Monday 23 May 2011

Ngebank Konvensional karena Bisnis Online?

Yang pasti saya enggak termasuk...
Lha, saya ketika ditanya tentang orang yang kerja di bank konvensional aja ngejawab "sebaiknya dia berusaha mencari pekerjaan lain", kok saya malah mencoba menambah-nambah rizki lwat bank konvensional aka bank ribawi? :)

Memang "sekedar" memakai jasa bank konvensional dan digaji oleh (bunga) bank konvensional itu berbeda. Tapi riba itu dosa besar lho.. dalam salah satu hadis dikatakan 1 dirham riba itu lebih buruk daripada 36 perzinahan. (cek hr. Ahmad no.20951)

Dan jangan salah, walaupun saldo tabungan selalu berupaya diminimalisir, tetap 50 ribu atau 100 ribu yg ada di saldo tersebut sangat berguna bagi bank untuk menjalankan bisnis ribawinya. Ohya, 1 dirham itu cuma sekitar 30-40 ribu rupiah sekarang.

Mungkin tidak salah kalau dikatakan bhw bisnis online akan lebih lancar jika memiliki rekening-rekening di bank konvensional yang notabene lebih luas jaringannya dari bank syariah. Saya juga mengalami kok, beberapa deal yang batal, karena saya bilang cuma punya Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah dan Muamalat..Tapi, so what? Rezeki kan dari Allah. Walhamdulillah, dari seratusan deal di bisnis saya, kayaknya g sampe 5 deal yang batal gara2 masalah rekening.. Salah satu triknya sih memberikan diskon rp.5000 (tarif biasanya tuk transfer antar bank) ketika konsumen dirasa keberatan transfer ke rekening bank syariah... :)

Di atas itu semua, masak sih rezeki jadi seret karena nurut sama Sang Pemberi Rizki :)



وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا
".. dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah maka Ia akan menjadikan bagiNya jalan keluar"


وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ
"dan Ia akan memberikan rizki dari arah yang tidak disangka-sangka. Dan barangsiapa bertawakkal kepada Allah maka niscaya Allah akan mencukupkan kebutuhannya..

(QS. ath-Thalaq: 2-3) 

Wallahul-musta'an

 

Sunday 22 May 2011

Propolis Adz Dzahabi




Propolis Adz Dzahabi
Isi: 30 ml
Harga: Rp 55.000,-/botol isi 30ml !!



Berbeda dengan propolis lainnya yang diekstrak dengan glycol atau air, Propolis Adz Dzahabi merupakan propolis lokal yang diekstrak dengan medium madu randu berkualitas sehingga hasil akhirnya berasa manis

Konsentrat Propolis dalam Adz Dzahabi sekitar 20%, lebih tinggi dari produk propolis lain yang sudah terkenal di pasaran yang hanya 15% (150mg/ml). Dengan volume 30 ml, dan harga eceran 55ribu, tentu Adz Dzahabi merupakan propolis termurah saat ini :)
Aturan penggunaan:
Menjaga kesehatan: 2-3 tetes 2 kali sehari
Pengobatan : 5-10 tetes 3 kali sehari


Pembelian5 botol harga Rp 47.500,-/botol


Terbuka kesempatan menjadi reseller TANPA MODAL

Kontak 0878 7734 8486 untuk info lebih lanjut :)

--

Propolis atau Lem Lebah adalah suatu zat yang dihasilkan oleh lebah madu. Dikumpulkan oleh lebah dari pucuk daun-daun yang muda untuk kemudian dicampur dengan air liurnya, digunakan untuk menambal dan mensterilkan sarang. Propolis bersifat disinfektan (anti bakteri) yang membunuh semua kuman yang masuk ke sarang lebah. lebah meliputi sarangnya dengan propolis untuk melindungi semua yang ada di dalam sarang tersebut dari serbuan kuman, virus, atau bakteri.

