Sunday 30 August 2009

Syarat Memakai Hadis Dhaif

Ulama berbeda pendapat tentang boleh tidaknya memakai hadis dhaif untuk fadhilah amal (keutamaan amal). Di antara yang melarang adalah al-Imam Bukhari, al-Imam Muslim, al-Imam Ibnu Hazm, asy-Syaikh al-Albani, dll.

Adapun di antara yang memperbolehkan adalah
al-Imam An Nawawi, al-Imam ‘Izzuddin bin Abdissalam, al-Imam Ibnu Daqiq Al ‘Id, al-Imam As Suyuthi, al-Imam Ibnu Hajar Al ‘Asqalani, dll.

Mereka yang memperbolehkan penggunaan hadis dhaif untuk fadhilah amal
memberikan syarat yang ketat, sbb:

1.      
Kedhaifannya tidak parah. Sayangnya pada kenyataannya banyak manusia menggunakan hadits yang kedhaifannya parah, seperti munkar, matruk (semi palsu), maudhu’ (palsu), bahkan laa ashala lahu (tidak ada dasarnya).

2.      
Isinya tidak bertentangan dengan watak umum ajaran Islam. Misal menggunakan hadits dhaif tentang shalat dhuha, hal ini tidak mengapa, sebab tentang keutamaan shalat dhuha sudah diinformasikan dalam hadits shahih. Menggunakan hadits dhaif dalam menjaga kebersihan, ini tidak mengapa, sebab kebersihan memang sudah watak Islam. Yang terlarang adalah jika hadits tersebut bertentangan dengan watak Islam, misal menggunakan hadits tentang tidur orang puasa adalah ibadah, ini tidak dibenarkan sebab bertentangan dengan fakta sejarah yang justru banyak peristiwa besar dan kerja-kerja istimewa pada masa lalu justru terjadi ada bulan puasa.

3.      
Tidak memastikan/meyakini hal itu merupakan perintah atau perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Demikian yang saya dapat dari al-Ustadz Farid Nu'man...

Selain itu yang juga perlu diperhatikan adalah, penyampaian hadis dhaif dalam fadhilah amal harus dibarengi dengan info status kedhaifannya sehingga masyarakat mengerti, dan tidak semakin mempupolerkannya.

Wallahu a'lam

Sahur pun dengan Kurma...

Bukan hanya berbuka yang disunnahkan dengan kurma. Namun sahur pun ada baiknya dengan kurma. Sependek pengetahuan saya, sunnah kurma tidak bisa digantikan dengan yang manis-manis.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu:

"Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berbuka dengan kurma basah (ruthab), jika tidak ada ruthab maka berbuka dengan korma kering (tamr), jika tidak ada tamr maka minum dengan satu tegukan air"
(HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, shahih).

Jika tidak ada kurma, maka berbukalah dengan air, bukan yang manis-manis... :)


Adapun tentang sahur,
dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda:

نِعْمَ سَحُوْرِ الْمُؤْمِنِ التَّمْرُ

“Sebaik-baik makanan sahur seorang mukmin adalah tamr (kurma).”

(HR. Abu Dawud, Ibnu Hibban dan Al-Baihaqi, dan dishahihkan oleh asy-Syaikh Al-Albani)

Memperbanyak Istighfar Saat Sahur

15. Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada di dalam taman-taman (surga) dan di mata air-mata air,

إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ

16. sambil mengambil apa yang diberikan kepada mereka oleh Tuhan mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat baik;

آخِذِينَ مَا آتَاهُمْ رَبُّهُمْ إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُحْسِنِينَ

17. Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam;

كَانُوا قَلِيلا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ

18. Dan di waktu sahur (akhir-akhir malam) mereka memohon ampun (kepada Allah).

وَبِالأسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ

(adz-Dzariyat)

Ayat ke-18 bukan hanya dikhususkan saat ramadhan, namun juga di luar ramadhan (tidak puasa). Ketika bangun malam, maka sunnahnya adalah memperbanyak istighfar.

Salah satu bentuk ucapan istighfar yang terdapat dalam sunnah adalah:

Rasulullah shallahu ‘alayhi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang membaca:

Astaghfirullahalladzii laa ilaha illaa huwal-hayyul-qayyuumu wa atuubu ilayhi

(Aku minta ampun kepada Allah, tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Dia, Yang Hidup dan terus-menerus mengurus makhlukNya dan akupun kepada-Nya.), maka Allah mengampuninya. Sekalipun dia pernah lari dari perang.”
[hadis shahih, sebagaimana disebutkan dalam kitab Hisnul Muslim]


Lari dari perang termasuk dosa yang mendapat ancaman keras..

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur).
Barang siapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahanam. Dan amat buruklah tempat kembalinya. "
(al-Anfal: 14-15)

Wallahu a'lam

Sahur itu Diakhirkan....

Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anhu berkata :

تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِي r ثُمَّ قَامَ إلى الصَّلاةِ.

قُلْتُ : كمْ كانَ بَيْنَ الأذانِ وَالسَّحُورِ قال قَدْرَ خَمْسِيْنَ آيَــة

“Kami makan sahur bersama Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam kemudian beliau berdiri untuk shalat shubuh.

Saya (Anas bin Malik) bertanya kepadanya : berapa jarak antara adzan dengan sahur ? Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anhu menjawab : kurang lebih selama bacaan lima puluh ayat.”
(HR. Bukhari dan Muslim)


Dari penjelasan yang pernah saya baca, 50 ayat disebut ditafsirkan sebagai 50 ayat yang tidak terlalu panjang juga tidak terlalu pendek. Adapun bacaannya adalah bacaan yang tidak terlalu cepat juga tidak terlalu lambat.

Hitung-hitungan saya...
50 ayat pertama al-Baqarah bisa mewakili ayat yg tidak panjang maupun pendek. Jika dibaca dg tidak cepat ataupun lambat maka sekitar 20 menit. Wallahu a'lam.

Dari Abu Sa`id al-Khudri radhiallahu `anhu, dia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda, "Makan sahur mengandung berkah, maka janganlah kalian tinggalkan, meskipun dengan seteguk air; karena sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang bersahur."
(HR. Ahmad, shahih)

Saturday 29 August 2009

Masih Tentang Sholat Shubuh...

Edited today, 31 agustus... [asal muasal masalah disebutkan di awal paragraph di sini]

IMHO, permasalahan menghukumi sholat shubuh sebagian besar kaum muslimin di seluruh dunia tidak sah karena dilakukan sebelum fajar shodiq harus melalui kajian yang sangat mendalam sebelum diklaim ke publik.. karena ini menyangkut sholat tidaknya seseorang (semilyaran orang) di mana tidak sholat fardhu itu merupakan dosa besar...

Saya teringat dg seorang tetangga saya, asy-Syaikh Aiman, yang pernah berguru langsung dg asy-Syaikh al-Albani di Jordan. Beliau punya kajian setiap hari kamis di rumahnya yang selalu penuh dengan mahasiswa. Saya pun sering bertemu beliau di surau di waktu shubuh untuk sholat jamaah. Saya belum pernah mendengar dari beliau tentang perlunya mengulang sholat shubuh di rumah setelah sholat berjamaah di surau, karena alasan sholat di surau dilakukan sebelum fajar shadiq. Dan setahu saya, teman2 yang menghadiri kajian beliau pun tidak pernah membahas hal ini.

Lebih jauh lagi, saya jadi ingin tahu bagaimana sikap Lajnah Daimah (majelis fatwanya Arab Saudi), atau Majma' Fiqh al-Islamy (majelis ulamanya negara-negara OKI), atau al-Ittihad al-Alami li Ulama al-Muslimin (Persatuan Ulama Muslim Sedunia).

Masalah waktu sholat shubuh adalah masalah yang besar tapi mudah (setidaknya bagi para ulama). Besar karena berkaitan dengan sah tidaknya shalat shubuh kaum muslimin. Mudah, karena hanya dengan melihat langit ketika adzan shubuh, sudah bisa diketahui apakah waktu shubuh telah masuk atau belum. Para ulama yang tergabung di organisasi2 di atas tentu sangat rajin shalat shubuh di mesjid, di awal waktu. Jika mereka menyadari kejanggalan penentuan waktu shubuh, tentu akan segera dibahas dalam organisasi mereka dan segera disosialisasikan (mengingat besarnya masalah ini). Dan ini baru tentang ulama di organisasi2 internasional. Belum lagi tentang ribuan ustadz S1/S2/S3 lulusan Universitas Islam Madinah, Ummul Qura Mekkah, Al-Azhar Mesir, dll. Apakah mereka tidak tahu apa itu fajar shadiq? Ataukah mereka tidak sholat shubuh di mesjid di awal waktu?

Sekali lagi, masalah ini adalah masalah yang besar tapi mudah. Jika mereka masih mendiamkan, maka saya pun memilih untuk mendiamkan dan menahan diri dari mengklaim bahwa sebagian besar shalat shubuh kaum muslimin tidak sah, karena dilakukan sebelum fajar shadiq.


Wallahu a'lam
Wallahul-musta'an

Tentang Penentuan Waktu Sholat

Rating:
Category:Other
Tau deh boleh di-repost atau enggak...
krn itu untuk pertama kalinya saya pakai bagian "Review" ini..
agak2 kenal orangnya dulu di Jepang ^_^;, mudah2an ga papa...

Ini adalah tanggapan beliau atas beredarnya email tentang waktu sholat shubuh kaum muslimin (di seluruh dunia) yg dianggap salah, krn tidak sesuai fajar shadiq...

--------------------------------------------------------------------

Assalamu'alaikum wrwb

Bismillahirrahmanirrahim. Ini beberapa tanggapan saya. Semoga bermanfaat.

1. Waktu shalat disusun berdasarkan pergerakan matahari. Saat ini, orang
dapat menentukan posisi matahari kapan saja dengan ketelitian sangat tinggi,
bahkan untuk prediksi hingga ribuan tahun ke depan. Algoritma yang dipakai
untuk menentukan posisi matahari dan planet-planet dengan sangat akurat ini
dikenal dengan nama VSOP87.

2. Waktu shubuh muncul saat datangnya fajar shidq. Fajr shidq ini tidak lain
adalah dawn astronomical twilight (Mohamad Odeh, penyusun Accurate Times). Sedangkan Isya' dinamakan dusk astronomical twilight. Perlu diketahui, dalam standar ilmu astronomi, ada tiga jenis twilight, yaitu civil, nautical dan astronomical twilight. Civil twilight terjadi saat matahari berada 6 derajat di bawah ufuk. Nautical 12 derajat dan astronomical twilight 18 derajat.

