Wednesday 24 February 2010

A Girl Named Bara'ah (MUST READ)

A little girl named Bara'ah


This is the story of a 10-year-old girl named Bar`ah, whose parents were doctors and had moved to Saudi Arabia in search of a better life.


At this age, Bar`ah memorized the entire Qur'an with tajweed, she was very intelligent and
her teacher used to tell her she was advanced for her age.


Her family was small and committed to Islam and its teachings... . suddenly one day her mother started feeling severe abdominal pain and after tests and checkups it was confirmed that she had cancer, but it was found in its late stages.


The mother thought she should tell her daughter, especially if she woke up one day and
didn't find her mother beside her... so she told her:
"Bar`ah I will go to paradise ahead of you, but I want you to read the Quran you memorized every day since it will protect you in this life..."


The little girl didn't really understand what her mother was trying to tell
her.... but she started feeling the change in her mother's status, especially when she was transferred to stay at the hospital on a permanent basis. The little girl
use to come to the hospital after school and recite the Quran for her mother until the evening when her father would take her home.


One day the hospital called the husband and informed him that his wife's condition was
very bad and he needed to come as fast as he could, so the father picked Bar`ah up from school and headed to the hospital. When they arrived he asked her to stay in the
car... so that she wouldn't go into shock if her mother passed away.


The father got out of his car, with tears filled in his eyes, he crossed the street to
enter the hospital but was suddenly hit by a speeding car and died in front of his daughter who came crying to her father...!


The tragedy of Bar`ah is not over yet... the news of her father's death was hidden from
the mother, but after five days the mother passed away as well. She was alone without her parents, and her parents' friends decided to find her relatives in Egypt so that they could take care of her.


Soon after Bar`ah started having severe pains similar to her mothers and after a few tests
and checkups it was confirmed it was cancer... at the surprise of every one she said: "Alhamdu Lillah, now I will meet my parents."


All of the family friends were shocked. This little girl being faced with calamity after
calamity and she is patient and satisfied with what Allah ordained for her!


People started hearing about Bar`ah and her story, and a Saudi decided to take care of
her... he sent her to the UK for treatment of this disease.


One of the Islamic channels (Al Hafiz - The protector) got in contact with this little girl
and asked her to recite the Quran... and this is her beautiful voice with recitation.. .

http://www.youtube.com/watch?v=NnNS9ID9Ecw


They contacted her again before she went into a coma and she made dua for her
parents and sang a nasheed...

http://www.youtube.com/watch?v=yD5S-jtxFls

The days passed by and the cancer spread all over her body, the doctors decided to amputate her legs, and she has been patient with what Allah ordained for her... after a few days the cancer spread to her brain, upon which doctors decided for another urgent brain
surgery... and now her body is in a UK hospital in full COMA...


Please pray and make du'a for Bara'a, and for our brothers and sisters in all over the world.


Another recitation.. .

http://www.youtube.com/watch?v=gkIO02s6Ywg

--


"Do not let your difficulties fill you with anxiety; after all, it is in the darkest of nights that the stars shine brightly" ~Imam Ali





------------------------
forward dari milis tetangga dg sedikit pengeditan

Tuesday 23 February 2010

Kebenaran Tidak Hanya Satu?

Walhamdulillah, dalam sebuah acara diskusi tentang sunnah dan bid'ah*, seorang ulama ushul fiqh asal Malaysia memberikan hint yang meningkatkan pemahaman akan atas agama ini. Hint tersebut berupa kaidah ushul fiqh yang berbunyi
"al-haqqu fil masail far'iyyah muta'did",
yang bermakna "kebenaran dalam perkara furu' (cabang) itu berbilang (tidak hanya 1)" [perlu ditegaskan di sini, bahwa kebenaran itu berbilang hanya dalam masalah furu', bukan ushul (pokok)].