Propolis dapat berperan sebagai:
1. Antibiotik dan antijamur
2. Obat luka pada kulit
3. Peningkat imunitas tubuh
4. Antiplaque pada gigi
5. Penghambat pertumbuhan tumor
(sumber: wikipedia)

Thursday 19 May 2011

Tidak Syar'inya Bank Syariah??

Kali ini saya mencoba mengomentari poin lain dari buku "Tidak Syar'inya Bank Syariah di Indonesia" (TSBSI), yaitu tentang kritik terhadap praktik bank syariah. Saya komentari tidak terlalu detail karena rasanya justru jadi makin membingungkan bagi mereka yang tidak mendalami bank syariah. Intinya, bank syariah di Indonesia dan di dunia telah melewati diskusi para ulama besar yang kredibel.

Sayangnya, para pengkritik bank syariah sepertinya belum pernah duduk bersama dengan para ulama yang telah mengesahkan bank syariah di berbagai negara sehingga ulasan mereka tentang ketidaksyar'i-an bank syariah terlihat kurang komprehensif (setidaknya itu yg saya dapatkan dari TSBSI).

Beberapa hal yang perlu dikritisi dari buku "Tidak Syar'inya Bank Syariah di Indonesia" (TSBSI) adalah sbb:

1. "Dilihat dari sudut pandang syariah, sebagaimana juga telah diuraikan di atas, baik penerapan bunga maupun penggunaan promissory note (uang kertas -saya), apalagi semata-mata berupa byte komputer, sebagai alat tukar, haram hukumnya. Maka konsekuensi logisnya, bila perbankan ingin "diterima oleh syariah", maka kedua elemen tersebut harus "dilegalkan" " (hlm. 164)

Melalui ungkapan ini dapat ditangkap bahwa TSBSI menganggap bank syariah tidak syar'i karena masih menggunakan uang kertas. Masalah ini telah dibantah melalui postingan sebelumnya. Silahkan cek ke sini.

2. TSBSI mengatakan di hlm.173 bahwa akad wadiah yang ada sekarang di bank syariah tidak syar'i karena wadiah (titipan) tersebut melegalkan bank untuk "merampas" hak kepemilikan uang titipan nasabah untuk diputar, dan bonusnya diberikan tanpa hitungan yang jelas sehingga dianggap menzhalimi nasabah.

Hal ini sebenarnya bukan masalah, karena ketika melakukan akad wadiah, nasabah telah setuju mengizinkan bank memutar dana titipan mereka dengan tambahan syarat bahwa tidak ada bonus pasti (karena akadnya wadiah bukan mudharabah). Selain itu nasabah mendapat keuntungan karena uangnya dijaga oleh bank dan bisa menggunakan berbagai fasilitas dari bank. Bagaimana mungkin hal ini dikatakan kezhaliman terhadap nasabah.

3. Di hlm. 178-179 dikatakan terkait akad murabahah (jual beli) yg dilakukan bank syariah, "Kalau harga rumah tersebut di pasaran saat itu Rp 100 juta, mengapa bank menjualnya seharga Rp 200 juta (dengan cicilan -saya), artinya keuntungan 100% - yang jelas tidak beralasan dan sangat memberatkan"

Sepemahaman saya, dalam Fikih tidak diperlukan alasan khusus bagi seorang penjual untuk mengambil keuntungan berapa persen pun. Jika pembeli tidak menyukai harga dari penjual, ia bisa mencari penjual lain. Tentu sangat tidak tepat mengatakan bahwa praktik murabahah bank syariah saat ini "sangat memberatkan" nasabah. Namanya orang bisnis, terserah mengambil untung berapa pun. Asal jual belinya dilakukan dengan ridho sama ridho. Ini bedanya dengan akan ribawi. Akad ribawi walaupun ridho sama ridho hukumnya haram, karena dalilny tegas. Tapi jual beli adalah sesuatu yang halal, dan tentang persentase keuntungan tidak ada aturannya dalam Islam.