3. Shubuh dan Isya' berhubungan dengan adanya pembiasan sinar matahari oleh atmosfer bumi. Seandainya tidak ada atmosfer bumi, maka begitu matahari terbenam langit akan gelap sama sekali, atau sebelum matahari terbit langit juga masih gelap sama sekali. Karena adanya atmosfer itulah, sinar matahari yang berada di bawah ufuk masih mampu dibiaskan oleh atmosfer bumi sehingga langit masih agak terang, belum gelap sama sekali. Kalau kedalaman matahari di bawah ufuk sudah melebihi batas astronomical twilight maka tidak ada lagi intensitas cahaya matahari yang ada di langit. Langit menjadi gelap.

4. Memang ada perbedaan pendapat di kalangan penyusun waktu shalat tentang berapa sudut (altitude) matahari di bawah ufuk saat Shubuh dan Isya'. Ada yang 17, 18, 19 atau 20 derajat. Silakan lihat di Islamicfinder.org. Memang
dimungkinkan terjadinya perbedaan pendapat, karena banyak faktor. Faktor
geografis karena perbedaan lintang, faktor intensitas cahaya di langit
ketika ada bulan purnama atau bulan mati, faktor awan, cahaya dari permukaan bumi (lampu) dll. Tetapi satu hal, tidak ada satupun yang menyatakan bahwa datangnya waktu shubuh itu ketika sudutnya 12 derajat.

5. Terkait dengan tulisan dari saudara Bram, pada tgl 5 Juni 2009 di Malang
(saya ambil koordinat 112,5 derajat BT dan 8 derajat LS), maka disebutkan
disitu pertama kali ada suara azan jam 04.15 WIB. Dalam hitungan saya, ini
sama dengan sudut 20 derajat di bawah ufuk. Memang sudut ini yang setahu
saya banyak dipakai di Indonesia, bersumber dari Sa'dudin Jambek, ahli hisab
Indonesia masa lalu. Kemudian, saudara Bram menulis di Pantai Lekok Pasuruan (saya ambil koordinat 113 derajat BT dan 7,6 derajat LS), maka terdengar azan pukul 04.24 WIB. Ini kira-kira sama dengan sudut 18 derajat ditambah ikhtiyath 1 menit.

6. Permasalahannya, rombongan tersebut yang mencoba untuk melihat fajr shadq ini di Pantai Lekok ini menyatakan bahwa fajr shadq muncul pada pukul 04.49 WIB. Dalam hitungan saya, ini sama dengan sudut matahari 11,5 derajat di bawah ufuk. Menurut saya, ini hasil pengamatan yang aneh. Tidak ada satupun pendapat yang menyatakan sudut 12 derajat adalah waktu masuk shubuh. Sudut paling kecilpun sekitar 16 derajat. Mungkin sudut 20 derajat masih gelap, tetapi sudut 12 derajat sudah agak terang. Sudut 12 derajat ini sudah menunjukkan nautical twilight, bukan lagi awal dari astronomical twilight.

7. Sebenarnya, sejak zaman dulu, para astronom muslim sudah menyelidiki soal sudut masuk Shubuh dan Isya'. Rata-rata hasil penelitian mereka, bervariasi antara sekitar 17-20 derajat.

Sebagai tambahan, saya menulis soal bagaimana cara menentukan waktu shalat
di website eramuslim
http://www.eramuslim.com/syariah/ilmu-hisab/cara-menghitung-waktu-shalat.htm
Bagi yang tertarik untuk mengetahui rumus waktu shalat menggunakan Excel,
silakan download di
http://www.4shared.com/file/111278266/2fa23c50/Waktu-Shalat.html

Rinto Anugraha
------------------------------------------------------------------------------

artikel terkait:
http://muqorrobin.multiply.com/journal/item/304/Masih_Tentang_Sholat_Shubuh...

Thursday 27 August 2009

Hadis-Hadis Bermasalah Seputar Doa

Tidak ada salahnya berdoa memakai lafazh yang ada di hadis dhaif (lemah). Yang salah adalah menisbatkan hadis dhaif pada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, atau menganggap sunnah pengamalan tersebut.

asy-Syaikh Abdul Karim Al-Khudayr berpendapat bahwa doa di luar sholat boleh dibaca dengan bahasa apa saja. Namun afdhalnya dalam bahasa arab, karena masih dalam lingkup ibadat.

Adapun Syaikhul-Islam Ibn Taimiyah:
"Doa dibolehkan dalam bahasa Arab dan bukan bahasa Arab. Allah mengetahui apa yang tersirat di dalam do'a permintaannya. Terserah bahasa apa yang diucapkannya, kerana sesungguhnya Dia mendengar semua suara dari berbagai bahasa, memohon berbagai jenis hajat..."
[Majmu' al-Fataawa, 22/488-489]

Namun yang terbaik tetap berdoa dengan menggunakan apa yang datang dari al-Quran dan Hadis yang shahih.

Syaikhul-Islam Ibn Taimiyah berkata:
"Manusia hendaklah berdo'a dengan doa-doa yang dibenarkan dalam syariat yaitu yang datang dari Al-Quran dan Sunnah! Karena sesungguhnya didalamnya tidak ada keraguan mengenai fadilat dan kebaikannya, dan sesungguhnya ia adalah jalan yang lurus. "
[Majmu' al-Fataawa, 1/346,348]


Nah, berikut ini adalah beberapa doa sehari-hari yang populer di kalangan kita tapi ternyata bermasalah..

1. Doa Berbuka Puasa
"Dari Anas, ia berkata: Adalah Nabi salallahu 'alaihi wa sallam, apabila berbuka beliau mengucapkan: Bismillah, Allahumma laka shumtu wa 'ala rizqika afthartu (artinya: Dengan nama Allah, Ya Allah karena-Mu aku berbuka puasa dan atas rizqi dari-Mu aku berbuka).
[Riwayat: Thabrani di kitabnya Mu'jam Shogir hal 189 dan Mu'jam Auwshath]

Hadis ini dhaif karena:

Pertama:
Di sanad hadist ini ada Ismail bin Amr Al-Bajaly. Dia seorang perawi yang lemah, sebagaimana disebutkan oleh al-Imam adz-Dzahabi, al-Imam Abu Hatim, dan ad-Daruquthni. al-Imam Ibnu 'Ady mengatakan bahwa hadis-hadisnya tidak boleh dituruti

Kedua:
Di sanad ini juga ada Dawud bin Az-Zibriqaan. Menurut asy-Syaikh al-Albani ia lebih buruk daripada Ismail bin Amr. al-Imam Abu Dawud dan Ibnu Hajar menilainya matruk (ditinggalkan, semi palsu). Al-Imam Ibnu 'Ady menghukuminya sama seperti Ismail bin Amr.

2. Doa sebelum makan
Apabila Nabi shallallahu alaihi wasallam hendak menyantap makanan, beliau membaca:
Allahumma baariklanaa fiimaa razaqtanaa wa qinaa adzaabannaar,
(Ya Allah berkahilah kami atas apa yang Engkau rizkikan kepada kami dan lindungilah kami dari api neraka)
(HR. at-Thabrani, Ibnu Sunni)

Hadis ini munkar karena adanya Muhammad bin Abi az-Zuaiziah dalam sanadnya.
al-Imam Al-Bukhari dalam At-Tarikh Al-Kabir (244) berkata, “Haditsnya sangat mungkar.”
Ibnu Hibban berkata, “Dia termasuk orang yang suka meriwayatkan hadits mungkar dari para imam yang masyhur… Tidak boleh berhujjah dengannya.”

Selain hadis tersebut ada hadis serupa (namun lafazh doanya lebih panjang) yang diriwayatkan oleh al-Imam Malik, Ibnu Abi Syaibah, dan al-Baihaqi. Namun derajatnya dhaif, sehingga tetap tidak bisa menjadi hujjah.

3. Doa sesudah makan
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ketika selesai makan, beliau mengucapkan: "Alhamdulillahilladzi ath'amanaa wa saqaanaa waj'alnaa minal muslimiin"
(Segala puji bagi Allah yang telah memberi kami makan dan memberi kami minum serta menjadikan kami termasuk golongan orang-orang yang muslim)
(HR. Abu Dawud, at Tirmidzi, Ibnu Majah)

Hadis ini dhaif. Karena jalur periwayatannya mudltharib (goncang), karena ada rawi yang tidak diketahui pasti namanya, ditambah lagi ada seorang rawi (Ismail bin Ribah, yang namanya juga diragukan kebenarannya) yang majhul (tidak dikenal keadaannya). Hal ini telah diterangkan oleh al-Imam Ibnul Madini, Abu Hatim dan Adz-Dzahabi. Demikian juga keadaan bapaknya, adalah seorang rawi yang majhul. Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, "Dia ini mudltharib". al-Imam Adz-Dzahabi mengatakan, "Hadits ini gharib (asing) munkar"




Adapun di antara doa sebelum makan yang shahih adalah:

“Apabila seseorang di antara kamu memakan makanan, hendaklah membaca:
"Bismillah"
Apabila lupa pada permulaannya, hendaklah membaca:
"Bismillahi fii awwalihi wa akhirihi"
(HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, shahih, sebagaimana tercantum dalam kitab Hishnul
Muslim, karangan Said bin Ali bin Wahf Al Qahthani).


Dan sesudah makan yang shahih, di antaranya
"Sesungguhnya Allah meridhai seorang hamba yang mengucapkan tahmid (Alhamdulillah) setiap kali selesai makan dan minum"
(HR. Muslim, shahih)

Atau kalo versi yang agak panjang
“Barangsiapa telah selesai makan hendaknya dia berdo’a: “Alhamdulillaahilladzi ath’amani hadza wa razaqqaniihi min ghairi haulin minni walaa quwwah". Niscaya akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Abu Dawud, hasan)

arti doa: Segala puji bagi Allah yang telah memberi makan ini kepadaku dan yang telah memberi rizki kepadaku tanpa daya dan kekuatanku.

Untuk doa berbuka puasa yang shahih, silahkan cek postingan sebelum ini :)

Doa Buka Puasa Yang Sebenarnya....

"Umar berkata: Nabi Rasulullah saw ketika berbuka puasa berkata:
Dzahabaz zhama-u wabtallatil 'uruuqu watsabatal ajru insya Allah."

Artinya:
"Telah hilang dahaga dan telah basah urat-urat dan telah tetap pahala insya Allah."
[Hadith diriwayatkan oleh Abu Daud, Al-Daaraquthni, dan Ibn Hajar]
Al-Daaraquthni mengatakan bahawa hadith ini isnadnya Sahih.

