Wednesday 11 November 2009

Adzan Shubuh itu 2 Kali....

Setidaknya demikian yang dipraktekkan di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

"Bilal azdan di tengah malam; maka makan dan minumlah (sahur) kamu sampai Ibnu Ummi Maktum adzan. Dia buta, dan dia tidak akan adzan kalau tidak dikatakan kepadanya bahwa shubuh telah tiba"
(shahih al-bukhari, hadits no. 349)

"Janganlah terhalang seseorang kamu makan sahur karena Bilal telah adzan. Sebab dia itu adzan ketika hari masih jauh malam, untuk mengingatkan orang-orang yang shalat malam supaya segera menyelesaikannya dan untuk membangunkan orang-orang yang masih tidur" (shahih al-bukhari, hadis no.351)

Namun ini bukan berarti wajib adzan 2 kali. Tapi inilah sunnah yang sebenarnya, untuk diamalkan ketika ingin membangunkan masyarakat untuk sholat shubuh. Sunnah yang lebih baik daripada memutar kaset pengajian dengan speaker :). Hadits ini juga menunjukkan bolehnya adzan sebelum waktu, khusus untuk shalat shubuh.

"Al-Muwaffaq dalam al-Mughni: Dianjurkan jangan adzan sebelum fajar, kecuali ada 2 muadzin. Dan hendaknya muadzin pertama tetap pada waktunya setiap malam agar dapat dikenali.

Syarih berkata: adapun hikmah dikhususkannya untuk waktu shubuh dalam persoalan ini adalah karena adanya targhib (dorongan) untuk melakukan sholat shubuh di awal waktu, dan sholat shubuh itu dikerjakan sesudah bangun tidur. oleh karena itu wajar kalau diperlukan adanya orang yang membangunkannya, sebelum masuk waktu, agar mereka bersiap-siap mendapatkan fadhilahnya waktu"

(Naylul Authar, bab Adzan di awal waktu dan dimajukannya adzan sebelum waktu khusus untuk fajar)

Lebih jauh lagi, dalam kitab al-Wajiz karangan asy-Syaikh Abdul 'Azhim Badawi disebutkan bahwa lafazh tatswib yaitu "ash-sholatu khayrun minan-nawm", diucapkan dalam adzan yang pertama, bukan yang kedua.

Namun ulama berbeda pendapat mengenai hal ini, sebagaimana Komite Tetap Fatwa Arab Saudi dan asy-Syaikh al-Utsaimin menyatakan bahwa tatswib diucapkan pada adzan yang kedua, bukan yang pertama. Dalil-dalil mengenai perbedaan di antara ulama cukup panjang jika dibahas, karena itu saya cukupkan saja sampai di sini :)

Wallahu a'lam

2 comments: