Friday 24 July 2009

SBFI 11: Murabahah

Seri Belajar Finansial Islami 11
-------------------------------------------------

Murabahah biasa dikenal sebagai cost plus sale (penjualan dg menambah harga pokok), karena ciri utamanya adalah penjual menyebutkan berapa harga pokok dari barang yang dijual dan berapa keuntungan yang diambil. Ini untuk membedakan dengan penjualan biasa dimana penjual tidak menyebutkan harga pokok barang dagangannya. Selain itu, Murabahah juga disebut trust sale (penjualan dg kepercayaan (?)) karena pembeli percaya pada kata-kata penjual ketika menyebutkan berapa harga pokok barang tersebut dan berapa keuntungan yg ingin diambil dari menjualnya.

Menilik asal muasalnya, murabahah sama sekali tidak berkaitan dengan jual beli kredit atau pembiayaan pembelian barang (mis.rumah). Tapi dalam praktek perbankan islam sekarang, murabahah menunjuk pada jual beli kredit (pembiayaan pembelian), di mana pihak bank menyebutkan berapa harga pokok barangnya dan berapa keuntungannya.


Secara simpel, prakteknya bisa dijelaskan sebagai berikut:
1. Nasabah meminta bank untuk membelikan sesuatu (mis. rumah), lalu menjualnya ke nasabah dengan harga yang dilebihkan.
2. Bank membeli rumah secara kontan (mis. 400 juta)
3. Bank menjual rumah tersebut kepada nasabah seharga 450 juta, secara kredit, selama 15 tahun.

Namun dalam praktek di lapangan, terkadang unsur bay inah (cek SBFI 10) masuk di dalamnya. Unsur bay inah dapat masuk melalui 2 hal, sbb:

1. Adanya unsur kepemilikan nasabah pada objek transaksi sebelum bank membelinya. Contoh:
-> nasabah mendatangi bank untuk mengajukan pembelian rumah yang diinginkan.
-> terhadap developer rumah yang disepakati, nasabah, terlebih dahulu membayar DP rumah sebesar 40 juta dari harga total 400 juta.
-> kepemilikan rumah pindah ke nasabah, dg komitmen pembayaran ke developer rumah sebesar 360 juta.
-> bank membeli bagian 360 juta dari rumah nasabah dibayar kontan.
-> nasabah melunasi komitmen pembayaran terhadap developer melalui pembayaran bank terhadap nasabah.
-> nasabah membeli kembali bagian 360 juta rumahnya dari bank melalui akad Murabahah dengan tambahan keuntungan 60 juta (total harga 420 juta), dibayar kredit selama 15 tahun.


Praktek di atas adalah gambaran singkat dari Bay Bitsaman Ajil, produk bank islam dalam hal pembiayaan rumah, yang cukup populer di Malaysia (di Timteng dilarang).

2. Penunjukan nasabah sebagai agen pembelian sekaligus pembayaran objek transaksi.

Bank bukanlah badan usaha perdagangan. Terjun langsung melakukan transaksi dagang (mis. jual beli rumah dg developer), akan menimbulkan berbagai masalah manajerial dan membuat bank harus menanggung resiko berkaitan dg objek transaksi (Ayub, 2007). Karena itu, dalam mempraktekkan murabahah, bank cenderung ingin menunjuk nasabah sebagai agennya dalam perdagangan untuk mengurangi resiko2 yang ada.

Jika bank menunjuk nasabah sebagai agennya untuk membeli barang (mis.rumah) dari suplier/developer, maka pembayaran harus dilakukan langsung antara bank dan developer tanpa menjadikan nasabah sebagai agen bank untuk membayar. Jadi, akad dilakukan antara nasabah (sebagai agen dari bank) dengan developer, tapi pembayaran dilakukan langsung antara bank dg developer. Penunjukan nasabah sebagai agen pembelian sekaligus agen pembayaran akan menjadikan nasabah (seolah-olah) sekedar meminjam uang dari bank untuk membeli rumah secara kontan lalu mengembalikan uang bank secara kredit dg angka yang lebih besar. Dan hal itu disebut pintu belakang menuju riba.


Praktek Murabahah yang memperhatikan 2 poin di atas, dapat digambarkan sebagai berikut:

1. nasabah meminta bank untuk membeli sebuah rumah lalu menjualnya secara kredit ke nasabah.
2. bank menunjuk nasabah sebagai agennya untuk membeli rumah tersebut.
3. bank membeli rumah tersebut melalui agennya, yaitu nasabah.
4. bank melakukan pembayaran langsung ke developer rumah.
5. nasabah melakukan serah terima rumah sebagai agen bank.
6. nasabah membeli rumah yang telah dibeli bank, dengan harga pokok plus tambahan yang disepakati (akad murabahah), dibayar kredit.
7. kepemilikan rumah beralih ke nasabah.

Wallahu a'lam


No comments:

Post a Comment