Adapun doa yang biasa dikenal dengan

" Bismillah, Allahumma laka shumtu wa 'ala rizqika aftartu "(artinya: Dengan nama Allah, Ya Allah karena-Mu aku berpuasa dan atas rizqi dari-Mu aku berbuka).
(HR. ath-Thabrani)

Adalah dhaif (lemah). Bahkan di antara perawinya ada yg dihukumi matruk (sangat lemah, ditinggalkan)
Penjelasannya silahkan melihat postingan berikutny... :)

Mari berdoa dengan doa yang shahih......

Tuesday 25 August 2009

Tantangan Bagi Yang Merasa Jantan!!

"Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian, dengan dua puluh tujuh derajat" (Muttafaqun alaihi)

"Shalat seseorang dengan berjamaah dilipatgandakan atas shalatnya di rumahnya dan di pasarnya sebesar 25 derajat. Hal itu karena apabila dia berwudhu dan membaguskan wudhunya kemudian pergi ke mesjid -hanya shalatlah yang membuatnya berangkat ke mesjid- maka dia tidak melangkah satu langkah kecuali dengannya diangkat satu derajat untuknya dan dihapuskan dengannya satu kesalahan....."
(Muttfaqun alaihi)

"Barangsiapa shalat isya berjamaah, maka seolah-olah dia telah melakukan qiyamul-lail separuh malam. Dan barangsiapa (menambahnya dengan -red) shalat shubuh berjamaah, maka seolah-olah dia shalat sepanjang malam."
(HR. Muslim)

Dari Ubay bin Ka`ab, "Suatu hari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam shalat shubuh bersama kami dan beliau bertanya, 'Apakah fulan hadir?' Mereka menjawab, 'Tidak'. Beliau bertanya lagi, 'Apakah fulan hadir?' Mereka menjawab, 'Tidak`. Beliau bersabda, 'Sesungguhnya 2 shalat ini (shubuh dan isya -red) adalah shalat terberat bagi orang-orang munafik. Seandainya kalian mengetahui pahala yang ada pada keduanya, niscaya kalian akan mendatanginya walaupun dengan merangkak di atas lutut. Sesungguhnya shaf pertama adalah sepeti shaf Malaikat........' "
(HR. Ahmad, Abu Dawud, an-Nasai, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, shahih)

Ayolah brother, bulan ramadhan nih.... jangan sholat sambil malu-malu di kamar sendiri gitu. Kalo berani, ketemuan di mesjid :)

Klo emang ga merasa jantan, boleh aja sih pake petunjuk ini..
"Janganlah kalian menghalangi kaum wanita untuk datang ke mesjid, meskipun rumah mereka lebih baik untuk mereka" (HR. Abu Dawud, shahih)

Tapi jangan lupa, pake jilbab klo keluar rumah ;)

Puasanya Ibu Hamil dan Menyusui

Selain karena "partner" saya masih menyusui, seorang senior saya  di Jepang juga baru saja melahirkan -omedetou senpai-... sehingga saya tertarik memosting hal ini...

Sependek pengetahuan saya, ulama sepakat tentang kebolehan ibu hamil dan menyusui tidak berpuasa.
Dari Anas bin Malik Al-Ka'bi radhiallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,"Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan puasa atas musafir dan mengurangi jumlah bilangan rakaat shalat. Dan Allah tidak mewajibkan puasa atas wanita hamil dan menyusui."
(HR. Ahmad dan Ashabussunan)

Namun para ulama berbeda pendapat mengenai cara mengganti puasanya. Berikut adalah pendapat-pendapat yang ada.


1. Wajib mengqadha/mengganti puasa di hari lain. Di antara yang berpendapat seperti ini adalah kalangan Hanafiyah.

2. Wajib mengqadha dan bayar fidyah (memberi makan 1 orang miskin untuk 1 hari), sejumlah hari yang ditinggalkan. Di antara yang berpendapat seperti ini adalah kalangan Syafi'iyah. Fidyah diwajibkan bila ada kekhawatiran terhadap bayi/janin. Jika tidak ada kekhawatiran itu, maka cukup mengqadha puasa.

3. Wajib membayar fidyah saja. Pendapat ini adalah dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar.


Saya pribadi cenderung pada pendapat ketiga. Karena itu saya akan sedikit lebih menyelami pendapat ini. Sedikit saja :)

Ibnu Abbas telah berkata,
"...... Telah shahih bagi kakek dan nenek yang sudah tua jika tidak mampu berpuasa, ibu hamil dan menyusui yang khawatir keadaan keduanya untuk berbuka, kemudian memberi makan setiap harinya seorang miskin.
[Ibnu jarud 381, Al-Baihaqi 4/230, Abu Dawud 2318 sanadnya Shahih]

Adapun mengenai pendapat Ibnu Umar, dari Malik dari nafi' bahwasanya Ibnu Umar ditanya tentang seorang wanita yang hamil jika mengkhawatirkan anaknya, beliau berkata : "Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin" [Al-Baihaqi dalam As-Sunan 4/230 dari jalan Imam Syafi'i, sanadnya Shahih]

Daruquthni meriwayatkan I/207 dari Ibnu Umar dan beliau menshahihkannya, bahwa beliau (Ibnu Umar) berkata : "Seorang wanita hamil dan menyusui boleh berbuka dan tidak mengqdha". Dari jalan lain beliau meriwayatkan : Seorang wanita yang hamil bertanya kepada Ibnu Umar, beliau menjawab : "Berbukalah, dan berilah makan orang miskin setiap harinya dan tidak perlu mengqadha" sanadnya jayyid, dari jalan yang ketiga : Anak perempuan Ibnu Umar adalah istri seorang Quraisy, dan hamil. Dan dia kehausan ketika puasa Ramadhan, Ibnu Umar pun menyuruhnya berbuka dan memberi makan seorang miskin.

Tidak ada Shahabat yang menentang Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.
[Sebagaimana disnashkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni 3/21]

Wallahu a'lam
Wallahul-musta'an



------------------------------------
Referensi:
1. asy-Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaly, asy-Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid (buku Sifat Shaum Nabi shallallahu alaihi wasallam)
2. al-ustadz Ahmad Sarwat
3. dll
------------------------------------

Sunday 23 August 2009

Berapa Rakaat Tarawih Kita?

Hadis shahih menyebutkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam shalat 13 rakaat
"Aku perhatikan shalat malam Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam, yaitu (Ia) shalat dua raka'at yang ringan, kemudian ia shalat dua raka'at yang panjang sekali, kemudian shalat dua raka'at, dan dua raka'at ini tidak sepanjang dua raka'at sebelumnya, kemudian shalat dua raka'at (tidak sepanjang dua raka'at sebelumnya), kemudian shalat dua raka'at (tidak sepanjang dua raka'at sebelumnya), kemudian shalat dua raka'at (tidak sepanjang dua raka'at sebelumnya), kemudian witir satu raka'at, yang demikian adalah 13 raka'at".
(Diriwayatkan oleh Malik, Muslim, Abu Awanah, Abu Dawud dan Ibnu Nashr.)

Selain itu ada hadis yang menyebutkan Nabi shallallahu alaihi wasallam sholat 11 rakaat.
“Tidaklah (Rasulullah shallallahu`alaihi wasallam) melebihkan (jumlah rakaat) pada bulan Ramadhan dan tidak pula pada selain bulan Ramadhan dari 11 rakaat.” (HR. Bukhari)

Selain itu :

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan perbedaan riwayat mengenai jumlah rakaat yang dilakukan pada saat itu: ada yang mengatakan 13 rakaat, ada yang mengatakan 21 rakaat, ada yang mengatakan 23 rakaat.

Sheikh al-Islam Ibn Taymiyah berpendapat, “Jika seseorang melakukan sholat tarawih sebagaimana mazhab Abu Hanifah, As-Syafi’i dan Ahmad yaitu 20 rakaat atau sebagaimana Mazhab Malik yaitu 36 rakaat, atau 13 rakaat, atau 11 rakaat, maka itu yang terbaik. Ini sebagaimana Imam Ahmad berkata, Karena tidak ada apa yang dinyatakan dengan jumlah, maka lebih atau kurangnya jumlah rakaat tergantung pada berapa panjang atau pendek qiamnya.”(Al-Ikhtiyaaraat halaman 64).

Beliau menambah, "Yang paling utama ialah perbedaan ini adalah karena mengambil perbedaan keadaan orang yang solat. Jika mereka kuat mereka boleh melakukan 10 rakaat ditambah dengan tiga rakaat witir sebagaimana yang diperbuat Rasulullah pada Ramadan dan di luarnya, maka inilah yang lebih utama. Jika mereka mampu, mereka boleh melakukan 20 rakaat, maka ini adalah afdal dan inilah yang dilakukan oleh kebanyakan kaum Muslimin, karena ia adalah pertengahan antara 10 dan 40. Dan jika seseorang itu bersolat dengan 40 rakaat, maka itu pun boleh, atau dengan jumlah yang lain turut diizinkan. Barang siapa menyangka bahawa qiyam Ramadan itu terdiri dari bilangan tertentu, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang, maka dia sudah salah." (Majmu' al-Fatawa 23/113; al-Ijabat al-Bahiyyah 22; Durus Ramadhan 48)


Demikian juga dengan Mufti Saudi Arabia di masa lalu, Al-’allaamah Sheikh Abdulah bin Baaz ketika ditanya tentang jumlah rakaat tarawih, termasuk yang mendukung shalat tarawih 11 atau 13 rakaat, namun beliau tidak menyalahkan mereka yang meyakini bahwa yang dalilnya kuat adalah yang 20 rakaat.

Ketika ada yang bertanya tentang apabila imam sholat 23 rakaat sedangkan kita berkeyakinan bahwa tarawih itu 11 rakaat, maka apakah kita memisahkan dari imam setelah 10 rakaat atau mengikuti sampai akhir, beliau menjawab;

“Yang sesuai dengan sunnah adalah tetap mengikuti imam meski ia shalat 23 rakaat. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

من قام مع الإمام حتى ينصرف كتب الله له قيام ليلة

Orang yang shalat tarawih mengikuti imam sampai selesai, ditulis baginya pahala shalat semalam suntuk” (HR. At Tirmidzi, no. 734, Ibnu Majah, no. 1317, Ahmad, no. 20450)
dalam lafazh yang lain:

بقية ليلته

Ditulis baginya pahala shalat di sisa malamnya” (HR. Ahmad, no. 20474)
Maka yang paling afdhal bagi seorang ma’mum adalah mengikuti imam sampai imam selesai. Baik ia shalat 11 rakaat maupun 23 rakaat, atau jumlah rakaat yang lain. Inilah yang paling baik.

