang melintang di dunia keilmuan islam.

Orang-orang seperti itu tentu sangat berbeda dengan orang-orang yang mendapatkan pengetahuan islam dari sekedar sesekali membaca buku2 islam (terjemahan pula!), sesekali hadir di majelis ilmu, serta, tidak pernah diuji pemahamanannya!

Friday 3 July 2009

Bedanya Bahasa Jepang sama Bahasa Cina..

Saya sering nemu orang yang nganggep (tulisan) bahasa cina sebagai (tulisan) bahasa jepang. Sering pula saya ditunjuk tuk bacain n ngartiin tulisan tsb..
"eh, tolong bacain ini dong"
"ini artinya apaan ya?"

Klo bener2 bahasa jepang sih no problemo.. tp seperti saya sebut di atas, sering yg (tulisan) bhs cina dianggap bhs jepang n ditanyakan juga ke saya... ya g mudeng dong.. ^_^;

Sebenernya klo jeli sedikit (g usah banyak2), g susah membedakan bahasa jepang dg bahasa cina. Mungkin anda mau bilang
"ah, itu kan ente yg bisa bahasa jepang, makanya g susah ngebedain.."
Tp anda salah. Klo saya sih g perlu jeli sedikitpun insya Allah langsung bisa membedakan bahasa cina dg bahasa jepang.. :p

Simpelnya, huruf2 bahasa cina lebih rumit daripada bahasa jepang.

Lebih lanjutnya seperti ini:
1. Huruf cina (kanji) merupakan huruf gambar, 1 huruf mewakili satu makna (bukan seperti alfabet).
2. Huruf jepang, selain menggunakan huruf cina, juga memakai huruf bukan gambar (seperti alfabet; tdk memiliki makna perhurufnya).
3. Huruf seperti alfabet tsb disebut katakana dan hiragana. Keduanya jauh lebih simpel daripada huruf cina, sehingga tulisan jepang yg biasanya merupakan kombinasi antara huruf cina dan katakana/hiragana akan segera dapat dibedakan dari tulisan cina.

Contoh tulisan cina:
飾演主人公天下一的松田翔太首次 擔當連續劇主演。曾多次獲得電影新人 獎,作為青年實力派演員地位不斷得到鞏固的他,這次將挑戰偵探一角色。另外,扮演女主角的香椎由宇飾演新人刑 警,還有木村祐一飾演的呆呆警部來對 男主角進行陪襯。可以說是卡司強大。這部被認為不可能銀幕化的推理名作,即將揭開它神秘的面紗。

Contoh tulisan jepang:
にありがちな作品の展開の仕方や、推理作家や読者に対する皮肉を、ユーモアを交えつつ描き出した作品。暗黙の了解となっていて、半ば約束ないし常識になっていることまでも、容赦なく突っ込まれている。また、著者自身推理作家として、作品内で述べた皮肉について「意識している」と語っている

Lebih simpel yg jepang kan?!
(klo g keliatan (jelas), coba ganti encoding browser anda..)

Btw,katanya huruf2 yg memiliki makna/berupa gambar (spt piktograf, huruf cina, dll) bagus tuk otak kanan sedangkan huruf2 yg tidak memiliki makna (seperti alfabet, katakana/hiragana) bagus tuk otak kiri. Saya dah lupa dapet info ini dari mana. Tp klo bener, berarti bahasa jepang tmasuk bhs yg paling bagus buat otak. Krn merupakan gabungan dari huruf berupa gambar dan bukan gambar.

Daftar hiragana katakana






















Contoh kanji (huruf cina) sederhana untuk kelas 1 SD:

























sumber gambar :
http://www.feyrer.de/JP/hk.gif
http://www.akinaiblog.com/media/shop/shop/i/full/poster_kanji-676.jpeg