Tuesday 19 January 2010

Asuransi Lebih Haram daripada Bank

Ketika berbicara keuangan syariah, sebagian kita cenderung untuk berpikir tentang perbankan syariah. Ketika berbicara tentang menghindari riba, sebagian kita cenderung merasa cukup hanya dengan tidak menabung di bank konvensional, atau tidak memakan bunga dari bank konvensional. Sebagian kita cenderung lupa pada bagian sistem keuangan yang lain, yaitu asuransi. Padahal asuransi konvensional jauh lebih haram daripada bank konvensional. Jika bank konvensional fokus hanya pada praktik riba, maka asuransi konvensional mengandung semua prinsip haram yang utama dalam syariat muamalah; riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir(judi).

Riba terkandung dalam transaksi asuransi konvensional terjadi ketika seorang klien asuransi mendapat klaim di atas jumlah premium yang telah dibayarkan. Setiap bulan hanya bayar premium 100ribu, tapi ketika sakit setahun kemudian, pihak asuransi menanggung beban 10 juta misalnya. Jelas bahwa, 8.8 juta (10-(100rb x 12)) yg kita pakai dalam pengobatan merupakan riba (tambahan nilai tanpa usaha sepadan).

Asuransi konvensional juga mengandung gharar karena jenis klaim yang akan ditanggung tidak pasti bentuknya. Misalnya asuransi kecelakaan. Kecelakaan yang akan terjadi pada pihak klien di masa yang akan datang tidak dapat dipastikan detailnya. Selain itu gharar juga terdapat pada harga klaim yang tidak bisa dipastikan. Jenis klaim di masa yang akan datang yang tidak dapat dipastikan, berakibat pada tidak dapat dipastikannya harga yang akan dibayar perusahaan asuransi kepada klien.

Asuransi konvensional juga memiliki unsur maysir karena keuntungan masing-masing pihak baik perusahaan maupun klien terjadi atas permainan probabilitas di mana keuntungan pihak perusahaan didapat dari probabilitas tidak terjadinya klaim dari klien, yang mana berakibat klien menderita kerugian karena telah membayar premium, dan sebaliknya.

Jadi jelas bahwa asuransi konvensional lebih haram daripada bank konvensional. Sebagian kita mungkin kurang memperhatikan hal ini karena kita cenderung lebih familiar dengan bank, daripada asuransi. Tapi seiring dengan perkembangan zaman, asuransi mulai menjadi hal yang lumrah. Oleh karena itu, hendaklah kita memperhatikannya dengan seksama, sehingga tidak menjadi orang yang pro islam dan ekonomi islam, tapi masih bernikmat-nikmat dengan asuransi konvensional.

Sejenak mari lupakan ancaman bagi pelaku gharar dan maysir, cukuplah kita renungkan janji Allah terhadap pemakan riba. Bukankah Allah telah menjanjikan neraka bagi mereka?

”Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS : 2/275).

Ya, neraka, tidak cukupkah ia sebagai pengancam? Atau kita masih memerlukan perkataan ini?

الربا اثنان وسبعون بابا، أدناها مثل إتيان الرجل أمه. رواه الطبراني وغيره، وصححه الألباني.

"(Dosa) riba itu memiliki tujuh puluh dua pintu, yang paling ringan ialah semisal dengan (dosa) seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri."
(Riwayat At Thobrany dan lainnya serta dishahihkan oleh Al Albany).

Subhanallah, tidakkah riba begitu menjijikkan? Setelah mengetahui betapa menjijikkannya riba, apakah kita masih betah bernikmat-nikmat menggunakan asuransi konvensional? Atau kita ingin menganggap diri kita orang yang terpaksa?

Jika kita termasuk orang-orang yang merasa benar-benar terpaksa, maka berpikir keraslah, lakukan analisis terbaik, dan siapkanlah jawaban yang super bagus, agar dalam wawancara di akhirat nanti Allah juga meenganggap kita benar-benar terpaksa.

Wallahul-musta'an


-----------------------------
Artikel Terkait:
http://muqorrobin.multiply.com/journal/item/231/SBFI_7_Takaful
-----------------------------

24 comments:

  1. wah2...ga nyadar sampe ke sana bang...syukron ..btw ijin copy yah buat materi info islam di majlis atin.. ( harus boleh:D )

    ReplyDelete
  2. Yang dibahas disini tentang ribanya

    ReplyDelete
  3. Alhamdulillah, belum terjerat asuransi apapun.
    Terus, asuransi syariah bagaimana nasibnya Pak?

    ReplyDelete
  4. trus gimana dgn suransi syariah pak?
    ayah saya pernah jadi nasabah pertamanya produk asuransi pak syafi'i antonio dulu, cuman habis itu ndak lanjut.