Selain itu, shalat tarawih 23 rakaat pernah dilakukan oleh Umar Radhiallahu’anhu dan sahabat yang lain. Dan ini bukanlah keburukan, bukan pula kebid’ahan, bahkan shalat tarawih 23 rakaat adalah sunnah Khulafa Ar Rasyidin. Hal ini memiliki dalil dari hadits Ibnu Umar Radhiallahu’anhuma, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

صلاة الليل مثنى مثنى فإذا خشي أحدكم الصبح صلى واحدة توتر له ما قد صلى

Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat. Jika engkau khawatir akan datanya fajar maka shalatlah 1 rakaat agar jumlah rakaatnya ganjil” (Muttafaqun ‘ilaihi)

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak membatasi rakaat shalat malam dengan batasan jumlah tertentu, namun yang beliau katakan:

صلاة الليل مثنى مثنى

Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat

Namun memang lebih afdhal jika imam mengerjakan shalat tarawih sebanyak 11 rakaat atau 13 rakaat dengan salam setiap 2 rakaat. Karena inilah yang paling sering dipraktekan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pada shalat malamnya. Alasan lain, karena shalat tarawih 11 atau 13 rakaat lebih sesuai dengan kondisi kebanyakan orang (tidak terlalu berat, pent) di bulan Ramadhan ataupun di luar bulan Ramadhan. Namun bila ada yang melakukannya lebih dari itu, atau kurang dari itu, tidak masalah. Karena perkara rakaat tarawih adalah perkara yang longgar. (http://www.ibnbaz.org.sa/mat/1028)



Perhatian: jangan terlalu cepat menghukumi bahwa (teks) hadis nabi lebih layak untuk diikuti daripada pendapat Ibnu Hajar, Ibnu Taimiyyah, atau bin Bazz, seolah-olah para ulama tersebut tidak memahami hadis. Padahal kitalah yg sangat jahil dalam ilmu hadis. :)

Wallahu a'lam
Wallahul-musta'an

Friday 21 August 2009

Mengapa Puasa Diwajibkan di Bulan Ramadhan?

Apa hikmah di balik pemilihan bulan ramadhan sebagai waktu diwajibkannya berpuasa? Mengapa bukan bulan Rajab, Dzulqaidah, Dzulhijjah, atau Muharram? Yang merupakan bulan-bulan haram dalam Islam.

Dari yang pernah saya dengar/baca, puasa diwajibkan di bulan Ramadhan karena di bulan itulah diturunkan Al-Quran. Biqadarillah, saya tidak ingat sumber ingatan saya ini...

Tapi kalau diteliti lebih jauh, tampaknya ingatan saya tersebut tidak salah-salah amat...

Allah azza wa jalla berfirman,

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ

"(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil).." (Al Baqarah : 185)

Seolah-olah puasa diwajibkan di bulan Ramadhan untuk menghormati/memuliakan bulan diturunkannya al-Quran.

Apapun itu, Ramadhan adalah bulan Al-Quran. Bulan di mana kaum muslimin dianjurkan tuk menghidupkannya dengan al-Quran.

Ya, al-Quran. Kalamullah. Perkataan Allah. Bisakah kita bayangkan dengan sebenarnya sehebat apa perkataan Allah itu? Tentu tidak akan bisa. Tapi sudahkah kita berusaha menempatkan perkataan Allah itu pada kedudukan yang layak?

Berapa waktu yang kita siapkan di bulan Ramadhan untuk berinteraksi dengan Kalamullah perharinya? 10 menit? 30 menit? Berapa waktu yang (akan) kita pakai untuk chatting dan browsing? Menonton TV? Membaca komik, novel, dll? Ah, pertanyaan yang sangat kita ketahui jawabannya, tapi sangat berat, sangat malu, melisankannya. Atau kita sudah tidak malu?

Maka berbuatlah sesukamu.




Allahummarhamnaa bil-quran
Ya Allah rahmatilah kami dengan al-Quran

Allahummaj'alnaa min ahlil-quran
Ya Allah jadikanlah kami ahlul-quran

Allahumma yassir lanaa hifzhal-quran
Ya Allah mudahkanlah untuk kami hafal al-quran

Allahumma alzimnaa hifzhal-quran
Ya Allah tetapkanlah bagi kami hafal al-quran

Allahumma tsabbitnaa maa hafizhnaa minal-quran
Ya Allah kuatkanlah apa-apa yang telah kami hafal dari al-quran

Allahumma waffiqnaa lii hifzhil-quran
Ya Allah taufikilah kami menuju hafal al-quran

Allahumma waffiqnaa lii 'amali bil-quran
Ya Allah taufikilah kami menuju beramal dengan al-quran

Allahummarzuqnaa nuural-quran
Ya Allah anugrahkanlah kami cahaya al-quran

Allahummarzuqnaa barakatal-quran
Ya Allah anugrahkanlah kami keberkahan al-quran

Allahumma innaa nas-aluka antaj'al quraana rabii'a quluubinaa
wa nuura shuduurinaa, wa jalaa-a ahza ninaa, wa daliilanaa wa sabiiqanaa ilaa jannaatika jannaatin-na'iim

Ya Allah sungguh, kami memohon padaMu, agar Engkau menjadikan al-quran penghibur hati kami, cahaya di dada kami, penghilang kesedihan kami, dan alasan serta jalan bagi kami menuju surgaMu, surga yang penuh kenikmatan.

Wednesday 19 August 2009

Kalau Ada Musibah, Subhanallah atau Masya Allah?

Beberapa waktuuuuu yg laluuuuu ada yang nanya di suatu milis tentang penggunaan subhanallah n masya Allah...

Menurut yang nanya dia pernah denger dari ustadz lulusan madinah, katanya subhanallah cenderung tuk hal-hal yang kurang baik (Allah Maha Suci dari yang kurang baik), adapun masya Allah untuk hal-hal yang baik...

Secara saya suka iseng ngejawab pertanyaan orang... berikut ini adalah jawaban saya waktu ituuuuu...

------------

Klo dalam al-Quran, masya Allah setidaknya disebutkan sekali di surat al-kahfi ayat 39.

Dan mengapa kamu tidak mengatakan waktu kamu memasuki kebunmu "MAASYAA ALLAH, LAA QUWWATA ILLAA BILLAH (sungguh atas kehendak Allah semua ini terwujud, tiada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah)."

Dalam konteks ini jelas bahwa masya Allah digunakan dalam kaitannya dengan kebaikan (kebun yang subur, dll).

Adapun mengenai ucapan ketika terjadi musibah, al-Quran secara jelas menyebutkannya dalam surat al-Baqarah ayat 156,
(yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: "Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun"

Lalu di mana letak subhanallah?
Saya g tahu klo dalam al-Quran. Tp klo dalam hadits, subhanallah menempati kedudukan yang mulia sebagai dzikir.
Dalam hadits yang shahih disebutkan bahwa (ucapan) subhanallah dan alhamdulilah (dapat) memenuhi langit dan bumi. Dan masih banyak lagi pahala mengucap subhanallah baik ia sendirian maupun disandingkan dg dzikir yang lain.

Dari sini kita bisa memahami bahwa memperbanyak membaca subhanallah adalah baik. Kalau membacanya ketika melihat musibah, dg niat bahwa Allah Maha Suci dari menzalimi hambaNya, adalah baik. Dan kalau membacanya ketika melihat hal yg bagus/indah, dg niat bahwa keindahan/kebagusan sebenarnya dari Allah jauuuuuh di atas itu (tersucikan), adalah baik juga.

Namun kalau diperiksa lebih jauh, ternyata ada hadis yg menyebutkan bahwa ucapan ketika mengagumi sesuatu adalah; "subhanallah" (HR. Bukhari dan Muslim), juga "Allahu akbar"(HR. Bukhari dan Ahmad).

Subhanallah dan Allahu Akbar sepertinya lumayan "sahabat karib" (^^;) karena dalam hadits yg lain mereka juga disebutkan bergandengan;
"Kami apabila berjalan naik membaca takbir, dan apabila berjalan turun membaca tasbih" (HR. Bukhari dari Jabir)

Lalu apakah subhanallah dan Allahu akbar dilarang diucapkan ketika terjadi musibah? Sependek yg saya tahu, belum ada ulama yang melarang ucapan tasbih/takbir ketika ada musibah.

Pada dasarnya dzikir adalah amalan yang bersifat umum. Saya pribadi merasa lebih baik dikembalikan ke niat masing2, selama niatnya baik, maka insya Allah tercatat pahala dzikir baginya. Walaupun tetap yang lebih baik kita mengikuti apa yg dicontohkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam.

Btw, ucapan ketika terjadi hal yg tidak diinginkan berdasarkan suatu perintah dalam hadis adalah
"Qadarallahu wa maa syaa-a fa`al"
(Allah mentakdirkannya, dan apa yang Dia kehendaki Dia lakukan)
(HR. Muslim, tentang larangan mengucapkan "seandainya" jika terjadi keburukan, dan anjuran mengucapkan pkataan di atas).

Klo diperhatikan, tnyt maknanya mirip dg "masya Allah" :)

Sepertinya memang masya Allah dan subhanallah cukup luas penggunaannya.

Tuesday 18 August 2009

Kalau sudah bersin lebih dari tiga kali....

Gak perlu dijawab dengan yarhamukallah... tapi doakan kesehatannya... :)

"Seorang muslim yang bersin dijawab jika ia bersin tiga kali dan jika lebih  (dari tiga kali) maka itu adalah penyakit flu (pilek)." (HR Abu Dawud dengan sanad jayyid)

Diriwayatkan bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam menjawab ucapan orang yang bersin tiga kali  lalu orang itu bersin lagi kesekian kalinya lalu Nabi shallallahu alaihi wasallam berkata,  "Sesungguhnya engkau terkena penyakit flu." (HR Muslim)

Lebih jauh lagi, kalau dilihat sepertinya yang bersin pun tidak perlu mengucap alhamdulillah.

Selain itu, klo sudah flu sebaiknya periksa ke dokter... lagi pandemic nih.. :)

Wallahu a'lam

Sayap-sayap salju (hujan?)....

Semalem rumah kebanjiran dan saya lagi di kelas...
cuma kemasukan air sedikit, berkat keberadaan tetangga yang baik...