Karena disebut kaidah ushul fiqh tentunya bukan hanya berasal dari 1-2 ulama, namun merupakan kesepakatan banyak ulama sehingga ia terus diajarkan hingga saat ini. Sayangnya, keterbatasan literatur membuat saya tidak bisa mengulas kaidah tsb langsung dengan merujuk kitab-kitab ushul fiqh. Namun akan saya coba ulas sedikit dengan mengutip beberapa perkataan ulama yg terdapat di beberapa tulisan asatidz ttg khilafiyah.

Marilah kita mulai pembahasan ini dengan mengutip perkataan Umar bin Abdul Aziz mengenai khilafiyah.

عمر بن عبد العزيز يقول عن اختلاف الصحابة رضي الله عنهم : "ما يسرني أن أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يختلفوا ، لأنهم لو لم يختلفوا لم يكن لنا رخصة" .

Umar bin Abdul Aziz berkata tentang perbedaan pendapat yang dialami para sahabat, “Tidaklah membahagiakanku kalau para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak berbeda pendapat, karena jika mereka tidak berbeda, maka bagi kita tidak ada rukhshah (keringanan/ kemudahan) .” (Dr. Umar bin Abdullah Kamil, Adab al Hiwar wal Qawaid al Ikhtilaf, hal. 38. Mauqi’ Al Islam. Al Maktabah Asy Syamilah)

Dalam Majmu’ al Fatawa-nya Imam Ibnu Taimiyah, ucapan Umar bin Abdul Aziz dikutip lebih panjang, yakni dengan tambahan:

لِأَنَّهُمْ إذَا اجْتَمَعُوا عَلَى قَوْلٍ فَخَالَفَهُمْ رَجُلٌ كَانَ ضَالًّا وَإِذَا اخْتَلَفُوا فَأَخَذَ رَجُلٌ بِقَوْلِ هَذَا وَرَجُلٌ بِقَوْلِ هَذَا كَانَ فِي الْأَمْرِ سَعَةٌ

“Karena mereka jika bersepakat atas suatu pendapat, maka orang yang berbeda dengan mereka akan tersesat. Jika mereka berbeda pendpat, maka ada orang yang mengambil pendapat ini, ada orang lain yang mengambil pendapat yang lain. Ini adalah urusan yang sangat luas.” (Imam Ibnu Taimiyah, Majmu’ al Fatawa, Juz. 7, hal. 250. Al Maktabah Asy Syamilah)

Imam Abu Nu’aim mengutip ucapan Imam Sufyan ats Tsauri, sebagai berikut:

سفيان الثوري، يقول: إذا رأيت الرجل يعمل العمل الذي قد اختلف فيه وأنت ترى غيره فلا تنهه.

“Jika engkau melihat seorang melakukan perbuatan yang masih diperselisihkan, padahal engkau punya pendapat lain, maka janganlah kau mencegahnya.” (Imam Abu Nu’aim al Asbahany, Hilyatul Auliya’, Juz. 3, hal. 133. Al Maktabah Asy Syamilah)

Bahkan kita dilarang mencegah perbuatan tersebut. Maka sungguh tidak tepat jika kita berada di lingkungan yang terbiasa mengamalkan qunut shubuh, lalu kita bersikeras menasehati mereka agar meninggalkannya. Demikian juga dengan hal-hal lainnya seperti zakat fitr dg uang, tarawih 20 rakaat, politik, dsb. Khusus untuk masalah politik, bahkan Ibnu Taimiyyah mengatakannya sebagai furu'il-furu' (cabangnya-cabang) . Tentu saja kita berhak menyampaikan apa yang kita anggap benar kpada siapa pun, namun janganlah sampai memaksakan apa yg kita anggap benar tersebut (dlm masalah furu').