4. Ketika membahas tentang syirkat (usaha bersama), TSBSI mengatakan bahwa dalam Islam syirkat tidak mengenal pemegang saham mayoritas, dan tidak mengenal pembagian profit/deviden di akhir tahun (hlm. 192)

Tentu hal ini merupakan klaim sepihak TSBSI, dan TSBSI juga tidak mencantumkan dalil yang tegas dari al-Quran maupun as-Sunnah mengenai hal ini. TSBSI hanya mengutip tidak langsung ulasan Imam Malik dalam al-Muwatta dan melakukan tafsir versinya. Sangat penting diketahui bahwa masalah muamalat adalah masalah yang sangat longgar dalam Islam, sehingga dikatakan "al-'adah muhakkamah", adat itu bisa menjadi hukum. Oleh karenanya tidak bisa diklaim bahwa praktik syirkat (musyarakah) yang ada di industri perbankan syariah sekarang tidak syar'i hanya karena hal-hal tersebut di atas.

Segini aja deh.. , menyambut maghrib.. :)

Wallahu a'lam

 

Artikel terkait: Tidak Syar'inya Dinar Syariah

 

 

Wednesday 18 May 2011

Tidak Syar'inya Dinar Syariah di Indonesia

Masih komentar ttg pendapat haramnya uang kertas yang merupakan inti dari buku Tidak Syar'inya Bank Syariah di Indonesia..

Berikut ini alasan kenapa Dinar Emas yang diusung para pengharam uang kertas juga belum sesuai syariah....

1. Mereka mencetak dinar mereka sendiri, jadi dinar tersebut bukan keluaran resmi pemerintah.
al-Imam an-Nawawi mengatakan: ".... dan makruh pula -terhadap rakyat biasa- mencetak sendiri dirham dan dinar meskipun dari bahan yang murni, sebab pembuatan tersebut adalah wewenang pemerintah... " (Al-Nawawi, Raudhatu al-Thalibin, juz 2, hlm 258)

2. Sebagian mereka meyakini bahwa uang kertas adalah riba, tetapi mereka memperjualbelikan dinar mereka dengan uang kertas.

3. Untuk membeli dinar ada ongkos pembuatan dan ongkos administrasi totalnya +/- 4% dari harga beli emas. Ongkos pembuatan mirip seperti kalau kita membeli emas perhiasan. Tidak seharusnya dalam alat tukar (uang) ada ongkos administrasi pembelian.

Dinar emas sebagai alat investasi memang ok, walaupun kalau dihitung-hitung, investasi emas 24k langsung lebih menguntungkan, karena cost dinar emas lebih tinggi daripada emas 24k keluaran PT Antam. Apalagi dinar emas masih dikenakan fee yang notabene merupakan "upah" bagi penjualnya. Ohya, hati-hati dengan berkebun emas ya, imho, hal tersebut tidak sesuai syariah karena mengandung unsur spekulasi / judi.

Udah dulu ah... sholat zuhr menanti.. :)

Wallahu a'lam


Artikel terkait: Berlebihan dalam Mendukung Dinar Emas






Berlebihan dalam Mendukung Dinar Emas

Akhirnya ada kesempatan juga ke toko buku tuk mencari buku Tidak Syar’inya Bank Syariah di Indonesia (TSBSI). Buku ini pada secara garis besar mengkritik bank syariah di Indonesia dari segi praktik produk-produknya dan penggunaan uang kertas dalam transaksi. Berikut komentar saya mengenai poin terakhir, setelah membaca sekilas buku tersebut.

Dalam TSBSI tertulis:

“Ketetapan zakat mal hanya dikenakan pada emas dan perak, dan pembayarannya pun hanya sah dengan emas (dinar) dan perak (dirham).”