Walhamdulillah 'ala kulli haal.... :)

----------------------------------------------

ツバサ


凍てつく夜 立ち止まれず
僕ら始まる 熱を待ってる

求めすぎて 散切れる夢
そんな欠片(かけら)で 何が叶うの?

キレイにすれ違う心 夜明けも遠すぎる街で
僕らは真冬の星より
夢中で儚い

胸に落ちた 純白(しろ)い想いが
溢れ出して 僕を揺らして
空が零した 優しさだから
雪は寄せ合った ツバサのように
君の肩を包むよ

「独りだけで 居られない」と
人は弱さを 恋にするから

微かに触れる唇に 変えられるものは なくても
何処かで凍えてる明日を
引き寄せるように

淡く積もる 純白い想いを
せめて君に 伝えられたら
何ができるの? その寂しさで
雪は閉じられた ツバサのように
ただぬくもり守って

生まれたての願いを抱えてる
震えるその手を 暖めてあげよう
灯した光 見失わないように

胸に落ちた 純白い想いよ
どうか何も 壊さぬまま


空が零した 優しさだから*
雪は寄せ合った ツバサのように
君の肩を包むよ
ただ ぬくもり守って
君と僕を包んでゆく



-----------------------------------------

* : dikarenakan kebaikan yang tumpah dari langit........

Sunday 16 August 2009

Indonesia Menjadi Pilot Project Pengembangan BMT

BMT atau baitul-maal wat tamwiil adalah unit keuangan mikro yang bekerja sesuai prinsip-prinsip syariah. Prinsip dasarnya mirip dengan koperasi simpan pinjam. Keberadaan BMT mulai menjamur setelah terjadinya krisis 1997. Pola keja BMT sendiri saya belum memahaminya dengan baik. Tapi tampaknya fokus BMT adalah pada pengembangan masyarakat ekonomi bawah. Ini berbeda dengan bank yang kalau memberikan pinjaman meminta syarat yg kompleks kepada peminjam.

Pada pertemuan dengan Prof. Didin Hafidhuddin beberapa waktu lalu, beliau menyinggung pentingnya pengembangan BMT ke depan. Semoga pengembangan BMT dapat membantu mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat bawah. Hmmm... sepertinya bidang ini cukup menarik digeluti jika pulang nanti..... jadi makin banyak pilihan nih. Atau kebanyakan? (^_^;)

-------------------------------------------

Untuk mempelajari pola BMT di Indonesia IDB akan melakukan tinjauan ke sejumlah BMT. Sebagai objek studi IDB, kata Aslichan, pihaknya akan memilih enam BMT. Namun saat ini beberapa BMT itu masih diidentifikasi. “Untuk kunjungan pertama kami berencana ke BMT Dana Ukhuwah di Lembang Bandung,” ujar Aslichan kepada Republika di Jakarta, Jumat (14/8).

BMT yang menjadi objek studi diantaranya adalah BMT swadaya dengan pendekatan kelompok. Di tahap awal, lanjut Aslichan, IDB akan melakukan studi dan pembakuan manual untuk pengembangan BMT. “Setelah ada pembakuan manual baik dari standar prosedur dan manajemen nanti manual itu akan diperluas untuk digunakan di negara lain,” ujar Aslichan.

----------------------------------

sumber : http://republika.co.id/berita/69431/Indonesia_Jadi_Pilot_Project_Pengembangan_BMT

Thursday 13 August 2009

Bagaikan Kebun di Dataran Tinggi

وَمَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللَّهِ وَتَثْبِيتًا مِنْ أَنْفُسِهِمْ كَمَثَلِ جَنَّةٍ بِرَبْوَةٍ أَصَابَهَا وَابِلٌ فَآتَتْ أُكُلَهَا ضِعْفَيْنِ فَإِنْ لَمْ يُصِبْهَا وَابِلٌ فَطَلٌّ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

"Dan perumpamaan orang-orang yang menginfakkankan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat."
(QS. al-Baqarah: 265)

Subhanallah...
Kebun di dataran tinggi, yang mengahasilkan buah 2 kali lipat,
Yang gerimis pun cukup tuk menghidupinya,
Itulah infaq kita, infaq yang hanya mencari keridhoan Allah,
Infaq yang meneguhkan jiwa kita.

الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ وَاللَّهُ يَعِدُكُمْ مَغْفِرَةً مِنْهُ وَفَضْلا وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

"Syaitan menjanjikan untukmu kefakiran dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengatahui."
(QS. al-Baqarah: 268)

Allahu Akbar...
Apakah yang menghalangi kita dari berinfaq di jalanNya?
Apakah kita takut akan kefakiran?

Apakah yang menghalagi kita untuk LEBIH BANYAK berinfaq di jalanNya?
Lebih dari sekedar beberapa ribu setiap minggu...
Lebih dari sekedar bagian-bagian yang SANGAT KECIL dari penghasilan sebulan...
Apakah kita takut fakir?

Apakah yang menghalangi kita untuk berinfaq kemarin?
Apakah yang menghalangi kita untuk berinfaq hari ini, besok, dan SETIAP HARI?
Apakah kita takut fakir?
Takut tidak bisa membeli barang bermerk?
Takut tidak punya uang untuk jalan-jalan?

Sungguh, kita telah termakan janji setan,
Janji setan berupa kefakiran, bagi orang-orang yang berinfak....
PADAHAL Allah menjanjikan ampunan dan karuniaNya!

Kita lebih takut pada janji setan,
Bukannya bergembira, berlari, BERLOMBA-LOMBA menyambut janji Allah


Apakah kita masih menganggap diri kita waras?

وَمَا يَذَّكَّرُ إِلا أُولُو الألْبَابِ
"...Dan tidak ada yang dapat mengambil pelajaran kecuali orang-orang yang berakal."
(QS. al-Baqarah: 269)

Jepang dan Keuangan Syariah

Perkembangan sektor keuangan syariah yang cukup pesat membuat tidak hanya negara-negara mayoritas muslim yang memberikan perhatian terhadapnya. Ditambah faktor arus oil money yang cukup deras, negara-negara non-muslim pun turut aktif mengambil bagian dalam pengembangan sektor keuangan syariah. Di antara negara-negara non-muslim tersebut, jepang adalah salah satunya. Salah satu pula yang terlambat ambil bagian ^_^ dibanding negara-negara maju lainnya seperti Inggris, Amerika, Singapura, dll.

Walaupun secara pemerintahan terkesan lambat, perusahaan-perusahaan dan perbankan jepang telah cukup lama berinteraksi dengan sektor keuangan syariah. Mitsubishi, Sumitomo, dan Mitsui dikatakan telah memakai produk-produk keuangan syariah, melalui London, sebagai alternatif alat pendanaan dalam beberapa tahun terakhir. Adapun Nomura, misalnya, telah menjadi fund manager al-Nukhba Japanese Equities Fund, yang diluncurkan oleh al-Tawfeek Company Jeddah. Dan pada 2008 lalu, Daiwa Securities telah meluncurkan Daiwa Islamic Exchange-Traded Fund (ETF) sebagai bagian dari FTSE Shariah 100 Japan Index yang terdaftar di Singapore Stock Exchange.

Untuk urusan takaful (asuransi syariah), Tokio Marine and Fire Company mungkin adalah perusahaan jepang yang paling aktif. Mereka memulainya pertama kali di tahun 2001 dengan melakukan kerjasama dengan perusahaan lokal di Arab Saudi. Setelah itu Tokio Marine juga membuka usaha retakaful di Singapura, bisnis takaful di Indonesia, join venture takaful di Hong Kong, dan 2008 lalu baru saja mendapat izin untuk mengoperasikan takaful di Mesir.

Sayangnya, aktifitas jepang dalam praktik keuangan syariah tersebut, tidak berimbang dengan aktifitasnya dalam pengembangan kelimuan keuangan syariah. Keuangan syariah sebagai mata kuliah, baru diperkenalkan oleh Waseda University, salah satu universitas terkenal di Jepang, pada April 2008 lalu. Meskipun demikian, sebagai perwujudan eksistensi keuangan syariah di dalam negeri Jepang, munculnya universitas yang memiliki mata kuliah keuangan syariah perlu diapresiasi. Ya, eksistensi keuangan syariah di dalam negeri Jepang masih sangat minim. Aktifitas perusahaan-perusahaan Jepang di sektor keuangan syariah masih berbasis luar negeri.

Sulitnya pengembangan aktifitas keuangan syariah di dalam negeri Jepang, di antaranya disebabkan oleh; belum adanya regulasi yang dapat mengakomodir, minimnya jumlah kaum muslimin yang berefek kurang kondusifnya pasar Jepang dibanding negara maju lain (Jepang sekitar 100 ribu, sedangkan Inggris 2 juta), mudanya umur sejarah hubungan perbankan Jepang dengan Timur Tengah, serta dinding budaya yang tampaknya cukup tinggi bagi Jepang. Demikian penjelasan Etsuaki Yoshida, salah seorang Kepala Deputi Japan Bank for International Cooporation (JBIC).

Namun, pemerintah Jepang sepertinya tidak mau menyerah dan keluar gelanggang begitu saja. Dibahasnya sistem keuangan syariah dalam Buku Putih Perdagangan (通商白書) 2007 oleh Kementrian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang menjadi indikasi tersendiri seriusnya Jepang terjun ke sektor keuangan syariah. JBIC pun, sebagai perpanjangan tangan pemerintah Jepang telah mengambil peran utama dalam memperkenalkan keuangan syariah di Jepang.

Tercatat tahun 2009, sekitar 8 perusahaan Jepang telah turut serta dalam Islamic Finance Service Board (IFSB), badan yang menyusun kebijaksanaan dan standar pengawasan dunia perbankan syariah, yang berkedudukan di Kuala Lumpur. Bagaimana langkah-langkah Jepang selanjutnya untuk mengejar ketinggalannya, tampaknya cukup menarik untuk disimak.

(dari berbagai sumber)



--------------------------------------

Daftar perusahaan/bank Jepang yang menjadi observer member di IFSB:
1. Bank of Japan
2. Japan Bank for International Cooperation
3. Japan Securities and Dealers Association
4. Mitsubishi UFJ Securities Co., Ltd.
5. Mizuho Corporate Bank Ltd.
6. Nomura Securities Co. Ltd.
7. Mistui Sumitomo Banking Corporation
8. Tokio Marine Middle East Limited



---------------------------------
Syaikhul Muqorrobin
Departement Research and Development
ISEFID (Islamic Economic Forum for Indonesia Development)

Wednesday 12 August 2009

Gaji di Dunia Perbankan Syariah

Oleh-oleh ngobrol bareng KH. Didin Hafidhuddin yg dikoordinir ISEFID (Islamic Economic Forum for Indonesia Development) di kampus IIUM semalam....

Berikut ini adalah salah satu kisah yg inspiring..

Sebuah lembaga keuangan jepang ingin membuka unit usaha syariah di kantor cabangnya di Indonesia. Maka dibuatlah training yg mengikutkan 18 kepala kantor cabang dari lembaga tersebut. Al-Ustadz Didin adalah salah satu yg memberikan training. Setelah memberikan training, al-ustadz baru tahu bahwa dari 18 peserta training hanya 4 orang yang muslim.

Nah, beberapa waktu setelah kantor-kantor cabang lembaga tersebut mulai menjalankan unit syariahnya, seorang teman dari al-Ustadz Didin yang menjadi DPS (Dewan Pengawas Syariah) di lembaga tersebut mengatakan bahwa dari 14 kepala cabang yg non-muslim, 5 orang sudah menjadi muslim.

Subhanallah....

  يَا عَلِيُّ، لَأَنْ يَهْدِيَ اللهُ عَلَى يَدَيْكَ رَجُلاً خَيْرٌ لَكَ مِمَّا طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ 

“Wahai Ali, sesungguhnya Allah memberi hidayah seseorang dengan usaha kedua tanganmu, maka itu lebih baik bagimu dari tempat manapun yang matahari terbit di atasnya (bumi dan isinya). (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak).


Ternyata gaji laskar keuangan syariah bisa melebihi bumi dan seisinya..... ^_^


Yosh, ore mo ganbarou.. to.




---------------------
Syaikhul Muqorrobin
R&D Division
ISEFID (Islamic Economic Forum for Indonesia Development)

Tuesday 11 August 2009

Sahih Muslim Online

http://www.sahihalbukhari.com/sps/smm/sahihmuslim.cfm
Kitab Hadits tershahih kedua, setelah shahihul-bukhari...

semoga Allah memudahkan kita dalam mengambil bagian dari warisan rasulNya.

Sahih al-Bukhari Online

http://www.sahihalbukhari.com/sps/sbk/
Kitab tershahih setelah al-Quran... subhanallah.

Infometrik: Situs Informasi Mekanika, Material dan Manufaktur

http://www.infometrik.com
Beberapa temen di jepang dulu menjadi kontributor di situs ini...
Bagi yang menekuni bidang tehnik, sepertinya situs ini oke punya... :)

Friday 7 August 2009

Fighting Pose no Uta

Poem for Fighter....
Are you?

-------------------------------------------

なんなんだ なんなんだ この毎日はいったいなんだ

最後の列車を待つ 疲れ果てた真夜中のホーム
ああ 今日は誕生日だったと ああ 君からのメールが届いた

忙しくて 忙しくて 思い切り忘れていたんだ
ああ 待ち受けの君の笑顔が かすんで消えた

右手も 左手も 荷物でいっぱいなんだ
こんなんじゃ こんなんじゃ 君の愛も受け取れない
この列車はどこに 向かっているんだ

週末は寝転んで 君が剥いてくれたリンゴが食べたい

降りることも 止めることも 出来ずに今日も昨日も揺られ
ああ 夢なんて 昔どこかに描いた 落書きだ

窓に映る 僕は誰だ ここはどこで どこまで行くんだ
どうなんだ どうなんだ その汗に見合うだけの
幸せが 君を救っているか

ケモノ道でケモノに会って いばらの道にもバラが咲いて
いつかきっといいことあるって 信じて頑張って
来週も 再来週も 何度も倒されて 笑われても
僕は ああ 負けたくないんだ

Link Pengahafal al-Quran

http://taufikhamim.com/
Ganbarou...!!
Klo kata orang jepang

Thursday 6 August 2009

Kajian tafsir ba'da ashr

Sebagian isi kajian tafsir sore ini, di mesjid kampus International Islamic University Malaysia, oleh Asisten Professor Dr. Radwan Jamal, dari Departemen al-Quran dan as-Sunnah....

Surat al-Kahfi ayat 55...

Allah azza wajalla berfirman
Dan tidak ada sesuatu pun yang menghalangi manusia dari beriman, ketika petunjuk telah datang kepada mereka, dan mereka memohon ampun kepada Tuhannya, kecuali (keinginan menanti) datangnya hukum (Allah yang telah berlaku pada) umat-umat yang dahulu atau datangnya azab atas mereka dengan nyata.


"ketika petunjuk telah datang kepada mereka, dan mereka memohon ampun kepada Rabbnya.."

Inilah sumber keimanan, yaitu petunjuk. Tapi Allah menambahkan kata "wayastaghfiruu Rabbahum", padahal "beristighfarnya" seseorang sudah termasuk dalam makna "mendapat petunjuk". Lalu mengapa Allah menambahkan hal tersebut?

Itu karena istighfar memiliki kedudukan yang penting. Hal ini seperti dalam surat al-Qadr ayat 4,
Tanazzalul-malaaikatu war-ruuhu....
"(Pada malam itu) turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril"

Mengapa Allah menambahkan kata ar-ruuhu (jibril) setelah kata malaikat. Bukankah makna jibril sudah termasuk dalam makna malaikat? Ini karena kedudukan jibril yang mulia, khusus, di antara malaikat.

Demikian juga dengan istighfar, kedudukannya khusus di dalam petunjuk, di dalam keimanan.

Lebih lanjut lagi, Allah menggunakan fi`il mudhari' ketika menyebutkan "mereka memohon ampun kepada Rabbnya" --> yastaghfiru rabbahum. Fi`il mudhari' berarti sesuatu yang sedang dan akan dilaksanakan. Itu berarti istighfar yang berbuah keimanan adalah yang terus menerus dilakukan. Dan Allah menggunakan kata Rabbahum (Rabbnya), bukan kata Allah. Rabb berarti Dzat yang Menciptakan, Mencurahkan perhatian, Memberikan rizki dan segala kebaikan, dan yang semisalnya. Di sini Allah menekankan, bahwa kesalahan-kesalahan yang kita perbuat adalah kesalahan terhadap Dzat Yang Maha Baik terhadap kita. Jika air tuba dibalas air tuba, maka itu wajar. Tapi bila air susu dibalas air tuba, tidakkah itu sangat kurang ajar? --dan tidak ada yang semisal denganNya (QS.42:11)--

Apa yang dilakukan Nabi shallallahu alaihi wasallam setelah salam sholat fardhu? Istighfar.
Ya, istighfar. Sesuatu yang biasanya hanya kita lakukan ketika merasa berbuat dosa. Tapi Nabi shallallahu alaihi wasallam mengajarkan kita untuk beristighfar setelah berbuat baik (sholat). Jika setelah berbuat baik saja seorang muslim diajarkan beristighfar, maka bagaimana jika tidak sedang berbuat baik?

Kullu bani adam khattaaun, wa khayru khattaain, attawwaabuun
Setiap anak adam itu berbuat kesalahan, dan sebaik-baik pembuat kesalahan adalah yang bertaubat.
(HR. Ibnu Majah, dihasankan al-Albani)

Jika seorang Muhammad shallallahu alaihi wasallam yang telah dijamin masuk surga masih beristighfar sehari 100 kali (HR. Muslim), lalu apa yang menghalagi kita dari beristighfar padaNya? Tidakkah kita menginginkan keimanan?

Dan tidak ada sesuatu pun yang menghalangi manusia dari beriman, ketika petunjuk telah datang kepada mereka, dan mereka memohon ampun kepada Tuhannya,....




Rabbigfirlii wa tub`alayya innaka antat-tawwaaburrahiim


Dinar Emas dan Ekonomi Islami

Bisa dikatakan, dinar emas, atau uang emas, atau uang riil, adalah pembahasan yang berada jauh di balik sistem finansial islami. Membeberkannya juga akan membeberkan betapa sistem finansial islami masih belum islami. Pembahasannya bisa sampai pada pertanyaan2 "perlukah bank, pasar uang, dan pasar modal?", pertanyaan yg sangat sulit dijawab.

Krisis moneter yang berulang-ulang dalam sejarah, timbul dari 3 hal; uang fiat, fractional reserve requirement (FRR) system*, dan bunga bank (bagi yg ingin tahu apa itu FRR, silahkan berhenti sejenak dan meluncur ke bagian footnote). Demikian Prof. Kameel dalam The Theft of Nations.

Dinar Emas (uang riil) akan menjadi solusi karena akan menghilangkan FRR dan bunga bank. Uang emas tidak akan bisa digelembungkan karena ia riil. Setiap pencatatan yang dibuat harus berdasarkan keberadaan emas. Jika emasnya tidak ada, maka tidak boleh dicatat. Ini berbeda dengan uang fiat yang begitu mudah dicetak, sehingga transaksi-transaksi penggelembungan uang mudah terjadi.

Mari kita lihat dalil pengharaman riba
"wa ahallaahul-bay`a wa harramar-riba"
dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS. 2:276)

Jual beli diperbolehkan karena ia riil, sedangkan riba diharamkan karena ia non-riil. Dalam konteks yang lebih luas kita bisa melihat bahwa penggelembungan uang (money multiplier) dilarang dalam islam, kecuali ada nilai tambah yang sepadan di sektor riil (perdagangan).

Mungkin pendukung uang fiat menganggap "Gelembungkan saja dulu, toh nanti sektor riil akan ikut. Kan para pemilik uang akan belanja macem2. Belanja kan sektor riil". Tapi sejarah membuktikan ternyata tidak demikian. Para pemilik uang, cenderung menabung uangnya jika penghasilannya bertambah, bukan memutarnya di sektor riil. Karena itu pemerintah berbagai negara selalu menurunkan suku bunga ketika terjadi krisis, agar mereka yang "rajin menabung" mau mengeluarkan uangnya dan menyalurkannya ke sektor riil.

Mungkin kita akan bilang, jika uang dibatasi pertumbuhan ekonomi akan terhambat. Pertumbuhan yang kecil tapi mensejahterakan seluruh masyarakat lebih baik daripada pertumbuhan besar tapi hanya dinikmati sebagian orang, dan itupun harus dibayar dengan krisis yang terus berulang-ulang. Slogan bank dunia "working for the world free of poverty" yang telah "diperjuangkan" selama puluhan tahun tidak pernah terwujud. Bahkan, tingkat kemiskinan terus bertambah, sedangkan orang kaya semakin kaya. Jelas, ada yang salah dalam pertumbuhan ekonomi yang dikonsepkan para ekonom konvensional.