 وقد قال أحمد في رواية المروذي لا ينبغي للفقيه أن يحمل الناس على مذهبه ولا يشدد عليهم


 “Imam Ahmad berkata dalam sebuah riwayat Al Maruzi, tidak seharusnya seorang ahli fiqih membebani manusia untuk mengikuti madzhabnya dan tidak boleh bersikap keras kepada mereka."
(Al Adab Asy Syar’iyyah, Juz 1, hal. 212. Al Maktabah Asy Syamilah)

Lebih jauh lagi, Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya menguatkan keberadaan kaidah ushul fiqh yang disebutkan di awal. Beliau berkata:

 “Ijtihad para ulama dalam masalah hukum itu seperti ijtihadnya orang yang menentukan arah kiblat. Empat orang melaksanakan shalat dan masing-masing orang menghadap ke arah yang berbeda dengan lainnya dan masing-masing meyakini bahwa kiblat ada di arah mereka. Maka shalat keempat orang itu benar adanya, sedangkan shalat yang tepat menghadap kiblat, dialah yang mendapat dua pahala.” (Imam Ibnu Taimiyah, Majmu' Fatawa, Juz 20, hal. 224)

Adapun Imam Nawawi telah berkata:

وَمِمَّا يَتَعَلَّق بِالِاجْتِهَادِ لَمْ يَكُنْ لِلْعَوَامِّ مَدْخَل فِيهِ ، وَلَا لَهُمْ إِنْكَاره ، بَلْ ذَلِكَ لِلْعُلَمَاءِ . ثُمَّ الْعُلَمَاء إِنَّمَا يُنْكِرُونَ مَا أُجْمِعَ عَلَيْهِ أَمَّا الْمُخْتَلَف فِيهِ فَلَا إِنْكَار فِيهِ لِأَنَّ عَلَى أَحَد الْمَذْهَبَيْنِ كُلّ مُجْتَهِدٍ مُصِيبٌ . وَهَذَا هُوَ الْمُخْتَار عِنْد كَثِيرِينَ مِنْ الْمُحَقِّقِينَ أَوْ أَكْثَرهمْ . وَعَلَى الْمَذْهَب الْآخَر الْمُصِيب وَاحِد وَالْمُخْطِئ غَيْر مُتَعَيَّن لَنَا ، وَالْإِثْم مَرْفُوع عَنْهُ

“Dan Adapun yang terkait masalah ijtihad, tidak mungkin orang awam menceburkan diri ke dalamnya, mereka tidak boleh mengingkarinya, tetapi itu tugas ulama. Kemudian, para ulama hanya mengingkari dalam perkara yang disepati para imam. Adapun dalam perkara yang masih diperselisihkan, maka tidak boleh ada pengingkaran di sana. Karena berdasarkan dua sudut pandang setiap mujtahid adalah benar. Ini adalah sikap yang dipilih olah mayoritas para ulama peneliti (muhaqqiq). Sedangkan pandangan lain mengatakan bahwa yang benar hanya satu, dan yang salah kita tidak tahu secara pasti, dan dia telah terangkat dosanya.” (Syarah an Nawawi ‘ala Muslim, Juz 1, hal. 131, pembahasan hadits no. 70, ‘Man Ra’a minkum munkaran …..’ Al Maktabah Asy Syamilah)

Walhamdulillah, maka jelaslah bagi kita bahwa  "al-haqqu fil masail far'iyyah muta'did". Oleh karena itu, marilah kita menghindari fitnah dengan mengikuti nasihat Dr. Umar bin Abdullah Kamil berikut ini:

فالاجتهاد إذا كان وفقًا لأصول الاجتهاد ومناهج الاستنباط في علم أصول الفقه يجب عدم الإنكار عليه ، ولا ينكر مجتهد على مجتهد آخر ، ولا ينكر مقلد على مقلد آخر وإلا أدى ذلك إلى فتنة .

“Ijtihad itu, jika dilakukan sesuai dengan dasar-dasar ijtihad dan manhaj istimbat (konsep penarikan kesimpulan hukum) dalam kajian ushul fiqh (dasar-dasar fiqih), maka wajib menghilangkan sikap pengingkaran atas hal ini. Tidak boleh seorang mujtahid mengingkari mujtahid lainnya, dan tidak boleh seorang muqallid (pengekor) mengingkari muqallid lainnya, jika tidak demikian maka akan terjadi fitnah.” (Dr. Umar bin Abdullah Kamil, Adab al Hiwar wal Qawaid al Ikhtilaf, hal. 43. Mauqi’ al Islam. Al Maktabah Asy Syamilah)

Wallahu a'lam



------------ --------- --------- -------
*: saya nonton di youtube :) bisa dicari dg keyword "hujah dr aziz".