Ini adalah pendapat berlebihan dari orang-orang yang berlebihan. Pendapat ini dibantah oleh asy-Syaikh al-Qardhawi dalam salah satu bukunya, dengan mengatakan di antaranya bahwa bagaimana mungkin mereka tidak mengambil zakat dari uang kertas sedangkan mereka mengambil manfaat dari uang tersebut dengan membelanjakannya untuk berbagai keperluan? (referensi lengkapnya insya Allah menyusul, bukunya lagi dipinjem :)

Selain menganggap zakat hanya wajib pada dan dengan emas (dinar) dan perak (dirham), TSBSI juga mengatakan bahwa uang kertas adalah riba. Lebih lanjut dalam pembahasan uang kertas dan zakat mal, TSBSI mengangkat pendapat Mazhab yang mendukung bahwa tidak diakuinya uang kertas dalam Islam dan haramnya uang selain dinar dan dirham.

Yang membuat saya langsung bertanya-tanya terhadap pembahasan pendapat Mazhab ini adalah:

Hanya dikutipnya 3 Mazhab (Syafii, Maliki, dan Hanafi);

Dan dari masing-masing mazhab hanya diambil pendapat 1 ulama;

Dan pendapat yang secara tegas mengharamkan uang selain dinar (emas) dan dirham (perak) hanya dari Imam Abu Yusuf (mazhab Hanafi).

Sekarang mari kita lihat bagaimana pendapat para ulama lain;

Al-Baladzariyyi mengatakan: “Sesungguhnya Umar bin Khattab pernah berkata: ‘Saat aku ingin menjadikan uang dari kulit unta, ada orang yang berkata: ‘kalau begitu unta akan punah.’ Maka aku batalkan keinginan tersebut’ “ (Al-Baladzari, al-Buldan wa Futuhuha wa Ahkamuha, hlm.515)

Imam Malik (r.a.) menjelaskan: “Apabila kulit telah menjadi uang resmi di mata al-’urf (budaya -red) dan pasar, maka uang tersebut hukumnya sama dengan uang dari emas dan perak.

Disebutkan dalam kitab Al-Mudawwanah: “Apabila pasar telah menjadikan kulit sebagai mata uang, maka aku tidak senang kulit tersebut dijual dengan emas dan perak” (Al-Imam Malik, al-Mudawwanah, juz 3 hlm 5)

Ibnu Taimiyyah (ulama Hanbali) mengatakan: “Tidak ada standar alam dan agama yang dapat dijadikan sebagai tolak ukur pada pada dinar dan dirham, tetapi standar itu dapat diukur melalui adat dan istilah pasar. Sebab, pada dasarnya tujuan utama bukanlah pada kebendaan, tetapi yang dimaksudkan adalah benda tersebut sebagai ukuran untuk setiap transaksi. (Ibnu Taimiyyah, Fatawa Ibnu Taimiyyah, juz 19, hlm 251)

Al-Zaila’i (ulama Hanafi) mengatakan: “Yang menjadi ukuran adalah al-‘urf, maka setiap apa pun yang menurut al-‘urf sebagai perantara transaksi, bisa dianggap sebagai nilai harga.” (Al-Zaila’i, Tabyiinu al-Haqa’iq, juz 3, hlm 317)

Ibnu Hajar (ulama Syafii) mengatakan: “Boleh hukumnya muamalah dengan al-magsyusah, sekalipun dengan tanggungan al-dzimmah (jaminan) tanpa harus mengetahui kadar campuran yang ada pada uang tersebut, sebab yang menjadi standar adalah al-‘urf. Maka dari itu, apabilah fulus berlaku di pasar, sebagaimana halnya dinar dan dirham, maka hukumnya dapat disamakan. (Ibnu Hajar, al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, juz 2, hlm 182)

Jelas sekali bahwa masalah uang kertas ini bukan masalah sederhana dan hukumnya tidak tegas dalam Islam. Dr. Ahmad Hasan dalam bukunya Mata Uang Islami (Al-Auraq Al-Naqdiyah fi Al-Iqtishad Al-Islamy) mengatakan bahwa tidak ada dalil tegas yang mengatakan bahwa uang dalam Islam hanyalah emas (dinar) dan perak (dirham). Kutipan dari perkataan Amirul-Mukminin Umar bin Khattab di atas menguatkan tidak adanya dalil tersebut.