Lebih jauh lagi, kecenderungan masyarakat untuk menyimpan uang bukanlah kecenderungan yang baik. Sependek pengetahuan saya, Islam cenderung menganjurkan umatnya untuk tidak menyimpan uang, terutama jika ada saudaranya yg membutuhkan.

"Tidak beriman seseorang di antara kamu sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri" (hadits shahih sbgmana tersebut dalam hadits arba'in)

Apa jawaban kita jika dimintai pertanggungjawaban tentang kemiskinan yang diderita banyak kaum muslimin? Apakah kita akan menjawab, "Saya telah menabung uang saya di bank. Bank akan menyalurkan uang saya kepada mereka yang memerlukan modal usaha. Usaha yang dibangun akan memberikan lapangan pekerjaan dan mengatasi kemiskinan di masyarakat".

Benarkah kita menabung untuk mensejahterakan masyarakat? Tidakkah kita menabung hanya untuk mengamankan uang kita dari pencurian, kebakaran, dll? Atau bahkan kita termasuk yang menganggap menabung di bank Islam adalah cara yang syar`i untuk MENAMBAH uang kita?

........(-_-;)

Jika memang kita ingin membangun masyarakat melalui peminjaman modal usaha kpd yg rajin berusaha, kenapa kita tidak meminjamkannya langsung? Klo pun perlu lewat bank, kenapa kita meminta jaminan bahwa uang kita bisa ditarik kapan saja? Bukankah uang kita sedang dijadikan modal usaha. Tentu uang yg sedang digunakan sebagai modal usaha tidak bisa ditarik sa'enae dhewe.

Di sini jelas bahwa tujuan kita menabung hanya untuk menjamin harta kita sendiri. Bahkan kita berharap harta kita bertambah (tanpa usaha yg sepadan). Kita egois dan serakah. Itulah yang disebut dengan manusia ekonomi, homo economicus.

Teori ekonomi konvensional dibangun salah satunya dengan asumsi dasar bahwa manusia ekonomi, homo economicus, adalah makhluk serakah dan egois. Dengan keserakahaannya, manusia akan terus mengejar nilai tambah, yang akan berakibat terjadinya transaksi2 ekonomi, dan ekonomi menjadi tumbuh. Inilah doktrin ekonomi konvensional.

Hal tersebut sangat berbeda dengan ekonomi islami. Memang, manusia (ekonomi) islami, homo islamicus, juga selalu mengejar nilai tambah. Tapi, tidak hanya nilai tambah di dunia, tapi juga di akhirat. Inilah yang disebut falah. Dalam mengejar falah, nilai moral wajib ada. Nilai yang awalnya sempat coba dimasukkan Adam Smith dalam bukunya yang pertama, Theory of Moral Sentiment, sebelum akhirnya dihapuskan dalam buku berikutnya, Wealth of Nations, dan yang terakhir inilah yang menjadi landasan  bangunan ekonomi konvensional. Dengan masuknya nilai moral dalam ekonomi, pertumbuhan ekonomi akan menjadi pertumbuhan yang adil. Nah, dinar emas akan menjadi salah satu alat pendukung tumbuh kembangnya ekonomi adil sejahtera.

Jujur saja, sulit rasanya untuk menjelaskan sistem dinar emas tanpa membuat novel (^_^;). Bagi yang masih kurang puas, saya sangat merekomendasikan untuk membaca buku Satanic Finance dan Dinar Solution (keduanya b.indonesia, judulnya doang english).

Sebagai penutup uraian ini, saya akan mengutip beberapa perkataan para "ahli" tentang emas sebagai uang.

Robert Mundell, 2 tahun sebelum ia menerima Nobel Ekonomi di tahun 1999, pernah berkata,
"Emas akan menjadi bagian dari sistem moneter internasional di abad ke-21"
Al-Makrizi (1364-1442) menekankan bahwa hanya emas dan perak yang bisa memerankan uang.
Ibnu Khaldun (1332-1395) berpendapat bahwa Allah telah menciptakan 2 logam berharga, emas dan perak, sebagai alat ukur untuk semua komoditas.
(sumber : Islamic Gold Dinar, Ahamed Kameel Mydin Meera)


Wallahu a'lam
Wallahul-musta'an


------------------------------------------------------------------
*Fractional Reserve Requirement atau Fracitional Reserve Banking System adalah sistem yang membolehkan bank hanya menyimpan (reserve) sebagian kecil (fraction) dari dana nasabah yg diterimanya, sedangkan sisanya boleh dipinjamkan ke nasabah lain.

Jika FRR di suatu negara adalah 10% (tiap negara bisa berbeda), maka bank yang menerima deposit 100 juta, boleh meminjamkan 90 jt keluar. Jika peminjam kemudian menulis cek ke seseorang sebesar 90 jt, bank pengurus cek tersebut dapat meminjamkan keluar uang 81 juta.

Bila proses tersebut berjalan terus menerus, maka akan membuat uang yang tercatat di pembukuan dunia perbankan menjadi 100 +  90 +81 + 72.90 +...= 1 miliar (100jt/10% = 1 miliar). Padahal uang yang benar-benar ada hanyalah 100 juta. Fyi, bank syariah sekalipun tidak luput dari sistem ini.

Tuesday 4 August 2009

SBFI 14: Finaare

Seri Belajar Finansial Islami 14
----------------------------------------------------


Finaare bukanlah istilah finansial islami. Seorang profesor bidang finansial islami sekalipun tidak akan mengerti jika ditanyakan apa arti finaare. Kecuali sang profesor adalah orang jepang atau bisa bahasa jepang.  Ya, finaare (フィナーレ) adalah sebutan lain untuk saigou no maku (最後の幕; bagian akhir), atau dalam bahasa inggris biasa disebut finale :).

Untuk edisi “finaare” kali ini saya akan mengulas sedikit, tentang isu pendidikan di dunia finansial islami.

Pendidikan, mencakup pengajaran, penelitian dan segala makna yang mungkin dikandung kata pendidikan, adalah isu yang sangat perlu diperhatikan di sektor finansial islami. Ini dikarenakan kemunculan sektor ini yang belum lama, dan kedudukannya yang penting di sektor ini. Penting karena bersinggungan dengan masalah halal-haramnya suatu kegiatan di masyarakat. Bersinggungan dengan pahala dan dosa, surga dan neraka.

Tidak bisa dipungkiri, teori dan praktek finansial islami modern banyak berangkat dari teori dan praktek finansial konvensional. Menghadapi tantangan di dunia finansial modern, dalil-dalil al-Quran dan Hadis tidak bisa langsung diterapkan apa adanya. Bank, jelas bukan kata yang bisa ditemukan dalam al-Quran dan Hadis. Sehingga, untuk mengolah sebuah bank menjadi sesuai syariah, mau tidak mau, sedikit banyak, unsur sistem finansial konvensional harus dipakai. Dan, ini baru berbicara bank, belum lagi tentang pasar modal,  pasar uang, dll. Walaupun sudah memakai kata "islamic", seperti Dow Jones Islamic Index misalnya, tetap saja ketika diteliti prakteknya, seorang yang idealis akan merasakan kekecewaan, sedikit atau banyak.

Hal tersebut di atas sulit dihindari. Bagaimanapun ekonomi konvensional telah melalui fase penelitian dan pengembangan selama ratusan tahun (Adam Smith, Wealth of Nations, 1776). Hal ini sangat berbeda dengan waktu yang telah dicurahkan umat Islam untuk meneliti dan mengembangkan finansial islami. Oleh karena itu, peningkatan pendidikan dari segi penelitian, akan membantu finansial islami menjadi benar-benar islami.

Peningkatan pendidikan finansial islami juga diperlukan sebagai sarana mencetak SDM finansial islami yang berkualitas. Terkadang (atau sering?) ditemui pegawai bank syariah tidak bisa menjelaskan dengan baik produk perusahaannya kepada nasabah. Seorang kolega saya ketika hendak membukan tabungan di suatu bank syariah pernah mengetes pegawainya dengan berbagai pertanyaan. Ternyata si pegawai tidak bisa menjawabnya sampai akhirnya manajernyalah yang turun tangan.

Kekurangan SDM sepeti ini tidak hanya terjadi dalam hal kualitas, namun juga kuantitas. Hal ini akan menghambat pertumbuhan finansial islami ke depan. Karena itu, peningkatan pendidikan dari segi pengajaran secara kualitas maupun kuantitas mutlak diperlukan.

Selain itu, peningkatan pendidikan dari segi moral bagi masyarakat secara umum, adalah hal yang tidak boleh diremehkan. Pendidikan moral yang baik di sektor finansial islami, akan memperbaiki motivasi pelaku finansial islami. Sekarang ini masih banyak pelaku finansial islami (baik produsen maupun konsumen), melakukan transaksi hanya karena menginginkan keuntungan pribadi. Seseorang memakai takaful (asuransi syariah), tapi hanya berniat menyelematkan dirinya sendiri ketika musibah. Padahal takaful adalah akad tolong-menolong (takaful= tanggung-menangung). Pihak produsen pun demikian. Hanya berupaya mencari keuntungan, bukan membangun perekonomian masyarakat.

Salahkah hanya berniat mencari keuntungan pribadi? Tentu tidak, selama akadnya sudah sesuai syariah. Tapi akan lebih terasa berkahnya jika niat kita adalah membersihkan diri dari yang haram, menjalankan sunnah dan memperbaiki masyarakat. Adakah di antara kita yang tidak menginginkan berkah dariNya?

Lebih jauh lagi, niat hanya mencari keuntungan bisa mengantarkan produsen (mis.bank) memudah-mudahkan dalam mengklaim suatu produk sebagai produk islami (con: bay inah). Dan, nasabah (yg hanya mencari keuntungan) akan dengan mudah mengambil produk tersebut jika dianggap menguntungkannya.

Demikian sejumput pemahaman yang bisa saya bagi melalui Seri Belajar Finansial Islami ini. Tulisan-tulisan lain mengenai Finansial Islami bisa ditemui di http://muqorrobin.multiply.com/tag/islamic%20finance :)


Wallahul-musta`an
Dan Allah-lah tempat memohon pertolongan

SBFI 13 : Dinar Emas

Seri Belajar Finansial Islami 13
----------------------------------------------------------


Uang secara hakiki, dan secara historis, adalah sesuatu yang dihargai di masyarakat, bukan sesuatu yang dipaksakan untuk dihargai di masyarakat. Uang riil bukanlah uang fiat. Memaksakan nilai, pada uang yang tidak memiliki nilai (tidak dihargai oleh masyarakat), akan menimbulkan permasalahan ekonomi sebagaimana telah disebutkan pada seri sebelumnya. Jika dibalik, maka permasalahan ekonomi dapat dihindari (dikurangi) dengan menjadikan sesuatu yang bernilai (dihargai masyarakat) sebagai uang.

