Monday 2 November 2009

PSIH 2: Hadis Shahih dan Hadis Hasan?

Shahih menurut istilah ilmu hadis ialah hadis yang sanadnya (jalur periwayatan) bersambung dari permulaan sampai akhir, disampaikan oleh orang-orang yang adil, memiliki kemampuan menghafal yang sempurna (dhabit), serta tidak ada penyelisihan dengan perawi yang lebih terpercaya darinya (syadz), dan tidak ada illat yang berat.

1. Sanad bersambung maksudnya setiap perawi telah mengambil hadis secara langsung dari gurunya mulai dari awal sampai akhir sanad.

2. Perawi yang adil maksudnya setiap perawi harus seorang muslim, baligh, berakal, tidak fasik (bermaksiat/tidak taat), dan berperangai baik. Tentang baligh, para ulama mensyaratkan baligh ketika meriwayatkan hadis. Adapun ketika mendengar/menerima hadisnya, tidak disyaratkan perawi tersebut sudah baligh, namun cukup dengan tamyiz (bisa membedakan, memahami perkataan orang)

3. Dhabt yang sempurna maksudnya setiap perawi harus sempurna hafalannya. Terbagi dua, yaitu dhabt shadr, dan dhabt kitab.
Dhabt shadr adalah apabila seorang perawi benar-benar menghafalnya dalam dadanya (shadr), dan mampu mengungkapkannya kapan saja.
Dhabt kitab adalah apabila seorang perawi "menjaga" hadis yang telah didengarnya dalam bentuk tulisan.

4. Tidak ada syuzudz (syadz) maksudnya adalah perawinya tidak menyelisihi riwayat perawi yang lebih tsiqah (terpercaya) darinya.

5. Tidak ada `illat yang berat, maksudnya tidak ada cacat pada hadis tersebut. `illat adalah sebab tersembunyi yang dapat merusak status keshahihan hadis meskipun zhahirnya tidak nampak cacat.

Contoh `illat adalah menyambung yang munqathi (terputus sanadnya), memarfu`kan (menyambung sampai Nabi saw) hadis yang mauquf (hanya sampai perkataan sahabat), memasukkan suatu hadis ke dalam hadis yang lain, menempatkan sanad (jalur perawi) pada matan (isi) hadis yang bukan semestinya, dan yang serupa dengan itu.

Mengetahui `ilal (bentuk jamak dari `illah) adalah hal yang tersamar bagi banyak ahli hadis, ia dapat dikatakan jenis ilmu hadis yang paling dalam dan rumit.

Jika salah satu dari 5 syarat tersebut di atas tidak terpenuhi, maka hadis tersebut tidak bisa digolongkan sebagai hadis shahih.

Adapun hadis hasan, ia masih memenuhi kelima syarat tersebut, hanya saja kurang sempurna dalam memenuhi syarat dhabt (hafalan).

Adapun yang disebut dengan hasan shahih, adalah istilah yang dibuat oleh al-Imam at-Tirmidzi. Ia dapat bermakna:

1. Bila hadis tersebut mempunyai 2 sanad, maka maksudnya shahih menurut sanad yang satu, dan hasan menurut sanad yang lain

2. Bila hadis tersebut hanya mempunyai 1 sanad, maka maksdunya shahih menurut sebagian ulama hadis, dan hasan menurut sebagian yang lain.

Adapun shahih li ghairihi adalah hadis hasan yang "naik pangkat" menjadi hadis shahih karena ada penguat dari jalur periwayatan yang lain.

Adapun hasan li ghairihi adalah hadis dhaif yang "naik pangkat" menjadi hadis hasan karena ada penguat dari jalur periwayatan yang lain.

Wallahu a`lam 

No comments:

Post a Comment