Lebih jauh lagi, mereka yang mengharamkan uang kertas bahkan mengatakannya sebagai riba (dan riba adalah dosa besar), maka perlu konsisten dengan pendapat mereka untuk tidak menggunakan uang kertas kecuali terpaksa.

Sesuatu disebut terpaksa ketika sangat dibutuhkan dan tidak ada pilihan lain. Babi menjadi halal ketika kita sangat lapar dan tidak ada pilihan lain. Jika hanya “tidak ada pilihan lain”, tapi kita “tidak lapar”, maka babi tetap haram. Begitu juga dengan uang kertas ini. Jika menganggapnya haram, maka sekedar menggunakannya untuk membeli es krim, sebungkus cemilan, bayar pulsa hp, biaya listrik nonton TV, jalan-jalan naik angkutan umum, dsb tentu menjadi haram juga. Sekali lagi, makan riba adalah dosa yang sangat besar, mereka yang meyakini uang kertas sebagai riba maka harus konsisten tuk tidak menggunakannya kecuali benar-benar terpaksa.

Perlu saya katakan bahwa saya termasuk yang mendukung diberlakukannya uang riil (bukan uang fiat/kertas seperti sekarang) baik berupa emas (dinar) maupun perak (dirham). Namun dukungan saya lebih pada kajian akademis, karena memang dalam kajian fikih tidak ada ketegasan dalil al-Quran dan as-Sunnah dalam masalah uang ini.

Wallahu a’lam

MATA UANG ISLAMI (Dr. Ahmad Hasan), ulasan komprehensif agar tidak sembarangan mengharamkan uang kertas..

Sunday 15 May 2011

Propolis Homart




Propolis yang lebih murah daripada Propolis merk lain yang sudah terkenal di pasaran, namun dengan kualitas lebih baik.

Propolis Homart seperti terdapat dlm foto, dengan volume 25ml dan kandungan 400mg/ml saya jual dengan harga Rp 180.000,- saja :)

Ohya, Propolis dikonsumsi per tetes, biasanya 3-5 tetes 2 atau 3 kali sehari, tergantung kondisi penyakit. Kalau parah seperti kanker, tumor, dsb, bisa sampai 10 tetes beberapa kali sehari. jadi 25ml itu akan cukup lama sekali habisnya :)

Lebih murah dan lebih baik?

Ok, mari kita hitung;
Volume 1 botol Propolis Homart sekitar 4x propolis merk lain yg hanya 5ml (25:6)
Kandungan propolis/ml Propolis Homart (40%) hampir 3x propolis merk lain (15%) (400:150)

Total, 1 botol propolis Homart setara dengan hampir 12 (3x4) botol propolis merk lain yang sudah dikenal di pasaran. Dengan harga hanya 180.000, tentu sangat murah :)

Ohya, di salah satu toko online farmasi, propolis Homart dijual 400-ribuan/botol

Propolis Liquid 40%
Volume: 25ml
Harga: Rp 180.000,-
Pemesanan sms ke 0878 7734 8486


--
Propolis atau Lem Lebah adalah suatu zat yang dihasilkan oleh lebah madu. Dikumpulkan oleh lebah dari pucuk daun-daun yang muda untuk kemudian dicampur dengan air liurnya, digunakan untuk menambal dan mensterilkan sarang. Propolis bersifat disinfektan (anti bakteri) yang membunuh semua kuman yang masuk ke sarang lebah. lebah meliputi sarangnya dengan propolis untuk melindungi semua yang ada di dalam sarang tersebut dari serbuan kuman, virus, atau bakteri. (id.wikipedia.org)

Propolis dapat berperan sebagai:
1. Antibiotik dan antijamur
2. Obat luka pada kulit
3. Peningkat imunitas tubuh
4. Antiplaque pada gigi
5. Penghambat pertumbuhan tumor
(sumber: http://en.wikipedia.org/wiki/Propolis)

Tuesday 3 May 2011

Pilih McD or Warung Padang?

Sebagian muslim menolak gerakan boikot yang banyak dikampanyekan ulama di dunia, terkait produk-produk yang mendukung gerakan zionis. Ada yang bilang, ga boleh mengharam-haramkan apa yang dihalalkan Allah, dan memberikan contoh transaksi bisnis Nabi shallallahu 'alaihi wasalla dengan Yahudi di Madinah.

Kalo saya melihat, boikot-boikotan ini bukan masalah pengharaman, tapi lebih sebagai cara untuk mengurangi amunisi lawan. Saya sendiri termasuk yang mendukung perjuangan rakyat Palestina (saudara-saudara kita), dengan memboikot produk-produk yang di-list oleh http://www.inminds.com/boycott-israel.html. Fyi, yg di-list di sana adalah produk-produk yang diketahui (oleh mereka) mendukung langsung negara Israel (gerakan zionisme), jadi bukan harus/sekedar produk Amerika.

Selain yang menolak dengan dalil, ada juga yang berpikiran sempit mengkritik para pemboikot dengan kata kunci "inkonsistensi".

"kalau mau boikot, ga usah pake MP juga dong", begitu kata sebagian mereka.

Klo saya punya 2 jawaban tuk tudingan ini;

1. Boikot itu perkara pilihan, klo tidak ada pilihan lain dan kita memang membutuhkan dan ada tujuan yg ingin dicapai, ya kita tetap pakai produk yg masuk list boikot tersebut.

2. Saya membatasi boikot pada produk-produk yang masuk link http://www.inminds.com/boycott-israel.html, yang menurut mereka secara langsung mendukung negara Israel. Jadi tidak semua produk amerika (sperti MP, misalnya).

Di atas itu semua, boikot, sekecil apapun tetap memberikan manfaat, seperti disebutkan dalam kaidah fikih,

ma la yudraku kulluh la yutraku kulluh
"yang tidak bisa dikerjakan semuanya, jangan ditinggalkan semuanya"

Lebih jauh lagi, boikot dapat mengantarkan pada perbaikan ekonomi umat, karena dengan tidak menyukai produk-produk non-muslim maka peluang beralihnya aliran uang ke produk-produk muslim "asli" menjadi semakin besar.

Sebagai pelengkap, berikut Fatwa Lajnah Daimah terkait memilih bertransaksi dengan orang kafir sedangkan ada pedagang muslim,


---

Jawaban:

Ketetapan hukum pokok membolehkan orang muslim membeli apa yang dibutuhkannya dari apa yang dihalalkan oleh Allah baik dari orang muslim maupun orang kafir. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri pernah membeli dari orang Yahudi. Tetapi jika keengganan seorang muslim untuk membeli dari orang muslim lainnya tanpa adanya sebab ; baik itu dalam bentuk kecurangan, mahalnya harga, buruknya barang, yang membuatnya lebih suka membeli dari orang kafir serta lebih mengutamakannya atas orang muslim tanpa alasan yang benar, maka yang demikian itu jelas haram.Sebab, yang demikian itu termasuk bentuk loyalitas kepada orang-orang kafir, meridhai dan juga mencintai mereka.

Selain itu, karena hal tersebut dapat melemahkan perdagangan kaum muslimin dan merusak barang dagangan mereka serta tidak juga membuatnya laris, jika seorang muslim menjadikan hal-hal itu menjadi kebiasaannya.

Adapun jika sebab-sebab yang menjadikannya dia berpaling seperti tersebut diatas, maka hendaklah dia menasihati saudaranya [pedagang -red] itu dengan memperbaiki kekurangannya tersebut. Apabila dia mau menerima nasihat tersebut, maka Alhamdulillah, dan jika tidak maka dia boleh berpaling darinya menuju ke orang lain, sekalipun kepada orang kafir yang terdapat manfaat dalam interaksi dengannya jujur.Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-3 dari Fatwa Nomor 3323, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i]