Dalam sejarah, berbagai komoditas pernah memerankan fungsi uang. Di antaranya adalah emas, perak, perunggu, garam, kulit kerang, permen, bahkan rokok. Dari contoh-contoh ini yang paling sesuai dijadikan uang adalah emas dan perak. Sejarah membuktikan merekalah yang paling banyak dipakai di berbagai komunitas dalam kurun waktu yang panjang. Dan, sampai sekarang pun keberhargaan emas (dan perak) disepakati oleh seluruh manusia. Siapa di antara kita yang menolak jika diberi emas (atau perak)?

Uang emas, atau kita sebut saja dinar emas karena uang emas terakhir yang dipakai di dunia adalah Dinar Kekhalifahan Utsmani, adalah uang yang telah terbukti tidak mengalami penurunan nilai seperti uang fiat.

Bagi kita yang percaya hadits shahih, al-Imam Muhammad bin Ismail al-Bukhari telah meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam memberikan uang 1 dinar (emas) kepada Urwah radhiallahu anhu dan memintanya untuk membelikan seekor kambing. Urwah lalu (dg kelihaiannya berdagang), membeli 2 ekor kambing masing-masing 0,5 dinar, lalu menjualnya salah satunya seharga 1 dinar. Urwah pun lalu kembali pada Nabi shallallahu alaihi wasallam dengan membawa 1 ekor kambing dan 1 dinar, maka beliau pun mendoakan kebaikan bagi Urwah.

Berdasarkan hadits shahih ini maka harga kambing di abad ke 7 berkisar 0,5-1 dinar emas. Merujuk pada sistem dinar emas islam, maka 1 dinar sama dengan 4,25 gram emas 22 karat. Menurut perhitungan di geraidinar.com, maka saat ini (abad 21), nilai tersebut setara dengan 1,2 juta rupiah. Harga yang cukup untuk membeli 1 ekor kambing! Bisakah anda bayangkan harga suatu barang tidak mengalami kenaikan selama 14 abad? Kalau ada yang menjawab "tidak", itu mungkin karena doktrin ekonomi konvensional sudah terlalu larut dalam sel-sel otaknya :)

Bagi yang menginginkan data yang lebih lengkap silahkan cek bukunya Prof. Roy William Jastram yang berjudul "The Golden Constant". Di dalamnya terdapat data mengenai tangguhnya emas melawan inflasi selama 500 tahun (saya sendiri g punya bukunya dan masih menunggu-nunggu klo ada yg mo ngasih ^^;). Memang, harga emas tidak sama sepanjang masa. Namun kecenderungannya adalah stabil.

Jadi jelas sudah bahwa dinar emas adalah solusi bagi perbaikan sistem ekonomi. Lalu mengapa tidak kunjung diaplikasikan? Sejak kehancuran ekonomi pasca PD I sebenarnya sudah banyak komunitas yang kembali pada uang riil (walaupun bukan emas). Namun akhirnya pemerintah pusat masing-masing komunitas memberantas penggunaan uang riil tersebut karena dianggap ilegal. Padahal sejak penggunaan uang riil, ekonomi komunitas itu membaik, namun kembali hancur setelah pemerintah pusat melarang uang riil.

Dalam konteks yang lebih luas, saya melihat para pendukung ekonomi riba tidak senang dengan kehadiran uang riil (mis. dinar emas), karena akan menghambat praktek riba, bahkan menghapusnya. Uang riil, sebagai uang yang benar-benar memiliki nilai, tidak akan mudah untuk digelembungkan, sedangkan riba adalah sistem yang menginginkan uang menggelembung, agar kaya semakin kaya, dan miskin semakin miskin.

Wallahu a`lam
 


Bahan bacaan:
1. "The Future of Money", Bernard Lietaer (2001), Century.
2. "Islamic Gold Dinar", Ahamad Kameel Mydin Meera (2002), Pelanduk Publications.
3. "Theft of Nations", Ahamad Kameel Mydin Meera (2004), Pelanduk Publications.

SBFI 12: Uang Fiat

Seri Belajar Finansial Islami 12
------------------------------------------------------------

Sebenarnya agak memaksa untuk membahas uang fiat (dan dinar emas -sbfi 13-) dalam konteks finansial islami. Ekonomi islami adalah bidang yg lebih cocok tuk membahasnya. Namun anggap saja masih di garis perbatasan :)

Dari tahun ke tahun kehidupan kita, mungkin kita merasa inflasi, atau mungkin lebih kita rasakan sebagai kenaikan harga barang, adalah sesuatu yang wajar. Wajar bahwa apresiasi terhadap suatu barang selalu naik. Wajar bila 1 porsi bakso abang-abang yang 10 tahun lalu hanya 1000 rupiah sekarang harganya bisa 5000 rupiah (inflasi 500%!). Wajar bila es tong-tong (bukan makanan sehat :) yg 20 tahun lalu hanya 50 rupiah, sekarang harganya 1000 rupiah (inflasi 2000%!!!).

Wajarkah demikian? Jawabannya adalah tidak.

Inflasi bukan terjadi karena apresiasi masyarakat terhadap suatu barang itu naik. Harga bakso abang-abang naik, bukan karena masyarakat sekarang lebih menghargai si abang daripada masyarakat 10 tahun lalu. Ya, inflasi terjadi bukan karena itu. Inflasi terjadi karena nilai uang yang terus turun. Mengapa nilai uang begitu mudah dan terus turun? Karena pada dasarnya uang yang beredar sekarang adalah uang yang tidak ada nilainya!

Sesuatu yang tidak memiliki nilai, sesuatu yang dipaksakan memiliki nilai, tentu akan mudah sekali turun nilainya. Ya, nilai uang yang beredar sekarang adalah nilai yang dipaksakan. Dipaksakan oleh bank sentral. Dan kita menurut saja.

Uang fiat menunjuk pada semua uang yang tidak mempunyai nilai, tidak mempunyai back-up nilai. Dulu, kita mungkin belajar bahwa setiap uang yang dicetak mempunyai back-up emas. Tapi itu dulu, duluuuu sekali, sebelum Amerika memutuskan untuk tidak lagi menyokong dolarnya dengan emas (1971), setelah sebelumnya mencoba menjalan sistem penyokongan dengan emas (Breton Woods Agreement 1944). Uang sekarang adalah uang fiat, berupa lembaran-lembaran kertas atau kepingan logam yang tidak sepadan nilainya, atau bahkan hanya digit-digit dalam komputer bank. Yang terakhir adalah yang paling memberi pengaruh pada tingginya inflasi.

Kemudahan menciptakan uang fiat, telah membuat jumlah uang beredar mudah sekali naik (sektor finansial), dan berakibat barang dan jasa yang ada (sektor riil) perlu dihargai lebih dari sebelumnya. Sebenarnya tidak ada masalah jika jumlah barang dan jasa ikut naik sejalan dengan jumlah uang. Tapi sejarah membuktikan bahwa transaksi finansial yang didasari uang fiat selalu menggelembung, melewati pertumbuhan barang dan jasa. Penggelembungan sektor finansial yang terjadi, pada puncaknya akan menghancurkan nilai uang. Uang menjadi hampir tidak ada nilainya.

Tahukah anda berapa seorang anggota kongres Amerika Serikat membayar tip pelayan restoran di Jerman tahun 1923? 400 juta mark!! Ya, perang (dunia ke 1) telah dengan mudah menghancurkan nilai uang fiat Jerman. Dalam kurun waktu yang sama, seorang ibu rumah tangga di Jerman lebih memilih membakar uangnya untuk menyalakan penghangat daripada membeli kayu bakar (gambar 1). Begitu banyaknya lembaran uang yang diperlukan untuk membeli seikat kayu bakar, membuat membakar uangnya langsung menjadikan penghangat bekerja lebih lama daripada seikat kayu bakar. Seorang ibu yang lain menggunakan lembaran uang kertas untuk menyalakan kompornya (gambar 2). Adapun pasca PD II, tepatnya tahun 1946, nilai uang di Hungaria begitu kecil sehingga dengan mudahnya dibuang di jalan-jalan, dan tukang sapu pun tidak berminat (gambar 3).

Contoh yang lebih dekat dengan Indonesia adalah peristiwa Sanering I tahun 1959, ketika 1000 rupiah dipaksa menjadi 100 rupiah dan Sanering II tahun 1965 ketika uang 1000 rupiah diturunkan menjadi 1 rupiah. Jepang juga mengalami kelesuan ekonomi di tahun 90-an akibat penggelembungan uang fiat (sektor finansial) di tahun 80-an. Selain itu, Asia Tenggara secara umum juga menjadi korban atas permainan uang fiat tahun 1998, karena sesuatu yg tidak bernilai memang mudah dipermainkan. Dan, yang paling segar di ingatan kita adalah kehancuran ekonomi Amerika yang pada dasarnya juga merupakan efek dari menggelembungnya uang fiat (sektor finansial).

Mari sedikit melihat lebih dalam kasus kehancuran ekonomi Amerika. Kita tentu tahu bahwa salah satu perusahaan yang gulung tikar adalah Lehman Brothers. Ya, perusahaan yang menempati level AAA (level tertinggi dalam dunia finansial), perusahaan yang telah berumur lebih dari 100 tahun (didirikan 1850), dan perusahaan yang tetap tegar ketika dunia sedang dalam peperangan (PD I dan II), serta perusahaan yang tentu saja  dengan keelitannya berisi orang-orang yang sangat brilian dalam hal finansial, manajemen resiko, dll. Namun tetap, mereka bangkrut. Tidakkah hal itu membuat kita bepikir bahwa ada yang salah pada sistem keuangan yang dipakai di dunia sekarang? Ya, memang ada yang salah. Salah satunya adalah uang fiat.

Kalau ada yang menjawab pertanyaan terakhir di artikel ini dengan kata-kata , "Tidak, itu hanya kehendak Allah", maka dunia ini tidak memiliki masalah sama sekali, karena semuanya memang "hanya" kehendakNya :)


Wallahu a`lam
 







Bahan bacaan:

1. "The Future of Money", Bernard Lietaer (2001), Century.
2. "Islamic Gold Dinar", Ahamad Kameel Mydin Meera (2002), Pelanduk Publications.
3. "Theft of Nations", Ahamad Kameel Mydin Meera (2004), Pelanduk Publications.ations.