Monday 8 February 2010

Sholat sambil Menggendong Bayi yang Memakai Popok Sekali Pakai?

Tidak Boleh. Kecuali jika diketahui bahwa popok yang dipakai sang bayi tidak mengandung najis sebelum sholat, dan diketahui sang bayi tidak BAB/BAK selama digendong ketika sholat. Tentu saja popok yg dimaksud di sini adalah popok sekali pakai*.

Demikian hasil diskusi tidak sengaja yang terjadi ketika saya bertamu ke rumah seorang ustadz asal Madinah. Diskusi yang juga dihadiri seorang ustadz asal Kairo, dan seorang ustadz asal Yogya, yang kebetulan datang bertamu ke tempat yg sama tak lama setelah kedatangan saya.

Mungkin sudah mafhum bagi sebagian kita tentang bolehnya menggendong anak ketika sholat, seperti disebutkan dalam hadis shahih dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

"Dari Abu Qatadah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melakukan sholat dgn membawa Umamah puteri Zainab binti Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Ketika sujud, beliau meletakkannya; dan ketika berdiri, beliau menggendongnya."
[HR Bukhari, Muslim, dan selainnya]

Namun perlu diketahui, di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak ada popok sekali pakai yg dapat menampung kotoran bayi tanpa tembus. Sehingga, di zaman itu ketika bayi BAK/BAB akan langsung diketahui oleh yang menggendongnya.

Hal tersebut berbeda dengan zaman sekarang, di mana popok sekali pakai begitu memasyarakat. Kepraktisan popok pakai-buang telah menjadikannya sebagai "toilet si bayi" yang selalu dibawanya ke mana-mana. Oleh karena itu, sholat sambil menggendong bayi yang memakai popok sekali pakai menjadi tidak boleh, karena sama saja dengan sholat sambil membawa toilet yang tidak diketahui bersih atau tidak. Gholabatuzh-zhon (dugaan yg menang) dalam hal ini adalah popok sekali pakai yg digunakan bayi itu tidak suci.

Demikianlah kira-kira rangkuman dari diskusi tidak sengaja tersebut. Lebih jauh lagi saya melihat, penggunaan kaidah gholabatuzh-zhon dalam kasus ini mirip dengan penggunaan kaidah yang sama dalam menyikapi daging di negeri seperti Jepang misalnya. Gholabatuzh-zhon ketika makan di restoran di Jepang adalah daging ayam yang tersedia tidak melalui proses yang sesuai syariah, sehingga haram sampai diketahui kehalalannya. Berkebalikan dengan gholabatuzh-zhon ketika makan di restoran di Indonesia yaitu, daging ayam yang tersedia adalah halal, meskipun tidak ada logo halal MUI di restorannya (co. warteg, mi ayam keliling, dll), sehingga boleh dimakan sampai diketahui keharamannya.


Wallahu a'lam


-------------------
* awalnya pengen pake kata "pampers" biar gampang, tp krn doi pendukung israel, jadinya eneg :)

Tuesday 2 February 2010

Ngaji Hadis Disangka Teroris dan Ditangkepin

Kejadian menyedihkan beberapa waktu yang lalu....

Sebuah pengajian hadis di dekat rumah saya (pinggiran Kuala Lumpur), digrebek puluhan polisi bersenjata lengkap. Saya sendiri mengetahuinya setelah pulang dari kampus, karena melihat peserta2 pengajian yg wajahnya sangat familiar kok bisa rame2 naik mobil polisi?

Ternyata memang ada penangkapan. Pengajian hadis asy-Syaikh Aiman al-Dakak, seorang syaikh asal Suriah yang pernah berguru langsung dengan asy-Syaikh al-Albani, digrebek, dan pesertanya digiring ke kantor polisi. Sekitar 50 orang yang ditangkap malam itu, 30-an di antaranya dilepaskan jam 3 pagi keesokan harinya. Sedangkan 12 orang ditahan dengan tuduhan teroris atau memiliki hubungan dg jaringan teroris. asy-Syaikh Aiman dan anaknya termasuk di antara 12 orang yang tetap ditahan.