    ReplyDelete
  5. pengen nanya..kalo asuransinya syariah..tapi bank nya konvensional gimana yah? apakah termasuk haram juga???

    ReplyDelete
  6. kalau deposito syariah gimana ya?

    ReplyDelete
  7. mungkin berbeda dengan sistem asuransi syariah ya mas? yang menggunakan sistem tabarru' --jadi bukan pengalihan resiko kepada pihak ketiga atau penanggung... melainkan resiko ditanggung bersama (saling menanggung--takaful) atas dasar ikhlas dan rela untuk saling menolong

    ReplyDelete
  8. bagi yang ingin tahu ttg asuransi syariah itu seperti apa silahkan klik link yg sudah saya berika di akhir artikel.. :)
    penjelasan sekilas sudah diberikan oleh mas abuziyad (jazakallahu khayran, mas).

    tentang deposito syariah, salah satu model akad yg bisa digunakan adalah mudharabah, penjelasannya silahkan melihat ke
    http://muqorrobin.multiply.com/journal/item/216/SBFI_6_Mudharabah_dan_Wakalah

    Hav a nice surf.. :)

    ReplyDelete
  9. Maaf pak...belum mudeng saya....pertanyaan saya kan bagaimana dengan asuransi syariah tapi merujuknya ke bank konvensional...apakah harus pindah ke asuransi takaful? asuransi takaful apakah memberikan layanan yang sebaik asuransi yang sudah lama dan besar?? soal klaim dan sebagainya...kadang diantara ikhwah sendiri budaya afwan itu masih kental sekali...cmiiw...

    ReplyDelete
  10. oh iya maaf... yg ummu salma punya seperti perlu jawaban tersendiri...
    maksud merujuk ke bank konvensional itu apa yah? yg perlu dipastikan adalah apakah mereka saling terkait satu sama lain dalam menjalankan bisnisnya (mis. uang premi klien asuransi ditabung di bank konvensional).

    jika ini yg terjadi, maka meskipun tidak melakukan riba secara langsung, maka kita telah turur serta dalam riba secara tidak langsung, karena pengelolaan uang premi (dana tabarru') kita dilakukan melalui cara-cara konvensional.

    tentang manajemen takaful/asuransi syariah saya rasa bisa diselidiki langsung ke perusahaan2 yg ada. dan sebagai muslim, selayaknya kita tidak hanya melihat pada layanan2 yg ada tapi juga dari segi syar'i, di mana riba adalah sesuatu yg sgt menjijikkan bagi kita.

    ttg budaya afwan seharusnya tidak ada, jika mereka sudah berdiri sebagai perusahaan yg profesional. karena membangun bisnis/perusahaan takaful bukan sekedar bisnis sampingan/ala kadarnya...

    wallahu a'lam

    ReplyDelete
  11. terus bagaimana dengan asuransi kesehatan nasional bin? bukankah itu lebih banyak berdasar , pemerataaan beban. Apalagi di jepang itu diwajibkan , dan itu very good , soalnya yang miskinpun bisa menerima pelayanan kesehatan sama dengan yang kaya.

    ReplyDelete
  12. kita lihat aja pengelolaan dan akadnya seperti apa...
    klo ia dikelola dg model asuransi konvensional, ya kembali ke hukum riba, gharar, dan maysir..
    dan kalau berbicara fikih, kita ga bisa berdalil hanya dengan "very good".

    tentang pemerataan pendapatan, apakah hanya dengan asuransi konvensional jalannya? kenapa bukan asuransi takaful? atau sistem pajak khusus alokasi kesehatan?

    sama seperti daging babi. vitamin B nya kan banyak, dan itu very good. setidaknya sering dibanggakan oleh orang jepang. lalu apakah kita akan memakannya? tentu tidak, karena ada alternatif vitamin B lainnya.

    inilah yg dimaksudkan al-Qardhawy ketika mengatakan bahwa setiap yg Allah haramkan, pasti Allah siapkan gantinya.

    wallahul-musta'an

    ReplyDelete
  13. hm.... wah baru baca... bingung jg ... kl asuransinya yg bayar kantor bagaimana ya?

    ReplyDelete
  14. hmm... jawab pertanyaan spt ini sebenarnya tidak mudah, perlu tahu detailnya..
    tp klo kantor memakai asuransi konvensional, maka tetap lebih baik tuk berusaha tidak memakainya, wallahu a'lam.

    ReplyDelete
  15. kalau menuru pendapat sy..kalau asuransi sebaiknya yg berbasis syariah..

    ReplyDelete
  16. yup.. semuanya sebaiknya yg berbasis syariah.. :)

    ReplyDelete