Berdasarkan keterangan salah satu peserta pengajian yg telah dibebaskan (warga malaysia) ketika menggrebek, para polisi berteriak, "Ini operasi keselamatan dalam negeri". Emang apa urusan kajian hadis bukhari dg keselamatan dalam negeri? Yang ada negeri tambah selamet klo makin banyak yg ngerti hadis. Ini malah dianggap mengancam.... :(

Sungguh sangat disayangkan. Kasihan. Apalagi klo berjumpa putri2 kecil asy-Syaikh Aiman yg berangkat sekolah selepas shubuh. Ayah dan abang mereka dituduh teroris, padahal cuma mengkaji hadis.

Mengapa bisa terjadi hal ini? Penangkapan tanpa bukti2 yg kuat menjadi mungkin, karena para politikus berkuasa menyetujui adanya ISA (Internal Security Act) di Malaysia. Undang2 yg memungkinkan untuk menangkap seseorang hanya dengan "anggapan2". Terlebih lagi sekarang lagi ada desakan dari partai oposisi untuk mencabut undang-undang tersebut...

Semoga Allah menguatkan asy-Syaikh Aiman dan para pecinta hadis yang masih ditahan. Semoga Allah memudahkan urusan-urusan mereka.

berita lengkap:
english:
http://www.themalaysianinsider.com/index.php/malaysia/51119-gmi-claims-14-not-10-held-under-isa
http://www.aliran.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1148:new-detentions-under-the-isa-yet-again&catid=63:gmi&Itemid=48


indonesia:
http://internasional.kompas.com/read/2010/01/28/16254492/Tersangka.Teroris.Malaysia.Terkait.dengan.Ustaz.Suriah

Inggris Konsisten Kembangkan Keuangan Syariah

INGGRIS--Inggris kian menegaskan dirinya sebagai pusat keuangan syariah Eropa. Dukungan pemerintahan Gordon Brown terhadap industri keuangan syariah pun tetap konsisten. “Keuangan syariah akan selalu menjadi bagian penting komitmen pemerintah dalam sektor layanan keuangan di Inggris,” kata Menteri Keuangan Inggris, Sarah McCarthy-Fry MP, sebagaimana dikutip laman zawya, Selasa (2/2).

Pernyataan tersebut seiring dengan adanya perkembangan terbaru mengenai sektor keuangan syariah Eropa beberapa waktu lalu. Seperti misalnya langkah yang diambil Inggris dimana Otoritas Layanan Keuangan Inggris telah berusaha menghilangkan hambatan dan ketidakpastian dalam pengaturan instrumen keuangan syariah seperti sukuk. Menyusul hasil diskusi bersama dengan pelaku industri hadirlah Undang-undang Pasar dan Layanan Keuangan yang telah dikirim ke Dewan Rakyat pada pertengahan Januari.

Kini di Inggris terdapat 22 bank yang menawarkan produk keuangan syariah, termasuk diantaranya lima bank murni syarriah. Jumlah tersebut lebih banyak dibanding negara lainnya di Eropa Barat. Inggris juga memiliki satu asuransi syariah, satu hedge fund syariah dan sembilan manager investasi syariah.

Tak hanya Inggris, pada pertengahan Januari lalu Otoritas pajak Luxembourg juga mengumumkan perlakuan pajak bagi sukuk dan produk keuangan syariah lainnya demi memfasilitasi netralisasi pajak. Luxembourg sendiri bertujuan menjadi pusat keuangan syariah Eropa khususnya penerbitan dan pencatatan sukuk serta reksadana syariah. Walau London, Paris dan Luxembourg telah bertekad menjadi pusat keuangan syariah, tetapi pelaku industri menyatakan masih terbukanya peluang industri keuangan syariah di negara-negara Uni Eropa lainnya.


selengkapnya : http://www.republika.co.id/berita/103037/inggris_konsisten_kembangkan_keuangan_syariah